Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel ASBANDA Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dir narkoba Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Ditlantas Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodaeral II Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PJN Wilayah II PoldaSumbar Politik Polres Polres Bukittinggi Polres Padang Pariaman Polres Pasaman Barat Polres Sijunjung PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Polsek IV Nagari PPK 2.4 Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama



PESISIR SELATAN — Senyum lega kini menyelimuti warga Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Hadirnya Jembatan Gantung Pejalan Kaki Tipe Rigid sepanjang 100 meter yang berdiri kokoh di wilayah tersebut menjadi urat nadi baru untuk mendorong mobilitas dan perekonomian masyarakat setempat.

Infrastruktur ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat via Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah II. Selain tampil modern dengan warna pylon khas merah-putih, jembatan ini dilengkapi pagar pengaman baja, jalan pendekat beton yang mulus, sistem drainase rapi, hingga penerangan jalan untuk keamanan lintasan malam hari.

Apresiasi mendalam disampaikan oleh Wali Nagari Koto Rawang, Derijol. Pihaknya berterima kasih kepada BPJN Sumbar atas terealisasinya akses vital yang telah lama diharapkan masyarakat.

"Kami sudah menanti sejak 2024. Alhamdulillah tahun ini selesai dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga," ungkap Derijol saat dikonfirmasi media via WhatsApp, Sabtu (29/8).

Kehadiran jembatan ini memangkas jarak tempuh antarwilayah, mempermudah akses anak-anak menuju sekolah, serta memperlancar distribusi hasil pertanian. Manfaat nyata ini turut dirasakan oleh Mira, pemilik kedai kopi di sekitar lokasi. Menurutnya, warga telah memahami tata tertib penggunaan jembatan demi keamanan bersama.

"Warga sangat terbantu. Mengenai pembatasan kendaraan, masyarakat sudah paham dari plang imbauan bahwa hanya mobil darurat seperti ambulans yang boleh melintas," ujar Mira.

Demi menjaga keamanan dan keawetan bangunan, pengelola menerapkan tata cara melintas bagi warga:

Kapasitas Maksimal: Antre secara berurutan dengan pembatasan maksimal 40 orang dalam satu waktu.

Keselamatan Utama: Dilarang berlari, bersandar pada pagar pembatas, atau berfoto (selfie) berlebihan di atas jembatan.

Pengawasan & Cuaca: Anak-anak wajib didampingi, serta hindari melintas saat hujan deras atau debit air sungai meluap.

Ketertiban: Wajib menjaga kebersihan lingkungan di area jembatan.

Pembatasan Kendaraan: Kendaraan roda empat tidak diperkenankan melintas, kecuali dalam kondisi darurat (ambulans).

Rampungnya jembatan gantung ini diharapkan dapat terus menjaga mobilitas warga Nagari Tambang dan sekitarnya agar berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan daerah. (Red)

Saran & Masukan Tambahan

Judul ketiga di atas disesuaikan sebagai judul utama karena paling kuat dari sisi nilai berita (news value). Jika berita ini ditujukan khusus untuk media lokal Pesisir Selatan, Anda juga bisa mempertimbangkan untuk menambahkan kutipan langsung dari pihak BPJN Sumbar untuk memperkuat netralitas dan kelengkapan sumber berita.(*)



PADANG — Wacana pengakuan hukum pidana adat di Sumatera Barat kembali mengemuka. Bukan sekadar menjadi perdebatan akademik, keberadaan hukum adat kini mulai didorong masuk ke ruang kebijakan publik, terutama dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Seminar Nasional Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat yang digelar Sabtu (29/8/2026).


Seminar nasional yang menjadi bagian dari agenda pelantikan Pengurus Daerah JMSI Provinsi Sumatera Barat periode 2025-2030 itu mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional.”


Forum tersebut mempertemukan perspektif akademisi, legislatif, dan eksekutif untuk membedah posisi hukum pidana adat di tengah sistem hukum nasional yang terus berkembang.


