Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel ASBANDA Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dir narkoba Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Ditlantas Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodaeral II Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PJN Wilayah II PoldaSumbar Politik Polres Polres Bukittinggi Polres Padang Pariaman Polres Pasaman Barat Polres Sijunjung PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Polsek IV Nagari PPK 2.4 Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama



PADANG, – DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang, Senin (21/9/2026). Tiga regulasi yang disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran tersebut menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari penataan perangkat daerah, kemudahan investasi hingga penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Seluruh rangkaian rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang dan dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.



Wali Kota Padang Fadly Amran hadir langsung menyampaikan tiga Ranperda tersebut. Kehadiran jajaran Pemerintah Kota Padang, Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMD/BUMN, camat, organisasi kemasyarakatan dan insan pers turut melengkapi agenda penting pembentukan regulasi daerah tersebut.

Penyampaian tiga Ranperda ini merupakan tindak lanjut Surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.235/Huk-Pdg/2026 tertanggal 19 September 2026. Agenda tersebut juga telah disesuaikan dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang Masa Sidang I Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Tiga Ranperda yang disampaikan Pemerintah Kota Padang masing-masing berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta perubahan Perda tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.



Wali Kota Padang Fadly Amran dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pembentukan dan perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik.

Salah satu Ranperda berkaitan dengan perubahan regulasi mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Penyesuaian kelembagaan tersebut menjadi penting untuk memastikan struktur organisasi pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan.

Dalam Ranperda tersebut terdapat perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penyesuaian ini berkaitan dengan penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Padang.



Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif juga diarahkan untuk mendukung cita-cita Kota Padang sebagai kota gastronomi. Potensi kuliner khas Minangkabau, kreativitas pelaku usaha dan daya tarik wisata menjadi bagian dari sektor yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Ranperda perubahan perangkat daerah tersebut juga memuat penguatan posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penataan ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan urusan kebencanaan di Kota Padang.

Selain penataan organisasi perangkat daerah, perhatian besar juga diarahkan pada Ranperda mengenai penanaman modal serta pemberian insentif dan kemudahan investasi. Regulasi ini disiapkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Kota Padang.

Kemudahan investasi menjadi salah satu isu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Kota Padang berupaya menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian sekaligus membuka ruang lebih luas bagi dunia usaha untuk berkembang.



Melalui Ranperda tersebut, sejumlah aspek investasi menjadi perhatian, antara lain kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Berbagai tantangan investasi, termasuk persoalan tanah ulayat dan akses infrastruktur, juga menjadi bagian yang perlu dicarikan solusi melalui kebijakan yang tepat.

Peningkatan investasi diharapkan memberikan efek berantai terhadap perekonomian Kota Padang. Ketika kegiatan usaha berkembang, peluang kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat juga dapat meningkat, sekaligus membuka peluang bertambahnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Sementara itu, Ranperda ketiga menyangkut perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri atau Perumda PSM. Regulasi ini disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan BUMD dengan perkembangan regulasi yang berlaku.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan penyesuaian regulasi, pengembangan unit bisnis Perumda Padang Sejahtera Mandiri diharapkan memiliki landasan yang lebih sesuai. Penguatan Perumda PSM juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi kontribusi BUMD terhadap perekonomian dan pendapatan daerah. Pada saat yang sama, pengembangan unit usaha diharapkan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa tiga Ranperda tersebut akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait. Menurutnya, pembahasan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tersebut menjadi tahapan awal sebelum tiga Ranperda dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan komisi DPRD Kota Padang. Pembahasan nantinya menjadi ruang untuk mengkaji substansi regulasi secara lebih mendalam sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Dengan tiga Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah. Mulai dari penguatan kelembagaan pemerintah, kemudahan investasi, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, hingga optimalisasi BUMD, seluruhnya menjadi bagian dari agenda pembangunan Kota Padang ke depan. (ADV) 



SOLOK — Di tengah kondisi kabut asap yang menyelimuti wilayah Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Lapas Kelas III Alahan Panjang menggelar shalat istisqa dan doa bersama. Kegiatan tersebut menjadi bentuk ikhtiar spiritual sekaligus doa agar hujan segera turun dan kondisi udara kembali membaik. Jumat (18/09/26).

