Jawaban Wali Kota Payakumbuh Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2023

 

Payakumbuh — Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Dafrul Pasi menyampaikan nota jawaban Wali Kota Payakumbuh terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (17/10/22).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Anggota DPRD, dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Hamdi Agus mengatakan, pada rapat paripurna sebelumnya, masing-masing fraksi di DPRD telah menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicaranya, hari ini giliran DPRD mendengarkan nota atau jawaban dari wali kota terhadap saran, kritik, dan masukan dari DPRD terkait APBD 2023.

Begini jawaban Wali Kota Payakumbuh terkait pemandangan umum 7 fraksi di DPRD.

FRAKSI AMANAT KEBANGKITAN NASIONAL

  1. Terima kasih atas apresiasi dan saran dari fraksi Amanat Kebangkitan Nasional agar Pemerintah Daerah memperhatikan kesejahteraan dan kualitas orang-orang yang berkecimpung langsung dalam upaya peningkatan IPM di Kota Payakumbuh terutama pada dunia pendidikan seperti Guru, guru TPQ maupun kader-kader pembangunan di kelurahan. Saran dan harapan dari fraksi Amanat Kebangkitan Nasional dimaksud merupakan salah satu prioritas belanja daerah kota Payakumbuh tahun anggaran 2023, terutama dalam pemenuhan belanja daerah yang bersifat mandatory spending.
  2. Menyangkut upaya dan terobosan apa yang dapat dimaksimalkan agar pendapatan daerah kita dari sektor PAD, agar wajib pajak berkenan menunaikan kewajibannya, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh melakukan modernisasi pelayanan perpajakan daerah, antara lain adalah sebagai berikut :

-Melakukan penyusunan rancangan perda Pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, tentang HKPD.
-Meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang perpajakan daerah melalui kebijakan Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, seperti kemudahan pembayaran pajak melalui digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan sistem dan prosedur pembayaran pajak dan retribusi daerah.
-Memperkuat penyusunan data base perpajakan daerah berbasis teknologi Informasi.
-Meningkatkan efektivitas koordinasi, kolaborasi dan transparansi antar instansi yang terkait dengan pelayanan perpajakan daerah.

  1. Terkait dengan permintaan agar Dinas Sosial selektif dalam menetapkan calon penerima bantuan karena masih ditemukan ada warga yang layak menerima bantuan tetapi belum dapat bantuan dan sebaliknya, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut, bahwa pengusulan warga calon penerima bantuan dilakukan melalui musyawarah kelurahan yang melibatkan Lurah dan perangkat kelurahan terkait sesuai amanat Permensos 03 Tahun 2021. Hasil Musyawarah Kelurahan diinput oleh operator kelurahan didampingi petugas Dinas Sosial ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKSNG) yang dikelola kementerian Sosial. Data yang ada dalam aplikasi SIKSNG inilah yang menjadi basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dipedomani dalam pemberian bantuan sosial keadaan masyarakat. Data ini yang menjadi rujukan pemberian bantuan sosial baik melalui APBN maupun APBD. Adapun peran dinas Sosial selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan yang diturunkan oleh pemerintah pusat. Terkait dengan usulan memberikan label/tanda rumah warga penerima bantuan, pada prinsipnya sangat bagus sekali sebagai salah satu upaya kontrol sosial dan meminimalisir pemberian bantuan yang salah sasaran.

“Untuk implementasi kebijakan tersebut tentu perlu dibicarakan kembali secara bersama antara pemerintah daerah dan legislatif serta juga elemen masyarakat terkait seperti Niniak Mamak dan Bundo Kanduang agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan riak ditengah-tengah masyarakat,” kata Dafrul.

  1. Menyangkut zakat ASN sebesar 2,5%, dapat kami sampaikan bahwa sesuai QR. Surah Taubah ayat 60 menjelaskan ada delapan golongan yang berhak mendapatkan pembagian zakat, salah satunya adalah orang berhutang (gharimin). Penyebutan gharim (orang yang berhutang) dalam ayat tersebut umum, seolah-olah setiap orang yang berhutang berhak mendapatkan zakat dan tidak wajib berzakat. Apa yang dimaksud gharimin itu. Berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Rublik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang pendistribusian dan pendayagunaan zakat menyebutkan:
    -Gharimin merupakan orang yang berutang untuk kemaslahatan diri dengan tidak berlebihan seperti untuk nafkah, mengobati orang sakit, membangun rumah, dan lain sebagainya;
    -kemaslahatan umum seperti mendamaikan dua orang muslim atau lebih yang sedang berselisih sehingga perlu adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikannya atau kemaslahatan umum lainnya seperti membangun sarana ibadah dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.

-Berdasarkan Perbanas di atas maka gharimin yang berhak mendapat zakat adalah orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri seperti untuk nafkah, berobat, membangun rumah dan lainnya dan dia tidak mempunyai uang untuk membayarnya. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang muslim atau lebih yang sedang berselisih sehingga diperlukan biaya untuk menyelesaikannnya dan dia tidak mempunyai uang untuk membayarnya. Orang yang berhutang untuk kemashlahatan umum seperti membangun sarana dan dia tidak memiliki uang untuk membayarnya.

Itulah yang dimaksudkan dengan gharimin yang berhak mendapatkan zakat dan tidak wajib berzakat.

