Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda
Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda
Maklumatnews, TD – “Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendukung pencapaian kinerja dan kualitas dalam pelayanan publik".
Kondisi itu disampaikan bupati Tanah Datar Eka Putra pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (27/3).
"Oleh karena itu, penataan menjadi langkah strategis guna mewujudkan Perubahan dalam penyesuaian kelembagaan pemerintah daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien". ujarnya.
Di akhir penyampaiannya bupati Eka Putra mengakui masih terdapat berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut. Namun, ia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun tiga Ranperda yang disampaikan, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri atas hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterbitkan pada 12 Maret 2026.
Selanjutnya, mengenai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menyampaikan bahwa tujuan pembahasannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
Sementara itu, untuk Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Bupati menjelaskan bahwa perubahan dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan bahwa sesuai hasil Badan Musyawarah, rapat akan dilanjutkan pada sesi II, 30 Maret 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yang diajukan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan wali nagari se-Tanah Datar.(Pinos)