Shalat istisqa dan doa bersama diikuti Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang Harianto, S.Sos., M.H., jajaran petugas, calon pegawai negeri sipil (CPNS), peserta magang, serta warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar dan kepedulian bersama dalam menghadapi kondisi kabut asap yang terjadi.

“Tujuan kegiatan ini adalah sebagai bentuk ikhtiar dan doa bersama agar Allah SWT menurunkan hujan, sehingga kondisi kabut asap dapat segera berkurang dan udara kembali membaik,” ujar Harianto.

Menurut Harianto, shalat istisqa juga menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan serta mempererat kebersamaan antara petugas, CPNS, peserta magang dan warga binaan.

Ia berharap doa yang dipanjatkan bersama dapat menjadi ikhtiar untuk menghadapi kondisi lingkungan yang sedang terjadi, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Kita berharap hujan segera turun dan kondisi udara kembali normal. Mudah-mudahan melalui doa bersama ini, kita senantiasa diberikan perlindungan dan kesehatan,” katanya.

Kegiatan shalat istisqa dan doa bersama berlangsung dengan khidmat. Seluruh peserta mengikuti rangkaian ibadah dengan penuh kekhusyukan serta memanjatkan doa agar hujan segera turun dan kabut asap berangsur menghilang.

Lapas Kelas III Alahan Panjang juga terus mengingatkan seluruh jajaran dan warga binaan untuk menjaga kesehatan serta memperhatikan kondisi lingkungan selama kabut asap masih terjadi.



SOLOK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang menjalin kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Solok melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait program pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas III Alahan Panjang dalam memperkuat program pembinaan kemandirian bagi WBP, khususnya melalui peningkatan keterampilan kerja dan pelatihan vokasional.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri jajaran Lapas Kelas III Alahan Panjang bersama perwakilan BLK Kabupaten Solok. Kegiatan juga diisi dengan pembahasan mengenai bentuk pembinaan dan pelatihan yang dapat diberikan kepada WBP sesuai dengan kebutuhan serta potensi yang dimiliki.

Melalui kerja sama ini, WBP diharapkan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah menyelesaikan masa pidana dan kembali ke tengah masyarakat.

Program pembinaan kemandirian merupakan salah satu bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Selain membekali WBP dengan keterampilan, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong kemandirian serta meningkatkan kesiapan mereka untuk menjalani kehidupan secara produktif setelah bebas.

Pihak Lapas Kelas III Alahan Panjang berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pelatihan kerja, dalam mendukung pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan.

Kerja sama dengan BLK Kabupaten Solok tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menghadirkan program pelatihan yang memberikan manfaat langsung bagi WBP, sekaligus mendukung tujuan pemasyarakatan dalam proses reintegrasi sosial.

Dengan adanya MoU ini, pembinaan di Lapas Kelas III Alahan Panjang tidak hanya berorientasi pada pembinaan kepribadian, tetapi juga peningkatan keterampilan sebagai bekal WBP untuk kembali produktif di masyarakat




SOLOK — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pemeliharaan senjata sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi sarana keamanan tetap terjaga dan siap digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan kelengkapan senjata serta pemeliharaan untuk memastikan setiap perlengkapan dalam kondisi baik dan terawat.

Pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di lingkungan Lapas. Selain menjaga kondisi perlengkapan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengamanan.

Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., M.H., menekankan pentingnya perawatan sarana dan prasarana keamanan secara rutin. Menurutnya, seluruh perlengkapan pengamanan harus dijaga dan dipastikan kondisinya agar dapat menunjang pelaksanaan tugas secara optimal.

“Pemeriksaan dan pemeliharaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesiapan sarana keamanan sekaligus memastikan seluruh perlengkapan tercatat, terawat, dan digunakan sesuai prosedur,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan secara berkala, Lapas Kelas III Alahan Panjang berkomitmen menjaga kesiapsiagaan petugas serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan.


