Pemko Payakumbuh Gelar Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur

 

Payakumbuh — Dalam rangka Menyusun Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai tindak lanjut PermenPan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Proses Bisnis Pemerintah yang mengamanahkan seluruh Instansi Pemerintah Pusat atau Daerah untuk Menyusun Peta Proses Bisnis sebagai upaya menggambarkan hubungan efektif dan efisien antar unit kerja di Lingkungan Kota Payakumbuh, Pemerintah Kota Payakumbuh melaksanakan Bimbingan teknis yang digelar di Aula Ngalau Indah Lantai III Balai Kota Payakumbuh, Senin (6/03/23).

Pelatihan bagi para Pegawai Perangkat Daerah Kota Payakumbuh ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber yang mumpuni dari KemenPan Reformasi Birokrasi selama 2 hari kedepan bersama seluruh Tim Building Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Bimbingan teknis ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota Payakumbuh yang diwakilkan oleh Asisten III Ifon Satria Chan serta didampingi oleh Kabag Organisasi David Bachri.

Dalam sambutannya, Asisten III Ifon Satria mengatakan Penyederhanaan Organisasi atau Penyederhanaan Birokrasi hakikatnya merupakan bentuk efisiensi dan efektivitas dalam sebuah pelayanan publik. Penyederhanaan ini tidak cukup jika dilakukan dengan melakukan penataan struktural, tetapi juga dibutuhkan penguatan kembali proses bisnis dan budaya birokrasi sebagai pondasi reformasi birokrasi.

Terdapat 5 (lima) hal yang perlu dilakukan dalam penyederhanaan birokrasi, yaitu:

  1. Kebijakan penyederhanaan birokrasi harus melibatkan kolaborasi berbagai pihak, utamanya pimpinan instansi. Perlu adanya dukungan penuh dari berbagai pihak terkait.
  1. Kebijakan penghapusan jabatan struktural pada jabatan administrasi harus diikuti dengan perubahan atau penyesuaian proses bisnis.
  2. Penataan struktur organisasi pada kementerian, lembaga, dan daerah harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan sehingga tidak terjadi duplikasi.
  3. Tujuan utama penyederhanaan birokrasi bukan hanya pada peralihan jabatan saja, namun harus menjadi perubahan mindset (pola pikir) terkait profesionalitas, kecepatan dan efisiensi kerja.
  4. Penyederhanaan birokrasi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

“Diharapkan dengan pelaksanaan pelatihan dan supervisi tersebut Peta Proses Bisnis di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh dapat terwujud dan menjadi acuan bagi seluruh Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan Payakumbuh menjadi lebih baik lagi,” pungkas Ifon. (MS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.