Articles by "Opini"

Showing posts with label Opini. Show all posts




Oleh : Vivi Desrianti Putri
Mahasiswa Ilmu Politik,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,Universitas Andalas

Pedagang kaki lima atau yang biasa disebut PKL, merupakan pelaku ekonomi yang kebanyakan menjual dagangannya, atau membuka gerobaknya dengan memanfaatkan tempat yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki seperti di trotoar dan di pinggir jalan raya. Beberapa contoh diantara  nya ialah pedagang nasi goreng, martabak, permainan anak-anak, dan lain sebagainya.

Keberadaan PKL di beberapa kawasan seperti Pantai Padang, yang terletak di kawasan padat perkotaan di Kecamatan Padang Barat yang membentang dari daerah Purus hingga Muara Batang Arau Sumatera Barat menjadi permasalahan yang cukup serius bagi pemerintah Kota Padang. Hal ini di sebabkan karena dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan bahkan kerap kali menimbulkan kemacetan yang memengaruhi kenyamanan pengunjung, serta merusak keindahan pantai sebagai salah satu objek wisata unggulan yang ada di Kota Padang.

Bentuk ketidaknyamanan dari PKL yang tidak teratur tersebut dapat kita lihat dari banyaknya sampah yang berserakan di sepanjang pantai,  penyalahgunaan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, adanya pungutan liar (Pungli), dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, pemerintah Kota Padang telah melakukan berbagai upaya dalam menertibkan para PKL di sepanjang pantai.

Dalam rangka penataan Pantai Padang yang tertib, indah, dan nyaman, pemerintah Kota Padang menerapkan suatu kebijakan tentang larangan berjualan di sepanjang pantai padang. Kebijakan ini dibuat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang berhak mengatur daerah dan masyarakatnya sendiri.

Maka berdasarkan hal tersebut, pemerintah Kota Padang mengeluarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Dimana dalam Peraturan Daerah tersebut dibangunnya Lapau Panjang Cimpago (LPC) dengan tujuan pindahnya PKL yang selama ini berjualan di sepanjang Pantai Padang ke Lapau Panjang Cimpago (LPC) sebagai tempat usaha. Kebijakan ini dapat dipandang sebagai sebuah kebijakan yang inovatif dari pemerintah Kota Padang untuk menyelesaikan permasalahan pedagang kaki lima (PKL) di pantai Purus Kota Padang. Kebijakan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk kenyamanan masyarakat.

Ada beberapa dampak positif dengan adanya kebijakan ini, yaitu mengurangi kemacetan, memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, serta terciptanya objek wisata Pantai Padang yang indah, bersih, dan nyaman. Namun, Meskipun demikian masih banyak masyarakat atau pedagang yang menentang atau menolak kebijakan tersebut dan tidak mau dipindahkan ke Lapau Panjang Cipago (LPC) dikarenakan masih kurangnya daya tarik wisatawan atau pengunjung yang datang untuk mampir membeli dagangan mereka di tempat yang baru.

Selain itu, kebijakan ini dinilai mendatangkan dampak negatif bagi para pedagang yaitu menurunnya pendapatan masyarakat, sulitnya masyarakat memperoleh kebutuhan hidup, hilangnya mata pencarian masyarakat, dan lain sebagainya.

Hal ini menyebabkan banyak terjadi pelanggaran bahkan pemberontakan oleh PKL terhadap penertiban yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Sehingga masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Pantai Padang.

Dilansir dari beberapa sumber berita, hingga saat ini pemerintah Kota Padang terus melakukan upaya penertiban penataan pedagang kaki lima di sepanjang Pantai Padang. tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan pihak Kecamatan Padang Barat melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di kawasan Pantai Padang pada Sabtu, 16 September 2023 lalu.

Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari kawasan jalan Samudera tepatnya di depan hotel My All hingga di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC). Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Padang No. 253 Tahun 2014 tentang Pantai Padang Sebagai Kawasan Wisata.

Agar terwujudnya kawasan Pantai Padang yang tertib, nyaman, dan indah, Pada hari Sabtu 30 September 2023 petugas terdiri dari Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di bibir Pantai Padang.

Saat itu, petugas terpaksa menyita kursi dan meja yang ada di atas batu grib dan trotoar. Hal ini membuat sejumlah PKL yang tidak terima dengan penertiban tersebut sempat mencaci maki petugas Satpol PP dengan kata-kata kasar. Pedagang merasa bahwa mereka  telah lama berjualan di Pantai Padang dan memiliki hak untuk tetap berada disana, meskipun telah ada peraturan yang melarang berjualan disana. Namun para petugas tetap melakukan penertiban untuk menegakkan peraturan yang ada.

Dalam menerapkan kebijakan yang ada, pemerintah seharusnya mampu meningkatkan pengawasan serta kesadaran masyarakat dengan memberikan pemahaman yang mudah dipahami oleh masyarakat serta memberikan penyelesaian terkait permasalahan tersebut yang tentunya tidak merugikan masyarakat atau pedagang yang ada di sepanjang Pantai Padang.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan dialog intensif bersama PKL dan warga setempat.untuk mencari solusi tentang permasalahan yang terjadi dengan kesepakatan dari semua pihak sehingga pemerintah dapat mengambil suatu keputusan yang benar-benar memenuhi kebutuhan kedua belah pihak. 

Contohnya, kalau memang dengan cara memindahkan PKL ke tempat yang baru, pemerintah harus memberikan kenyamanan dan rasa aman di tempat baru tersebut berupa fasilitas umum yang nyaman, melakukan promosi yang banyak di media, atau didukung dengan banyak event menarik, agar area baru tersebut menjadi ramai dengan pengunjung, sehingga kelangsungan hidup PKL dalam perekonomian dapat terpenuhi. Disamping itu, keinginan pemerintahpun dapat terealisasi.(***)


Payakumbuh, 15 Juli 2023

Oleh: Winny Alna Marlina, ST.,MM

Berdasarkan UU No.12 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 9 Tentang Pendidikan Tinggi, salah satu Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban untuk menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat. Dengan adanya pengabdian kepada masyarakat, Perguruan Tinggi menjembatani dunia pendidikan dengan masyarakat. Tujuan dari pengabdian agar masyarakat terbantu memecahkan permasalahan yang dihadapinya. Salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat adalah masalah sampah. 


Kondisi sampah yang terus menerus dibuang ke lingkungan atau pada suatu tempat tertentu lama kelamaan akan terakumulasi sehingga akan memadati atau mempersempit/ mengurangi kapasitas tampung dari lingkungan atau lokasi tersebut dan pada akhirnya akan menjadi permasalahan lingkungan dan kesehatan masyarakat (Bappeda Payakumbuh, 2022). Persoalan sampah masih menjadi isu utama di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Berita-berita nasional masih dipenuhi informasi mengenai TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang ditutup karena kelebihan kapasitas. Di TPA sendiri, sampah yang mendominasi adalah sampah rumah tangga


Untuk itu Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Andalas Melakukan Pelatihan Kompos Dari Pupuk Organik Di Kelurahan Tiakar, Payakumbuh sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. 


