Payakumbuh, 15 Juli 2023
Oleh: Winny Alna Marlina, ST.,MM
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 9 Tentang Pendidikan Tinggi, salah satu Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban untuk menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat. Dengan adanya pengabdian kepada masyarakat, Perguruan Tinggi menjembatani dunia pendidikan dengan masyarakat. Tujuan dari pengabdian agar masyarakat terbantu memecahkan permasalahan yang dihadapinya. Salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat adalah masalah sampah.
Kondisi sampah yang terus menerus dibuang ke lingkungan atau pada suatu tempat tertentu lama kelamaan akan terakumulasi sehingga akan memadati atau mempersempit/ mengurangi kapasitas tampung dari lingkungan atau lokasi tersebut dan pada akhirnya akan menjadi permasalahan lingkungan dan kesehatan masyarakat (Bappeda Payakumbuh, 2022). Persoalan sampah masih menjadi isu utama di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Berita-berita nasional masih dipenuhi informasi mengenai TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang ditutup karena kelebihan kapasitas. Di TPA sendiri, sampah yang mendominasi adalah sampah rumah tangga
Untuk itu Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Andalas Melakukan Pelatihan Kompos Dari Pupuk Organik Di Kelurahan Tiakar, Payakumbuh sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan pengabdian dengan judul Pelatihan Pengelolaan Limbah Organik Rumah Tangga Mejadi Pupuk Organik Di Kelurahan Tiakar, Payakumbuh dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang diadakan di Kantor Kelurahan Tiakar, Payakumbuh. Acara kegiatan pengabdian dihadiri oleh ibu-ibu dan bapak-bapak komplek dari perwakilan masing-masing RT/RW yang ada di Keluarahan Tiakar, Payakumbuh Timur, Sumatera Barat berjumlah 28 orang.
Kegiatan pengabdian diketua oleh Winny Alna Marlina ST, MM, dengan anggota Devi Yulia Rahmi, S.E., M. Sc dan Fatma Poni Mardiah, SE. MSM dan dibantu oleh mahasiswa Fakultas Manajemen dan Bisnis Kampus Payakumbuh Universitas Andalas Fager Van Graha, Muhammad Alung dan Mutiara Citra Sari.
Kegiatan dimulai jam 13:00 WIB ketika peserta pelatihan pembuatan pupuk kompos telah berkumpul di Kantor Kelurahan. Sebelum memulai kegiatan, MC Muhammad Alung membuka dengan Doa bersama. Kemudian Ketua pengabdian memberikan kata Sambutan.
Setelah itu kata sambutan dari Bapak Lurah Bapak Ari Ashadi dan Pak Sepri. Pak Lurah sangat mengapresiasi kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh Universitas Andalas khususnya dari Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Beliau berharap agar kegiatan ini akan terus berlangsung dan peserta yang hadir bisa menjadi agen dalam memberikan ilmu terutama dalam mengubah sampah organik menjadi kompos.
Payakumbuh sebagai salah satu kota yang ada di Sumatera Barat juga kewalahan dalam mengelola sampah. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Walikota Payakumbuh Nomor 660/14/SE/WK-PYK-2022 tentang Upaya Pengurangan Sampah di Kota Payakumbuh yang betujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 89 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Rumah Tangga. Payakumbuh memiliki jumlah penduduk sebanyak 141.184 jiwa. Rata-rata volume sampah yang dihasilkan di Payakumbuh setiap harinya kurang lebih 72-73 ton perharinya.
Pak Lurah juga menjelaskan bahwa saat ini, Pemerintahan Payakumbuh sedang berfokus dalam pengelohan sampah baik sampah organic dan non organic sehingga beliau sangat berterimakasih dengan adanya kegiatan ini.
Setelah kata sambutan dari Pak Lurah kemudian pemateri Ibu Yulia Isnardti memberikan pengetahuan tentang cara melakukan kompos dari sampah organik rumah tangga. Bu Yulia sendiri merupakan alumni IT tapi sangat suka dengan pengolahan sampah karena beliau prihatin dengan kondisi lingkungan yang kotor apalagi kebiasaan masyarakat yang belum memilih sampah.
