Latest Post

Maklumattnews.net, Padang - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri ini diketahui bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

"Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklimat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Menurut Irjen Pol Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona. 

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," ujarnya. 

Selain itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. 

"Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," terangnya.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat: 

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(*)

Maklumattnews.net, Padang - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menyampaikan bahwa peranan media massa sangat berperan besar dalam penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hal ini disampaikan Kabid Humas didampingi Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati dan Kaur Mitra AKP Henwel, saat silaturahmi kemitraan antara Bidhumas Polda Sumbar dengan rekan wartawan, Senin (21/9) di Mapolda Sumbar. 

"Peranan media dalam melakukan sosialisasi Perda yang sudah disahkan DPRD Sumbar, sangat besar dalam memutus mata rantai penyebaran Xovid-19," katanya.

Dikatakan, Polda Sumbar beserta Polres-polres jajarannya sudah melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat yang dilakukan selama satu minggu.

Namun untuk sekarang ini katanya, sosialisasi tidak ada lagi, sehingga akan diberlakukan sanksi bagi yang tidak memakai masker. Dimana, dalam melakukan tindakan dan pemberian sangksi dilakukan Satpol PP dibantu TNI dan Polri.

"Dalam Perda ini diberikan sangksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker," pungkasnya.(*)

Maklumattnews.net, Padang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka dan mengamankan barang bukti sebanyak 5.785 butir pil ekstasi, 2 kilogram lebih sabu dan uang tunai Rp588 juta dan dua unit mobil.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik melalui Dirnarkoba Kombes Wahyu Sri Bintoro, S.Ik dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba Internasional ini bermula dari penangkapan seorang tersangka narkoba berinisial SY di Kota Padang pada tanggal 10 Agustus 2020. 

"Kita mengamankan 800 gram sabu dari tersangka ini. Kepada penyidik, dia bernyanyi jika mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial YY yang tinggal di Pekanbaru. Setelah tim menyelidiki, YY ini masuk dalam daftar buronan polisi," katanya Senin (21/9).

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap salah seorang tersangka dengan inisial OT (37) yang berprofesi sebagai sopir, pada Kamis (3/9) lalu di pinggir jalan Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota. 

Dari tangannya, diamankan satu butir pil ekstasi dan 1 bongkahan kecil sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2.000, 1 unit mobil Honda CRV serta satu unit handphone.

Usai mengamankan OT, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas YY (38) selaku bandar dan otak dari jaringan yang tertangkap ini. Petugas pun bergerak ke Pekanbaru untuk mengamankan YY berikut seorang wanita berinisial SZ (24) yang berperan sebagai pengatur uang. 

"Ketiga tersangka pun langsung digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat melakukan penangkapan di rumah tersangka YY, polisi juga menangkap tiga pria lainnya yang saat itu akan membeli barang kepada YY yakni, RB, EF dan AN. 

"Dari tangan keenam tersangka ini kita dapat barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.785 butir, sabu 2 kilogram lebih, buku rekening tabungan, ATM, handphone dan juga dua unit mobil yang digunakan oleh para tersangka serta uang sekitar Rp588 juta," terangnya.

Kepada tersangka, terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)

Maklumattnews.net, Jakarta - Adanya Pandemi Covid-19 tidak membuat pelaksanaan pembangunan dan peresmian proyek infrastruktur dan perumahan yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhambat. Kementerian PUPR pun kini mulai melaksanakan pengawasan pembangunan serta melakukan peresmian proyek pembangunan yang telah selesai melalui pemanfaatan teknologi melalui aplikasi zoom.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan sejumlah proyek infrastruktur dan perumahan di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat secara virtual melalui aplikasi zoom di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (21/9/2020). Setidaknya ada 10 hasil pembangunan yang dibangun Kementerian PUPR di Kabupaten Dharmasraya mulai dari pembangunan jembatan, jalan, instalasi penglolahan air minum serta rumah susun, rumah khusus serta bedah rumah masyarakat senilai Rp 227 Milyar yang diresmikan.

Turut hadir dalam peresmian tersebut, Dirjen Perumahan Khalawi Abdul Hamid dan Pejabat Kementerian PUPR, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahqn (BP2P) Wilayah Sumatera III Zubaidi, Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat Syamsul Bahri, Forkopimda, Ketua dan anggota DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemekaran, alim ulama, bundo kanduang dan tokoh pemuda, Pejabat Eselon II, III, IV dan staf di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Prosesi peresmian proyek-proyek Kementerian PUPR dilaksanakan di dua tempat yang berbeda. Bupati Dharmasraya beserta jajarannya berada di panggung yang ada di  Jembatan Rangka Baja Pulai Nagari Sitiung yang ada di Kabupaten Dharmasraya, sedangkan  Menteri PUPR melakukan peresmian secara simbolis dan virtual dari Gedung Utama Kantor Kementerian PUPR di Jakarta.

