berita DPRD Tanah Datar

Ranperda Penyertaan Modal Pemkab Ke Perusda Disepakati

Tanah Datar, MN -"Kesepakatan Pansus II DPRD dengan Tim Ranperda Pemda Tanah Datar dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua untuk dijadikan penyampaian pendapat akhir DPRD dengan modal dasar sebesar Rp25 Milyar".

Hal itu disampaikan Jubir Pansus II DPRD Tanah Datar M. Haekal dalam rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusda Tuah Sepakat, di ruang sidang DPRD setempat Selasa (6/9) .

"Ranperda tersebut  bertujuan meningkatkan usahanya guna memberikan kontribusi strategis dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu menyediakan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi", urai Haikal.

"Kesepakatan ini setelah melalui pembicaraan tingkat pertama yang diawali dengan rapat internal dan rapat kerja pansus II dengan Tim ranperda Pemda Tanah Datar dan telah melakukan konsultasi ke direktorat BLUD, BUMN dan BMD Kemendagri  RI di Jakarta menetapkan untuk modal dasar sebesar Rp25 Milyar", tambahnya lagi. 

Rapat paripurna hari ini dipimpin wakil ketua DPRD Anton Yondra didampingi wakil ketua Saidani, Sekwan Yuhardi dan dihadiri 23 anggota Dewan serta turut dihadiru wakil bupati Richi Aprian,  Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan OPD

Wakil Bupati Richi Aprian saat membacakan pemandangan akhir bupati menyampaikan terima kasih atas disepakati Ranperda tentang Penyertaan Modal pemerintah kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat dijadikan Peraturan Daerah.

"Dengan telah ada persetujuan DPRD ini serta telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, menjadi dasar dalam pemenuhan modal dasar pemerintah kabupaten Tanah Datar terhadap Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat dapat dilaksanakan". 

"Pemenuhan modal dasar dimaksud dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dimana besaran penyertaan modal tersebut nantinya akan ditetapkan dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah", ungkap Richi.

“Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan dapat meningkatkan struktur modal dan memperkuat kapasitas usaha perusahaan umum daerah  tuah sepakat yang telah disetujui dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat".

Richi Aprian juga berharap secara bersama pemerintah dan DPRD serta semua pihak untuk mengawasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (pinos/r)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.