Pemilu 2024 Tidak Ada perubahan Dapil Dan Jumlah Kursi
Pemilu 2024 Tidak Ada Perubahan Dapil Serta Jumlah Kursi
Tanah Datar, Maklumatnews -"Berdasarkan data terbaru, jumlah Pemilih di Tanah Datar sebanyak 375.327 orang dengan penetapan jumlah kursi di tetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah sedangkan penetapan dapil berdasar kan pemuktahiran wilayah terbaru".
Hal itu disampaikan ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tanah Datar Hamdan pada Kegiatan diskusi publik Bawaslu dengan sejumlah awak media serta petugas Panwas kecamatan di Auditorium Hotel Emersia Batusangkar, Jum'at (24/2).
"Penetapan jumlah kursi dan Dapil di kabupaten Tanah Datar sudah di tentukan oleh KPU berdasarkan keputusan PKPU, Data yang digunakan sesuai dengan keputusan KPU Nomor. 457 Tahun 2022 dengan penetapan 35 kursi, sedangkan peta wilayah di gunakan untuk menyusun dapil berdasarkan peta wilayah termuktahir," sampai Hamdan.
"Untuk prinsip prosedur, KPU sudah bekerja dalam penataan Dapil sesuai dengan prosedur yang sudah di atur PKPU No.6 Tahun 2022", ujar Hamdan yang juga didampingi sekretaris Bawaslu Doni Hermes, Humas Deri Yuli Fatdry.
Adapun penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak ada perubahan dari pelaksanaan pemilu sebelumnya dengan Dapil sebagai berikut, Dapil 1 meliputi kecamatan Tanjung Emas, Padang Ganting, Lintau Buo Dan kecamatan Lintau Buo Utara dengan jumlah 9 kursi.
Untuk Dapil II meliputi kecamatan Lima Kaum, Rambatan dan kecamatan Batipuh Selatan dengan jumlah 8 Kursi,
Dapil III meliputi kecamatan Pariangan, Batipuh dan kecamatan X Koto dengan penetapan 9 Kursi.
Untuk Dapil IV meliputi kecamatan Sungai Tarab, Salimpaung, Tanjung Baru dan kecamatan Sungayang dengan penetapan sebanyak 9 Kursi, pungkas Hamdan lagi.
Diskusi Publik yang digelar Bawaslu Tanah Datar kali ini dengan tema, "Publikasi dan Dokumentasi penetapan jumlah Kursi serta Penetapan wilayah pemilihan Tahun 2024" diakhiri dengan sesi tanya jawab. (Pinos)