Ruas Jalan Di Tanah Datar Banyak Yang Rusak, Ini Respon Bupati
Tanah Datar, Maklumatnews - "Masyarakat kita kan tidak semuanya tahu ruas jalan ini wewenangnya siapa, jadi kalau ada jalan yang rusak ya yang dituntut bupatinya, padahal sejauh ini jalan yang rusak di wilayah kabupaten Tanah Datar itu kebanyakan wewenang Provinsi Sumbar".
Hal itu disampaikan bupati Tanah Datar Eka Putra ketika turun langsung untuk meninjau beberapa ruas jalan diantaranya jalan Batusangkar menuju Ombilin, jalan Batusangkar menuju Lintau via Sitangkai, Jalan Batusangkar menuju Baso dan Piladang dan ruas jalan lainnya kemaren.
"Banyak laporan masyarakat terkait hal ini dan saya turun langsung meninjau beberapa ruas jalan yang rusak tersebut dan semuanya wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat, jadi saya sudah meminta Kadis PUPR untuk mengusulkan kembali ke Pemprov".
"Padahal setiap musrenbang kami sudah mengusulkan untuk jalan-jalan yang ada di Tanah Datar ini agar segera diperbaiki, namun tadi kami masih menemukan jalan yang sangat panjang lubangnya yaitu jalan antara Ombilin menuju kota Batusangkar," ujar Eka Putra.
Eka Putra juga paparkan bahwa di wilayah kabupaten Tanah Datar ada 7 (tujuh) ruas jalan yang merupakan wewenang Provinsi yaitu Batusangkar - Atar - Setangkai - Payakumbuh, ruas jalan Batusangkar - Ombilin, Ruas jalan Batusangkar - Kubu Kerambil, ruas jalan Batusangkar - Sawahlunto, dan ruas jalan simpang jalan simpang Baso - Piladang.
"Memang saat ini jalan yang merupakan wewenang Provinsi kondisinya kurang baik, jadi sekali lagi kami bermohon kepada bapak gubernur untuk memperhatikannya, minimal ada patchinglah atau ditambal jalan-jalan yang berlubang banyak itu, karena sudah banyak terjadi korban kecelakaan lalu lintas terutama ketika hujan," sampainya.
Bupati Eka Putra juga menyampaikan, bahwa ruas jalan yang menjadi wewenangnya selalu dilakukan pemeliharaan secara rutin dengan anggaran biaya perbaikan jalan, pemeliharaan, pelebaran tahun ini kita anggarkan sekitar 50 milyar rupiah.
Senada dengan hal itu, Kadis PUPR Tanah Datar melalui Kabid Bina Marga Refdizalis katakan, "Terkait dengan kondisi jalan provinsi yang rusak kami sudah beberapa kali mengirimkan surat ke Pemprov Sumbar, terakhir tanggal 12 April 2023," ujarnya.
"Koordinasi tetap kita lakukan dengan Dinas PUPR Provinsi dan tahun 2022 kemarin pihak Dinas PUPR Provinsi juga telah melakukan perbaikan beberapa titik jalan yang rusak diantaranya longsegment jalan dari Guguk Cino menuju Sawahlunto, dan jalan dari Singkarak-Aripan - Tj. Balit - Padang Ganting".
Selain itu juga ada pemeliharaan rutin kondisi ruas jalan Baso - Batusangkar, Bukit Gombak - Guguk Cino, Guguk Cino - Sawahlunto, Guguk Cino - Sitangkai, Sitangkai - Tj. Ampalu, Batas kota Payakumbuh - Sitangkai, dan jalan Batusangkar menuju Ombilin", pungkas Refdizalis. (Pinos/rl).
Merasa Penguasa 1 Iven 1 Nagari, Kurator LM Usir Wartawan Peliput
Tanah Datar - Maklumatnews - Tindakan arogan inisial LM, oknum kurator yang satu ini bisa dikatakan kurang ajar dengan mengusir awak Media yang sedang meliput kegiatan Festival 1000 baju milik Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan.
Kurator ini sambil menepuk dada diiringi suara tinggi mengatakan bahwa ia kurator dan dengan mengunakan pengeras suara mengusir wartawan yang berada di lokasi kegiatan 1Ivent 1 Nagari di Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Tanah Datar, Senin (19/06).
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi tersebut sontak dikagetkan dengan tindakan pengusiran melalui pengeras suara itu terjadi menjelang pembukaan kegiatan festival 1000 baju milik Padang Magek.
Insiden pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik itu tentu mengekang dan kebebasan wartawan dalam mencari dan menghimpun data untuk sumber pemberitaan.
Ketika beberapa awak media mencoba menanyakan kenapa hal itu dilakukan, oknum kurator itu berusaha membela diri bahwa tindakan pengusiran tersebut atas permintaan panitia kegiatan.
Tiidak terima dengan larangan melalui pengeras suara tersebut, beberapa awak wartawan mengatakan bahwa oknum LM telah melanggar UU Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.
"Tindakan oknum ini tidak bisa dibiarkan karena sudah melecehkan tugas kita, sebagai insan pers yang bertugas menyampaikan informasi ke masyarakat dan kita dalam melaksanakan tugas dilengkapi dengan kartu pers," Ujar salah seorang rekan media.
Lebih lanjut M mengatakan jika memang tidak dibolehkan memasuki area kenapa awak media tidak diberitahu secara baik-baik dengan menghampiri rekan-rekan media yang berdiri di samping salah satu dangau-dangau disamping tenda kehormatan dan diarahkan ketitik lokasi tertentui dalam mengambil foto ataupun informasi padalokasi acara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) kabupaten Tanah Datar Bonar Surya Winata merasa miris dan mengecam kejadian kejadian tersebut sebagai bentuk tidak menghargai serta menghala-halangi kebebasan pers dalam bertugas.
"Ini tidak bisa dibiarkan kalau memang seperti itu jelas sudah melanggar pasal 4 ayat (3) UU nomor : 40 tahun 1999 tentang pers yang menjamin kemerdekaan pers dan pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi, " ujarnya.
Lebih lanjut Bonar Surya Winata juga menambahkan bahwa tanpa publikasi awak media, acara sebesar itu tentu kurang terasa marwahnya serta menurut UU Nomor : 40 tahun 1999 siapa saja yang melakukan larangan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, bisa diancam pidana kurungan selama 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Merasa gerah dengan kondisi demikian, sebahagian besar awak media menepi ke pinggir lapangan lokasi acara berlangsung dan rencananya besok hari akan dilanjutkan dengan pelaporan ke penegak hukum atas tindakkan yang dilakukan Kurator berinisial LM tersebut. (Pinos)