Pemko Payakumbuh Dorong Pelaku Homestay Punya NIB dan Taat Setor Pajak


 Payakumbuh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh terus berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk urusan perizinan bagi pelaku usaha di Kota Payakumbuh.

Secara administrasi DPMPTSP menerbitkan izin setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tergantung dari jenis usaha. Hal ini juga berlaku sama dengan pemberian sanksi yang harus melalui rekomendasi teknis dari OPD terkait.

Untuk memberikan sosialisasi tentang fasilitasi penyelesaian perizian dan pajak homestay, DPMPTSP menggandeng Badan Keuangan Dareah, Bagian Hukum, KPP Pratama, dan Disparpora di kantor DPMPTSP Kota Payakumbuh, Selasa (13/9).

Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Maizon mengatakan peserta sosialisasi ini adalah dari perkumpulan pelaku homestay se Kota Payakumbuh. Di sini disamakan persepsi terkait kewajiban pelaku usaha untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk menyetorkan pajak yang dititipkan oleh orang yang menginap.

“Kita memberikan pemahaman kepada pelaku usaha homestay. Ada peraturan daerah tentang pajak hotel, homestay merupakan usaha yang sejenis dengan hotel,” ujarnya.

Kewajiban pelaku usaha termasuk pengusaha homestay untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS RBA, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko. Untuk memudahkan pelaku usaha mengurus izin itu, Pemerintah Kota Payakumbuh menyediakan pelayanan satu atap di kantor wali kota, namanya mal pelayanan publik.

“Disini bisa dilayani melalui layanan mandiri dan bisa dipandu oleh petugas di MPP, silahkan datang ke MPP, kalau ragu bisa ditanyakan, kami ada untuk melayani anda, bahkan boleh berkonsultasi terlebih dahulu,” kata Maizon.

Sementara itu, Sekretaris BKD Basnida Efrizal didampingi Kabid Pendapatan Nova Liza menyebut pajak hotel adalah sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran konsumen kepada hotel. Sesuai dengan perda yang ada, sifatnya mengikat dan memiliki kekuatan hukum, artinya wajib dilaksanakan.

Hotel sendiri mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, homestay dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.

“Untuk mengedukasi pelaku usaha homestay ini kami melakukan pendekatan secara humanis. Harus diingat pajak yang dipungut pemerintah daerah bukanlah dari pendapatan pelaku usaha, tapi pengusaha hotel yang membantu pemda untuk melakukan pungutan kepada konsumen yang menikmati jasa pelayanan hotel ataupun homestay,” jelasnya.

Basnida menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Payakumbuh masih memberlakukan Perda Nomor 13 Tahun 2011, namun saat ini sedang proses penyusunan Perda Pajak dan Retribusi sesuai dengan undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah nomor 1 Tahun 2022. (MS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.