Rekam Polwan Sedang Mandi, Oknum Polisi Polda Sumut Disanksi


Medan-maklumatnews.net - Dua oknum polisi dijatuhi sanksi disiplin karena kedapatan merekam anggota Polisi Wanita (Polwan) sedang mandi dan mengonsumsi narkoba. Keduanya diketahui berinisial, Bripka RA yang bertugas di Bid Propam Polda Sumatera Utara dan Iptu AY yang bertugas di Satuan Reskrim Polrestabes Medan. 


Kasubid Penmas Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedua oknum tersebut melanggar norma-norma dan peraturan yang berlaku di kepolisian. Dia menjelaskan, Bripka RA diduga kuat melakukan pelecehan dengan mengintip dan merekam seorang anggota Polwan yang sedang mandi dimesnya. Sementara, Iptu AY perwira Polrestabes Medan dituduh atas dugaan mengonsumi narkoba. 


”Keduanya diganjar hukuman mengelilingi markas poldasu. Selama menjalani hukuman displin kedua oknum ini mengenakan seragam dan rompi serta memegang senjata replika sambil mengucapkan perbuatan mereka dan mengimbau kepada personel Polri tidak mengikuti jejak mereka,” katanya, Selasa (7/1/2020).


Saat ini, kasus kedua oknum polisi tersebut masih dalam proses di Bid Propam Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, keduanya akan menjalani persidangan dan bakal dikenakan sanski atau hukuman sesuai perbuatannya.
(cip)
Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.