Pemerintah Terus Perkuat Jejaring Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan


Payakumbuh --- Pemerintah Kota Payakumbuh memfasilitasi terlaksananya Bimbingan Teknis Penguatan Jejaring Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi Di Kota Payakumbuh Tahun 2023 yang digelar di Aula DP3AP2KB Kota Payakumbuh, Jumat (12/5).


Kegiatan itu dibuka oleh Kabid PHPA DP3AP2KB Provinsi Sumbar Rosmadeli yang dalam sambutannya mengatakan isu perempuan dan anak adalah cross cutting issues dan melebur di setiap lini pembangunan. Untuk memecahkan berbagai permasalahan yang terkait dengan perempuan dan anak, tentunya dibutuhkan koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan yang ada mulai dari pemerintah sampai ke masyarakat.


"Dinas P3AP2KB terus membangun komitmen dan memperkuat jejaring koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk menyediakan berbagai fasilitas dan layanan, meningkatkan kualitas dan sumber daya pengelola lembaga layanan PP dan PA khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Komitmen tersebut dibuktikan dengan terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di setiap Kabupaten/Kota, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) dan banyak lagi bentuk lembaga layanan lainnya yang sudah ada di Kabupaten/Kota," ujarnya.


Dijelaskannya, anak di sini adalah yang berumur di bawah 18 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Secara umum bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikategorikan kedalam empat bentuk, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran anak.


"Bila pelaku pelanggar adalah anak bawah umur, mereka dikategorikan sebagai korban, tapi untuk pelaku di atas 18 tahun ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Payakumbuh AH Agustion mengatakan kecendrungan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat karena banyak yang melatarbelakanginya. Untuk itu, penting rasanya selain penindakan terhadap kasus, juga dilakukan upaya preventif agar problem ini tidak menjadi kasus berantai di kemudian hari.


"Ada contoh kasus pelaku kejahatannya malah yang 10 tahun lalu menjadi korban atas penyimpangan seksual terhadap anak, ini harus jadi perhatian kita semua," tegasnya.


Nasarumber dari Psikolog menyampaikan dari data yang ada, korban dengan rentang usia 13-17 tahun persentasenya di atas 29 persen dan pada rentang usia 25-44 tahun memiliki persentase sekitar 30 persen. Usia ini rentan menjadi korban dan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Dalam kegiatan itu turut hadir narasumber psikolog dan aparat hukum, sementara itu peserta dari P2TP2A, MUI, LKAAM, Bundo Kanduang, TP-PKK, GOW, DWP, IBI, IDI, BAZNAS, Pengelola Puspaga, LKKS, Peksos, Kelurahan, dan stakeholder lainnya. (MS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.