Tiga perspektif itu masing-masing diwakili akademisi Universitas Andalas (Unand) Dr. Yoserwan, SH, M.Hum, LLM, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM, serta Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kennedy Aziz, SH, MH.


Diskusi dipandu Dr. Muhammad Taufik, M.Si.


Kehadiran tiga unsur tersebut membuat seminar tidak berhenti pada perdebatan mengenai teori hukum. Pembahasan diarahkan pada pertanyaan yang jauh lebih konkret: bagaimana hukum adat yang hidup di tengah masyarakat dapat memperoleh ruang dalam sistem hukum nasional tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, maupun benturan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.


Muhidi: Pembangunan Bukan Sekadar Jalan dan Infrastruktur


Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi dalam paparannya menegaskan, pembicaraan mengenai hukum pidana adat harus ditempatkan dalam konteks pembangunan daerah secara menyeluruh.


Menurutnya, pembangunan tidak semata-mata berbicara tentang pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur. Pembangunan juga menyangkut keamanan, ketenteraman, ketertiban, serta terpeliharanya nilai agama, adat dan budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.


“Pembangunan merupakan proses dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik di berbagai bidang. Pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur,” kata Muhidi dalam paparannya.


Ia menilai, pembangunan juga harus mampu memperkuat kemampuan masyarakat dalam menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai yang telah menjadi identitas daerah.


Dalam konteks Sumatera Barat, nilai tersebut tidak dapat dilepaskan dari falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).


Karena itu, menurut Muhidi, pembangunan tidak mungkin menjadi tanggung jawab satu lembaga saja.


Pemerintah daerah memiliki peran utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Namun, pembangunan membutuhkan regulasi, anggaran, pengawasan, partisipasi masyarakat, serta dukungan berbagai kekuatan sosial yang hidup di tengah masyarakat.


Di sinilah DPRD memiliki posisi strategis melalui tiga fungsi utamanya, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.


Ketiga fungsi tersebut, kata Muhidi, tidak dapat dipisahkan.


Melalui fungsi pembentukan Perda, DPRD bersama pemerintah daerah membentuk aturan dan kebijakan. Melalui fungsi penganggaran, DPRD bersama pemerintah menentukan prioritas pembangunan dan alokasi sumber daya. Sementara melalui fungsi pengawasan, DPRD memastikan kebijakan dan program yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.


“Dengan demikian, DPRD merupakan bagian penting dari proses menentukan arah pembangunan daerah,” ujarnya.


Perda Harus Berangkat dari Persoalan Nyata


Muhidi kemudian membawa pembahasan pada fungsi legislasi DPRD.


Menurutnya, Peraturan Daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai produk hukum formal. Perda harus menjadi instrumen kebijakan publik yang mampu menjawab persoalan konkret di tengah masyarakat.


Karena itu, setiap gagasan pembentukan Perda harus diawali dengan kajian yang mendalam.


Pertanyaan mendasarnya, antara lain, apakah persoalan yang dihadapi masyarakat memang membutuhkan pengaturan dalam bentuk Perda, bentuk regulasi apa yang paling tepat, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana hubungan aturan tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi, serta apakah regulasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif.


Dalam konteks hukum pidana adat, pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting.


Sebab, hukum adat telah hidup dan berkembang dalam masyarakat jauh sebelum sistem hukum nasional terbentuk seperti sekarang.


Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya hukum adat, tetapi bagaimana keberadaannya ditempatkan dalam sistem hukum nasional yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak warga negara.


Aspirasi Masyarakat Mulai Didorong Menjadi Agenda Legislasi


Muhidi mengungkapkan, DPRD Sumatera Barat telah mulai mendiskusikan dan mengkaji gagasan mengenai hukum pidana adat.