Bagaimana dengan ASN yang berhutang di bank? ASN yang berhutang hari ini berbeda dengan gharimin seperti yang dijelaskan di atas. Perbedaannya adalah ASN itu masih disebut berutang tetapi pada masa yang sama dia masih punya gaji penuh setiap bulan pada hakikatnya, karena kesepakatannya dengan pihak bank maka pihak bank memotong gaji untuk bayar hutang dan sisanya baru dikembalikan kepada ASN bersangkutan. Seharusnya tidak demikian, semestinya adalah gaji tersebut diterima sepenuhnya oleh ASN, terus dia keluarkan zakatnya, setelah itu baru dibayarkan hutangnya. Barangkali Ini tidak mungkin terjadi karena bank tidak mau menerima resiko.

“Karena gharimin yang disebutkan oleh Perbanaz di atas berbeda dan ASN yang berhutang, justru itu ASN harus berzakat, kecuali jika gaji yang diterima setiap bulan habis untuk bayar hutang dan dia tidak mempunyai pemasukan lain atau ada tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang asasi maka ketika itu dia berhak mendapatkan zakat, dan kewajiban atas nama ASN untuk berzakat dengan sendirinya gugur. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi Partai Golkar,” ujarnya.

Harapan agar dana transfer untuk tahun 2023 yang telah diumumkan pemerintah, baik untuk DAK, DAU dan DBH, serta telah diterbitkannya PMDN No 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2023, kiranya itu dapat dipergunakan untuk belanja modal, dapat kami sampaikan bahwa TKDD yang telah dikeluarkan pemerintah telah diuraikan berdasarkan peruntukannya seperti DAK, DBH dan Pendapatan Hibah.

Namun alokasi DAU pada tahun 2023, agak berbeda dengan DAU tahun sebelumnya karena ada alokasi DAU bersifat umum dan ada DAU yang bersifat diarahkan. Saat ini kita sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengenai petunjuk penggunaan DAU yang bersifat diarahkan tersebut. Insya ALLAH pada rapat-rapat kita selanjutnya akan kita bahas secara bersama-sama, pada saat peraturan perundang-undangannya telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

FRAKSI NASDEM BINTANG PERJUANGAN

  1. Terima kasih atas apresiasi dan Doa dari Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan kepada Pemko Payakumbuh yang telah menyusun Ranperda APBD Kota Payakumbuh Tahun 2023 dan telah menyampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Kota Payakumbuh tahun 2023 tepat waktu. Dengan harapan yang sama, semoga proses pembahasan Ranperda APBD Kota Payakumbuh Tahun 2023 dapat berjalan lancar dan dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2 Harapan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan meminta Pemerintahan Kota Payakumbuh, dengan adanya penyesuaian dana Transfer ke Daerah, untuk bekerja lebih keras, bersungguh-sungguh dan memegang komitmen yang kuat dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, sehingga azas manfaat dari APBD akan semakin efektif, efisien dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat Kota Payakumbuh yang tengah berusaha untuk menjauh dari dampak inflasi & pengaruh ekonomi global, selaras dan kongruen dengan Rencana Pembangunan Daerah. Kami sangat setuju dengan hal tersebut, kedepan tentunya kita harus sama-sama mengawal apa yang telah kita sepakati bersama dapat kita jalankan dan laksanakan demi kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya.

  1. Harapan fraksi Nasdem Bintang Perjuangan agar lebih memprioritaskan peningkatan ekonomi dan pemulihan ekonomi masyarakat, hal ini memang sesuai sebagaimana yang diwajibkan pemerintah pusat dimana pemerintah daerah untuk mengalokasikan dan memprioritaskan serta menjalankan program-program daerah yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19 yang melanda sejak akhir tahun 2019 yang lalu. Program pemulihan ekonomi selalu kita laporkan ke Pemerintah Pusat setiap bulannya karena merupakan salah satu syarat penyaluran DAU bulan berikutnya.
  2. Permintaan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan kepada Pemko Payakumbuh, untuk kembali mengkaji potensi PAD dengan langkah Uji Petik secara berkala, untuk menutupi beberapa devisit anggaran. Dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan uji petik merupakan suatu upaya dalam menentukan potensi dari objek pajak atau retribusi daerah. Dengan semakin membaiknya perekonomian paska pandemi covid-19 sudah sepatutnya kita untuk mengukur kembali potensi pajak dan retribusi daerah sehingga kita dapat mengkaji ulang terhadap target yang ditetapkan dalam rancangan APBD TA 2023, namun perlu kami sampaikan bahwa target PAD yang telah kita sampaikan dalam rancangan APBD TA 2023 ini sudah diperhitungkan secara matang sesuai dengan potensi dan dengan memperhatikan realisasi tahun sebelumnya. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi Golongan Karya.
  3. Ajakan untuk kiranya kita sama-sama mematuhi dan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023. Kami setuju karena memang acuan kita dalam penyusunan APBD TA 2023 adalah PMDN 84 Tahun 2022 tersebut.
  4. Menyangkut untuk mengkaji ulang anggaran dana hibah 2023 yang direncanakan untuk organisasi-organisasi di Kota Payakumbuh, dapat kami sampaikan bahwa ntuk proses belanja hibah di Kota Payakumbub telah diatur dalam Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam Peraturan Wali kota dimaksud telah dijelaskan syarat-syarat pengajuan Hibah dan Bantuan Sosial dengan penyampaia proposal kepada Walikota cq. Perangkat Daerah Terkait paling lambat tanggal 31 Maret tahun berkenaan untuk dapat dianggarkan pada APBD tahun berikutnya. Proposal akan diverifikasi langsung oleh Perangkat Daerah terkait sesuai kewenangan urusan masing-masing. Pemberian hibah tidak dapat dilakukan berturut-turut setiap tahun, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah juga dengan memastikan urusan wajib sudah dianggarkan sesuai kebutuhan daerah. Pada akhirnya, penganggaran hibah dan bansos ini tetap akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, secara proporsional dan bergiliran. Jadi untuk tahun 2023 alokasi anggaran hibah dialokasikan sebesar Rp. 13,6 milyar lebih yang peruntukkannya sesuai dengan proposal yang diajukan oleh masing-masing calon penerima hibah tersebut. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan fraksi PPP dan Fraksi Golongan Karya serta fraksi Partai Gerindra.