Kegiatan pengabdian dengan judul Pelatihan Pengelolaan Limbah Organik Rumah Tangga Mejadi Pupuk Organik Di Kelurahan Tiakar, Payakumbuh dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang diadakan di Kantor Kelurahan Tiakar, Payakumbuh. Acara kegiatan pengabdian dihadiri oleh ibu-ibu dan bapak-bapak komplek dari perwakilan masing-masing RT/RW yang ada di Keluarahan Tiakar, Payakumbuh Timur, Sumatera Barat berjumlah 28 orang. 


Kegiatan pengabdian diketua oleh Winny Alna Marlina ST, MM, dengan anggota Devi Yulia Rahmi, S.E., M. Sc dan Fatma Poni Mardiah, SE. MSM dan dibantu oleh mahasiswa Fakultas Manajemen dan Bisnis Kampus Payakumbuh Universitas Andalas Fager Van Graha, Muhammad Alung dan Mutiara Citra Sari.


Kegiatan dimulai jam 13:00 WIB ketika peserta pelatihan pembuatan pupuk kompos telah berkumpul di Kantor Kelurahan. Sebelum memulai kegiatan, MC Muhammad Alung membuka dengan Doa bersama. Kemudian Ketua pengabdian memberikan kata Sambutan. 


Setelah itu kata sambutan dari Bapak Lurah Bapak Ari Ashadi dan Pak Sepri. Pak Lurah sangat mengapresiasi kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh Universitas Andalas khususnya dari Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Beliau berharap agar kegiatan ini akan terus berlangsung dan peserta yang hadir bisa menjadi agen dalam memberikan ilmu terutama dalam mengubah sampah organik menjadi kompos. 


Payakumbuh sebagai salah satu kota yang ada di Sumatera Barat juga kewalahan dalam mengelola sampah. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Walikota Payakumbuh Nomor 660/14/SE/WK-PYK-2022 tentang Upaya Pengurangan Sampah di Kota Payakumbuh yang betujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 89 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Rumah Tangga. Payakumbuh memiliki jumlah penduduk sebanyak 141.184 jiwa. Rata-rata volume sampah yang dihasilkan di Payakumbuh setiap harinya kurang lebih 72-73 ton perharinya.


Pak Lurah juga menjelaskan bahwa saat ini, Pemerintahan Payakumbuh sedang berfokus dalam pengelohan sampah baik sampah organic dan non organic sehingga beliau sangat berterimakasih dengan adanya kegiatan ini. 


Setelah kata sambutan dari Pak Lurah kemudian pemateri Ibu Yulia Isnardti memberikan pengetahuan tentang cara melakukan kompos dari sampah organik rumah tangga. Bu Yulia sendiri merupakan alumni IT tapi sangat suka dengan pengolahan sampah karena beliau prihatin dengan kondisi lingkungan yang kotor apalagi kebiasaan masyarakat yang belum memilih sampah. 


Pemateri juga menyampaikan cara mengolah sampah organic skala rumah tangga. Beliau juga menjelaskan bahwa sampah adalah sisa konsumsi manusia yang tidak dikelola yang bersumber dari rumah, perkantoran, pasar tradisonal, pusat perniagaraan, kawasan public dan lainnya.


Berdasarkan sumber sampah dan jenis sampah, yang paling banyak adalah sampah rumah tangga dari rumah tangga sebesar 38% dan 41.4% . 


Ironisnya Indonesia masuk 5 besar penghasil sampah makanan didunia. Pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga Indonesia tumbuh 4,93% pada 2022. Pertumbuhan itu lebih tinggi 2,91% poin dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 2,02%.


Karena banyaknya sampah rumah tangga, maka diharapkan peserta harus bisa mengenali jenis sisa konsumsi yaitu organic yang sesuatu yang bisa terurai dan membusuk di alam seperti daun pisang, kulit buah, sayur, sisa makan dan sebagianya. Sampah anorganik adalah sesuatu yang tidak bisa terurai atau membusuk di alam seperti plastic dan kaca. 


Lalu mengapa perlu mengompos?

Karena sisa organic yang sampai di TPA aka tertimbun dan terurai tanpa oskigen (anaerob) sehingga penguraian ini menghasilkan gas metana yang dapat menyebabkan efek rumah kaca dan pemanasaran global. Metana (CH4) lmemiliki bahaya 30 kali lipa penyebab pemanasaran global dibandingkan dengan CO2. 


Untuk itu perlu dilakukan pengomposan pada sampah organis yang berguna utnuk mengurangi laju perubahan iklim, memberikan nutirisi alami tanah, mendapatkan pupuk alami, serta mengatasi 50% sampah rumah tangga dan mengurangi pengiriman ke TPA. 


Setelah materi disampaikan pemateri maka peserta melakukan praktek dalam pengomposan. Metode pengomposan sendiri terdiri dari dua yaitu aerobic yang membutuhkan oksigen dan an aerobic yang tidak membutuhkan oksigen. Dalam pengabdian ini praktek yang dilakukan ialah aerobic. 


Yang perlu diperhatian dalam mengompos ialah perbandingan bahan compis beruapa coklat, hijau dan unsur coklat/carbon : unsur hiau/nitrogen = 2:1 /3:1. Bahan kompos hijau bisa dari daun/rumput kering, sekam padi, limbah kertas, kulit jagung, tangkai sayur. Hijau dari sayuran, nuahan, dauh segar, kotoran kambing tapi tidak dianjurkan susu, minyak, kulit udang, keju, yogurt, kotoran kucing, gulma dan sebagainya. 


Bagi peserta mengompos bisa dilakukan di rumah dengan menyiapkan alat berupa wadah apa saja (pot/karung/ ember/gerabah/ drum/tong dll) lubangi bawah dan sampingnya secukupnya (karung tidak perlu dilubangi karena sudah berpori) Plastik besar/terpal/triplek untuk penutup.


Bahan berupa 2 baskom Organik coklat bahan alam yg kasar, kering dan berserat serbuk gergaji/daun kering/sekam padi/ jerami dll 1 baskom Organik hijau bahan alam yang lunak dan berair buah-buahan matang/ sayur (kulitnya saja boleh) – pepaya, buah naga, mangga, semangka dll 2-3 gelas air cucian beras yang sudah diendapkan semalam/air gula merah/EM 4/ air tape/air rendaman tape 2-3 cetok tanah biasa 2-3 cetok Pupuk kandang/kompos jadi.