Pemateri juga menyampaikan cara mengolah sampah organic skala rumah tangga. Beliau juga menjelaskan bahwa sampah adalah sisa konsumsi manusia yang tidak dikelola yang bersumber dari rumah, perkantoran, pasar tradisonal, pusat perniagaraan, kawasan public dan lainnya.
Berdasarkan sumber sampah dan jenis sampah, yang paling banyak adalah sampah rumah tangga dari rumah tangga sebesar 38% dan 41.4% .
Ironisnya Indonesia masuk 5 besar penghasil sampah makanan didunia. Pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga Indonesia tumbuh 4,93% pada 2022. Pertumbuhan itu lebih tinggi 2,91% poin dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 2,02%.
Karena banyaknya sampah rumah tangga, maka diharapkan peserta harus bisa mengenali jenis sisa konsumsi yaitu organic yang sesuatu yang bisa terurai dan membusuk di alam seperti daun pisang, kulit buah, sayur, sisa makan dan sebagianya. Sampah anorganik adalah sesuatu yang tidak bisa terurai atau membusuk di alam seperti plastic dan kaca.
Lalu mengapa perlu mengompos?
Karena sisa organic yang sampai di TPA aka tertimbun dan terurai tanpa oskigen (anaerob) sehingga penguraian ini menghasilkan gas metana yang dapat menyebabkan efek rumah kaca dan pemanasaran global. Metana (CH4) lmemiliki bahaya 30 kali lipa penyebab pemanasaran global dibandingkan dengan CO2.
Untuk itu perlu dilakukan pengomposan pada sampah organis yang berguna utnuk mengurangi laju perubahan iklim, memberikan nutirisi alami tanah, mendapatkan pupuk alami, serta mengatasi 50% sampah rumah tangga dan mengurangi pengiriman ke TPA.
Setelah materi disampaikan pemateri maka peserta melakukan praktek dalam pengomposan. Metode pengomposan sendiri terdiri dari dua yaitu aerobic yang membutuhkan oksigen dan an aerobic yang tidak membutuhkan oksigen. Dalam pengabdian ini praktek yang dilakukan ialah aerobic.
Yang perlu diperhatian dalam mengompos ialah perbandingan bahan compis beruapa coklat, hijau dan unsur coklat/carbon : unsur hiau/nitrogen = 2:1 /3:1. Bahan kompos hijau bisa dari daun/rumput kering, sekam padi, limbah kertas, kulit jagung, tangkai sayur. Hijau dari sayuran, nuahan, dauh segar, kotoran kambing tapi tidak dianjurkan susu, minyak, kulit udang, keju, yogurt, kotoran kucing, gulma dan sebagainya.
Bagi peserta mengompos bisa dilakukan di rumah dengan menyiapkan alat berupa wadah apa saja (pot/karung/ ember/gerabah/ drum/tong dll) lubangi bawah dan sampingnya secukupnya (karung tidak perlu dilubangi karena sudah berpori) Plastik besar/terpal/triplek untuk penutup.
Bahan berupa 2 baskom Organik coklat bahan alam yg kasar, kering dan berserat serbuk gergaji/daun kering/sekam padi/ jerami dll 1 baskom Organik hijau bahan alam yang lunak dan berair buah-buahan matang/ sayur (kulitnya saja boleh) – pepaya, buah naga, mangga, semangka dll 2-3 gelas air cucian beras yang sudah diendapkan semalam/air gula merah/EM 4/ air tape/air rendaman tape 2-3 cetok tanah biasa 2-3 cetok Pupuk kandang/kompos jadi.
