Latest Post

Maklumattnews, Padang, - Jajaran Polsek  Bandara Internasional Minangkabau BIM  mengintensifkan  penerapan   protokol kesehatan dengan  melakukan  razia masker terhadap pengedara yang melintas di gerbang bandara kebanggan orang minang, Bagi yang kedapatan tidak pakai masker  di berikan sangsi sosial berupa hukuman pus up sebanyak 10 kali.

Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minang Kabau selasa sore,  tak luput dari pemeriksaan  petugas, selain melakukan himbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunaan  masker.

Kapolsek BIM Ipda Ade Saputra  mengatakan razia masker ini  ini merupakan rangkaian operasi yustisi dalam rangka  peningkatan disiplin dan protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru  AKB yang telah di sahkan oleh DPRD Propinsi Sumatera Barat,  Ia berharap dengan diberlakukannya Perda tersebut, dapat menekan angka positive covid 19 di Sumatera barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya  tidak menunjukkan adanya penurunan.

Menurutnya operasi yustisi ini di gelar selama seminggu kedepan  yang di laksanakan serentak dilaksnaakan di Wilayah Hukum Polda Sumbar , Ipda Ade Saputra menyebutkan, dalam razia tersebut  di temukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker, yang oleh petugas selanjutnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial berupa pus up.  Setelah diberikan sangsi pus up,  pengendara tersebut di berikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi covid 19 ini. (Rilis)

Aceh-MN-Diterbitkannya  surat edaran yang  oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil pada minggu yang lalu, tentang proses kegiatan belajar dengan sistim  jaringan (daring) sebagai langkah  dalam pencegahanan menyebarnya covid-19. Pada Semia pelajar tingkat PAUD/TK dan SD kegiatan proses belajar mengajar di sekolah diganti dengan sistem online.

Dengan diberlakukannya sistim daring para  wali murid mengeluh terutama wilayah  Kecamatan Pulau Banyak karena di tahun ajaran baru di masa pandemi covid-19 ini, sistem belajar mengajar menggunakan sistem ‘daring’ atau online.

Pada Sistem belajar ‘daring’ ini  pelajar diwajibkan  selalu menggunakan alat bantu, dengan  menggunakan hanphone (HP) maupun laptop serta menyiapkan paket data internet. Para Siswa harus melihat secara langsung pelajaran yang diberikan oleh guru melalui aplikasi di Hendphone (HP).

Saya keberatan sebenarnya dengan sistem belajar menggunakan sistem daring ini. Karena orang tua siswa harus menyiapkan hanphone maupun laptop dan paket data. Sedangkan banyak wali murid yang tidak mampu seperti saya. Tapi mau gimana lagi/ demi anak agar tetap bisa sekolah,” kata Herman salah seorang wali murid, Rabu (15/09/2020)

Selain Herman, Banyak wali murid juga  merasa keberatan dengan sistem ini. Namun mereka tidak bisa berbuat banyak. Satu sisi mereka mengeluh dengan paket data, disisi lain anak mereka harus tetap belajar guna mengikuti pelajaran yang diberikan oleh guru.

Selanjutnya, tambah Herman tidak semua orang tua mampu untuk sistem belajar yang diterapkan Menteri Pendidikan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.

Terakhir, Herman berharap kepada Pemerintah memberikan solusi yang tepat  terhadap sistem belajar daring di masa pandemi Covid-19, karena tidak semuanya orang tua tidak mampu untuk membeli paket internet. Jangankan beli paket untuk makan sehari - hari saja pun susah. (R)

Maklumattnews.net, Padang, TNS - Dalam rangka memutus penyebaran virus Corona (Covid-19) DPRD Sumbar telah mensahkan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Perda. Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Hal tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam Perda tersebut.

Sementara itu dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian,” begitu dijelaskan dalam perda tersebut.

Dalam hal ini, Polda Sumbar dan jajarannya mendukung atas Perda ini. “Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujar Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Ia menambahkan, dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut.

Perda ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. "Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Mari kita sama-sama mematuhi setiap peraturan yang ada, ikuti protokol kesehatan yang ada, sehingga bisa memutus penyebaran virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.(*)

Aceh Singkil-MN-Sejumlah wartawan media cetak dan media online yang tergabung dalam organisasi Forum Jurnalis Aceh Singkil  (Forjasi) datangi Dinas Pendidikan Aceh Singkil guna untuk  menemui Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, untuk mempertanyakan tentang publikasi untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil yang sudah dialokasikan untuk wartawan baik dari media online dan media cetak, Selasa, 15/09/2020.

