DPC Demokrat Kota Payakumbuh Tolak PK Kubu Moeldoko



Payakumbuh --- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung.


Ketua DPC Partai Demokrat Kota Payakumbuh Ridwan Sabirin kepada media usai menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung dengan tembusan ke PN Payakumbuh, Selasa (4/4) Mengatakan upaya PK yang diajukan Kubu Moeldoko tersebut pada 3 Maret 2023 dengan alasan memiliki bukti baru atau novum yang faktanya adalah bukti lama yang diajukan kembali.


"Kubu Moeldoko cs beranggapan memiliki empat bukti baru atau novum, padahal itu bukan baru, melainkan bukti yang sudah pernah dijadikan bukti di persidangan sebelumnya waktu di PTUN Jakarta beberapa waktu lalu," kata dia.


Dia menjelaskan upaya PK yang diajukan oleh Moeldoko yang kini menjadi kepala staf presiden (KSP) tersebut merupakan gerakan membegal Partai Demokrat, karena saat pihak Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu, Kemenkumham telah menolak permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat versi kubu Moeldoko.


Segenap pengurus DPC Partai Demokrat Kota Payakumbuh, kata Ridwan, tetap berada di barisan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, dan melalui surat permohonan yang mereka buat meminta agar MA menolak upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko itu.


"Kami menilai upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko cs tidak berdasar, Moeldoko seperti sudah hilang kewarasannya. Kami juga menilai upaya tersebut juga sangat bertentangan dengan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat," katanya.


Sebelumnya upaya-upaya yang dilakukan kubu Moeldoko itu sendiri sudah mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan di antaranya gugatan di PTUN, kemudian banding di PTUN Jakarta, dan kasasi di Mahkamah Agung yang semuanya terkait tentang SK penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat versi kubu Moeldoko oleh Menkumham.


"Sudah 16 kali dia melakukan gugatan, semua upaya yang dilakukan oleh kubu Moeldoko ini ditolak, seharusnya sudah tidak ada lagi upaya hukum. Kami khawatir ada agenda lain sehubungan dukungan secara resmi Partai Demokrat terhadap pencalonan Anies Baswedan, sehingga hari ini kami sampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung melalui PN Payakumbuh," pungkasnya didampingi Sekretaris Adi Suryatama. (FS)

Labels: ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.