Suku Balai Mansiang Berupaya merebut kembali tanah pusako tinggi yang dikuasai oleh Ja'far Sidik

Maklumattnews.co.id, Padang - Suku Balai Mansiang Berupaya merebut kembali tanah pusako tinggi yang dikuasai oleh Ja'far Sidik. Yang telah memenangkan gugatan atas tanah pusako tinggi dengan cara curang yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh Ja'far Sidik.

Tanah seluas kurang lebih Tiga hektar yang terletak di Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang sudah dibangun perumahan Permata. Sertifikat tanah sudah ada atas nama  Rusli Harbalman, Witarsa Ida, Wardi Abe, Kudri, Mahdi dengan nomor 2505, papar Niferdastil selaku Mamak Kepala Waris (MKW) suku Balai Mansiang, Rabu (26/8) di Padang.

"Setelah sertifikat itu ada terjadi persengketaan ditanah permata dengan terbitnya sertifikat 1982, setelah sertifikat terbit digugat oleh Ja'far Sidiq. Ja'far Sidik mengugat beberapa orang yang ada dalam sertifikat," ungkap Niferdastil.

 "Sertifikat yang digugat berbatas pada sebelah utara dengan tanah suku Sikumbang, sebelah barat berbatas dengan suku piliang, sebelah timur berbatas dengan suku caniago, sebelah selatan perbatasan dengan suku guci seiring berjalanya perkara dimenangkan oleh ja'far sidik di pengadilan tinggi, pengadilan tinggi negeri dan mahkamah agung sampai dieksekusi. Sertifikat 2505 tidak berbunyi dalam Amanat putusan Mahkamah Agung (MA) setelah dieksekusi," lanjutnya.

Sertifikat tanah 2505 dibatal oleh menteri pertahanan Toni Harsono, kemudian pemenang membuat sertifikat yang tidak sesuai dengan putusan, padahal dilapangan tidak ada yang berbatas dengan suku Sikumbang.

Warkah diterbitkan oleh pihak Ja'far Sidik dimuat sesuai obyek yang berbatas dengan suku Sikumbang dia membuat sesuai obyek suku piliang.

"Nah disini letak kecurangan pihak Ja'far Sidik itu. Dia membuat sertifikat tidak sesuai putusan Mahkamah Agung. Sisi sebelah Utara yang seharusnya berbatasan dengan tanah suku Sikumbang dibuatnya berbatasan dengan tanah suku Piliang. Karena kalau dibuatnya berbatasan dengan tanah suku Sikumbang tentu tidak ada warga suku Sikumbang yang mau menandatangani," terang Niferdastil.

Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madya Padang pada saat itu akhirnya menerbitkan sertifikat tanah yang baru tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

"Jadi oleh sebab itu, saat ini kami akan berupaya merebut kembali tanah pusako tinggi suku Balai Mansiang yang sudah lebih 28 tahun dikuasai oleh Ja'far Sidik CS dan kami sudah memegang bukti-bukti lengkap atas kecurangan yang dilakukan Ja'far Sidik," tutup Niferdastil.(*)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.