Ia menyebut munculnya gagasan tersebut tidak terlepas dari berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari LKAAM Sumatera Barat, lembaga sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta berbagai diskusi yang berkembang melalui pemberitaan media massa dan media sosial.


Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban untuk mendengar dan mengolah aspirasi tersebut menjadi bahan kebijakan.


Namun, aspirasi masyarakat tidak serta-merta dapat langsung menjadi norma hukum.


Diperlukan proses akademik, sosial, politik dan yuridis agar aturan yang nantinya lahir benar-benar memiliki dasar yang kuat serta dapat diterapkan.


“Seminar ini diharapkan menjadi bagian kita mendiskusikan lebih matang tentang implementasi hukum pidana adat,” ujarnya.


Muhidi mengatakan, pengkajian harus mencakup hubungan hukum pidana adat dengan nilai dan norma adat yang telah hidup di masyarakat, tingkatan kewenangan, mekanisme penyelesaian, hingga bentuk sanksi.


Dengan demikian, hukum pidana adat yang nantinya dikembangkan diharapkan dapat diharmonisasikan dengan kerangka hukum nasional.


Persoalan Sosial Jadi Salah Satu Pemicu Diskusi


Dalam paparannya, Muhidi juga menyinggung berbagai persoalan sosial yang menurutnya menjadi keresahan masyarakat, antara lain penyalahgunaan narkoba, perjudian, kenakalan remaja, konflik sosial, serta sejumlah isu perilaku dan kehidupan sosial lainnya.


Ia menilai perkembangan teknologi informasi dan media siber membuat berbagai persoalan tersebut semakin cepat diketahui publik.


Pemberitaan media, menurutnya, juga ikut mendorong persoalan yang sebelumnya hanya menjadi pembicaraan di tingkat masyarakat menjadi perhatian pembuat kebijakan.


Namun, Muhidi menekankan bahwa setiap persoalan sosial tetap harus dilihat secara objektif dan ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.


Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan upaya menjaga nilai adat dan agama yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau, sebagaimana landasan nilai yang juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.


Dalam kerangka itu, ia menilai aspirasi masyarakat mengenai penguatan nilai adat dan penyelesaian persoalan sosial perlu dikaji secara serius agar tidak berhenti sebagai wacana.


Jangan Terjebak pada Perda Semata


Salah satu poin penting yang disampaikan Muhidi adalah soal tingkatan kewenangan.


Ia mempertanyakan apakah hukum pidana adat nantinya lebih efektif diatur melalui Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, atau justru diperkuat melalui kelembagaan adat dan mekanisme sosial yang telah hidup di tingkat nagari.


Menurutnya, pembahasan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur yang dikenal dalam tata sosial Minangkabau, termasuk tigo tungku sajarangan, unsur pemuda, pemerintah daerah, hingga pemerintahan nagari.


Artinya, penguatan hukum adat tidak harus selalu dimaknai sebagai pembentukan satu regulasi baru.


Bisa saja yang dibutuhkan adalah memperkuat regulasi yang sudah ada, memperjelas kewenangan kelembagaan adat, atau mengoptimalkan mekanisme penyelesaian persoalan yang telah berjalan di masyarakat.


“Dalam konteks pidana adat, terdapat satu hal yang juga harus menjadi perhatian. Pada tingkatan kewenangan manakah pengaturannya lebih efektif: apakah provinsi, kabupaten/kota, bahkan mungkin lebih tepat diperkuat melalui kelembagaan nagari atau mekanisme sosial masyarakat,” ujarnya.


Sejumlah Perda Dinilai Perlu Dievaluasi


Muhidi juga menyebut Sumatera Barat sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat menjadi landasan untuk memperkuat nilai adat dan kehidupan masyarakat.


Salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.


Namun, menurutnya, perkembangan masyarakat menuntut sejumlah regulasi lainnya untuk dievaluasi dan diperbarui.


Ia menyinggung Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.


Muhidi menilai berbagai regulasi tersebut perlu dikaji kembali agar mampu menjawab perubahan sosial dan tantangan masyarakat saat ini.