Lanjutan…

FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

  1. Terima kasih atas apresiasi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atas prestasi-prestasi yang diperoleh Kota Payakumbuh, tentunya ini tidak luput dari kontribusi kita bersama. Semoga apa yang kita rencana kan pada tahun 2023 nanti dapat pula kita wujudkan secara bersama-sama. Kami akan berusaha keras dan secara maksimal untuk mencapai target yang telah kami tetapkan dalam dokumen perencanaan tahunan sebagai penjabaran dari RPD Kota Payakumbuh Tahun 2023 2026, meskipun dengan anggaran yang sangat terbatas.
  2. Harapan agar pendapatan daerah khususnya pendapatan Asli Daerah harus dialokasikan belanjanya kepada SKPD secara proporsional, dapat kami sampaikan bahwa dalam mendistribusikan belanja daerah kepada SKPD selalu memperhatikan prioritas dan kebijakan daerah setiap tahunnya. Berdasarkan prioritas tersebutlah, belanja setiap SKPD akan berbeda antar SKPD sesuai dengan prioritas daerah. Walaupun demikian, anggaran belanja SKPD tetap mempertimbangkan pencapaian indikator utama setiap SKPD dan pemenuhan standar pelayanan minimal.
  3. Untuk belanja pegawai khususnya gaji THL yang mengalami pemotongan akibat kemampuan keuangan daerah yang tidak memadai, dapat kami sampaikan bahwa kita sepakat kesejahteraan pegawai baik PNS, PPPK maupun THL merupakan prioritas dan tugas kita untuk mewujudkannya. Namun untuk kedepannya perlu kita kaji ulang dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Isu ini memang selalu mengemuka disetiap rapat koordinasi dan tentunya ini akan menjadi bahan bagi kita sehingga tidak menjadi isu lagi ditengah-tengah masyarakat. jawaban ini sekaligus pandangan umum fraksi Partai Golkar.
  4. Menyangkut dengan belanja Infrastruktur sarana dan prasarana Pemerintah Kota Payakumbuh memperhatikan dan merespon anggaran sesuai dengan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Musrenbang. Pemerintah Kota Payakumbuh tetap memprioritaskan untuk hal-hal antara lain :
    -Ruas Jalan Lingkung dan jalan Kota yang butuh peningkatan dan pemeliharaan
    -Areal pertanian yang belum mendapatkan distribusi pengairan secara optimal yang membutuhkan pemeliharaan terhadap irigasi yang rusak berakibat kehilangan debit air
    -Drainase lingkungan yang masih banyak butuh pemeliharaan serta peningkatan
    -Lampu jalan yang butuh penambahan serta penggantian masih sangat banyak.
    -Sarana dan prasarana penunjang ditempat-tempat umum seperti Toilet, drainase pasar, dan lain-lain.
    -Penertiban terhadap pelanggaran atas izin cafe yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
  5. Dapat kami sampaikan bahwa seluruh aspek di atas tetap jadi perhatian dengan melaksanakan sesuai dengan prioritas daerah yang telah disusun dan kemampuan keuangan daerah tahun yang berkenaan. Bagi yang belum terlaksana akan menjadi prioritas pada tahun berikutnya, sesuai dengan hasil musrenbang yang sampai ke tingkat kota. Akan tetapi kita prioritaskan untuk menjaga kestabilan kondisi infrastruktur dengan pemeliharaan yang memadai, setelah prioritas utama nasional terpenuhi, seperti percepatan penurunan stunting, penanggulanan kemiskinan ekstrem, mengatasi gejolak inflasi, serta mendorong kemajuan produksi dalam negeri.
  6. Sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Tahun 2023 2026 yaitu terwujudnya pembangunan manusia yang berkualitas, Pemerintah Kota Payakumbuh tetap fokus meningkatkan dan menciptakan inovasi baru terhadap pendidikan karakter dan budaya untuk anak-anak serta masyarakat melalui fasilitas sarana dan prasarana, di antaranya adalah menfasilitasi penerbitan izin beberapa Mesjid yang terkendala beserta kepengurusannya. Disamping itu Pemerintah Kota Payakumbuh tetap memberikan bantuan kepada guru TPQ dan TPSQ. Usulan musrenbang berupa pelatihan imam, khatib dan shalat jenzah juga tetap dilaksanakan setiap tahun.

FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA

  1. Terkait pengendalian inflasi daerah terutama dengan peningkatan IKM, UMKM dan Koperasi sebagai motor penggerak ekonomi di Kota Payakumbuh dapat kami sampaikan bahwa hal ini perlu didukung dengan Peningkatan Kapasitas SDM, penguatan kelembagaan, fasilitasi pembiayaan dan bantuan permodalan penguatan usaha. Upaya ini perlu dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM secara rutin dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan peluang usaha, peningkatan nilai omset dan upaya menaikan skala usaha pelaku UMKM yang ujungnya dapat meningkatkan ekonomi kerakyatan di tengah-tengah masyarakat.