Starter Kompos berupa Siapkan wadah beri lubang di bagian bawah + samping –jumlah lubang harus cukup utk ventilasi Taburkan organik coklat Beri tanah + pupuk kandang Tambahkan buah-buahan matang, sayur dll, Siram dengan air cucian beras/air tempe/air gula jawa yang sudah menginap 1-2 malam/ em4 Aduk rata seluruhnya Tutup dengan terpal/plastik/kardus Tunggu 3-4 hari untuk siap digunakan.
Proses Penguraian:
-Pekan awal Isi starter masih terlihat utuh Mulai ada uap air/embun di tutup komposter
-Pekan ke 2/ke 3 Isi starter terlihat berubah busuk, terasa hangat, sebagian masih utuh
-Bulan ke 2 Isi komposter berbau segar, hampir semua menghitam, masih ada bagian yang keras belum terurai sempurna
-Bulan ke 3 Seluruhnya menghitam, bau tanah, tidak terlihat bentuk aslinya
Prinsip pengomposan:
-Jaga selalu rasionya. Unsur coklat/Carbon : unsur hijau/Nitrogen= 2:1/3:1 Jagakelembaban (tidak kering, tidak basah), buatkan lubang ventilasi-drainase, harus cukup unsur carbon(unsur carbon menyerap kelebihan air)
-Pemberian bioaktivatorhanya jika terlihat kering/kurang lembab, fungsinya untuk mengaktivasi mikroorganisme.
-Cukup aerasi (pengudaraan) atau suplai oksigen dengan cara buatventilasi, memberikan porositas serta pengadukan setiap beberapa hari, agar oksigen masuk di sela-sela kompos.
-Porositas perlu ada rongga-rongga di antara partikel di dalam tumpukan kompos. Rongga-rongga ini akan diisi udara yang mensuplay oksigen untuk proses pengomposan. Rongga didapatkan dengan unsur carbon.
-Ukuran bahan yang dikomposkan, makin kecil makin cepat terurai.
Setelah praktek peserta sangat senang dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat dari pelatihan yang dilkukan tim pengabdi. Setelah pengabdian maka dilakukan serah terima compost bag tas kepada kantor lurah untuk menampung sampah organik di sekitar kelurahan. Dengan adanya pelatihan ini, peserta yang hadir diharapkan sebagai agen dalam melakukan pengomposan agar sampah organic bisa bermanfaat jadi kompos.
Persediaan adalah salah satu aset termahal dari banyak perusahaan, mewakili sebanyak 50% dari keseluruhan modal yang diinvestasikan. Di satu sisi, sebuah perusahaan dapat mengurangi biaya dengan mengurangi persediaan. Di sisi lain, produksi dapat berhenti dan pelanggan menjadi tidak puas ketika sebuah barang tidak tersedia (Heizer dan Render, 2010).
Dalam industri manufaktur, suatu organisasi harus menjaga keseimbangan yang tepat antara persediaan kritis dan mengurangi biaya persediaan. Jumlah biaya material mencapai menjadi lebih dari 50% dari total biaya kebutuhan mengelola materi. Kinerja proses tergantung pada aliran material. (Mahagaonkar, 2017).
Dalam sebuah UMKM, persediaan merupakan suatu hal yang penting dalam proses berlangsungnya kegiatan usahanya. Dimana persediaan akan menentukan bagaimana perusahaan atau unit usaha tersebut berjalan kedepannya. UMKM harus ekstra hati-hati dalam mengelola persediaan. Salah satunya adalah UMKM tahu.
Sebagai produsen tahu, untuk memenuhi permintaan pasar yang tinggi, maka produsen harus memperhatikan pasokan kedelai, sehingga mereka harus ekstra dalam memperhatikan stock bahan baku tersebut. Salah satunya harus memperhatikan harga kedelai sebagai bahan utama dalam memproduksi tahu. Di Kota Payakumbuh sendiri terdapat beberapa UMKM yang bergerak dalam industri pembuatan dan pengolahan tahu.