“Peraturan-peraturan daerah tersebut harus direvisi, dievaluasi dan diperbaharui untuk mampu menjadi landasan hukum menjawab tantangan sosial budaya yang berkembang saat ini,” tegasnya.


Media Siber Diminta Tak Sekadar Mengejar Kecepatan


Seminar tersebut juga menjadi momentum Muhidi menyoroti posisi strategis media siber dalam pembangunan daerah.


Menurutnya, informasi merupakan bagian penting dari demokrasi. DPRD membutuhkan informasi, pemerintah membutuhkan informasi, dan masyarakat membutuhkan informasi.


Media menjadi salah satu institusi yang mempertemukan ketiganya.


Media dapat mengangkat persoalan yang belum terlihat pembuat kebijakan, menguji kebijakan yang telah berjalan, sekaligus mempertemukan suara masyarakat dengan pemerintah dan DPRD.


Karena itu, ia berharap media siber di Sumatera Barat tidak hanya mengejar kecepatan pemberitaan, tetapi juga menjaga profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan dan kepentingan publik.


“Kami di DPRD harus siap menerima kritik. Tetapi pada saat yang sama, kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang, dan diarahkan pada perbaikan kebijakan,” katanya.


Titik Temu antara Adat dan Hukum Nasional


Pada akhirnya, diskusi mengenai hukum pidana adat tidak dapat dilepaskan dari upaya mencari titik temu antara nilai-nilai yang hidup di masyarakat dengan prinsip hukum nasional.


Hukum adat memiliki posisi penting sebagai bagian dari identitas budaya dan kehidupan sosial masyarakat. Namun implementasinya membutuhkan batas yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.


Di sinilah diperlukan kajian mengenai kewenangan, mekanisme penyelesaian, bentuk sanksi, hubungan dengan hukum positif, serta prinsip keadilan dan hak asasi manusia.


DPRD, pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, masyarakat, dan media memiliki peran masing-masing dalam proses tersebut.


Muhidi mengajak seluruh elemen masyarakat membangun kesamaan cita-cita untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah yang maju, unggul dan berbudaya tanpa kehilangan jati dirinya.


Ia mengutip semangat “Tuah Sakato” sebagai simbol kebersamaan masyarakat Sumatera Barat.


“Persoalan yang besar akan lebih mudah kita selesaikan apabila kita duduk bersama, mendengarkan satu sama lain, dan bekerja berdasarkan kepentingan bersama,” ujarnya.


JMSI Didorong Menjadi Ruang Publik yang Sehat


Seminar nasional tersebut sekaligus mempertegas posisi JMSI sebagai bagian dari ekosistem informasi dan demokrasi di daerah.


Pelantikan Pengurus Daerah JMSI Sumatera Barat periode 2025-2030 tidak hanya dipandang sebagai pergantian atau pengukuhan kepengurusan organisasi, tetapi diharapkan menjadi titik awal penguatan peran media siber dalam menghadirkan informasi yang berkualitas.


Di tengah derasnya arus informasi digital, media dituntut tidak sekadar menjadi penyampai kabar, tetapi juga mampu menjadi ruang publik yang mempertemukan kepentingan masyarakat dengan para pengambil kebijakan.


Seminar mengenai hukum pidana adat menjadi contoh bagaimana pemberitaan, aspirasi masyarakat, kajian akademik dan proses politik dapat bertemu dalam satu ruang diskusi.


Di satu sisi, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa nilai dan kearifan lokal tetap dihormati. Di sisi lain, negara membutuhkan sistem hukum yang jelas, terukur dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional.


Tantangan terbesar ke depan adalah menemukan formula yang mampu mempertemukan keduanya.


Jika berhasil, hukum adat tidak hanya menjadi warisan masa lalu, tetapi dapat menjadi salah satu kekuatan sosial dalam membangun ketertiban masyarakat.