Starter Kompos berupa Siapkan wadah beri lubang di bagian bawah + samping –jumlah lubang harus cukup utk ventilasi Taburkan organik coklat Beri tanah + pupuk kandang Tambahkan buah-buahan matang, sayur dll, Siram dengan air cucian beras/air tempe/air gula jawa yang sudah menginap 1-2 malam/ em4 Aduk rata seluruhnya Tutup dengan terpal/plastik/kardus Tunggu 3-4 hari untuk siap digunakan.


Proses Penguraian:

-Pekan awal Isi starter masih terlihat utuh Mulai ada uap air/embun di tutup komposter

-Pekan ke 2/ke 3 Isi starter terlihat berubah busuk, terasa hangat, sebagian masih utuh

-Bulan ke 2 Isi komposter berbau segar, hampir semua menghitam, masih ada bagian yang keras belum terurai sempurna

-Bulan ke 3 Seluruhnya menghitam, bau tanah, tidak terlihat bentuk aslinya


Prinsip pengomposan:

-Jaga selalu rasionya. Unsur coklat/Carbon : unsur hijau/Nitrogen= 2:1/3:1 Jagakelembaban (tidak kering, tidak basah), buatkan lubang ventilasi-drainase, harus cukup unsur carbon(unsur carbon menyerap kelebihan air)

-Pemberian bioaktivatorhanya jika terlihat kering/kurang lembab, fungsinya untuk mengaktivasi mikroorganisme. 

-Cukup aerasi (pengudaraan) atau suplai oksigen dengan cara buatventilasi, memberikan porositas serta pengadukan setiap beberapa hari, agar oksigen masuk di sela-sela kompos. 

-Porositas perlu ada rongga-rongga di antara partikel di dalam tumpukan kompos. Rongga-rongga ini akan diisi udara yang mensuplay oksigen untuk proses pengomposan. Rongga didapatkan dengan unsur carbon.

-Ukuran bahan yang dikomposkan, makin kecil makin cepat terurai.


Setelah praktek peserta sangat senang dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat dari pelatihan yang dilkukan tim pengabdi. Setelah pengabdian maka dilakukan serah terima compost bag tas kepada kantor lurah untuk menampung sampah organik di sekitar kelurahan. Dengan adanya pelatihan ini, peserta yang hadir diharapkan sebagai agen dalam melakukan pengomposan agar sampah organic bisa bermanfaat jadi kompos.




Upaya Memicu Melimpahnya Hidayah Dari Allah SWT


opini

Oleh Prof. Dr. Asasriwarni MH Guru Besar UIN IB/Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar dan Anggota Wantim MUI Pusat.           

Betapa perlunya kita terhadap apa yang kita kenal dengan istilah HIDAYAH. Sungguh seandainya bukan karena hidayah niscaya kita tidak akan tahu siapa kita dan untuk apa kita hidup di dunia.

Allah SWT berfirman sbb :

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

RELATED POSTS

Indramayu Dalam Pendahuluan Makalah Tahun 2019

Betapa Dahsyatnya Dampak Penguasaan Ilmu Terhadapi Keselamatan Umat Manusia, Baik Dalam Kehidupannya di Dunia Ini Maupun di Akhirat Kelak

Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk mencari keridhaan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik (QS. Al-Ankabut Ayat : 69)

Mengacu kepada firman  tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa : hidayah adalah sesuatu yang hanya datang dari Allah SWT karena adanya upaya yang sungguh-sungguh dari umat manusia. Oleh karena itu, tugas manusia adalah melakukan sesuatu yang dapat membuat Allah SWT ridha, sehingga akan melimpahkan hidayah-Nya kepada kita.

Adapun upaya-upaya yang dapat memicu melimpahnya hidayah dari Allah SWT adalah :

Berdo’a Dengan Ikhlas dan Sungguh-sungguh :

Sebagaimana Allah SWT berfirman di bawah ini :

ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu (QS. Ghafir Ayat : 60)

Selanjutnya Rasukullah SAW juga bersabda sbb :

يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلَّا مَنْ هَدَيْتُهُ فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ

Hai hamba-Ku, kamu sekalian berada dalam kesesatan, kecuali orang yang telah Aku beri petunjuk. Oleh karena itu, mohonlah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku akan memberikannya kepadamu. (HR. Muslim No. : 2577)

Adapun beberapa do’a yang oleh Rasulullah SAW anjurkan di antaranya, adalah :

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيم

Ya Allah tunjukilah kami jalan yang lurus. (QS. Al-Fatihah Ayat : 6)

اللَّهُمَّ اهْدِنِي وَسَدِّدْنِي وَاذْكُرْ بِالْهُدَى هِدَايَتَكَ الطَّرِيقَ وَالسَّدَادِ سَدَادَ السَّهْمِ

Ya Allah, berikanlah petunjuk kepadaku. Berilah aku jalan yang lurus. Jadikan petunjuk-Mu sebagai jalanku dan kelurusan hidupku selurus anak panah (HR. Muslim No.  2725)

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى

Ya Allah ya Tuhanku, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, terhindar dari perbuatan yang tidak baik, dan kecukupan (tidak minta-minta) (HR. Muslim No.  2721)

Senantiasa Bertauhid :

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam ayat berikut ini :

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al-An’am Ayat : 82)

Zalim yang dimaksud  dalam ayat tersebut di atas adalah syirik. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam  sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari  berikut ini :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ –

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ – شَقَّ ذَلِكَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالُوا أَيُّنَا لَمْ يَلْبِسْ إِيمَانَهُ بِظُلْمٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَيْسَ بِذَاكَ أَلَا تَسْمَعُ إِلَى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ: إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Dari Abdullah ia menuturkan : Ketika turun ayat ini, Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, hal itu terasa berat bagi sahabat Rasulullah. Mereka mengatakan: Siapa pula di antara kita yang tidak pernah mencampur keimanannya dengan kezaliman ? Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Bukan seperti itu, tidakkah engkau mendengar (mencermati) ucapan Lukman kepada anaknya; Sesungguhnya syirik adalah kezaliman yang sangat besar (HR. Bukhari No : 4776)

Mengerjakan Perintah dan Meninggalkan Larangan Allah dan Rasul-Nya :

Sebagaimana firman Allah SWT berikut ini :

وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُواْ مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا ۞ وَإِذاً لآتَيْنَاهُم مِّن لَّدُنَّـا أَجْراً عَظِيمًا ۞ وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُّسْتَقِيمًا

Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka), dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan pasti Kami beri hidayah (tunjuki) mereka kepada jalan yang lurus (QS. An-Nisa’ Ayat : 66-68)

Berpegang Teguh Kepada Agama Allah SWT :

Sebagaimana firnan Allah SWT berikut ini :

وَمَن يَعْتَصِم بِاللّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

Barang siapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah, maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.