SOLOK
— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, menggelar razia gabungan serta pemeriksaan tes urine terhadap petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap gangguan keamanan serta penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Razia dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., M.H., dan melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih, S.H., serta personel Koramil 0309/10 Lembah Gumanti yang diwakili Serda Riko Gushendra.

Selain itu, kegiatan turut melibatkan tim kesehatan Puskesmas Alahan Panjang yang dipimpin Dr. Halim, staf Lapas Kelas III Alahan Panjang, serta anggota Polsek Lembah Gumanti dan Koramil 0309/10 Lembah Gumanti.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah area, meliputi kamar hunian WBP, blok tahanan dan sel isolasi, barang bawaan serta tempat penyimpanan WBP, hingga area dapur, gudang dan ruang kunjungan.

Dari hasil pemeriksaan di beberapa blok hunian, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yakni lima buah korek api, satu buah paku, satu buah potong kuku, satu buah gesper atau ikat pinggang, satu buah tempurung, serta satu buah pisau cukur.

Seluruh barang temuan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain razia, petugas juga melaksanakan pemeriksaan urine terhadap 16 orang yang terdiri dari sembilan petugas dan tujuh WBP.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel urine dinyatakan negatif narkoba. Tidak ditemukan peserta yang memperoleh hasil positif dalam pemeriksaan tersebut.

Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah deteksi dini untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Pemeriksaan urine juga dilakukan untuk memastikan petugas maupun WBP terbebas dari penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.

Kegiatan razia gabungan dan tes urine tersebut berakhir sekitar pukul 10.55 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di Lapas Kelas III Alahan Panjang berjalan aman, tertib, kondusif, dan terkendali.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.



‎PADANG — Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 mengimbau para pengguna jalan yang secara rutin melintasi Jembatan Silaut untuk dapat menyesuaikan jadwal perjalanan mereka, terutama bagi angkutan komoditas kelapa sawit lintas provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu.
‎Langkah ini diambil menyusul pengetatan operasional dan pembatasan beban kendaraan demi menjaga keselamatan serta ketahanan jembatan sementara (bailey) yang menghubungkan jalur vital kawasan selatan Sumbar menuju Bengkulu tersebut.
‎PPK 2.4 Satker PJN Wilayah II Sumbar, Gina Lamria Indriati Tampubolon, S.T., menyampaikan bahwa uji coba Jembatan Bailey telah berhasil dilaksanakan pada 2–3 September 2026. Sejumlah perbaikan pada kondisi lantai jembatan hingga area oprit juga telah dirampungkan untuk memastikan kelayakan perlintasan.
‎"Untuk menjaga ketahanan jembatan sementara ini, PPK 2.4 menetapkan pembatasan tonase kendaraan yang melintas, yaitu maksimum 25 ton," ungkap Gina.
‎Selain pembatasan beban, skema perlintasan kendaraan berat juga diperketat. Kendaraan berbobot besar wajib melintas secara bergantian satu per satu dan dilarang keras melintas secara beriringan di atas jembatan.
‎Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Jika pengendara memaksakan tonase yang melebihi kemampuan daya dukung jembatan, dikhawatirkan jembatan sementara tersebut tidak akan mampu bertahan hingga seluruh pekerjaan penggantian lantai selesai dilakukan. Kondisi ini berpotensi fatal dan dapat berakibat pada putusnya jalur transportasi vital ruas jalan Tapan hingga batas Provinsi Bengkulu.
‎Pengetatan operasional ini sendiri dilakukan seiring berjalannya tahapan perbaikan permanen. Pekerjaan penggantian lantai jembatan direncanakan berlangsung selama 60 hari, meliputi proses pembongkaran lantai lama, pembesian, pengecoran, hingga masa pemeliharaan beton mencapai umur matang dan siap dilintasi secara optimal.
‎Para pengguna jalan, khususnya sopir angkutan barang dan logistik sawit, diminta untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu petunjuk serta arahan petugas di lapangan guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan bersama. Setelah seluruh rangkaian pekerjaan selesai nanti, masyarakat juga diharapkan dapat ikut menjaga dan merawat kondisi jembatan ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan dalam menopang urat nadi perekonomian kawasan. (SRP)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.