Articles by "bpjs"

Showing posts with label bpjs. Show all posts



Payakumbuh --- BPJS Kesehatan tetap melayani para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi selama libur Lebaran 2023.

Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase kepada media, Rabu (26/4), menyampaikan keterangan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Muktib yang mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

"BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan dimanapun dan kapanpun, termasuk saat libur lebaran," katanya.

Dikutip dari kompas.com, untuk dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang yang dimulai pada 19-21 April 2023.

Namun pada Hari Raya Idul Fitri, pelayanan tatap muka diliburkan selama dua hari.

Setelah itu, pada 24-25 April, BPJS Kesehatan kembali melayani kepesertaan JKN  mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Defiyanna mengatakan selain pelayanan tatap muka, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi.

Melalui Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).

Selain itu, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Menurut dia, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP)," katanya.

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU tersebut. Sementara itu, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis. (FS)


Payakumbuh --- Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus terbukti bermanfaat positif bagi peserta. Sebab dengan menjadi peserta JKN, masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika mengalami gangguan kesehatan bahkan hingga membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.


Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga kota Payakumbuh, Afriyeni (46 tahun). Wanita yang akrab dipanggil Yeni ini beralamat di Payobasung Payakumbuh Timur.


Yeni saat diwawancara media, Senin (20/3),  menyampaikan Dia sungguh merasakan langsung manfaat jadi peserta JKN, terutama saat dirinya mengalami stroke. Namun berkat program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Dia bisa menjalani perawatan hingga berangsur membaik saat ini.


"Saya bersyukur kepada Allah karena masih diberikan kesempatan untuk memangku tanggung jawab sebagai kepala keluarga dengan tanggungan 4 orang anak, sementara suami Saya sudah lama telah tiada. Ucapan  terima kasih juga kepada Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah memasukkan data diri Saya dan keluarga ke dalam Program JKN-KIS, biaya iurannya ditanggung pula oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.


Yeni menceritakan pada tahun 2016 sudah mendaftar menjadi peserta JKN secara mandiri. Beriring waktu saat sang suami meninggal tahun 2019, Yeni mulai tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan dan akhirnya menunggak. 


Saat Yeni mendadak diserang penyakit Stroke pada bulan Juli 2022, Yeni dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang. Setelah mendapatkan perawatan dan dinyatakan telah bisa pulang, Yeni harus membayar denda pelayanan dikarenakan selama ini menunggak dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. 


Belajar dari keadaaan itu, akhirnya Yeni datang ke kantor Lurah untuk didaftarkan sebagai peserta tanggungan pemerintah. Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh langsung mendaftarkan Yeni ke dalam program JKN yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah yang mana sudah berkomitmen menanggung masyarakatnya dalam bidang Kesehatan.


Pada bulan Januari 2023 kemaren, Yeni kembali kena serangan Stroke dan dirawat inap di RSUD Adnaan WD Payakumbuh. 


“Alhamdulillah, semua sudah ditanggung, kami tidak dikenakan biaya apapun, malah saat itu kami datang hanya berbekal KTP saja langsung bisa dilayani," terangnya.


Di akhir wawancara, Yeni menyampaikan sangat beruntung karena sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Payakumbuh.


Karenanya dengan bermodalkan kepesertaan JKN-KIS, dapat ditangani tanpa harus membebani ekonomi keluarga dengan biaya perawatan.


"Terima Kasih juga kepada BPJS Kesehatan dan rumah sakit yang sudah memberikan pelayan yang sangat baik dan ramah, tidak ada perlakuan berbeda yang saya terima dengan pasien lainnya," pungkasnya. (FS)

 


Payakumbuh --- Komitmen Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda dalam menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional mengantarkan Kota Payakumbuh meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) dengan Peserta JKN adalah 137.599 atau 97%% dari total penduduk kota Payakumbuh.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase kepada media, Jumat (10/3) di ruang kerjanya.

"Kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Payakumbuh yang sudah  mencapai UHC. Hal ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah memastikan tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakatnya," ujarnya.

Defiyanna Sayodase menambahkan, nanti pada tanggal 14 Maret 2023, pemerintah daerah yang sukses meraih UHC diberikan penghargaan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Jakarta.

Dijelaskannya, UHC adalah memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial, baik dalam pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang efektif. 