Selanjutnya Allah SWT juga berfirman sbb :

فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُواْ بِاللّهِ وَاعْتَصَمُواْ بِهِ فَسَيُدْخِلُهُمْ فِي رَحْمَةٍ مِّنْهُ وَفَضْلٍ وَيَهْدِيهِمْ إِلَيْهِ صِرَاطًا مُّسْتَقِيمًا

Adapun orang-orang yang beriman kepada Allah dan berpegang teguh kepada (agama)-Nya niscaya Allah akan memasukkan mereka ke dalam rahmat yang besar dari-Nya (surga) dan limpahan karunia-Nya. Dan menunjuki mereka kepada jalan yang lurus (untuk sampai) kepada-Nya (QS. An-Nisa’ Ayat : 175)

Firman Allah SWT berikutnya adalah :

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh untuk mencari keridhaan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Ankabut Ayat : 69)

Memperbanyak Membaca dan Mentadabburi Al-Qur’an :

Sebagaimana Firman Allah SWT berikut ini :

إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lurus (QS. Al-Isra’Ayat : 9)

قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin (QS. Fushshilat Ayat : 44)

Menjaga Shalat :

Sebagaimana firmab Allah SWT berikut itu :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar (QS. Al-Baqarah Ayat : 153)

Shalat sebagai penolong untuk menggapai kebaikan dunia dan akhirat, termasuk sebagai penolong untuk menggapai hidayah.

Demikian juga, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah juga  mengatakan, bahwa :

الصَّلَاةُ أَكْبَرُ العَوْنِ عَلَى تَحْصِيْلِ مَصَالِحِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ، وَدَفْعِ مَفَاسِدِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ

Shalat adalah penolong terbesar untuk menggapai kemaslahatan dunia dan akhirat serta penolong terbesar untuk menolak mafsadat dunia dan akhirat (Zadul Ma’ad : 4/209)

Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW :

Sebagainana Allah SWT berfirman di bawah ini :

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai (QS. At-Taubah Ayat : 33)

Berteman Dengan Orang-orang Shaleh :

Sebagaimana Rasulullah SAW  bersabda di bawah ini :

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ لَا يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Engkau tidak akan rugi berteman dengan penjual minyak wangi. Sebab bisa jadi engkau membeli darinya atau paling tidak engkau mencium bau yang wangi darinya. Sedangkan, seorang tukang besi, akan membakar tubuh atau pakaianmu, atau paling tidak engkau mencium aroma yang busuk darinya (HR. Bukhari No. 2101 dan Muslim No. 2628)

Selanjutnya Rasulullah SAW juga bersabda sbb :

الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِل

Seseorang tergantung pada agama teman dekatnya, maka hendaklah masing-masing dari kalian melihat siapa yang dia jadikan sebagai teman dekat (HR. Tirmidzi No: 2378, Abu Dawud No. 4833, dan Ahmad No : 8065)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu juga menuturkan sbb :

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَتَى السَّاعَةُ قَالَ وَمَا أَعْدَدْتَ لِلسَّاعَةِ قَالَ حُبَّ اللَّهِ وَرَسُولِهِ قَالَ فَإِنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ قَالَ أَنَسٌ فَمَا فَرِحْنَا بَعْدَ الْإِسْلَامِ فَرَحًا أَشَدَّ مِنْ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ قَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ فَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِأَعْمَالِهِمْ

Pada suatu hari seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya bertanya; ‘Ya RasululIah, kapankah kiamat itu akan datang? ‘ Mendengar pertanyaan laki-laki itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam balik bertanya: ‘Apa yang telah kamu siapkan untuk menghadapi kiamat? ‘ Laki-laki itu menjawab; ‘Kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Sesungguhnya kamu akan bersama orang yang kamu cintai.’ Anas berkata; ‘Tidak ada yang lebih menyenangkan hati kami setelah masuk Islam selain sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi :

Sesungguhnya kamu akan bersama orang yang kamu cintai.’ Anas berkata; ‘Karena saya mencintai Allah, Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar, maka saya berharap kelak akan bersama mereka meskipun saya tidak dapat beramal seperti mereka (HR. Muslim No. 2639)

Mengikuti Majelis Ilmu :

Sebagainana Rasulullah SAW bersabda sbb :

مَنْ سَلَكَ طَرِْيقًا َيلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا ِإلىَ اْلجَنَّةِ

Barang siapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga (HR. Muslim No : 2699)

Bahkan anggaplah seorang itu sekedar hadir, mungkin karena tidak sengaja, atau hadir tapi tidak paham, maka hadirnya itu sudah cukup sebagai jalan dia mendapatkan hidayah dan keberkahan.

Semoga Allah SWT melimpahkan Taufik dan Hidayah-Nya, sehingga kita selalu dapat mengamalkan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya, aamiin YRA.

جَزَ كُمُ اللهُ حَيٌرًا،  وَبَرَ كَ اللهُ فِيكُمٌ.


Oleh: Winny Alna Marlina, ST,.MM


Persediaan adalah salah satu aset termahal dari banyak perusahaan, mewakili sebanyak 50% dari keseluruhan modal yang diinvestasikan. Di satu sisi, sebuah perusahaan dapat mengurangi biaya dengan mengurangi persediaan. Di sisi lain, produksi dapat berhenti dan pelanggan menjadi tidak puas ketika sebuah barang tidak tersedia (Heizer dan Render, 2010).


Dalam industri manufaktur, suatu organisasi harus menjaga keseimbangan yang tepat antara persediaan kritis dan mengurangi biaya persediaan. Jumlah biaya material mencapai menjadi lebih dari 50% dari total biaya kebutuhan mengelola materi. Kinerja proses tergantung pada aliran material. (Mahagaonkar, 2017).


Dalam sebuah UMKM, persediaan merupakan suatu hal yang penting dalam proses berlangsungnya kegiatan usahanya. Dimana persediaan akan menentukan bagaimana perusahaan  atau unit usaha tersebut berjalan kedepannya. UMKM harus ekstra hati-hati dalam mengelola persediaan. Salah satunya adalah UMKM tahu. 


Sebagai produsen tahu, untuk memenuhi permintaan pasar yang tinggi, maka produsen harus memperhatikan pasokan kedelai, sehingga mereka harus ekstra dalam memperhatikan stock bahan baku tersebut. Salah satunya harus memperhatikan harga kedelai sebagai bahan utama dalam memproduksi tahu. Di Kota Payakumbuh sendiri terdapat beberapa UMKM yang bergerak dalam industri pembuatan dan pengolahan tahu.


