Doc : Penyerahan Hadiah Pemenang Esport Competition
Maklumatnews, Bukittinggi - Esport Competition yang diselengarakan oleh NasDem di Kota Bukittinggi yang di promotori oleh Triski berakhir dengan sukses dan lancar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai (NasDem) Provinsi Sumatera Barat pada saat penutupan Minggu Malam (04/12/2022).
Triski menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk memajukan olahraga esport di Ranah Minang, juga menjaring dan membina atlet Esport di Sumatera Barat.
Lanjut katanya, kegiatan ini salah satu bukti kecintaan DPW NasDem Sumbar dan Triski terhadap olahraga Esport, anak muda dan kaum milenial lainya.
Triski berharap agar anak muda Bukittingi, Kabupaten Agam dan seluruh daerah di Sumbar agar tampil paling depan dengan prestasinya di olaharaga Esport.
Triski juga dengan semangat mengatakan Hastag kaum mudanya " Milenial Bergerak dan Bersuara".
Dalam Kompetisi Esport ini diikuti oleh ratusan peserta, hingga ada juga peserta yang datang dari luar Provinsi Sumbar, paparnya.
Dalam kegiatan penutupan dihadiri langsung oleh Ketua DPW Nasdem Sumbar Fadly Amran yang merupakan Wali Kota Padang Panjang, serta turut hadir ketua dan pengurus NasDem Kota Bukittinggi.
Tidak lupa Triski dikesempatan terakhir mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Pengurus NasDem kota Bukittinggi dan para peserta yang turut membantu kelancaran kegiatan ini.
Kegiatan ini terlaksana juga karna support yg luar biasa dari Ketua NasDem Sumbar Bapak Fadly Amran.
Acara dilanjutkan dengan pembagian hadiah kepada para tim dan pemenang kompetisi yakni.
Champion : Team 4 Strong
Runner Up : Team Samudra Suf
Second Runner Up : Team Katama 88 Dihatiku.
Ingin tahu bagaiman Kegiatan Esport Competition Selengkapnya bisa di saksikan di chanel youtube Coffins TV.
Doc : Pers Release Polda Sumbar |
TNS - Maklumatnews - Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap pelaku penjual minuman beralkohol tanpa izin pada Rabu (9/3) dini hari di wilayah Kota Bukittinggi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan perihal pengungkapan peredaran miras tersebut. Tempat kejadiannya berada di Kota Bukittinggi pada Rabu (9/3) pukul 00.30 WIB.
"Pelaku yang ditangkap berinisial R (44), di Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittingi," sebut Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (10/3) di Mapolda Sumbar saat jumpa pers.
Dalam penangkapan itu kata Kabid Humas, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, dengan rincian barang bukti yang ditemukan 245 botol dengan kadar alkohol 14 persen sampai 45 persen.
Selain itu petugas juga menemukan yang diduga jenis sabu sebanyak 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, satu pack plastik klip dan alat hisap sabu (bong)," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terangnya.
Ditambah Kombes Pol Satake Bayu, pengungkapan pelaku penjual minuman beralkohol ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.(*)