Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Sebarkan Unggahan Video : Dodi Hendra lapor ke Mapolda Sumbar




Maklumatnews.co.id Padang Penyidik dari Ke Polisian Daerah Sumatera Barat telah menerima laporan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Solok Dodi Hendra melalui Team Kuasa Hukumnya, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, saat ini penyidik sudah menerima laporan dan akan meneliti lebih lanjut.

Kuasa hukumnya Avisenna, S.H, Yuta Pratama,M.H, Yusrizal , Akmal Can,S.H, RAFI, S.H, bersama dengan Dodi Hendra mendatangai Mapolda Sumbar pada hari Jumat,(9/7/21) 

Saat kami temui di Mapolda Sumbar Team Kuasa Hukumnya yang di wakili oleh Avisenna mengatakan " hari ini kami mendampingi pak Dodi untuk melakukan pengaduan karna beliau merasa adanya pencemaran nama baik beliau terhadap suatu unggahan video, dimana video tersebut disebarkan melalui Group Whatsapp yang memiliki anggota group hampir 200 orang lebih. Di unggahan video itulah nama beliau di sebut-sebut melakukan sebuah perbuatan yang menurut beliau itu tidak bisa dibuktikan kebenaranya.

Kalau mengenai pandangan kami sebagai kuasa hukum, kami menilai memang ada indikasi ataupun dugaan pelanggaran Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

sebagaimana yang kami laporkan,  untuk lebih lanjutnya tentu kita sama-sama menunggu proses dari penyidikan oleh Polda Sumbar, ucapanya.

Senada dengan kuasa hukumnya Dodi Hendra juga menyebutkan " memang benar saya telah melakukan pelaporan ke Mapolda  Sumbar melalui kuasa hukum saya, karna saya merasa sangat risih dengan beredarnya video yang di unggah oleh Epyardi Asda Karna dalam video disebut-sebut nama pribadi saya dalam percakapan yang dilontarkan Septrismen dan disebarkan oleh Eviyardi Asda dia mengatakan dalam pengumpulan-pengumpulan uang dan juga menyebut nama institusi lain. Tentu ini bisa membuat cacat nama Kabupaten Solok bukan saya saja, jelasnya. 

Vidio itu ada dalam group Whatsapp Tukang Ota Paten (TOP) 100, saya tau setelah dua hari, yang mana vidio tersebut sudah menyebar pada tanggal 2 Juli 2021 yang lalu, katanya.

Selama ini saya diam saja di dzolimi dan terus di kriminalisasi, saya tidak gentar sedikitpun karna saya merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.

Saat ini Dodi beserta keluarganya sangat down, sehingga membuat beban mental bagi saya dan keluarga.pungkasnya (R S)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.