Dari data yang diperoleh dari UMKM Tahu, terdapat beberapa masalah dalam sistem persediaan yang digunakan UMKM tersebut. Salah satunya adalah kurangnya pengendalian untuk proses pemesanan bahan baku kedelai untuk pembuatan tahu. UMKM ini hanya mempercayakan pemesanannya kepada pihak tertentu dan sistem pemesannya juga ditentukan oleh pihak tersebut. Kedatangan bahan baku tidak tentu padahal setiap perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur memerlukan bahan baku yang menunjang jalannya proses produksi perusahaan yang bersangkutan, sehingga pengendalian persediaan menjadi hal yang cukup penting. Oleh karena itu diperlukan penanganan yang baik pada persediaan bahan baku.


Apabila persediaan dikendalikan terlalu besar mengakibatkan timbulnya dana menggangur yang besar (yang tertanam dalam persediaan), meningkatnya biaya penyimpanan dan resiko kerusakan barang yang lebih besar. Namun, jika persediaan terlalu sedikit mengakibatkan resiko terjadinya kekurangan persediaan (Stock-out) karena sering kali barang tidak didatangkan secara mendadak dan sebesar yang dibutuhkan, yang menyebabkan terhentinya proses produksi, tertundanya keuntungan, dan bahkan hilangnya pelanggan (Arief Wibisono, 2009). 


Selama ini UMKM Tahu belum menggunakan analisis ABC (Activity-Based Costing) untuk kebijakan pengendalian persediaan. Oleh karena itu alternatif untuk memecahan permasalahan diatas maka digunaan analisis persediaan dengan menggunaan metode ABC (Activity-Based Costing). Metode ini akan mengkategorisasikan pengendalian persediaan dalam 3 kelas, sehingga masing-masing kelas memiliki kontrol manajemen yang berbeda. Metode rata-rata membagi antara biaya barang yang tersedia untuk djual dengan jumlah unit yang tersedia sehingga, persediaan akhir dan beban pokok dapat dihitung dengan harga rata-rata.


Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor apa saja mempengaruhi persediaan di UMKM Tahu dan mendapatkan pemodelan sistem persediaan di UMKM Tahu, Payakumbuh dengan metode ABC (Activity-Based Costing). 


Manfaat Penelitian agar meminimalkan total biaya dan memenuhi permintaan UMKM Tahu di Payakumbuh.


Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Penelitian ini untuk memodelkan manajemen persediaan di UMKM Tahu. Data persediaan didapatkan dengan analisis ABC. Kelas kategori A terdiri dari hal yang paling bermanfaat, meskipun hal ini hanya mewakili 100% dari jumlah mereka menyumbang 70-80% dari nilai konsumsi, Kategori B terdiri dari hal-hal dengan tingkat kepentingan sedang, 10-20% pendapatan dan C terdiri dari hal-hal yang paling tidak berharga yang hanya berkontribusi 10% pendapatan. Pengumpulan data berdasarkan data sekunder perusahaan. Data diperoleh dari data historis UMKM Tahu yang terdiri dari jumlah produksi, jumlah penjualan tahun 2021.


Hasil Penelitian menunjukkan prinsip klasifikasi ABC bahwa tingkat kepentingan barang dapat ditinjau dari tingkat kecepatan pemakaian, atau tingkat keuntungan yang dapat diperoleh dan berdasarkan tingkat penyerapan modal. Dan jenis bahan baku dalam memproduksi tahu ini terdiri dari 3 jenis komponen. Berdasarkan ABC Analysis yang diterapkan, maka komponen-komponen tersebut hanya dapat dikategorikan kedalam 2 kategori saja yaitu kategori kategori B dan kategori C. Dari 3 jenis komponen yang dihitung, berdasarkan tabel maka tidak ada komponen yang masuk kedalam kategori A, sedangkan kategori B berjumlah 1 jenis komponen dan 2 jenis komponen yang masuk kedalam kategori C.


Dalam penelitian ini, jenis bahan baku yang akan dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengendalian persediaannya yaitu bahan baku dalam kategori B yaitu kacang kedelai. Hal ini dilakukan karena bahan baku ini memerlukan pengendalian yang lebih ketat dibandingkan dengan bahan baku kelas C, yang disebabkan  oleh penyerapan modal yang lebih besar dari pada bahan baku kelas C.  (Tim)


Oleh : Nur Fitriyah Asri
Pengurus BKMT Kabupaten Jember
Pegiat Literasi

Perhelatan pesta demokrasi akan digelar serentak di seluruh Indonesia tanggal 9 Desember 2020. Menurut Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, 
"Untuk jadi kepala daerah, bupati, kalau tidak punya Rp30 miliar, tidak berani. Gubernur bisa lebih besar lagi.

Sementara dilihat pemasukan dari gaji Rp200 juta × 12 (bulan) = Rp2.4 miliar. Lima tahun Rp12 miliar. Keluar Rp30 miliar. Mana mau tekor? Kalau dia mau tekor saya hormat sekali."
Ujarnya dalam rapat bersama Komite I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (18/11/2019).

Bukan rahasia lagi. Bahwa menjelang pemilihan apapun, selalu tercium kabar di telinga masyarakat praktik politisasi agama, politik uang, dan lainnya. Itulah yang menyebabkan biaya politik tinggi.

Dalam upaya menarik suara pemilih (kampanye), para politisi atau parpol pengusungnya sering menarik politik ke wilayah agama. Modus yang dilakukan bermacam cara yakni merangkul pemimpin/tokoh agama, bersilaturahmi ke pondok pesantren (kiai) minta didoakan dengan salam tempel, memberi cendera mata, iming-iming jabatan dan materi. Semua itu bertujuan mendulang suara pemilih umat Islam. Agar menjadi pemenangnya. Bukankah itu merupakan bagian dari sogok (suap) yang diharamkan dalam agama?

Namun, dalam sistem demokrasi demi meraup suara terbanyak, apa pun dihalalkan. Terjadilah deal-deal politik,  transaksi-transaksi politik atau lebih tepatnya terjadi kongkalikong. Menjadi wajar jika negara kacau, karena diatur oleh orang-orang yang dijauhkan dari agamanya, yang mementingkan dirinya sendiri dan kelompoknya.

Betul apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Organisasi Internasional Alumni Al Azhar Cabang Indonesia, TGB Muhammad Zainul Majdi, mengingatkan bahwa politisasi agama merupakan pemanfaatan agama semata, untuk mendapatkan kekuasaan. Tentu
berdampak buruk dan berbahaya. Apabila sudah berkuasa tidak menerapkan sistem agama. 

Fakta menunjukkan bahwa ulama dan politisi Islam yang terjerat dalam politisasi agama, tentu merapat dalam kekuasaan. Mereka diperalat atau dijadikan stempel kebijakan rezim, yang justru bertentangan dengan Islam. 

Hal tersebut sudah disampaikan jauh  sebelumnya oleh Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya' Juz 2 halaman 238 sebagai berikut:

ما فسدت الرعية إلا بفساد الملوك وما فسدت الملوك إلا بفساد العلماء

“Tidaklah terjadi kerusakan rakyat itu kecuali dengan kerusakan penguasa, dan tidaklah rusak para penguasa kecuali dengan kerusakan para ulama.”