Terlihat beberapa awak media dari organisasi Forjasi di ruang kerja Kadis Pendidikan Aceh Singkil melakukan dialog, berlangsung alot serta sempat tegang antara awak media dengan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, akhirnya Kadis Pendidikan Khalilullah, S. Pd menyerahkan sepenuhnya ke Sekretaris Pendidikan Aceh Singkil.

Dalam dialog yang alot itu Kepala Dinas Pendidikan, Khalilullah, S. Pd mengutarakan bahwa jika selama ini kita sudah membahas dengan pengurus yang ada di lingkup Dinas Pendidikan yang mengkoordinirkan masalah ini dan telah disetujui oleh pengurus tersebut, ujarnya.

Kadis Pendidikan mengakui bahwa memang sampai saat ini belum ada dari organisasi yang memasukkan data organisasi ke Dinas Pendidikan, hanya dua saja yaitu dari organisasi Forjasi dan PWI, serta satu lagi yang belum masuk yaitu Perwasi, ujarnya.

Sementara itu, disaat melakukan dialog mengutarakan bahwa memang dalam kesepakatan tidak tertuang lewat MoU, namun ada kesepakatan kerja yang telah dibuat sebelumnya untuk publikasi.

Untuk sementara ini kita akan membagikan dana publikasi ini hanya berbentuk kliping saja sebab dananya sudah banyak terpotong dikarenakan Covid-19 ini, jelasnya.

Untuk kedepannya saya berharap, bisa menghadirkan dari ketiga pengurus organisasi ini, agar bisa merundingkan masalah dana publikasi untuk wartawan, sehingga bisa terbantunya semua organisasi yang ada di Aceh Singkil ini. (R)

Maklumatnews.net, Solok - Ketua Umum PCPM Kec. Lembah Gumanti Doni Putra S.H berbincang santai sekaligus menjalin silahturahmi dengan tokoh masyarakat Kec. Lembah Gumanti yang berada di Kenagarian Salimpek pertemuan kali ini dilaksanakan dirumah M. Syukri Firman, Minggu (13\9\20).

Pada forum tersebut, Ketua Umum PCPM melakukan diskusi terkait Pelantikan Pengurus PCPM Kec. Lembah Gumanti dalam waktu dekat.

Selain itu Doni juga menyampaikan," Bahwa generasi Muda Muhammadiyah harus siap menhadapi tantangan zaman yang lebih berat kedepannya, sebab Tanpa generasi muda pergerakan akan terasa kaku."

Kemudian ia lanjutkan," Dengan tertata rapinya kepengurusan PCPM akan mempunyai nilai-nilai positif dan membawa manfaat bagi masyarakat khususnya Kec. Lembah Gumanti.'

Dalam diskusi tersebut M. Syukri juga berpesan," Bahwa pemuda harus mempunyai peran dalama masyarakat serta bisa berguna di tengah masyarakat serta mampu menciptakan lapangan kerja."(Rinnov)

Aceh Singkil, MN
Masyarakat Dusun 1 Desa Suka Damai, Kecamatan Singkil Gelar musyawarah Dusun untuk usulan pembangunan tahun 2021. Senin malam, 14/09/2020.

Dalam musyawarah dusun 1 dipimpin langsung oleh kepala Dusun Satu Bahrum Ghani, dalam sambutannya ia mengatakan sengaja saya undang bapak - bapak dan ibu - ibu warga dusun 1 hal ini bertujuan guna membahas apa - apa saja usulan - usulan kita yang nantinya akan kita sampaikan ke musyawarah desa (Musdes) pada tanggal 1 Oktober mendatang. Begitu juga dengan usulan dusun lainnya.

Kemudian, lanjut Bahrum ia juga menyampaikan selama Covid 19 ini anggaran desa dipakai untuk Pembayaran BLT, Kegiatan Padat Karya, dan penanganan covid 19 beserta pendirian posko covid di desa.

Kemudian, ditengah rapat dusun tersebut warga dusun 1 mengusulkan program tahun 2021 diantaranya pengadaan tanah timbunan untuk masing - masing pekarangan rumah warga, honor guru TPA di pesantren Darul Irsyad yang berlokasi di dusun 1 desa Suka Damai, selanjutnya, kelompok ternak Jenis Sapi, pembuatan kolam ikan, Kelompok Perkebunan, dan Anggaran kegiatan pelatihan zikir maulid yang sudah berjalan delapan bulan dalam tahun ini.

Turut hadir dalam musyawarah dusun,  Kepala Dusun 1 Bahrum Ghani, Ketua BPG Uyung Paris, dan warga dusun 1 Desa Suka Damai. (R)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.