Usut Suap Wahyu, Praktik Serupa Diduga Terjadi pada Penetapan Caleg Lain



Jakarta-kuncipos.com - Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Jadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengungkap. Kemungkinan praktik serupa terjadi pada penetapan caleg yang lain," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/1/2020).  

Suparji menganggap, korupsi dan gratifikasi dalam proses demokrasi merupakan kejahatan yang sangat serius karena menjadi salah satu sumber biaya politik yang mahal dan mengakibatkan upaya untuk balik modal dengan korupsi.

Dalam kasus ini, KPK juga harus memeriksa semua Komisioner KPU dengan mendasarkan pada kasus tersebut serta kekayaan yang bersangkutan dengan membandingkan pendapatannya. KPK harus tetap independen, profesional dan progresif.

"Buktikan kepada publik bahwa tidak gentar mengungkap fakta yang sebenarnya meski melibatkan partai pemenang pemilu dan saat ini sedang berkuasa," tandasnya.  

Seperti diberitakan, Wahyu dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan sejumlah orang sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

(kri)


Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.