Payakumbuh --- The City of Randang terus menunjukkan eksistensinya di kancah nasional. Pemerintah Kota Payakumbuh menerima penghargaan Bhumandala Award 2022 dari Badan Informasi Geospasial sebagai pemenang Juara Dua untuk kategori pemerintah daerah kota/kabupaten.
Penghargaan ini diperoleh Kota Payakumbuh karena keberhasilannya mengembangkan simpul jaringan untuk mewujudkan tersedianya informasi geospasial yang handal, mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses sesuai kewalidataannya.
Kota Payakumbuh harus mengakui keunggulan Kota Palembang yang meraih Juara 1, sementara itu disusul oleh Kota Bengkulu di posisi ke 3. Penghargaan ini adalah sebagai implementasi Perpres 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Penyerahan penghargaan Bhumandala Award hari ini bersamaan dengan puncak Peringatan Hari Informasi Geospasial ke-48 Badan Informasi Geospasial. Penyampaian Bhumandala Award kepada Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/11) malam.
Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda yang menerima langsung penghargaan itu saat diwawancara berharap penghargaan ini akan menjadi pemicu semangat Kota Payakumbuh untuk terus mendukung penyelenggaraan informasi geospasial yang mengacu pada satu standar, satu referensi, satu geodatabase, dan satu geoportal, guna mengimplementasikan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
“Pemerintah Kota Payakumbuh mengucapkan terimakasih atas penghargaan Bhumandala Award dan Selamat Hari Informasi Geospasial ke-49 Badan Informasi Geospasial," ujar Rida didampingi Kadiskominfo Junaidi, Kadis PUPR Muslim, dan Kepala Bappeda Yasrizal.
Rida juga menginformasikan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh tengah menyiapkan payung hukum tentang Simpul Jaringan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh, hal ini merupakan sebuah komitmen dan upaya untuk memberikan pedoman pelaksanaan jaringan informasi geospasial dalam melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penggunaan, dan penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial di Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh.
"Untuk itu perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab simpul jaringan, saya harap agar terus mengawal data geospasial dan informasi geospasial ini agar terintegrasi dengan data-data di setiap perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kota Payakumbuh," kata Rida.
Diakui Rida, sampai saat ini, belum semua pemerintah daerah di Indonesia memiliki simpul jaringan atau yang simpul jaringan-nya aktif terus-menerus. Ketiadaan simpul jaringan membuat diseminasi informasi yang memiliki aspek lokasi menjadi tidak lancar. Banyak informasi yang bersifat domain publik tidak tersedia atau tidak dapat diakses. Kerja sama antar institusi di daerah juga terhambat karena tidak mengetahui tema dan karakteristik data yang dimiliki oleh perangkat daerah lain, sehingga proses pengambilan keputusan yang memiliki aspek spasial menjadi tidak efisien, efektif dan optimal.
Merujuk kepada amanat yang tercantum pada Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Pemko Payakumbuh dalam waktu dekat juga menyiapkan aturan hukum turunannya. Peraturan ini akan menjadi pedoman dalam membangun sistem penyelenggaraan pengelolaan data geospasial yang disusun secara bersama-sama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna, sehingga jaringan informasi geospasial yang ada di Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
"Keuntungan utama menjadi simpul jaringan adalah terciptanya efisiensi dan efektivitas dalam berbagi pakai data secara horinsontal atau secara vertikal. Selain itu, akan tersedia juga akses yang mudah untuk mendapatkan data asli dari penghubung simpul jaringan, maka saya harap nantinya penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial di Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh, dan bisa diintegrasikan dengan Command Center Payakumbuh," ulasnya.
Sebagai tahap awal dalam pembangunan simpul jaringan, kata Rida, maka perangkat daerah terkait yang jaringan infromasi geospasial agar melakukan evaluasi terhadap kondisi aktual yang ada pada unit yang akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan simpul jaringan. Evaluasi dilakukan terhadap kondisi internal dan eksternal, yang mencakup semua elemen dalam Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG). Tujuan dilakukannya evaluasi mandiri adalah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan yang ada. Kekuatan kondisi yang sudah ideal dan siap digunakan sebagai bekal untuk membangun iig. Di sisi lain, kelemahan merupakan aspek-aspek yang belum tersedia dan harus diantisipasi dan diperbaiki dalam pembangunan IIG.
Rida berharap kerja sama baik antara Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh dengan BIG ini dapat terus berlanjut, sehingga BIG dapat terus membantu dan mengawal pemerintah daerah Kota Payakumbuh dalam membangun jaringan informasi geospasial.
Pembangunan simpul jaringan di Payakumbuh harus dapat dipercepat supaya proses perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pembangunan yang didasarkan pada informasi geospasial yang tepat, akurat, terkini dan menggunakan satu sistem referensi yang sama dapat tercipta di Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh.
"Pembangunan simpul jaringan membutuhkan kerja sama antar perangkat daerah dan kunci utama pembangunan simpul jaringan adalah empat hal, yaitu kesadaran, pemahaman, komitmen dan kepemimpinan. Manfaat utama yang dapat diraih dengan pembangunan simpul jaringan adalah terciptanya efisiensi dan efektifitas berbagi pakai data geospasial dan informasi geospasial, sehingga proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan dapat dilakukan berdasarkan informasi keruangan yang akurat, terkini serta dapat dipertanggungjawabkan," tukuk Rida.
Sementara itu, Kepala Badan Geospasial Muh Aris Marfai mengatakan Penyelenggaraan Bhumandala Award – Penghargaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial telah memasuki tahun keempat sejak pertama kali diselenggarakan tahun 2014.
Dalam perjalanannya, proses monitoring dan evaluasi terhadap kinerja simpul jaringan selalu disinergikan dengan Perpres 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
"Selain itu, terbitnya Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menjadi komitmen bahwa penyelenggaraan Informasi Geospasial harus memenuhi standar data, memiliki metadata yang baku serta memenuhi kaidah interoperabilitas data," ujarnya.
Ditambahkan Muh Aris Marfai, proses evaluasi pada tahun 2022 ini telah memasuki tahap akhir. Pihaknya menyampaikan apresiasi luar biasa untuk Simpul Jaringan Kota Payakumbuh yang dalam waktu relatif singkat dapat menujukkan progres yang sangat pesat. Dalam waktu kurang lebih 2 (dua) bulan dan dengan anggaran yang terbatas, Kota Payakumbuh mampu mengoptimalkan sumber daya yang ada sudah cukup maksimal.
"Perkenankan kami mengucapkan selamat kepada Kota Payakumbuh atas prestasinya yang telah berhasil meraih Bhumandala Rajata (Medali Perak) untuk kategori Kota bersama dengan Kota Manado," katanya.
Namun, Muh Aris Marfai juga menyampaikan beberapa catatan terkait kualitas data merupakan hal yang menjadi perhatian agar data yang disebarluaskan merupakan data yang berkualitas dan sudah tervalidasi.
"Keberlanjutan Simpul Jaringan Kota Payakumbuh perlu didukung dengan keberadaan SDM yang kompeten di bidang geospasial. Kebijakan pimpinan dalam mengidentifikasi kebutuhan jabatan fungsional surveyor pemetaan dan pemerataan penempatan dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan terakit rotasi SDM," pungkasnya. (FS)
#LIPUTANKHUSUSBAGIANPROTOKOLERPEMKOPAYAKUMBUH