Wajar jika sistem demokrasi justru menyuburkan politisasi agama. Menjadikan ulama  suu' (jahat) yang sesat dan menyesatkan. Seharusnya tugas ulama itu mengontrol dan menasihati penguasa. Semua itu disebabkan negara mengadopsi sekularisme sebagai asas negara. Yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama dilarang mengatur kehidupan di ranah publik, baik kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Oleh sebab itu, syariat Islam tidak boleh diterapkan dalam institusi negara. 

Dampaknya sungguh luar biasa, terjadi kerusakan di semua lini kehidupan. Sulit untuk mendapatkan pemimpin yang jujur dan amanah. Ketika terpilih sebagai pemenang, yang dipikirkan adalah bagaimana bisa balik modal dan balas budi. Akibatnya terbentuklah pemerintahan demokrasi oligarki. Artinya, penguasa diatur dan dikendalikan oleh cukong-cukong asing dan aseng. Tidak lagi mau memikirkan kesejahteraan rakyatnya.

Bagaimana dengan Politik Agama (Islam)?

Politik agama (Islam) berbeda dengan Politisasi agama yang diharamkan dalam Islam. Adapun politik agama adalah kekuasaan (politik) diatur oleh syariat Islam. Penguasanya menerapkan aturan Islam kafah. Jadi politik tidak dipisahkan dengan agama. Justru politik merupakan bagian integral dari agama. 

Hal ini sesuai dengan
definisi politik (as-siyasah) adalah pengaturan urusan-urusan masyarakat dalam dan luar negeri berdasarkan syariat Islam. 
Politik ini dilaksanakan secara langsung oleh Negara Islam (khilafah) yang diawasi oleh rakyat (Lihat: Kitab Mafahim Siyasiyyah li Hizb at-Tahrir, hal.1/Syaikh Taqiyuddin an-Nabhni).

Dalil nas-nas lain tentang pengaturan dan pengurusan umat, di antaranya sabda Nabi saw.

«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ»

"Dulu Bani Israil diatur urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak ada nabi sesudahku. Yang akan ada adalah para khalifah dan jumlah mereka banyak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sangat gamblang, bahwa pemimpin umat yang dimaksud adalah khalifah. Khalifah inilah yang mengatur urusan umat berdasarkan syariat Islam. Oleh sebab itu, wajar jika ulama menyebut bahwa politik dan agama adalah ibarat saudara kembar atau seperti dua sisi mata uang. 

Menurut Imam al-Ghazali, "Agama adalah pondasi (asas), dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tanpa penjaga niscaya akan hilang." (Lihat: Kitab Al-Iqtishad fi al- I'tiqad, hal. 199 oleh al-Ghazali)

Jadi jelas, bahwa politik agama (Islam) adalah sistem khilafah.
Sebagai umat Islam harus meyakini, bahwa khilafah akan tegak kembali karena janji Allah Swt. dan bisyarah Rasulullah saw.

Khilafah yang dipimpin oleh khalifah inilah, yang akan menerapkan Islam secara kafah (total/sempurna), yang merupakan solusi bagi problematika umat manusia. 

Khilafah tidak akan membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap syariat Islam, termasuk politisasi agama. Sebab, semua bentuk pelanggaran ada sanksinya sehingga masalah akan terselesaikan. Bagaimana dengan parpol? Semua parpol harus berasaskan akidah Islam. Jadi jauh berbeda dengan sistem demokrasi-sekuler, kejahatan dan tindak kriminal tidak bisa terselesaikan bahkan semakin bertambah. Sebagai akibat politik dipisah dengan agama.

Saatnya demokrasi sistem kufur kita campakkan, kembali ke sistem Islam (khilafah). 
Allah Swt. berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. al-Maidah [5]: 50)

Wallahu a'lam bishshawab.


Oleh : Nur Fitriyah Asri
Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Member AMK

Tolak! Gelombang penolakan telah muncul sejak disahkannya UU Omnibus Law tanggal 5 Oktober 2020 yang diusulkan Presiden Joko Widodo. Penolakan itu masih berlangsung, tidak hanya dari pihak buruh saja, namun seluruh elemen masyarakat sepakat dengan satu suara 'Tolak UU Omnibus Law.' Dengan gigih para pekerja memperjuangkan hak-haknya hingga banyak memakan korban luka-luka, bahkan sampai mengorbankan nyawanya.

Media mancanegara pun turut meliput, TV Al Jazirah sudah menyiarkan ke seluruh dunia, begitu kejamnya jadi penguasa dengan para demonstran ditembaki dan ditangkapi.(disiarkan 7/10/2020)

Penolakan juga datang dari Serikat Buruh Internasional (SBI) atau Global Union dengan menyurati langsung mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. Jika tidak dicabut, Serikat Buruh Dunia bisa menggugat Jokowi di Sidang ILO PBB, karena Omnibus Law adalah bentuk kejahatan negara yang dipaksakan jadi Undang-Undang.(Jurnalgaya.pikiran-rakyat.com.6/10/2020)

Omnibus law yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, dinilai merupakan ancaman tidak hanya untuk kaum buruh saja, tetapi juga semua elemen rakyat Indonesia.

Sebab di balik pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja, terdapat kepentingan besar para pebisnis tambang, investor guna mendapat jaminan hukum untuk keberlanjutan demi keamanan bisnisnya serta mengeruk dan merampok SDA.

Setidaknya ada empat alasan mengapa UU Omnibus Law Cipta Kerja ditolak: 
Pertama, UU Omnibus Ciptaker bukan ciptakan tenaga kerja. Tapi cipta investasi. Karpet merah untuk investor, para cukong pemilik modal, dalam hal ini pihak yang diuntungkan. Salah, jika untuk menciptakan tenaga kerja lokal. Sebab, para investor akan memasukkan tenaga asing kasar dengan mudah untuk bekerja di perusahaannya. Akibatnya, akan menggusur tenaga kerja lokal yang kalah bersaing. Dampaknya, banyak pengangguran, PHK besar-besaran, kemiskinan meningkat serta memunculkan  problem sosial, budaya, ekonomi dan lainnya.

Kedua, bernapaskan liberalisasi, dengan dalih investasi. Sejatinya kebebasan kepemilikan, yaitu untuk menguasai aset-aset kekayaan negara di semua lini kehidupan, bahkan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sedangkan upah buruh dibuat murah, hak-hak kesejahteraannya dipangkas. Pihak buruh dirugikan.

Ketiga, politik negara berubah sentralistik oligarki, dimana para cukong kapital yang mengendalikan politik negeri ini. Penguasa hanya sebagai regulator pembuat UU yang memihak dan menguntungkan para cukong kapital. Akibatnya negara tidak berdaulat. Artinya, negara ini telah dan sedang dijajah dan dijarah oleh para cukong kapitalis.

