paripurna DPRD terkait 3 Ranperda

Bupati Sampaikan Penjelasan Tentang 3 Ranperda Pada Paripurna Kali Ini


Tanah Datar, Maklumatnews - Ranperda Penanggulangan Bencana, Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh merupakan 3 Ranperda yang disampaikan bupati Eka Putra hari ini.

Nota Penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut disampaikan bupati Tanah Datar Eka Putra pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, di aula gedung DPRD setempat, Senin (23/5). 

Dikatakan Eka Putra, "Terkait dengan Ranperda Penanggulangan Bencana mengacu pada kondisi kabupaten Tanah Datar secara geografis merupakan daerah yang berada di sekitar Gunung Marapi, Singgalang dan Gunung Tandikek serta sebuah danau yang cukup luas dikelilingi perbukitan terletak di Kecamatan Batipuh Selatan dan Rambatan serta memiliki banyak perbukitan yaitu Danau Sungkarak".

"Secara umum, kabupaten Tanah Datar berada di daerah rawan bencana banjir, tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi, cuaca ekstrim dan letusan gunung api maupun kekeringan yang dapat mengancam kehidupan masyarakat baik dari faktor alam dan non alam dengan kemungkinan memakan korban jiwa manusia dan lingkungan hidup lainnya".

"Untuk itu perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terukur, terarah dan terintegrasi baik pra bencana, saat bencana dan pasca bencana dan Ranperda ini sebagai bentuk jaminan terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh serta terkoordinasi dan mengakomodir dalam rangka memberikan perlindungan masyarakat dari resiko, ancaman dan dampak bencana".

Sementara, terkait Ranperda Pembangunan Industri kabupaten Tahun 2023-2043, Bupati menjelaskan bahwa sektor industri dalam pembangunan ekonomi nasional memiliki peranan yang sangat penting karenai memiliki keunggulan dalam hal akselerasi pembangunan di daerah, sebagai penggerak utama dalam pembangunan daerah.

Kemudian terkait Ranperda Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Bupati Eka Putra sampaikan bahwa Tanah Datar sebagai salah satu kabupaten tujuan wisata dan telah mengalami perkembangan yang cukup cepat, namun di sisi lain dihadapkan pada permasalahan tumbuhnya permukiman kumuh yang memerlukan upaya berkelanjutan.

"Saat ini kondisi permukiman kumuh di Tanah Datar pada 14 kecamatan memiliki beberapa kesamaan seperti kondisi bangunan semi permanen dan tidak teratur, kepadatan bangunan tinggi, permukaan jalan rusak, saluran drainase tidak berfungsi karena dipenuhi oleh sampah dan rendahnya kepemilikan jamban keluarga serta permasalahan utama adalah masalah sanitasi," urai Bupati.

"Merujuk pada PP nomor 12 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, maka perlu di bentuk Peraturan Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai pedoman dalam melaksanakan pencegahanhal tersebut".

Diakhir penjelasannya, Bupati Eka Putra juga menyadari berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut dan berharap kiranya proses pembahasan berjalan lancar, sehingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. 

Sementara itu pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan Bamus, rapat akan dilanjutkan sesi II tanggal 24 mei 2023 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Nota ranperda yang di ajukan Bupati.

Paripurna kali ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani, Sekretaris Dewan Yuhardi dan dihadiri unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar. (Pinos/r)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.