Articles by "Kriminal"

Showing posts with label Kriminal. Show all posts



Padang - Di sebuah negeri yang dihiasi bukit-bukit berselimut kabut dan lembah-lembah yang menggenggam sejarah, tersimpan pula kisah diam-deiam yang mengguncang. Pada pagi Rabu yang biasa—tanggal 17 September 2025—Sumatra Barat dikagetkan oleh satu kenyataan yang luar biasa: pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram.
‎Angka yang tak sekadar statistik, tetapi simbol dari pertarungan senyap melawan racun peradaban. Dan di balik keberhasilan itu, berdirilah satu nama yang perlahan namun pasti meneguhkan maknanya dalam lembaran pemberantasan narkoba di ranah Minang—Kompol Dedy Adriansyah Putra.
‎Tak banyak yang tahu, bahwa pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung ini telah mengukir pengabdian nyaris satu dekade di bumi Minangkabau. Meski bukan putra daerah, Sumbar telah menjadi kampung keduanya—bukan sekadar karena seragam dan kewajiban, tetapi karena cinta dan dedikasi yang tak diucapkan, hanya dibuktikan.
‎Dedy bukan sosok flamboyan di depan kamera. Ia lebih memilih bekerja dalam diam, menukangi strategi, dan memimpin pasukannya dari garis depan. Sosoknya bersahaja, tutur katanya tenang, namun di balik semua itu tersembunyi ketegasan dan kecermatan yang telah berkali-kali membongkar skema peredaran narkotika dari jantung-jantung kota hingga pelosok batas provinsi.
‎Ia mengawali pengabdiannya di Sumbar sebagai Kanit II Sitindak di Direktorat Polairud Polda. Lalu, langkahnya berlanjut ke Pasaman Barat, Bukittinggi, hingga Padang. Di tiap tempat itu, Dedy bukan sekadar singgah sebagai perwira, tetapi hadir sebagai pengayom dan pelayan yang meresapi denyut masyarakat yang dilayaninya.
‎Saat menjabat Kasat Narkoba Polresta Padang, Dedy tak hanya mengungkap kasus demi kasus, tapi mulai memahat rekam jejak sebagai sosok yang tak kenal kompromi terhadap narkoba. Barulah ketika ia dipercaya memimpin Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, kapasitasnya mencapai titik puncak yang baru.
‎Hanya dalam waktu kurang dari setahun, Subdit III yang ia pimpin telah menggagalkan peredaran ganja 47 kilogram di Padang, disusul pengungkapan 50 kilogram ganja di Rao, Pasaman. Dan akhirnya, pada 28 Agustus 2025, tonggak sejarah ditorehkan: 50 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan—pengungkapan terbesar sepanjang sejarah narkotika Sumbar.
‎Namun, Dedy bukan tipe perwira yang menyematkan semua keberhasilan pada pundaknya sendiri. Dengan rendah hati, ia menyebut bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja tim, dedikasi personel Subdit III, serta arahan dari para pimpinan—Kombes Pol Wedy Mahadi selaku Dirresnarkoba, hingga Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta.
‎Nama-nama seperti Iptu Istiklal, Brigadir Yogi, Brigadir Fakhrul, Briptu Rizki, Bripda Luki, Bripda Fatha, dan Bripda Alfis adalah mata rantai yang tak terpisahkan dari kemenangan itu. Mereka adalah para penjaga senyap, yang bekerja tanpa pamrih di medan yang tak selalu terlihat oleh sorot publik.
‎Yang mereka jaga bukan sekadar hukum, melainkan masa depan. Sebab satu kilogram sabu bisa menghancurkan ratusan jiwa—maka 50 kilogram adalah badai yang nyaris terjadi, namun berhasil dihentikan.
‎Dalam dunia yang kadang abu-abu, tempat batas antara godaan dan integritas menjadi samar, Dedy dan timnya memilih tetap berpijak pada prinsip. Nilai barang bukti boleh mencapai miliaran, tapi nilai kejujuran dan profesionalisme tetap tak tergantikan.
‎“Ini bukan hanya tentang angka atau prestasi,” ujar Dedy suatu kali. “Ini tentang komitmen menjaga Sumbar tetap waras, tetap kuat.”
‎Maka ketika kita menyebut namanya hari ini, bukan hanya sebagai Komisaris Polisi. Tapi sebagai simbol dari keteguhan: bahwa selama masih ada satu sosok yang berdiri tegak, maka harapan untuk sebuah negeri yang bersih dari narkoba tetap menyala.
‎Dari balik langkah senyapnya, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengajarkan kita bahwa perjuangan tak harus gaduh. Kadang, diam-diam saja—asal benar, asal tuntas.
‎(*)


Payakumbuh --- FG (44) seorang pria warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Jumat (2/6) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.


Tim Buser yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, SH menangkap tersangka tanpa ada perlawanan pada saat dirinya sedang berada di rumahnya.


AKP Elvis saat dikonfirmasi media menerangkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap tersangka FG sehubungan dengan dirinya merupakan tersangka utama atas tindak pidana pencurian satu unit Handphone Android di pelataran parkir Soto Che Payakumbuh.


"Betul tersangka merupakan pelaku utama dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ujar AKP Elvis.


Ditambahkannya, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/119/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh yang dibuat pelapor dikarenakan merasa kehilangan satu unit handphone, pada saat memarkir kendaraan di sekitar lokasi kejadian pelapor lupa bahwasanya handphone masih tertinggal di kantong depan sepeda motor.


"Aksi tersangka tersebut terekam oleh CCTV, dan berbekal ini kita melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka," terang Elvis.


Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone android merk OPPO A55 warna biru pelangi milik korban


"Kita ingatkan kepada warga untuk berhati-hati karena tindakan kejahatan bukan semata hanya karena niat, bisa juga karena ada kesempatan," pungkasnya. (FS)


Padang-maklumatnews.net- Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil meringkus tersangka percobaan pembunuhan kepada Jupandi. 

Kombes Pol Imam Kabut Sariadi,S.I.K., mengatakan Awalnya terjadi perselisihan antara tersangka Koka dengan korban Jupandi, karena korban Jupandi memaki-maki dan berkata kotor serta menantang tersangka Koka untuk bertemu, karena sakit hati tersangka Koka menghubungi tersangka Rudi dan menceritakan kejadian tersebut kemudian meminta Senjata api (senpi) yang dipengang oleh tersangka Rudi guna mencari korban Jupandi, tersangka Koka dengan ditemani tersangka Rudi dan Rahmat pergi kelokasi yang dijanjikan.

Ketika datang, korban Jupandi melempar tersangka Koka dengan batu yang membuat tersangka jatuh kemudian tersangka Koka mengeluarkan senjata dan menembak korban, tembakan pertama tidak mengenai sasaran, tembakan kedua mengenai pinggul sebelah kiri korban, setelah itu korban melarikan diri. Ujarnya 09/01/2020.

Ia menambahkan, Selanjutnya tersangka menyerahkan senjata api ke tersangka Bagas Suanda dan tersangka Olga Chintya menyuruh tersangka Koka dan Rudi melarikan diri.

Setelah itu dalam perjalanan melarikan diri tersangka Koka dan Rudi kemudian ditangkap tim Opsnal gabungan Ditreskrimum, Ditnarkoba, dan Polres Agam di Duri Provinsi Riau.

Dalam penangkapan tersangka tim Opsnal gabungan berhasil menyita Barang Bukti (BB), satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan laras pendek, dua selongsong peluru, satu proyektik dan empat unit handpone yang digunakan tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan, pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat pasal 221 ayat (2) KUHP, pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, tutupnya.

Abrol

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.