Keempat, karena bertentangan dengan Islam, kapitalisme, liberalisme kepemilikan hanya akan memunculkan  kemafsadatan, kedhararan, kehancuran, dan kesengsaraan. Akibatnya menjauhkan/menghalangi turunnya keberkahan. Oleh sebab itu hukumnya haram, maka harus ditolak.

Semua itu disebabkan karena negara tidak berhukum pada wahyu yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. berupa syariat-Nya (Al-Qur'an dan Hadis). Justru agama dilarang untuk mengatur kehidupan di ranah publik baik dalam bermasyarakat maupun bernegara. Walhasil, melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkhianat, bengis, kejam, tidak punya hati nurani. Alih-alih melindungi rakyatnya, justru malah dikorbankan untuk melindungi kepentingan pemilik modal. Itulah wajah buruk demokrasi sekuler yang diagung-agungkan selama ini.

Lihatlah, bagaimana dalam menyikapi unjuk rasa! Sungguh sangat tidak elok. Bukannya menemui untuk diajak duduk bersama berdialog, malah ditinggal ngacir kabur ke Kalimantan melihat bebek. Mengingatkan kita akan sebuah filosofi ''membebek'' artinya seseorang yang tidak punya prinsip, tidak punya visi dan misi. Itukah yang disebut rezim oligarki pembebek?

Untuk meredam penolakan UU Omnibus Law, penguasa melakukan sistem putar balik fakta, dengan memanfaatkan televisi dan media sosial mainstream. Dimana dalam keterangan pers disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, (9/10/2020) "Jokowi tuding pengkritik sebar hoaks." Menurutnya, masyarakat termakan hoaks berita bohong tentang substansi UU Ciptaker di media sosial.

Pernyataan tersebut sama artinya merendahkan dan ada mosi tidak percaya pada hasil analisa para pakar yakni gabungan dari profesor, dekan bersama ratusan akademisi. Juga pernyataan Ketum PBNU KH Said Aqil Siraj, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Majelis Ulama Indonesia, dan ormas-ormas Islam lainnya. Semua sejak awal sudah menolak RUU Omnibus Law. Namun, tidak digubris.

Ada alasan yang lebih penting lagi mengapa UU Hantu Omnibus Law harus  ditolak.
Menurut Ekonom INDEF Drajat H. Wibowo menyebutkan bahwa Rapat Paripurna DPR atas UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebenarnya hanya mengesahkan kertas kosong. Sebab, Tim Perumus RUU Ciptaker belum menyelesaikan tugasnya. Anehnya Panitia Kerja (Panja), Badan Legislasi (Baleg) berani membahasnya dan mengesahkan draf RUU Omnibus Law yang belum lengkap/final. (Republik.co.id. 10/10/2020).

Pengesahan tersebut terkesan nekad, tergesa-gesa di tengah pandemi dan di malam hari.  Pengesahan UU Omnibus Law yang tidak ada berkasnya, apa yang disahkan? Layak disebut UU Hantu, harusnya batal demi hukum karena cacat prosedur dan manipulatif. Jelas ini inkonstitusional.

Bahaya yang ditimbulkan UU Hantu akan terus menghantui dan akan menyengsarakan generasi selanjutnya. Kerusakan yang masif dalam jangka panjang akan menimpa anak, cucu, cicit tujuh turunan, jika tidak dicabut menimbulkan banyak dharar.

Pengesahan UU Hantu, yang mengesahkan kertas siluman (istilah Rocky Gerung), hanya terjadi di negara Indonesia, dan belum pernah terjadi di negara mana pun. Jadi sangat menarik untuk dicermati. Ternyata Al-Qur'an sudah menyampaikan dengan jelas tentang pemimpin zalim yang selalu mengambil keputusan di malam hari. Sebagaimana firman Allah:
"Dan mereka (orang-orang munafik) mengatakan: "(Kewajiban kami hanyalah) taat." Tetapi apabila mereka telah pergi dari sisimu, sebahagian dari mereka mengatur siasat di malam hari (mengambil keputusan) lain dari yang telah mereka katakan tadi. Allah menulis siasat yang mereka atur di malam hari itu, maka berpalinglah kamu dari mereka dan tawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah menjadi pelindung." (QS. an-Nisa [4]: 81)

"Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan." (QS. an-Nisa [4]: 108)

Sudah terbukti bahwa mereka adalah orang-orang munafik, pengkhianat bangsa dan negara. Makar mereka untuk merampok negara telah terbongkar.
Allah Swt. berfirman:
وَمَكَرُوۡا وَمَكَرَاللّٰهُ ‌ؕ وَاللّٰهُ خَيۡرُ الۡمَاكِرِيۡنَ
"Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya, maka Allah pun membalas tipu daya. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya." (QS. Ali Imran [3]: 54)

Betapa bobroknya sistem demokrasi ini, dipimpin oleh segerombolan orang munafik. Menipu, mengkhianati bangsa dan negara, menyengsarakan rakyat dianggap hal biasa. Untuk menuju kesejahteraan hakiki, tidak cukup dengan memcabut UU Hantu Omnibus Law dan mengganti pemimpin, tetapi harus disertai dengan perubahan revolusioner (mendasar). Yakni sistemnya diganti dengan sistem Islam. Sistem yang mererapkan syariat Islam kafah di semua lini kehidupan dalam institusi khilafah ala minhajjin nubuwwah.

Wallahu a'lam bishshawab.


Oleh : Nur Fitriyah Asri

Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Member AMK

Dilansir oleh Kompas.com.(6/10/2020). Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan. Muncul pro dan kontra di tengah masyarakat.

Tidak hanya kaum buruh, semua elemen masyarakat turun ke jalan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh dan berpihak pada investor korporat.

Dengan dukungan tujuh dari sembilan Parpol Parlemen, dua yang menolak yakni Partai Gerinda dan PKS. Di pihak pemerintah diwakili antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah. Paripurna DPR itu berlangsung Senin (5/10/2020)

Mengesahkan UU. Kemudian lahirlah daftar UU Omnibus Law Cipta Kerja yang setebal 905 halaman memunculkan kontroversial.

"Menurut Marwan dari Partai Demokrat, UU Cipta kerja dapat meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak." Namun, UU tersebut sarat dengan berbagai agenda yang berpotensi  merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat Indonesia.

Adapun menurut KSPI ada tiga belas poin yang disoroti buruh yaitu:

1. Uang pesangon dihilangkan.

2. UMP, UMK, UMSP dihapus.

3. Upah buruh. dihitung per jam.

4. Semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi.

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup.

6. Tidak akan ada status karyawan tetap.

7. Perusahaan dapat mem-PHK kapan pun secara sepihak.

8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.

