BPJS Kesehatan Tetap layani Masyarakat Selama Libur Lebaran



Payakumbuh --- BPJS Kesehatan tetap melayani para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi selama libur Lebaran 2023.

Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase kepada media, Rabu (26/4), menyampaikan keterangan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Muktib yang mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

"BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan dimanapun dan kapanpun, termasuk saat libur lebaran," katanya.

Dikutip dari kompas.com, untuk dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang yang dimulai pada 19-21 April 2023.

Namun pada Hari Raya Idul Fitri, pelayanan tatap muka diliburkan selama dua hari.

Setelah itu, pada 24-25 April, BPJS Kesehatan kembali melayani kepesertaan JKN  mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Defiyanna mengatakan selain pelayanan tatap muka, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi.

Melalui Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).

Selain itu, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Menurut dia, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP)," katanya.

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU tersebut. Sementara itu, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis. (FS)

Labels: ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.