BOX REDAKSI
DITERBITKAN
PT.
MAKLUMATNEWS MULTIMEDIA UTAMA
Akta Notaris No 02 Tanggal 01 Oktober 2015
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAK AZAZI MANUSIA RI AHU-2459693 AHA.01.01 TAHUN 2015
TENTANG
PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM
PT. MAKLUMATNEWS
MULTIMEDIA UTAMA
Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
PIMPINAN Umum
Putri Praleori
PEMIMPIN
REDAKSI
JULIUS (Panjul)
PENANGGUNG JAWAB:
HENDRIZON, SH
PENANGGUNG JAWAB:
HENDRIZON, SH
WAPIMPRED
JHON
JHON
PIMPINAN
PERUSAHAAN:
YENITA YATIM, S. Sos,. M Pd
YENITA YATIM, S. Sos,. M Pd
MANAGER
KEUANGAN:
MUHAMMAD IQBAL, A.Md
MUHAMMAD IQBAL, A.Md
DEWAN
REDAKSI
HENDRIZON, SH
ERI ARYANTO SH.MH
YENITA YATIM S.Sos,. M.Pd
HENDRIZON, SH
ERI ARYANTO SH.MH
YENITA YATIM S.Sos,. M.Pd
REDAKTUR PELAKSANA:
Ridwan Syafriandi, S. IP
DESAIN
WEB
Nal Koto
PENASEHAT
HUKUM :
AFRI YULIYANTI, SH
HENDRIZON, SH
AFRI YULIYANTI, SH
HENDRIZON, SH
MANAGER
MARKETING:
HARIZ AZKA MAULAN
HARIZ AZKA MAULAN
ILHAM FAJRI
KORLIP SUMBAR
Abro
SYAFWIR YUWENDRI
Redaktur
MINORIUS
MINORIUS
WARTAWAN/TI:
YENI SURYANI, SS
ZAMZAMI EDWAR
SUKRA RAHMAT PUTRA
ALI MUNIR
YENI SURYANI, SS
ZAMZAMI EDWAR
SUKRA RAHMAT PUTRA
ALI MUNIR
KORWIL
DKI JAKARTA
Monteri Imam Kartadi Putra,ST,. SH,. MKn
Monteri Imam Kartadi Putra,ST,. SH,. MKn
KABIRO PESISIR SELATAN
BURI
KABIRO KAB. PASAMAN
SYAFRIANTO
BIRO KAB/KOTA PARIAMAN:
RERE
KABIRO PAYAKUMBUH / LIMAPULUH KOTA
FAJAR MALEM SITEPU
WAKIL KABIRO PAYAKUMBUH / LIMAPULUH KOTA
Mentari BR Sitepu
KABIRO
PASAMAN BARAT:
Hudda
KABIRO TANAH DATAR
RAFINOS, S. Sos
KABIRO TANAH DATAR
RAFINOS, S. Sos
KABIRO KEP. MENTAWAI:
Amir
KABIRO SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG :
Wahyudi
KORWIL
SUMATERA UTARA
WIRAREMBO
INDRA GUNAWAN
WIRAREMBO
INDRA GUNAWAN
KALIMANTAN
UTARA
KORWIL ACEH
HAMID
KORWIL ACEH
HAMID
EMAIL : maklumatnews@yahoo.com
ALAMAT
REDAKSI: ANDURING KOTO NO.22 KURANJI PADANG, SUMATERA BARAT
Kontak Person : Hp/ WA : 081266335389
SEPATAH KATA
Mediaonline www.maklumattnews.co.id adalah portal berita online yang didedikasikan untuk Keterbukaan Informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
www.maklumattnews.co.id adalah hasil dari kolaborasi antara media dan teknologi. Kebanyakan media online dibangun sebagai bagian dari pengembangan perusahaan media, atau dibangun oleh orang-orang media.Tetapi www.maklumatnews.co.id justru dibangun oleh perusahaan teknologi yang terdiri dari orang-orang yang berkecimpung dalam dunia media, lebih dulu dari pada ilmu jurnalistik. Berangkat dari pengalaman www.maklumatnews.net yang berusaha menjadi a pure internet player — yaitu organisasi yang berfokus pada menyediaan layanan di internet yang bisa dinikmati oleh jutaan orang — dan kemudian bergeser menjadi perusahaan teknologi & media dengan fokus di entertainment, kini kami bergabung dengan orang-orang jurnalistik. Sinergi orang teknologi dan jurnalist maka itu lahirlah www.maklumattnew.co.id
Kami memang bukan, yang pertama tapi kita punya mimpi baru yakni bebas berkreasi dan beropini. Bagaimana menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Di world wide web (www) yang sangat luas, perlu ada informasi yang harus benar, cepat disajikan, cepat dapat diakses, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Visi Misi
Situs www.maklumattnews.co.id adalah www organization, yaitu organisasi yang hidup di internet #orang-orangnya hidup, berkarya, bisa di-googling, dan diajak ngobrol di internet #bahkan menghidupi keluarganya dari internet. Internet hidup, berkembang, dan memberi inspirasi, dimana www.maklumattnews.net menjadi bagiannya dan memberi kontribusi, terutama untuk internet Indonesia.
www.maklumattnews.net adalah warna kebebasan dalam menyampaikan informasi, tidak terikat oleh paham tertentu atau kepentingan tertentu.Tetapi dasar yang putih (atau hitam, di saat tertentu) mendasari itikad untuk selalu ada di jalur yang benar, bukan seenaknya sendiri. Tujuannya adalah menjadi sebuah media yang bisa diakses jutaan orang melalui teknologi, tanpa batasan atau dibatasi, karena: Pers adalah lembaga control social sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan
keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak
Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Redaksi menerima
sumbangan tulisan (Opini atau Artikel). Setiap tulisan yang dikirim ke WA 081266335389 / 081266311593 redaksi hendaknya
disertai dengan identitas dan mencantumkan nomor telepon/faximili.
PERHATIAN
·
Setiap
Wartawan Media maklumatnews.net (www.maklumattnews.net) dalam menjalankan tugas peliputan dibekali Kartu Identitas (ID
Card) atau Surat tugas serta terdaftar dalam Box Redaksi. Bagi yang tidak
memilikinya, bukanlah wartawan kami dan segala tindak tanduknya yang merugikan
pihak lain, diluar tanggungjawab kami, terimakasih.
·
Jika
ada wartawan kami dan segala
tindak tanduknya yang merugikan pihak lain. HARAP HUBUNGI NO TELP/ HP YANG
ADA PADA KONTAK PERSON