Utama
[Utama][column1]
Pria yang diamankan berinisial YA (29), seorang wiraswasta yang berdomisili di Korong Pasa Kandang, Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat terjadinya transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban kuning dan disimpan di dalam kantong plastik kresek warna biru-merah yang digantung di dinding kamar. Selain itu, petugas juga menemukan satu kaca pirek yang berisi diduga narkotika jenis sabu beserta satu alat hisap (bong).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, terduga mengakui bahwa barang-barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya. Meski demikian, seluruh proses pembuktian akan dilakukan melalui penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket besar diduga ganja, satu kaca pirek berisi diduga sabu, satu alat hisap (bong), satu kantong plastik kresek warna biru-merah, satu gunting, sepuluh lembar kertas papir, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dongker.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mencatat keterangan dari dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP. Iptu Irhas Murad, S.H.,M.H mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Alahan Panjang dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus mempererat sinergi dengan masyarakat sekitar menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Aksi Jumat Bersih dilaksanakan dengan melibatkan jajaran pegawai Lapas Alahan Panjang yang bersama-sama melakukan gotong royong membersihkan lingkungan di kawasan Nagari Alahan Panjang. Kegiatan ini juga menjadi implementasi nilai-nilai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya membangun semangat kebersamaan dalam menyambut HUT RI ke-81.
"Melalui kegiatan gotong royong ini, kami ingin menumbuhkan semangat kebersamaan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta memperkuat hubungan baik antara Lapas dengan masyarakat," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta 21 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui Aksi Jumat Bersih ini, Kalapas Alahan Panjang berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus memperkuat semangat gotong royong sebagai bagian dari nilai luhur bangsa Indonesia menjelang peringatan HUT RI ke-81.