Articles by "Kriminal"

Showing posts with label Kriminal. Show all posts


Payakumbuh --- FG (44) seorang pria warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Jumat (2/6) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.


Tim Buser yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, SH menangkap tersangka tanpa ada perlawanan pada saat dirinya sedang berada di rumahnya.


AKP Elvis saat dikonfirmasi media menerangkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap tersangka FG sehubungan dengan dirinya merupakan tersangka utama atas tindak pidana pencurian satu unit Handphone Android di pelataran parkir Soto Che Payakumbuh.


"Betul tersangka merupakan pelaku utama dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ujar AKP Elvis.


Ditambahkannya, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/119/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh yang dibuat pelapor dikarenakan merasa kehilangan satu unit handphone, pada saat memarkir kendaraan di sekitar lokasi kejadian pelapor lupa bahwasanya handphone masih tertinggal di kantong depan sepeda motor.


"Aksi tersangka tersebut terekam oleh CCTV, dan berbekal ini kita melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka," terang Elvis.


Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone android merk OPPO A55 warna biru pelangi milik korban


"Kita ingatkan kepada warga untuk berhati-hati karena tindakan kejahatan bukan semata hanya karena niat, bisa juga karena ada kesempatan," pungkasnya. (FS)


Padang-maklumatnews.net- Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil meringkus tersangka percobaan pembunuhan kepada Jupandi. 

Kombes Pol Imam Kabut Sariadi,S.I.K., mengatakan Awalnya terjadi perselisihan antara tersangka Koka dengan korban Jupandi, karena korban Jupandi memaki-maki dan berkata kotor serta menantang tersangka Koka untuk bertemu, karena sakit hati tersangka Koka menghubungi tersangka Rudi dan menceritakan kejadian tersebut kemudian meminta Senjata api (senpi) yang dipengang oleh tersangka Rudi guna mencari korban Jupandi, tersangka Koka dengan ditemani tersangka Rudi dan Rahmat pergi kelokasi yang dijanjikan.

Ketika datang, korban Jupandi melempar tersangka Koka dengan batu yang membuat tersangka jatuh kemudian tersangka Koka mengeluarkan senjata dan menembak korban, tembakan pertama tidak mengenai sasaran, tembakan kedua mengenai pinggul sebelah kiri korban, setelah itu korban melarikan diri. Ujarnya 09/01/2020.

Ia menambahkan, Selanjutnya tersangka menyerahkan senjata api ke tersangka Bagas Suanda dan tersangka Olga Chintya menyuruh tersangka Koka dan Rudi melarikan diri.

Setelah itu dalam perjalanan melarikan diri tersangka Koka dan Rudi kemudian ditangkap tim Opsnal gabungan Ditreskrimum, Ditnarkoba, dan Polres Agam di Duri Provinsi Riau.

Dalam penangkapan tersangka tim Opsnal gabungan berhasil menyita Barang Bukti (BB), satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan laras pendek, dua selongsong peluru, satu proyektik dan empat unit handpone yang digunakan tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan, pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat pasal 221 ayat (2) KUHP, pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, tutupnya.

Abrol

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.