Sebaliknya, jika tidak dikaji secara hati-hati, upaya kodifikasi hukum adat berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama ketika norma adat berhadapan dengan kewenangan negara, hukum positif, serta prinsip perlindungan hak warga negara.


Karena itu, seminar nasional JMSI Sumatera Barat menjadi penting bukan hanya karena membicarakan “pengakuan hukum pidana adat”, tetapi karena membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana hukum adat dapat hadir dalam sistem hukum nasional, siapa yang berwenang menerapkannya, dan bagaimana memastikan nilai lokal tetap hidup tanpa mengorbankan kepastian, keadilan, serta hak masyarakat.


Bagi Sumatera Barat, pertanyaan itu bukan sekadar wacana akademik. Ia menyentuh langsung masa depan tata kehidupan masyarakat, pemerintahan daerah, kelembagaan adat, sekaligus arah pembentukan regulasi di daerah.

(JMSI)



SIJUNJUNG – Guna memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman bahaya peredaran gelap narkotika serta penyakit masyarakat lainnya, Polres Sijunjung bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) IV Nagari resmi meresmikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Jorong Pantai Cermin, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan yang diawali dengan deklarasi bersama ini dihadiri langsung oleh Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Syafwal, S.H., Kasat Binmas AKP Usman Nurwidi, S.H., Kapolsek IV Nagari Iptu Ichsan Ansari, S.H., M.H., Camat IV Nagari Khaidir Ali Daulai, S.STP., M.M., Danramil 06/PLK Kapten Harianto, unsur Niniak Mamak (KAN/BPN), hingga relawan anti-narkoba.

Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Ansari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penunjukan Nagari Palangki sebagai basis pilot project merupakan langkah strategis dalam membentengi wilayah hukum Polsek IV Nagari dari potensi gangguan kamtibmas.

"Posko Kampung Bebas Narkoba ini dirancang sebagai benteng terdepan sekaligus wadah konsolidasi antara Kepolisian dan warga. Kami di tingkat Polsek siap mengawal, mendampingi, serta melakukan tindakan preventif secara intensif bersama para relawan agar Nagari Palangki benar-benar steril dari narkoba maupun penyakit masyarakat lainnya," ujar Iptu Ichsan Ansari.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan bahwa pembentukan posko ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen moral yang wajib dijalankan secara berkelanjutan melalui tiga pilar utama: preemtif (edukasi), preventif (pengawasan), dan represif (penegakan hukum).

"Keterbatasan personel maupun sarana tidak menjadi penghalang jika kita bergerak bersama. Saya tidak ingin program ini hanya sebatas citra di atas kertas, tetapi harus membawa dampak nyata bagi masyarakat," tegas AKBP Willian.

Pemerintah Nagari dan Kecamatan IV Nagari pun menyambut baik sinergi ini. Keberadaan posko terpadu tersebut disepakati tidak hanya difungsikan untuk memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga untuk mencegah maraknya judi online dan perilaku sosial menyimpang.

Rangkaian acara ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Anti-Narkoba, pemotongan pita peresmian posko, penyerahan seragam secara simbolis kepada relawan, serta aksi simpatik pembagian masker kepada para pengguna jalan di Jalur Lintas Sumatera. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(SRP)



PADANG — Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat melakukan audiensi dengan Wali Kota Padang Fadly Amran di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (27/8/2026).


Dalam pertemuan tersebut, Fadly Amran memaparkan sejumlah upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam memperkuat pengelolaan sampah, salah satunya melalui gerakan baru bertajuk **“Penggerak Pilah”**.


Program ini dirancang untuk mendorong masyarakat membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha. Para Penggerak Pilah nantinya akan turun langsung ke lapangan selama 100 hari, mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di sejumlah kelurahan.


