Implementasi Pancasila Terhadap Peranan Pendidikan


Berbicara tentang Pancasila, Pancasila sendiri merupakan sebuah filsafat, karena Pancasil merupaka acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa, yang dalam usaha-usaha keilmuannya dapat terbangun ke dalam system filsafat yang kredibel. Pancasila sebagai system filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri yang membedakannya dengan system filsafat lainnya. 

Pendidikan sendiri dilakukan oleh manusia melalui kegiatan pembelajaran. Dalam praktik pendidikan yang universal banyak ditemukan beragam komunitas dari manusia yang memberikan makna yang beragam dari pendidikan. Di Indonesia, pendidikan ditekankan pada penguasaan landasan terbentuknya masyarakat meritotik, artinya memberikan waktu jam pelajaran yang luas dalam penguasaan mata pelajaran tertentu. Filsafat pendidikan Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada Pancasila. Nilai Pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan nasional dalam semua level dan jenis pendidikan.

Hakikat pendidikan berdasarkan filsafat Pancasila adalah proses pengembangan potensi dalam diri manusia yang bertujuan untuk meningkatkan derajat manusia ke arah yang lebih tinggi. Peranan pendidik di sini tidak hanya menjadi seorang pendidik yang mengajarkan tentang berbagai bidang ilmu pengetahuna, namun juga menjadi contoh dan teladan pribadi yang baik budi dan tingkah lakunya, sehingga patut dicontoh oleh peserta didik. Selain itu, pendidik juga harus mampu bersikap adil dan memahami bahwa setiap peserta didik itu berbeda yang memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing, mampu menciptakan suasana belajar yang dapat meningkatkan motivasi dan semangat belajar, dan hendaknya bisa menempatkan diri sebagai mitra belajar yang dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk belajar dan mengembangkan hasil studinya sendiri.

Sebagai pandangan hidup bangsa kita, dan sekaligus sebagai salah satu dasar pendidikan nasional, maka Pancasila harus menjadi acuan bagi pendidik dan peserta didik di dalam proses belajar mengajar. Di dalam setiap silanya dan di dalam filsafatnya, Pancasila memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi bangsa Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan keinginannya. Agar kesempatan tersebut dapat dioptimalkan, maka pendidik dan peserta didik harus menjalankan peran mereka.

Pendidik yang berlatar belakang filsafat Pancasila diharapkan menjadi pendorong perkembangan anak didik. Pengertian mendorong ini mengandung pengertian memberikan bantuan dan bimbingan agar peserta didik bisa memilih pengetahuan yang sesuai minatnya, selanjutnya mereka lebih mudah menemukan sumber pengetahuan yang relevan, mampu melakukan analisis, serta pada akhirnya memperoleh kesimpulan atas kajian yang dilakukan. Pendidik harus bersikap proaktif untuk menggali kebutuhan siswa. Untuk mengenali kebutuhan ini, mereka perlu mengenal siswa didiknya terlebih dahulu. Sadulloh (2012:204) menegaskan bahwa pendidik harus memiliki kesabaran, mampu bersikap fleksibel, kreatif, cerdas dan memiliki sudut pandang luas. Seorang pendidik yang wawasannya terbatas akan sulit membantu peserta didik untuk memperoleh pengetahuan yang komprehensif.

Sikap pendidik yang demokratis dan terbuka ini hendaknya diimbangi juga oleh peran peserta didik yang aktif. Berlandaskan semangat pengembangan pengetahuan, peserta didik harus memiliki wawasan yang luas serta tidak cepat menyerah pada tantangan yang dihadapi. Berdasarkan hal tersebut, perubahan sikap pendidik juga perlu diimbangi dengan perubahan sikap peserta didik. Pola-pola lama Ketika siswa hanya menunggu informasi dari pengajar harus ditinggalkan. Siswa perlu memahami bidang-bidang yang hendak dipelajari terlebih dahulu, untuk kemudian pada saat sesi pertemuan dengan pengajar bekal tersebut dapat menjadi bahan diskusi interaktif. Disamping itu, Ketika menyelesaikan tugas, hendaknya peserta didik juga menyelesaikannya dengan serius. Komitmen kejujuran dan integritas perlu mulai dikembangkan.

Berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam filsafat Pancasila, maka peranan peserta didik adalah sebagai seorang pembelajar yang mampu mengembangkan potensi diri melalui proses pendidikan yang ia jalani, dan mampu menempatkan dirinya dalam kehidupan bermasyarakat melalui program pendidikan di sekolahnya. Selain itu, ada berbagai peranan pendidik dan peserta didik yang harus dilaksanakannya, namun pada dasarnya berbagai peranan tersebut tersurat dan tersirat dalam semboyan: “ing ngarso sung tulodo”, artinya pendidik harus memberikan atau menjadi teladan bagi peserta didiknya; “ing madya mangun karso”, artinya pendidik harus mampu membangun karsa pada diri peserta didiknya; dan “tut wuri handayani” artinya bahwa sepanjang tidak berbahaya pendidik harus memberi kebebasan atau kesempatan kepada peserta didik untuk belajar mandiri.

Oleh karena itu, menurut pandangan Pancasila ini Pendidikan hendaknya diselenggarakan sejak dini, pada setiap tahapan perkembangan hingga akhir hayat. Sebab itu, pendidikan hendaknya diselenggarakan baik pada jalur pendidikan informal, formal, maupun nonformal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.(Audra Pramitha Muslim)

(Mahasiswa Doktoral Pendidikan Matematika Universitas Pendidikan Indonesia, Penerima BPI Tahun 2022, Dosen Universitas PGRI Sumatera Barat)



(***)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.