Program dan kegiatan yang dilakukan untuk beberapa hal tersebut diatas dilakukan dalam bentuk pembinaan pengembangan usaha dalam bentuk pendidikan dan pelatihan seperti promosi usaha, peningkatan kualitas produk, pengemasan produk dan pelatihan sertifikasi kompetensi. Selain kegiatan itu, Dinas Koperasi dan UKM juga melakukan fasilitasi untuk sertifikat halal, keamanan pangan, merk atau fasilitasi ekspor.

Sumber pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan itu berasal dari APBD, APBD Propinsi dan APBN serta CSR. Meskipun rutin dianggarkan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas pelaku usaha dan Koperasi belum memadai sesuai dengan jumlah pelaku usaha dan jumlah koperasi yang ada. Namun hal ini diatasi dengan pelaksanaan kelas Klinik Koperasi dan Klinik UMKM dan merupakan salah satu upaya yang mulai diirintis sejak pertengahan tahun 2022 ini. Kelas ini merupakan kelas pendampingan sekaligus pembinaan pelaku usaha dan koperasi untuk penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha. Fokus pelaksanaan kelas ini adalah pendampingan pembuatan NIB, Nomor Induk Koperasi dan sertifikasi halal dan kegiatan pendampingan dari Universitas yang memiliki program Kuliah Merdeka dengan fokus untuk pelaku usaha. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi Partai Keadilan sejahtera.

  1. Menyangkut untuk mengembalikan besaran tunjangan kinerja ASN yang sebelumnya turun 13% dapat kami sampaikan bahwa untuk kebijakan tambahan penghasilan pegawai pada tahun 2023, pemerintah melalui PMDN 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2023 menyatakan bahwa besaran TPP tahun 2023 sama dengan nominal alokasi TPP tahun sebelumnya ataupun dapat melebihi nominal alokasi TA sebelumnya sepanjang :
    -Merupakan realokasi belanja pegawai lainnya seperti belanja lembur
    -Merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja yang terkait langsung dalam penangangan covid-19
    -Merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria prestasi kerja kepada individu dan/atau perangkat daerah yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan kartu kredit pemerintah daerah.
  2. Dalam upaya meningkatkan sektor dalam bidang pertanian mendorong Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan kembali pembuatan pupuk organik kepada masyarakat tani melalui kelompok-kelompok tani yang ada di samping mengatasi kelangkaan pupuk non organik dan mengatasi ketergantungan terhadap pupuk buatan. Kita sangat sepakat terkait dengan mengoptimalkan kembali pembuatan pupuk organic dengan mengaktifkan kembali UPPO (unit pengolahan pupuk organik) sebagai langkah awal dalam mengantisipasi terus berkurangnya pupuk bersubsidi yang diberikan dari pusat, hal ini juga dilatar belakangi adanya perubahan tata Kelola pupuk bersubsidi yang dituangkan dalam Permentan No. 10 tahun 2022, dimana terdapat pengurangan komoditas dari 70 komoditas menjadi 9 komoditas saja. Pupuk bersubsidi sesuai Permentan No. 10 tahun 2022 hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas pokok dan berdampak inflasi (komoditas strategis) yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Sehingga hal ini berdampak terhadap realisasi penyaluran pupuk bersubsidi. Adanya pembatasan jenis pupuk menjadi hanya Urea dan NPK saja sesuai dengan Permentan No. 10 tahun 2022 yang berlaku tanggal 8 Juli 2022 sehingga pupuk SP 36, ZA, Organik Granul dan Organik Cair tidak dapat lagi disalurkan. Dari hal tersebut diatas UPPO Kota Payakumbuh yang sudah dibangun dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014 ada sebanyak 7 UPPO yang tersebar di Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh Timur, Payakumbuh Selatan dan Kecamatan Payakumbuh Utara terus kita lakukan pendampingan dari masing-masing wilbi BPP kecamatan. Dari hasil monev dan pendampingan yang telah kita lakukan ada kelompok yang perkembangannya cukup singnifikan dengan jumlah produksi 15 ton/bulan yang dihasilkan dari kelompok tani Subur Jaya Padang Alai Bodi Kecamatan Payakumbuh Timur sebagai best practice dari kelopok lain dalam pengelolaan UPPO dengan sasaran UPPO dihadirkan untuk mendorong petani menggunakan pupuk organik dari produksi sendiri. Dengan adanya bantuan UPPO, petani bisa membuat pupuk organik, minimal untuk menenuhi kebutuhan anggota kelompok. Penggunaan pupuk organik dinilai penting untuk meningkatkan kembali kesuburan tanah yang sudah rusak akibat terlalu banyak menggunakan pupuk anorganik. Jika tanah subur, otomatis produktivitas pertanian meningkat.
  3. Permintaan Fraksi Partai Golkar kepada pemerintah daerah agar mengalokasikan kembali anggaran dana kelurahan untuk tahun 2023, bak gayung bersambut, berdasarkan TKDD TA 2023 yang telah dikeluarkan pemerintah baru-baru ini, salah satu item alokasi DAU untuk payakumbuh sudah diarahkan dan dialokasikan untuk pendanaan kelurahan sebesar Rp. 9,4 milyar. Jadi jika dibagi untuk masing-masing kelurahan sebanyak 47 kelurahan yang ada maka masing-masing kelurahan akan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 200 juta. Alokasi ini akan kita distribusikan untuk peningkatan sarana dan prasarana kelurahan serta untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahan sesuai pentunjuk teknis pelaksanaannya.

