Berawal dari Informasi Masyarakat, Satnarkoba Polres Padang Pariaman Amankan 61 Paket Ganja
Padang Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sintuk, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (41), warga Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/41/VIII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES Padang Pariaman/POLDA SUMBAR.
Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa barang mencurigakan ke sebuah rumah di kawasan Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan FA di rumahnya yang berada di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk.
Saat diamankan, FA mengakui kepada petugas bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah yang berada di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 61 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.
Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni tiga buah karung berwarna putih, dua plastik besar berwarna biru, serta satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan kepolisian, FA saat diperiksa mengaku kepada petugas bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik rekannya berinisial A.
Selanjutnya, FA bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Padang Pariaman selanjutnya melakukan pengamanan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.