"BPJS kesehatan secara terus menerus melakukan sosialisasi dan proaktif melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat dari berbagai segmen untuk menjadi Peserta JKN. Sinergi antar Lembaga juga tentunya dibutuhkan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN ini," terangnya.

Seiring dengan pertumbuhan peserta JKN, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada Peserta, baik itu layanan di internal BPJS Kesehatan maupun layanan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

“Dengan kesan dan harapan peserta JKN yang disampaikan kala mendapatkan pelayanan di fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan akan selalu bekerja sama dengan pemerintah Kota Payakumbuh untuk menjamin layanan Kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Payakumbuh”, tutup Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh.

Ditempat terpisah, tim media menyambangi tampat tinggal salah seorang warga kota Payakumbuh Bernama Afriyeni (46 tahun). Wanita yang akrab dipanggil Yeni ini beralamat di Payobasung Payakumbuh Timur, menyampaikan ucapan syukur kepada Allah karena masih diberikan kesempatan untuk memangku tanggung jawab sebagai kepala keluarga dengan tanggungan 4 orang anak, dimana suaminya sudah lama tiada. Yeni juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah memasukkan data keluarganya kedalam tanggungan Pemerintah Daerah.

Yeni menceritakan pada tahun 2016 sudah mendaftar menjadi peserta JKN secara mandiri. Beriring waktu saat sang suami meninggal tahun 2019, Yeni mulai tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan dan akhirnya menunggak. Saat Yeni mendadak diserang penyakit Stroke pada bulan Juli 2022, Yeni dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang. Setelah mendapatkan perawatan dan dinyatakan telah bisa pulang, Yeni harus membayar denda pelayanan dikarenakan selama ini menunggak dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Belajar dari keadaaan itu, akhirnya Yeni dating ke kantor Lurah untuk didaftarkan sebagai peserta tanggungan pemerintah. Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh lansung mendaftarkan Yeni kedalam program JKN yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah yang mana sudah berkomitmen menanggung masyarakatnya dalam bidang Kesehatan.

Pada bulan Januari 2023 kemaren, Yeni kembali kena serangan Stroke dan di rawat inap di RSUD Adnaan WD Payakumbuh. “Alhamdulillah, semua sudah ditanggung, kami tidak dikenakan biaya apapun, malah saat itu kami datang hanya berbekal KTP saja lansung dilayani”, kesannya.

"Terima Kasih juga kepada BPJS Kesehatan dan rumah sakit yang sudah memberikan pelayan yang sangat baik dan ramah, tidak ada perlakuan berbeda yang saya terima dengan pasien lainnya," ujarnya.

Sementara itu, jauh-jauh hari Wako Rida Ananda menegaskan kepada seluruh lurah dan camat untuk membantu masyarakat dalam pendataan penambahan peserta JKN, serta meminta kepada semua pemberi pelayanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan pertama atau lanjutan untuk menerima masyarakat yang berobat memakai KTP, tidak harus meminta Kartu JKN, apalagi harus meminta fotocopy-fotocopy berkas.

"Alhamdulillah, UHC telah kita raih, tentunya target kita adalah Total Health Coverage (THC), artinya setiap warga Kota Payakumbuh sudah menjadi peserta JKN KIS," ujarnya.



Payakumbuh --- Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda mendukung adanya kemudahan yang diberikan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masyarakat yang berobat ke fasilitas kesehatan.


Kemudahan itu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS kesehatan untuk saat ini berobat ke puskesmas, klinik, atau RS cukup memperlihatkan KTP/nomor induk kependudukan. 


"Kemudahan ini sangat membantu masyarakat, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang menjadi peserta JKN untuk memanfaatkannya," ujar Rida di kantor wali kota, Kamis (9/3).


Rida juga menghimbau masyarakat untuk kepastian waktu layanan bisa mengambil antrian berobat ke fasilitas kesehatan dari rumah saja melalui aplikasi mobile JKN yang bisa didownload melalui playstore di HP android.


Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan bisa berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 


"Kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal tahun 2022 lalu. Kebijakan ini merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan di fasilitas kesehatan," terangnya.


Jadi, kata Defiyanna, peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan.


Wanita yang sebelumnya menjabat di Kedeputian Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Pusat itu menambahkan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. 


Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 


"Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan,” katanya. 


Terakhir, Defiyanna mengatakan bahwa peserta JKN yang belum memiliki KTP tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital. 


"Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan," pungkasnya. (FS)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.