Lanjutan…

FRAKSI PARTAI DEMOKRAT

  1. Dalam rangka meningkatkan pendapatan, Pemerintah Daerah tetap berusaha menggali sumber-sumber pendapatan secara realistis, sehingga pendapatan daerah dapat terkumpul berkualitas dan tetap mengedepankan hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat yang tertunaikan secara berkeadilan. Sementara untuk belanja, penggunaan dana tetap dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efisien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki pengaruh yang besar dalam mengungkit pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi Kota Payakumbuh yang lebih berkeadilan.
  2. Menyangkut struktur APBD 2023, secara keseluruhan belanja daerah yang sudah direncanakan sebesar Rp.690,96,M dengan komposisi belanja operasi sebesar Rp.582,43 M sedangkan belanja Modal sebesar 104,10 M, dan belanja tidak terduga sebesar Rp.125 juta. Kalau dibandingkan antara pendapatan daerah dengan belanja daerah dalam RAPBD TA 2022 terdapat defisit anggaran sebesar Rp.118,88 M yang akan ditutup lewat SiLPA. Kondisi ini akan disesuaikan kembali seiring dengan keluarnya Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 tanggal 29 September 2022.
  3. Menanggapi target yang akan kita capai melalui APBD tahun 2023 antara lain pertumbuhan ekonomi 4,36%, tingkat pengangguran terbuka 6,05%, Tingkat kemiskinan 5,52%, Indeks pembangunan manusia 79,96 an indeks gini 0,277 dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan publikasi BPS, data makro ekonomi tahun 2022 belum dapat dirilis karena masih dalam tahun berjalan. Sedangkan untuk tahun 2021 kondisi pertumbuhan ekonomi 3,58%, tingkat pengangguran terbuka 6,09%, Tingkat kemiskinan 6,16%, Indeks pembangunan manusia 79,08 dan indeks gini 0,316.
  4. Harapan Fraksi Partai Demokrat terhadap APBD 2023 yang merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, agar menjadi mata rantai APBD-APBD tahun sebelumnya dan juga menjadi pondasi untuk kerangka pembanguan tahun berikutnya yang pada hakekatnya adalah meningkatkan ketahanan masyarakat, menjamin infrastruktur dan tata ruang yang ramah lingkungan, pemerataan perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta sistem birokrasi yang melayani dapat kami sampaikan bahwa APBD 2023 tetap menjadi mata rantai APBD-APBD tahun sebelumnya dan juga menjadi pondasi untuk kerangka pembanguan tahun berikutnya untuk meningkatkan ketahanan masyarakat, menjamin infrastruktur dan tata ruang yang ramah lingkungan, pemerataan perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta sistem birokrasi yang melayani.
  5. Sementara untuk pemulihan ekonomi pasca pandemic covid dengan tagline Ekonomi Tumbuh, UMKM Naik Kelas, UMKM Tangguh, Ekonomi Kuat. Sektor Koperasi dan UMKM merupakan sektor vital di Negara Indonesia dan Kota Payakumbuh juga merasakan hal serupa. Hal ini terlihat saat pandemic, bahwa sektor perdagangan dari skala mikro kecil yang mampu bertahan dan menopang ekonomi. Terkait hal tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM selaku Pembina yang memiliki tugas fungsi dalam pengembangan usaha mikro kecil dan koperasi telah melakukan beberapa kegiatan seperti pendataan koperasi dan UMKM, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM, kelembagaan dan peningkatan skala usaha, fasilitasi perizinan dan penerbitan sertifikasi yang dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM. Pelaksanaan pameran atau bazar baik di tingkat kota, propinsi maupun nasional.

Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat daya saing sekaligus memberikan peluang dalam pengembangan usaha sekaligus sebagai sarana promosi dan evaluasi bagi pelaku usaha dalam perbaikan kedepannya.

Mulai tahun 2022 Kementerian koperasi dan UKM memiliki target pendataan lengkap koperasi dan UMKM dengan program PL KUMK dan merupakan bagian dari upaya mendukung Program Satu Data Indonesia. Dan tahun 2023 Kota Payakumbuh merupakan 1 dari 10 kota/kabupaten di Sumatera Barat yang dipilih sebagai lokasi program PL KUMKM.

Rencana anggaran Tahun 2023 untuk Koperasi dan UMKM difokuskan untuk pengembangan usaha dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, pelatihan dan pendidikan perkoperasian (Sumber DAK NF) serta untuk kegiatan pengawasan koperasi.

Mendorong Koperasi dan UMKM menjadi lebih baik dan menjadi sektor pendukung ekonomi di kota Payakumbuh kedeepannya perlu dilakukan secara rutin dan berkelanjutan melalui pelatihan,pembinaan, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, pendampingan pengurusan perizinan dan serttififkasi halal dan pendampingan dalam bentuk lain. Pada pertengahan tahun 2022 Dinas Koperasi dan UKM telah melaksanakan kegiatan pendampinggan dalam bentuk Klinik Koperasi dan UMKM yang dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis pagi. Kegiatan ini baru focus pada pendampingan pengurusan NIB, sertifikasi halal dan kegiatan peningkatan kualitas produk.