9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.

10. Tenaga kasar asing bebas masuk.

11. Buruh dilarang protes ancamannya PHK.

12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.

13. Istirahat di hari Jumat cukup satu jam termasuk salat Jumat.

Akibat UU Omnibus Law Cilaka benar-benar membuat buruh dan keluarganya terancam bertambah menderita. Sedangkan investor para cukong asing dan aseng diuntungkan akan menguasai aset-aset milik negara dengan dalih investasi. Padahal sejatinya liberalisasi kepemilikan, semua akan dikuasai dan dirampok tanpa memikirkan dampak pengaruh lingkungan yang ditimbulkannya. Hal ini karena sudah tidak ada lagi delik hukum yang menjeratnya.

Seharusnya jika pemerintah peka dan peduli terhadap rakyatnya, mestinya yang menjadi skala prioritas adalah memutus rantai penyebaran virus Corona. Sebab, akibatnya sangat vatal, yakni terjadi resesi ekonomi yang semakin mendalam dan menakutkan. Meningkatnya kemiskinan karena banyaknya pengangguran dan PHK, belum lagi dampak disahkannya UU Omnibus Law Cilaka, rakyat bagaikan hidup ibarat ikan di daratan. Ditinjau dari sudut pandang ini, pemerintah begitu abai tidak bertanggung jawab akan rakyatnya. Apalagi kasus terdampak pandemi masih tinggi, artinya nyawa rakyat yang dipertaruhkan. Benar-benar zalim.

Sejak awal, publik dan semua elemen masyarakat sudah menolak. Namun, tidak digubris. Wajar jika akhirnya memicu unjuk rasa besar-besaran sampai mengorbankan nyawa. Hal itu menunjukkan betapa para buruh sangat marah, berjuang untuk menuntut hak mereka sebagai reaksi keputusan DPR dan pemerintah yang sangat zalim. Sudah berulang kali mengkhianati dan menyakiti hati rakyatnya. Itulah wajah buruk demokrasi, katanya DPR dipilih oleh rakyat mewakili aspirasi rakyat. Ternyata malah mengkhianati rakyatnya.

Apa pun, dalam sistem demokrasi bisa terjadi. Biaya politik yang tinggi, baik pilpres, pileg dan pilkada memerlukan uang yang tinggi. Menurut Mantan Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan bahwa, "Sekarang demokrasi kriminal, yang merusak negeri ini. Adanya transaksi menyewa partai. Jika ingin menjadi bupati harus nyewa partai 20-50 miliar, gubernur 100-300 miliar. Pada tahun 2009, saya pernah ditawari untuk capres dimana satu partai 300 miliar jika tiga partai kan hampir satu triliun, bagaimana dengan capres tahun 2019 tentu lebih tinggi," ujarnya. (Medcom.id 21/4/2018)

Itulah di antara penyebab terjadinya kongkalikong antara pemilik modal dengan elit politik. Tidak ada makan siang gratis. Untuk balas jasa harus mengikuti arahan tuannya. Dengan membuat hukum atau aturan-aturan yang memihak pada pengusaha, investor asing dan aseng. Dampaknya bisa kita rasakan, ekonomi kita dijajah dan dijarah.

Begitu juga dengan penguasa, berkongsi dengan kapitalis asing dan aseng. Akibatnya berubah menjadi sistem politik oligarki, dimana segelintir kelompok pengusaha para cukong inilah, yang turut campur tangan mengatur kebijakan negara ini. Dampaknya penguasa hanya sebagai boneka, yang tidak berdaulat, rakyat dijadikan tumbal.

Semua itu karena sistem sekularisme yang diadopsi oleh negeri ini. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak boleh mengatur ke ranah publik, baik kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. 

Dalam sistem demokrasi sekuler, pembuat hukum diserahkan pada manusia. Dalam hal ini anggota dewan legislatif (DPR). Wajar, jika menimbulkan ketidakadilan, perselisihan, kemudaratan, kesengsaraan dan melahirkan pemimpin-pemimpin zalim, hasil pemilihan suara terbanyak yang memutuskan sesuatu bukan berdasar halal dan haram. Karena pada dasarnya akal manusia terbatas yang dipengaruhi oleh hawa nafsu dan kepentingan asas manfaat, untuk dirinya sendiri maupun kelompoknya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Islam. 

Sejatinya yang paling berhak membuat hukum atau aturan untuk manusia adalah Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana firman Allah dalam (QS. Yusuf [12 ]: 40)

مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

"Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Tidak ada hukum kecuali hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."

Kalimat ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ yang berarti tidak ada hukum kecuali hanyalah kepunyaan Allah. Menandakan bahwa hanya Allah yang berhak membuat hukum untuk mengatur manusia, bukan manusia yang membuat hukum untuk mengatur hidupnya sendiri.

Lalu timbul pertanyaan, bolehkah manusia membuat peraturan atau sebuah hukum? Jawabannya adalah boleh, selama hukum tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Oleh sebab itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan paham-paham sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan), liberalisme (paham kebebasan), pluralisme (paham semua agama benar), demokrasi, dan isme-isme lainnya. Sebab, semua sistem tersebut bertentangan dengan Islam. Pastinya akan melahirkan pemimpin-pemimpin zalim yang tidak taat dan tidak mau menerapkan syariat. Jadilah pengkhianat negara, bangsa dan rakyat.

Saatnya kita tinggalkan sistem kufur, kembali ke sistem Islam. Kita tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja produk dari UU yang batil, karena akan membawa pada kesengsaraan, penderitaan, dan kemudaratan. Hanya Islam yang memberikan rahmatan lil alamin bagi semua umat manusia baik muslim maupun nonmuslim. Karena Islam adalah agama sekaligus ideologi, sebagai petunjuk hidup dan problem solving yang dapat menyelesaikan semua masalah dengan tuntas.

Allah telah menyiapkan azab yang pedih bagi pemimpin zalim yang menyengsarakan rakyatnya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم

“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” [QS. Asy-Syuuraa [42]: 4)

Dalam hadis ditegaskan bahwa para pemimpin zalim yang menipu rakyat dengan janji-janji palsunya, diharamkan baginya surga. Rasulullah saw. bersabda:

مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً ثُمَّ لَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحٍ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ. متفق عليه. وفي لفظ : يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاسِ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.

“Barang siapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan baginya surga” (HR.  al-Bukhari dan Muslim). Dalam lafadh yang lain disebutkan : ”Ia mati dimana ketika matinya itu ia dalam keadaan menipu rakyatnya, maka Allah haramkan baginya surga."

Bahkan Rasulullah saw. mendoakan turunnya kesusahan bagi para pemimpin zalim penindas rakyat.

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم.

“Ya Allah, siapa saja yang mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia.” (HR. Muslim)

Wallahu a'lam bishshawab.

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.