Fadly menjelaskan, keberadaan Penggerak Pilah tidak sekadar bertugas melakukan sosialisasi, tetapi juga memastikan perubahan perilaku masyarakat dapat dipantau dan diukur secara nyata.


Mereka akan melakukan pengecekan, pencatatan, edukasi, sekaligus pemantauan terhadap praktik pemilahan sampah warga. Pendataan dilakukan dari rumah ke rumah untuk memetakan masyarakat berdasarkan tingkat kepatuhannya.


“Warga yang sudah memilah dengan benar akan dicatat, begitu juga warga yang sudah memilah tetapi belum sesuai ketentuan dan warga yang belum memilah,” ujar Fadly dalam audiensi tersebut.


Menurutnya, pendataan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan persampahan ke depan. Pemerintah perlu memiliki basis data yang jelas untuk mengetahui kondisi riil di lapangan sekaligus menentukan kebijakan yang tepat.


Salah satu kebijakan yang tengah disiapkan Pemko Padang berkaitan dengan **subsidi retribusi sampah**. Nantinya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian subsidi tersebut.


Warga yang telah melakukan pemilahan sesuai ketentuan akan tetap mendapatkan subsidi retribusi. Sebaliknya, warga yang tidak melakukan pemilahan akan dikenakan tarif tanpa subsidi sesuai regulasi yang sedang disusun pemerintah.


Dalam penerapannya, masyarakat akan diarahkan melakukan pemilahan secara sederhana dengan membagi sampah menjadi dua kategori utama, yakni **sisa makanan dan sampah lainnya**.


Sisa makanan dipisahkan dan nantinya dikumpulkan menggunakan ember khusus yang tersedia pada becak motor LPS. Sementara sampah lainnya tetap dimasukkan ke dalam kantong dan tidak boleh tercampur dengan sisa makanan.


Skema tersebut diharapkan dapat membuat pemilahan sampah lebih mudah diterapkan masyarakat karena tidak memerlukan klasifikasi yang terlalu rumit pada tahap awal.


Pemko Padang selanjutnya akan memiliki data mengenai warga yang telah memilah sampah dengan benar, warga yang telah memilah tetapi belum sesuai ketentuan, serta warga yang sama sekali belum melakukan pemilahan.


Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan perlakuan kebijakan terhadap masing-masing kelompok masyarakat.


Fadly mengatakan, perubahan perilaku menjadi filosofi utama dari program Penggerak Pilah. Menurutnya, masyarakat cenderung lebih terdorong melakukan sesuatu ketika mengetahui bahwa aktivitas mereka diperhatikan dan dicatat.


“Warga lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, warga juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” kata Fadly.


Untuk memastikan gerakan tersebut berjalan efektif di tengah masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang juga mendorong keterlibatan unsur masyarakat, terutama RT, RW, dan bank sampah.


Ketiga unsur tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah, tetapi juga berperan aktif mengajak, mengedukasi, dan membangun kebiasaan memilah sampah di lingkungan masing-masing.


Dengan keterlibatan masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil, Pemko Padang berharap gerakan pemilahan sampah tidak berhenti sebagai program pemerintah, melainkan berkembang menjadi kebiasaan kolektif warga.


Sementara itu, Ketua Pengda JMSI Sumbar Aguswanto menyatakan dukungannya terhadap gerakan tersebut. Ia menegaskan, JMSI Sumbar siap mengambil peran dalam menyosialisasikan berbagai program Pemko Padang yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk gerakan Penggerak Pilah.


“JMSI Sumbar akan selalu hadir dan membantu Wali Kota Padang untuk menyosialisasikan program pilah ini,” ujar Aguswanto.


Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah membangun kesadaran publik. Informasi mengenai program pemilahan sampah perlu disampaikan secara konsisten agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, sekaligus manfaat dari kebijakan tersebut.


JMSI Sumbar, lanjutnya, siap mengoptimalkan jaringan media siber yang tergabung di dalamnya untuk ikut menggaungkan gerakan pemilahan sampah sehingga pesan tersebut dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.