  1. Terkait dengan Perwako retribusi pelayanan kesehatan memang sudah cukup lama dan setelah dievaluasi memang perlu penyesuaian agar bisa mengakomodir semua pelayanan yang diberikan ke masyarakat baik di rumah sakit maupun di Puskesmas. Terkait Perwako nomor 63 tahun 2015 tentang tarif layanan RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh yang sudah lama ditetapkan, pada tahun 2020 sudah pernah diajukan usulan tarif pelayanan yang baru namun data dukung sebagai pembanding dari Rumah Sakit pembanding belum ada. Pada saat ini dilakukan kembali evaluasi dan penyusunan tarif dengan data dukung dari Rumah Sakit sekitar yakni Rumah Sakit Hanafiah Batusangkar, Rumah Sakit Achmad Mochtar dan RSUD Ahmad Darwis Suliki sebagai data pembanding, dan penyusunan tarif baru ini dilakukan dengan melibatkan unsur pelayanan. Hal ini bertujuan agar tarif disusun sesuai dengan kondisi saat ini. Penyusunan tarif baru ini juga telah memasukkan tarif pelayanan dokter spesialis.
  2. Kami mengucapkan terima kasih atas atensi Fraksi Partai Demokrat terhadap kebijakan Pemerintah menaikan harga BBM Subsidi, dimana Pemerintah Kota Payakumbuh telah melakukan antisipasi terhadap gejolak dan aksi-aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan Kota Payakumbuh antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berjenjang sampai ketingkat paling bawah RW dan RT dengan melibatkan Babinkantibmas dan Babinsa. Disamping itu, telah dilaksanakan juga Forum Grup Diskusi bersama Kapolres melalui Kantor Kesatuan bangsa dan Linmas dengan peserta Tokoh Masyarakat, LKAAM, perwakilan BEM, Organisasi Masyarakat, dan OPD terkait dengan materi kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengatasi terjadinya konflik sosial akibat kenaikan harga BBM di Kota Payakumbuh.

Lanjutan…

FRAKSI PARTAI GERINDRA

  1. Terima kasih atas saran fraksi partai Gerindra yang menyatakan bahwa RAPBD TA 2023 hendaklah memperhatikan pelaksanaan program prioritas pembangunan serta menyesuaikan dengan pendataan dan penerimaan secara proporsional, hal ini tentunya akan selalu menjadi perhatian kedepannya dalam penyusunan APBD tahun-tahun berikutnya.
  2. Terima kasih juga tentang kesepakatan fraksi Partai gerindra terhadap tema pembangunan kota payakumbuh percepatan pemulihan ekonomi dan sosial budaya serta reformasi struktur untuk pertumbuhan berkelanjutan”. Tentunya tema pembangunan ini tidak hanya sebagai jargon saja tetapi akan diikuti dan diejawantahkan kedalam program, kegiatan, sub kegiatan yang mendukung pencapaian tema tersebut. Hal ini insyaallah telah kita tuangkan dalam rancangan APBD TA 2023 berikut dengan alokasi anggarannya.

3.Menyangkut pernyataan Fraksi Partai Gerindra agar alokasi anggaran SKPD digunakan secara efektif dan efisien serta berhasil guna mengingat penurunan pendapatan daerah, kami sangat menghargai perhatian yang ditunjukkan oleh fraksi Partai Gerindra, yang mana hal itu sudah merupakan keharusan dalam penggunaan anggaran berbasis kinerja.

  1. Terkait koordinasi dan kerjasama pendataan Kemiskinan Lintas OPD dan instansi, Alhamdulillah sudah dilaksanakan dan akan terus ditingkatkan, termasuk saat ini kita sedang melakukan penyandingan data antar OPD untuk memverifikasi dan validasi data warga kita calon penerima BLT BBM dari Pos Anggaran APBD Kota Payakumbuh.
  2. Pemandangan umum fraksi partai Gerindra tentang Pemasaran Produk Pertanian dengan Aktifkan TA (Terminal Agribisnis) dan STA (Sub Terminal Agribisnis) dapat kami jelaskan sebagai berikut:
    -Untuk mengaktifkan TA Dinas Pertanian telah melaksanakan Promosi baik secara langsung, melalui radio, website dan media Online lainnya.
    -Belum Optimalnya pemakaian TA oleh pihak ketiga karena berdasarkan Perwako Nomor 95 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah dimana Sewa TA tersebut terlalu tinggi sehingga memberatkan Pihak Ketiga yang akan memanfaatkan TA tersebut
    -Untuk mengaktifkan STA Dinas Pertanian telah melaksanakan pemberian bantuan Bibit Siap Tanam (BST) seperti Cabe, Terung yang akan diberikan kepada kelompok-kelompok tani yang ada di Kota Payakumbuh dimana hasilnya nanti dijual ke STA-STA yang terdekat sehingga stok produk hasil pertanian di STA tersedia dengan cukup dan STA bisa melaksanakan pemasaran di dalam dan luar Kota Payakumbuh.
    -Belum optimalnya pelaksanaan Kerjasama antara Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Pemerintah Kota Pekanbaru yang merupakan tujuan utama Pemasaran Hasil Produk Holtikultura Kota Payakumbuh.
    -Dengan Memberikan bantuan Hibah Benih Padi, Benih Jagung dan Benih Umbi bawang merah.