Dari data yang diperoleh dari UMKM Tahu, terdapat beberapa masalah dalam sistem persediaan yang digunakan UMKM tersebut. Salah satunya adalah kurangnya pengendalian untuk proses pemesanan bahan baku kedelai untuk pembuatan tahu. UMKM ini hanya mempercayakan pemesanannya kepada pihak tertentu dan sistem pemesannya juga ditentukan oleh pihak tersebut. Kedatangan bahan baku tidak tentu padahal setiap perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur memerlukan bahan baku yang menunjang jalannya proses produksi perusahaan yang bersangkutan, sehingga pengendalian persediaan menjadi hal yang cukup penting. Oleh karena itu diperlukan penanganan yang baik pada persediaan bahan baku.
Apabila persediaan dikendalikan terlalu besar mengakibatkan timbulnya dana menggangur yang besar (yang tertanam dalam persediaan), meningkatnya biaya penyimpanan dan resiko kerusakan barang yang lebih besar. Namun, jika persediaan terlalu sedikit mengakibatkan resiko terjadinya kekurangan persediaan (Stock-out) karena sering kali barang tidak didatangkan secara mendadak dan sebesar yang dibutuhkan, yang menyebabkan terhentinya proses produksi, tertundanya keuntungan, dan bahkan hilangnya pelanggan (Arief Wibisono, 2009).
Selama ini UMKM Tahu belum menggunakan analisis ABC (Activity-Based Costing) untuk kebijakan pengendalian persediaan. Oleh karena itu alternatif untuk memecahan permasalahan diatas maka digunaan analisis persediaan dengan menggunaan metode ABC (Activity-Based Costing). Metode ini akan mengkategorisasikan pengendalian persediaan dalam 3 kelas, sehingga masing-masing kelas memiliki kontrol manajemen yang berbeda. Metode rata-rata membagi antara biaya barang yang tersedia untuk djual dengan jumlah unit yang tersedia sehingga, persediaan akhir dan beban pokok dapat dihitung dengan harga rata-rata.
Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor apa saja mempengaruhi persediaan di UMKM Tahu dan mendapatkan pemodelan sistem persediaan di UMKM Tahu, Payakumbuh dengan metode ABC (Activity-Based Costing).
Manfaat Penelitian agar meminimalkan total biaya dan memenuhi permintaan UMKM Tahu di Payakumbuh.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Penelitian ini untuk memodelkan manajemen persediaan di UMKM Tahu. Data persediaan didapatkan dengan analisis ABC. Kelas kategori A terdiri dari hal yang paling bermanfaat, meskipun hal ini hanya mewakili 100% dari jumlah mereka menyumbang 70-80% dari nilai konsumsi, Kategori B terdiri dari hal-hal dengan tingkat kepentingan sedang, 10-20% pendapatan dan C terdiri dari hal-hal yang paling tidak berharga yang hanya berkontribusi 10% pendapatan. Pengumpulan data berdasarkan data sekunder perusahaan. Data diperoleh dari data historis UMKM Tahu yang terdiri dari jumlah produksi, jumlah penjualan tahun 2021.
Hasil Penelitian menunjukkan prinsip klasifikasi ABC bahwa tingkat kepentingan barang dapat ditinjau dari tingkat kecepatan pemakaian, atau tingkat keuntungan yang dapat diperoleh dan berdasarkan tingkat penyerapan modal. Dan jenis bahan baku dalam memproduksi tahu ini terdiri dari 3 jenis komponen. Berdasarkan ABC Analysis yang diterapkan, maka komponen-komponen tersebut hanya dapat dikategorikan kedalam 2 kategori saja yaitu kategori kategori B dan kategori C. Dari 3 jenis komponen yang dihitung, berdasarkan tabel maka tidak ada komponen yang masuk kedalam kategori A, sedangkan kategori B berjumlah 1 jenis komponen dan 2 jenis komponen yang masuk kedalam kategori C.
Dalam penelitian ini, jenis bahan baku yang akan dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengendalian persediaannya yaitu bahan baku dalam kategori B yaitu kacang kedelai. Hal ini dilakukan karena bahan baku ini memerlukan pengendalian yang lebih ketat dibandingkan dengan bahan baku kelas C, yang disebabkan oleh penyerapan modal yang lebih besar dari pada bahan baku kelas C. (Tim)
Wallahu a'lam bishshawab.
Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Member AMK
Dilansir oleh Kompas.com.(6/10/2020). Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan. Muncul pro dan kontra di tengah masyarakat.
Tidak hanya kaum buruh, semua elemen masyarakat turun ke jalan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh dan berpihak pada investor korporat.
Dengan dukungan tujuh dari sembilan Parpol Parlemen, dua yang menolak yakni Partai Gerinda dan PKS. Di pihak pemerintah diwakili antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah. Paripurna DPR itu berlangsung Senin (5/10/2020)
Mengesahkan UU. Kemudian lahirlah daftar UU Omnibus Law Cipta Kerja yang setebal 905 halaman memunculkan kontroversial.
"Menurut Marwan dari Partai Demokrat, UU Cipta kerja dapat meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak." Namun, UU tersebut sarat dengan berbagai agenda yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat Indonesia.
Adapun menurut KSPI ada tiga belas poin yang disoroti buruh yaitu:
1. Uang pesangon dihilangkan.
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh. dihitung per jam.
4. Semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup.
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan dapat mem-PHK kapan pun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasar asing bebas masuk.
11. Buruh dilarang protes ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di hari Jumat cukup satu jam termasuk salat Jumat.
Akibat UU Omnibus Law Cilaka benar-benar membuat buruh dan keluarganya terancam bertambah menderita. Sedangkan investor para cukong asing dan aseng diuntungkan akan menguasai aset-aset milik negara dengan dalih investasi. Padahal sejatinya liberalisasi kepemilikan, semua akan dikuasai dan dirampok tanpa memikirkan dampak pengaruh lingkungan yang ditimbulkannya. Hal ini karena sudah tidak ada lagi delik hukum yang menjeratnya.
Seharusnya jika pemerintah peka dan peduli terhadap rakyatnya, mestinya yang menjadi skala prioritas adalah memutus rantai penyebaran virus Corona. Sebab, akibatnya sangat vatal, yakni terjadi resesi ekonomi yang semakin mendalam dan menakutkan. Meningkatnya kemiskinan karena banyaknya pengangguran dan PHK, belum lagi dampak disahkannya UU Omnibus Law Cilaka, rakyat bagaikan hidup ibarat ikan di daratan. Ditinjau dari sudut pandang ini, pemerintah begitu abai tidak bertanggung jawab akan rakyatnya. Apalagi kasus terdampak pandemi masih tinggi, artinya nyawa rakyat yang dipertaruhkan. Benar-benar zalim.
Sejak awal, publik dan semua elemen masyarakat sudah menolak. Namun, tidak digubris. Wajar jika akhirnya memicu unjuk rasa besar-besaran sampai mengorbankan nyawa. Hal itu menunjukkan betapa para buruh sangat marah, berjuang untuk menuntut hak mereka sebagai reaksi keputusan DPR dan pemerintah yang sangat zalim. Sudah berulang kali mengkhianati dan menyakiti hati rakyatnya. Itulah wajah buruk demokrasi, katanya DPR dipilih oleh rakyat mewakili aspirasi rakyat. Ternyata malah mengkhianati rakyatnya.
Apa pun, dalam sistem demokrasi bisa terjadi. Biaya politik yang tinggi, baik pilpres, pileg dan pilkada memerlukan uang yang tinggi. Menurut Mantan Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan bahwa, "Sekarang demokrasi kriminal, yang merusak negeri ini. Adanya transaksi menyewa partai. Jika ingin menjadi bupati harus nyewa partai 20-50 miliar, gubernur 100-300 miliar. Pada tahun 2009, saya pernah ditawari untuk capres dimana satu partai 300 miliar jika tiga partai kan hampir satu triliun, bagaimana dengan capres tahun 2019 tentu lebih tinggi," ujarnya. (Medcom.id 21/4/2018)
Itulah di antara penyebab terjadinya kongkalikong antara pemilik modal dengan elit politik. Tidak ada makan siang gratis. Untuk balas jasa harus mengikuti arahan tuannya. Dengan membuat hukum atau aturan-aturan yang memihak pada pengusaha, investor asing dan aseng. Dampaknya bisa kita rasakan, ekonomi kita dijajah dan dijarah.