Gerakan Penggerak Pilah diharapkan menjadi salah satu langkah konkret Kota Padang dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dari sekadar membuang sampah menjadi ikut bertanggung jawab sejak dari sumbernya.

(***)


ALAHAN PANJANG
— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang menggelar kegiatan tausiah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh jajaran petugas Lapas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta peserta magang.

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi seluruh peserta untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Tausiah disampaikan Ustadz di lingkungan Lapas dengan seluruh peserta mengikuti kegiatan secara tertib dan penuh perhatian. Pesan-pesan keagamaan yang disampaikan menekankan pentingnya meneladani sifat dan akhlak Nabi Muhammad SAW, seperti kejujuran, kesabaran, kepedulian terhadap sesama, serta semangat untuk terus memperbaiki diri.

Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., M.H., turut mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut sebagai bagian dari pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

Melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Lapas Kelas III Alahan Panjang berharap nilai-nilai keteladanan Rasulullah dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antara petugas, warga binaan dan peserta magang dalam menciptakan suasana pembinaan yang religius, humanis dan kondusif di lingkungan Lapas.

Dengan adanya kegiatan keagamaan secara rutin, diharapkan proses pembinaan di Lapas tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga mendorong perubahan sikap dan perilaku menuju pribadi yang lebih baik serta siap kembali ke tengah masyarakat.



Suasana penuh keberkahan menyelimuti Grand Ballroom The ZHM Premiere Hotel Padang. Hari itu menjadi momen monumental yang memancarkan keanggunan tersendiri bagi keluarga besar Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG., Subsp.KFM., MARS., FISQua. dan dr. Winanda, MARS. Menyaksikan putri pertamanya, dr. Shafana Vinda Shabira, bersanding secara resmi dengan Fadhil Ahmad Hasari, S.T., prosesi akad hingga resepsi pernikahan berlangsung begitu khidmat, sarat makna, dan penuh nuansa hangat.
‎Sejak pintu ruangan dibuka, aura kebahagiaan menyapa setiap langkah. Tamu undangan mengalir tak putus-putus, memenuhi area acara dengan senyum dan doa terbaik untuk kedua mempelai. Deretan tokoh penting tampak hadir memberikan penghormatan dan restu langsung, mulai dari jajaran pejabat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat, hingga para pegawai dan civitas hospitalia RSUP Dr. M. Djamil. Kehadiran para pimpinan dan tokoh lintas sektor ini menegaskan betapa luasnya ikatan silaturahmi yang terjalin.
‎Pemandangan ini sekaligus menjadi cermin nyata dari gaya kepemimpinan dan dedikasi Dovy Djanas. Antusiasme para tamu yang memenuhi ruangan memperlihatkan kapasitas komunikasi yang luwes, terbuka, dan grounded sebuah karakter pimpinan yang tidak hanya disegani secara profesional, tetapi juga dicintai secara personal oleh rekan kerja maupun kolega lintas instansi.
‎Kesan megah dan penghormatan yang mendalam makin terasa melalui hamparan karangan bunga ucapan selamat yang berderet sepanjang area menuju lokasi acara. Ratusan papan ucapan dari para relasi, kawan sejawat, sahabat lama, hingga mitra strategis menjadi simbol eratnya jalinan persaudaraan dan dukungan moral yang mengalir deras untuk keluarga besar kedua mempelai.
‎Di tengah riuk kebahagiaan dan kemewahan yang tertata anggun, inti dari perayaan ini tetap terjaga: sebuah penyatuan dua insan dalam ikatan suci yang khidmat. Momen berbahagia ini bukan sekadar perayaan pernikahan dr. Vinda dan Fadhil, melainkan juga panggung silaturahmi besar yang mempertemukan simpul-simpul persahabatan, kebersamaan, dan rasa hormat yang mendalam di Bumi Minangkabau.(SRP)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.