Terkait Permodalan dibidang pertanian dengan mengaktifkan Koptan (Koperasi Pertanian) dan LKMA (Lembaga Keuangan Mikro). Arahan atau masukan dari Yth. Bpk/Ibu perwakilan Anggota DPRD dari Partai Gerindra kita sangat setuju. Secara teknis melalui Dinas Pertanian Kota Payakumbuh terus melakukan pembinaan dengan melaksanakan monev (pendampingan) secara berkala terkait perkembangan dan permasalahan dimasing-masing 32 LKMA yang ada di Kota Payakumbuh pada setiap tahun anggaran berakhir, keberadaan LKM-A yang ada berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang memfasilitasi pembiayaan usaha tani dan mempunyai peran sebagai penghubung aktivitas perekonomian masyarakat petunian adapun hal-hal yang menjadi perhatian kita terkait aktivitas LKMA yang ada yang telah kita terus laksanakan melalui PMT yang, antara lain :
-Melakukan monitoring dan pendampingan terkait laporan penatausahaan keuangan dari masing-masing LKMA (dana PUAP) termasuk mendorong penyelesaian tunggakan (kredit macet) untuk penyelesaian secara internal dimasing-masing anggota.
-Memfasilitasi dalam menstrukturisasi terkait kelembagaan dan kepengurusan yang tidak aktif karena adanya anggota yang mengudurkan diri/meninggal dunia.
-Melakukan pendampingan RAT pada masing-masing LKAM yang dilaksanakan pada setiap awal tahun (bulan januari-maret) tahun berikutnya sebagai dasar evaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya sebagai pertanggung jawaban dari pengurus LKMA .
Dari tim pendampingan melakukan penilaian pada awal tahun berikutnya dari 32 LKMA berdasarkan penilaian dan status Gapoktan/LKMA, berupa :
-Gapoktan/LKMA perkembangannya berjalan dengan baik dan laporan lancar dengan penilaian A (baik) sebanyak 9 Gapoktan/LKMA, yang meliputi Tigo Sapilin/Pincuran Bonjo. Sakato/Sakato mandiri, Sapayuang Basamo/Sapasuang Basmao, Tunas Jaya/Tunas Jaya, Kesuma Jaya/Basamo, Tambago/Alam Lestari, Saiyo Sakato/Kurnia, dan Talang Saiyo/Bungo Padi.
-Gapoktan/LKMA perkembangannya biasa saja dan laporan tidak teratur, tetapi masih bisa dibenahi dengan penilaian B (cukup baik) sebanyak 8 Gapoktan/LKMA
-Gapoktan/LKMA perkembangannya kurang baik (C) gapoktan tidak aktif, dan LKMA tidak ada transaksi sebanyak 15 Gapoktan/LKMA

  1. Tentang Pagu anggaran Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dapat kami sampaika bahwa pada pagu DKK pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 154.953.936.692,- sudah berbanding lurus dengan azaz manfaat, pendapatan dan pelayanan yang terdiri dari yang terdiri dari 5 program, 23 Kegiatan dan 74 Sub kegiatan. Selain memenuhi kebutuhan rutin SKPD, sisanya digunakan untuk pencapaian SPM dan kebutuhan urusan penunjang pemerintah lainnya. Sementara untuk belanja BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas sudah disesuaikan dengan pagu pendapatannya.

Terkait pengangkatan PPPK, fraksi Partai GERINDRA DPRD Kota Payakumbuh memandang perlu dibuatkan aturan khusus untuk mengakomodir tenaga kesehatan dan fraksi lainnya yang tidak bisa diangkat melalui aturan pusat, fraksi partai DPRD Kota Payakumbuh mendorong Pemko untuk segera membuat payung hukum baik melalui Perda atau minimal melalui Perkasa/Perwako karena di Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD masih membuka ruang, BLUD bisa angkat pejabat pengelola dan pegawai baik ASN maupun PPPK. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD untuk pengangkatan pegawai Non ASN atau PPPK memang diperbolehkan, untuk payung hukum dan tindak lanjutnya akan dikonsultasikan lagi pihak terkait baik dari segi hukum maupun anggaran dalam penyusunan peraturan daerahnya. Anggaran untuk gaji PPPK merupakan anggaran yang tersedia didaerah yang telah disetujui Walikota sebanyak 120 orang untuk Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh

  1. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi Partai Gerindra terkait dengan bantuan BLT, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
    -Terkait dengan data warga calon penerima Bantuan Sosial dapat kami jelaskan bahwa untuk Bantuan Sosial melalui Dinas Sosial selama ini berpedoman kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di Kementerian Sosial Republik Indonesia dimana Pemutakhiran Data DTKS sesuai dengan Permensos Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data DTKS pada Pasal 12 Ayat 3 dinyatakan bahwa pemutakhiran data DTKS dilakukan 1 kali dalam 1 bulan melalui Musyawarah Kelurahan / Desa. Adapun pemutakhiran data DTKS di Kota Payakumbuh baru dapat kita laksanakan per 3 bulan mengingat keterbatasan Anggaran yang kita miliki serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemutakhiran Data DTKS kita lakukan melalui Musyawarah Kelurahan yang melibatkan lurah dan seluruh perangkat kelurahan baik LPM, RT/RW, Faskel, dan unsur terkait lainnya untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pemutakhiran.

-Terkait dengan masih adanya warga yang dirasa Layak mendapatkan bantuan sosial tetapi belum masuk dalam DTKS sebagai dasar penyaluran bantuan sosial maka berdasarkan Permensos Nomor 03 Tahun 2021 tersebut, warga yang bersangkutan dapat melaporkan diri kepada Ketua RT setempat untuk diusulkan masuk dalam data DTKS melalui hasil Musyawarah Kelurahan. Adapun bagi warga yang sudah melapor ke Ketua RT dan atau perangkat kelurahan lainnya dan belum diusulkan juga untuk masuk kedalam data DTKS, maka warga yang bersangkutan dapat mengusulkan dirinya untuk masuk dalam DTKS secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jadi tidak hanya melalui hasil Muskel saja seseorang dapat di usulkan masuk dalam DTKS, akan tetapi sudah terbuka dan dapat mengusulkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di atas

-Terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dalam kaitannya dengan data warga yang akan penerima bantuan sosial, berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, kewenangan Pemerintah Daerah termasuk Dinas Sosial didalamnya adalahmemverifikasi dan memvalidasi data calon penerima bantuan sosial yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat yang biasanya merujuk kepada Data DTKS yang salah satu mekanisme pengusulannya adalah melalui Musyawarah Kelurahan tadi.

