Perda APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Disahkan

 

Lima Puluh Kota – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menyetujui Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Mekanisme penyusunan, pembahasan serta penetapan APBD ini telah diatur melalui Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Pada tahun 2023 nanti, APBD Kabupaten Lima Puluh Kota diproyeksikan sebesar 1 triliun rupiah.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (23/11/22). Rapat yang dihadiri Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo yang didampingi Sekretaris Daerah Widya Putra itu memasuki agenda pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Perda APBD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2023.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Deni Asra didampingi Wakil Ketua 1 Wendi Chandra dan Wakil Ketua 2 Syamsul Mikar serta turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, A. Zuhdi Perama Putra, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam Sambutannya, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengaku bersyukur seluruh Fraksi DPRD menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023, sehingga berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan dari awal-awal tahun dengan harapan ekonomi dapat bergerak lebih cepat.

“Kita berharap Eksekutif dan Legislatif dapat menghadirkan kinerja yang lebih produktif, terlebih dalam mengantisipasi resesi global akibat perang Russia-Ukraina,” ucapnya.

Dijelaskan Bupati Safaruddin, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan No.S-173/PK/2022 bahwa dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah tahun 2023 mengalami perubahan, dimana Dana Alokasi Umum (DAU) telah ditentukan peruntukannya.

“Ini berdampak kepada seluruh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota, karena harus menyesuaikan kembali prioritas daerah dengan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan peruntukannya,” tukas Safafuddin.

Dengan telah disampaikannya pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2023 ini, Safaruddin menyampaikan rasa terima kasih kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi yang telah memberikan rekomendasi, pandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Diminta Kepala Perangkat Daerah untuk mematuhi segala rekomendasi dari badan anggaran DPRD, serta segera menyusun time schedule perencanaan kegiatan yang tertampung dalam APBD,” pintanya. (FS)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.