Begitu juga dengan penguasa, berkongsi dengan kapitalis asing dan aseng. Akibatnya berubah menjadi sistem politik oligarki, dimana segelintir kelompok pengusaha para cukong inilah, yang turut campur tangan mengatur kebijakan negara ini. Dampaknya penguasa hanya sebagai boneka, yang tidak berdaulat, rakyat dijadikan tumbal.
Semua itu karena sistem sekularisme yang diadopsi oleh negeri ini. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak boleh mengatur ke ranah publik, baik kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Dalam sistem demokrasi sekuler, pembuat hukum diserahkan pada manusia. Dalam hal ini anggota dewan legislatif (DPR). Wajar, jika menimbulkan ketidakadilan, perselisihan, kemudaratan, kesengsaraan dan melahirkan pemimpin-pemimpin zalim, hasil pemilihan suara terbanyak yang memutuskan sesuatu bukan berdasar halal dan haram. Karena pada dasarnya akal manusia terbatas yang dipengaruhi oleh hawa nafsu dan kepentingan asas manfaat, untuk dirinya sendiri maupun kelompoknya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Islam.
Sejatinya yang paling berhak membuat hukum atau aturan untuk manusia adalah Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana firman Allah dalam (QS. Yusuf [12 ]: 40)
مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Tidak ada hukum kecuali hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
Kalimat ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ yang berarti tidak ada hukum kecuali hanyalah kepunyaan Allah. Menandakan bahwa hanya Allah yang berhak membuat hukum untuk mengatur manusia, bukan manusia yang membuat hukum untuk mengatur hidupnya sendiri.
Lalu timbul pertanyaan, bolehkah manusia membuat peraturan atau sebuah hukum? Jawabannya adalah boleh, selama hukum tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Oleh sebab itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan paham-paham sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan), liberalisme (paham kebebasan), pluralisme (paham semua agama benar), demokrasi, dan isme-isme lainnya. Sebab, semua sistem tersebut bertentangan dengan Islam. Pastinya akan melahirkan pemimpin-pemimpin zalim yang tidak taat dan tidak mau menerapkan syariat. Jadilah pengkhianat negara, bangsa dan rakyat.
Saatnya kita tinggalkan sistem kufur, kembali ke sistem Islam. Kita tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja produk dari UU yang batil, karena akan membawa pada kesengsaraan, penderitaan, dan kemudaratan. Hanya Islam yang memberikan rahmatan lil alamin bagi semua umat manusia baik muslim maupun nonmuslim. Karena Islam adalah agama sekaligus ideologi, sebagai petunjuk hidup dan problem solving yang dapat menyelesaikan semua masalah dengan tuntas.
Allah telah menyiapkan azab yang pedih bagi pemimpin zalim yang menyengsarakan rakyatnya. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” [QS. Asy-Syuuraa [42]: 4)
Dalam hadis ditegaskan bahwa para pemimpin zalim yang menipu rakyat dengan janji-janji palsunya, diharamkan baginya surga. Rasulullah saw. bersabda:
مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً ثُمَّ لَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحٍ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ. متفق عليه. وفي لفظ : يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاسِ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
“Barang siapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan baginya surga” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam lafadh yang lain disebutkan : ”Ia mati dimana ketika matinya itu ia dalam keadaan menipu rakyatnya, maka Allah haramkan baginya surga."
Bahkan Rasulullah saw. mendoakan turunnya kesusahan bagi para pemimpin zalim penindas rakyat.
اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم.
“Ya Allah, siapa saja yang mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia.” (HR. Muslim)
Wallahu a'lam bishshawab.