  1. Terimakasih atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerinda terhadap DPMPTSP, Dapat kami sampaikan bahwa untuk Anggaran DPMPTSP Tahun 2022 adalah sebesar lebih kurang 5,1 Milyar dimana porsi jumlah tersebut diperuntukkan untuk Gaji/Tunjangan PNS dan Gaji untuk Tenaga Jasa Perorangan (TJP) adalah sebesar lebih kurang 3,9 Milyar. Dimana ada 2 Bidang (koordinator) yang anggarannya masih minim, masing-masing hanya 50 juta dan 52 juta sehingga memengaruhi kinerja DPMPTSP dalam meningkatkan Pelayanan Publik dan Nilai Investasi di Kota Payakumbuh.
  2. Menyangkut honor guru TPA/TPSA, Dinas Pendidikan berperan aktif dalam peningkatan sumber daya manusia di bidang keagamaan dalam rangka mewujudkan peserta didik yang berakhlak mulia sesuai dengan Adat Bersandi Syarak dan Syarak Bersandi Kitabullah. (ABS-SBK). Sesuai dengan kewenangannya, Dinas Pendidikan memfasilitasi mushalla-mushalla yang telah ada TPA/TPSA dengan menyediakan anggaran untuk honor guru TPQ . Hal ini dimaksudkan utuk memotivasi guru TPQ dalam memberikan layanan pengajaran Alquran (mengaji) kepada anak-anak kita di Payakumbuh.

Untuk pembayaran honor, didasarkan kepada sertifikat yang dimiliki oleh guru TPQ dengan anggaran sebagai berikut : Sertifikat A = Rp.450.000/bulan, Sertifikat B = Rp.400.000/bulan, Sertifikat C = Rp. 380.000,- dan non sertifikasi = Rp. 368.500,
Pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan telah menyediakan anggaran untuk guru TPQ sebesar Rp. 2.047.452.000,- dengan peruntukan sebagai berikut :
Sertifikasi A = 4 orang
Sertifikasi B = 52 orang
Sertfikasi C = 54 orang
Non Sertifikasi = 346 orang
Jumlah = 456 orang

Untuk penataan dan pengarahan bagi mushalla-mushalla yang telah ada TPA/TPSA secara rutin dan berkala telah dilakukan, dimana Dinas Pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi ke TPA/TPSA di Kota Payakumbuh. Selain itu bekerjasama dengan LDS melaksanakan rapat/ pembinaan setidaknya 1 x 3 bulan baik di tingkat kecamatan maupun Kota, agar kualitas pelaksanaan kegiatan TPA/TPSA terus meningkat.

Lanjutan…

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

  1. Terkait dengan masalah kemiskinan ekstrem, dapat kami sampaikan bahwa Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan berefek kepada masyarakat. Oleh karena itu setiap kebijakan yang di keluarkan pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah tetap berpihak pada masyarakat terutama masyarakat yang rentan ekonominya. Seperti kenaikan harga BBM bersubsidi, ini disikapi oleh pemerintah dengan kebijakan untuk mengamankan harga sembako, kebijakan support produk lokal dan dalam negeri, kebijakan pengamanan ketersediaan kebutuhan pupuk subsidi petani. Untuk Kota Payakumbuh, telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Walikota Payakumbuh Nomor: 500/28/Pereko-Pyk/2022 tentang Tindak Lanjut Pengendalian Inflasi Akibat kenaikan Harga BBM tanggal 9 September 2022 yang ditujukan kepada Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Kota Payakumbuh. Tindak lanjut dari edaran ini, dilaksanakan evaluasi rutin oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah Kota Payakumbuh, untuk mengevaluasi pelaksanaan di tingkat Perangkat Daerah dan pengaruhnya terhadap perekonomian Kota Payakumbuh.

Untuk support produk lokal berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Surat Edaran Walikota Payakumbuh Nomor : 900/200/BKD/2022 tentang Langkah-langkah Percepatan Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui E-Katalog Lokal. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022, semua pengadaan barang/jasa wajib dilakukan secara elektronik, khusus untuk 17 komoditas wajib melalui e-katalog lokal, yang sebagian besar merupakan produk masyarakat Kota Payakumbuh.

  1. Untuk peningkatan SDM Kesehatan dan Pendidikan, dapat kami sampaikan bahwa untuk peningkatan kompetensi ASN selalu kita lakukan, termasuk untuk profesi tenaga kesehatan dan pendidikan, baik melalui jalur pelatihan maupun jalur pendidikan formal. Konsistensi kita selama ini melaksanakan fasilitasi pengembangan kompetensi akan tetap kita pertahankan.

Peningkatan Kompetensi melalui jalur pendidikan juga selalu kita dorong, sebagian besar ASN telah melanjutkan pendidikan baik S1 maupun S2, Dokter Spesialis, Dokter Sub Spesialis melalui mekanisme tugas belajar, baik yang diberhentikan dari jabatan maupun yang tidak diberhentikan dari jabatan. Selain itu kehadiran Unand di Payakumbuh juga menjadi peluang yang akan kita manfaatkan untuk peningkatan kompetensi ASN umumnya dan tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan kita khususnya.

Kedepan pengembangan kompetensi ini akan terus menjadi atensi kita bersama untuk mewujudkan ASN yang kreatif, kompeten dan semangat etos kerja dan rasa tanggung jawab yang semakin meningkat. (FS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.