Medan-maklumatnews.net - Dua oknum polisi dijatuhi sanksi disiplin karena
kedapatan merekam anggota Polisi Wanita (Polwan) sedang mandi dan mengonsumsi
narkoba. Keduanya diketahui berinisial, Bripka RA yang bertugas di Bid Propam
Polda Sumatera Utara dan Iptu AY yang bertugas di Satuan Reskrim Polrestabes
Medan.
Kasubid Penmas Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedua
oknum tersebut melanggar norma-norma dan peraturan yang berlaku di kepolisian.
Dia menjelaskan, Bripka RA diduga kuat melakukan pelecehan dengan mengintip dan
merekam seorang anggota Polwan yang sedang mandi dimesnya. Sementara, Iptu AY
perwira Polrestabes Medan dituduh atas dugaan mengonsumi narkoba.
”Keduanya diganjar hukuman mengelilingi markas poldasu. Selama menjalani
hukuman displin kedua oknum ini mengenakan seragam dan rompi serta memegang
senjata replika sambil mengucapkan perbuatan mereka dan mengimbau kepada
personel Polri tidak mengikuti jejak mereka,” katanya, Selasa (7/1/2020).
Saat ini, kasus kedua oknum polisi tersebut masih dalam proses di Bid Propam
Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, keduanya akan menjalani persidangan dan
bakal dikenakan sanski atau hukuman sesuai perbuatannya.
(cip)
Posting Komentar