“Pembangunan infrastruktur tidak hanya dibangun di pusat-pusat kegiatan ekonomi atau perkotaan saja tetapi dibangun hingga ke plosok kawasan pedesaan. Hal ini juga menjadi amanah Presiden Joko Widodo untuk membangun infrastruktur untuk masyarakat Indonesia,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Menteri PUPR menerangkan, pada tahun 2019 lalu Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan yang penting untuk masyarakat di Kabupaten Dharmasraya berupa jembatan, pelebaran jalan, embung, pengendalian banjir, air minum, sanitasi, rumah susun, rumah swadaya dan rumah khusus.

Beberapa proyek infrastruktur dan perumahan yang diresmikan tersebut antara lain Jembatan Cable Stayed Sungai Dareh sepanjang 200 meter senilai Rp 87,8 Milyar, Jembatan Rangka Baja Pulai sepanjang 200 meter senilai Rp 35,6 M, Pelebaran Jalan Nasional (Segmen Pulau Punjung dan Koto Baru sepanjang 1.500 meter senilai Rp 25 M, Embung Padang Roco SIluluk dan Sungai Duo  senilai Rp 15 M, Pengaman Tebing Sungai Batang Piruko Koto Baru senilai 3,2 M, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di di Jorong Koto Harjo, Jorong Jaya Mulya dan Jorong Sungai Kalang I senilai Rp 1,56 M.

Selanjutnya adalah hasil pembangunan perumahan yang masuk dalam Program Sejuta Rumah antara lain Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Sungai Rumbai sebanyak satu tower senilai Rp 16,38 M, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 1.505 unit rumah tidak layak huni senilai Rp 26, 33 Milyar dan 52 unit Rumah Khusus Sitiung senilai 6,19 M.

“Rusunawa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Kabupaten Dharmasraya, 52 unit Rumah Khusus Nelayan Kabupaten Dharmasraya dan 1.505 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberikan tempat tinggal atau hunian yang layak bagi masyarakat. Selain itu juga untuk mendukung pengembangan pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Dharmasraya,” katanya.

Rusunawa MBR Kabupaten Dharmasraya mulai dibangun pada bulan Agustus 2019 dan selesai di bulan Maret 2020. Pembangunan Rusun yang terletak di Desa Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai ini menelan biaya Rp 16,38 Milyar yang berasal dari APBN TA 2019. Rusunawa MBR tersebut dibangun sebanyak satu tower dan memiliki ketinggian tiga lantai serta unit hunian sebanyak 42 unit kamar tipe 36. Bangunan vertikal tersebut dapat menampung sekitar 168 orang.

Sedangkan Rumah Khusus Nelayan MBR Kabupaten Dharmasraya mulai dibangun pada bulan November 2018 dan selesai di bulan Desember 2019. Rumah Khusus Nelayan ini terletak di Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung dengan menelan biaya Rp 6,19 Milyar. Rusus ini dibangun 52 unit rumah denfan tipe 28 Couple.

Selanjutnya, untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya MBR Kabupaten Dharmasraya tahun 2019 dan 2020 mendapatkan sebanyak 1.505 unit rumah bantuan. Dengan rincian, tahun 2019 sebanyak 1.005 unit dan tahun 2020 sebanyak 500 unit dan menelan biaya pembangunan senilai Rp 16,35 Milyar.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerangkan, pihaknya sangat berterimakasih atas bantuan pembangunan infrastruktur dan perumahan yang dibangun Kementerian PUPR di daerahnya. Menurutnya, adanya proyek Kementerian PUPR secara tidak langsung akan mendorong kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.

“Kami siap mendukung pembangunan infrastruktur agar Kabupaten Dharmasraya bisa bersaing dengan daerah lain di Indonesia. Adanya pembangunan infrastruktur yang telah selesai ini akan kami manfaatkan untuk masyarakat,” harapnya.
*(BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DITJEN PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)*

Maklumattnews.net, Solok, - Dugaan kasus pencemaran nama baik oleh salah seorang oknum masyarakat pada KAN (Kerpatan Adat Nagari) Koto Hilalang kepada Dodi Hendra yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Solok.

Dalam laporan tersebut berisi "bahwa Dodi Hendra telah berbuat meresahkan masyarakat Nagari Koto Hilalang Kec. Kubung kab. Solok pada  Minggu (8\9\20)

Namun Mahdiyal Hasan selaku kuasa hukum Dodi Hendra menepis isu yang beredar tersebut. Karena ini merupakan fitnah dari oknum yang masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

"Kami dari pihak korban sangat menyesalkan ini bisa terjadi. Karena kalau memang betul saudara Dodi Hendra membuat keresahan di masyarakat kenapa tidak melaporkan pada Babinkamtibmas dan Babinsa di daerah tersebut." Ujar Mahdiyal hasan.

"Babinkamtibmas dan Babinsa sangat erat hubungannya dengan masyarakat tentu masyarakat bisa memberi tau langsung atau bisa melaporkan kepada kapolsek dan pihak keamanan lainnya di Koto Hilalang," jelas Mahdiyal.

Sementara itu sambung Mahdiyal, semenjak Covid-19 melanda khusus di Kabupaten Solok Dodi Hendra aktif langsung membatu masyarakat yang terdampak Covid-19 serta ikut memberi bantuan kepada masyarakat.

Disamping itu, akhir-akhir ini Dodi Hendra juga tengah fokus kepada pemenangan Nasrul Abit dan Indra Catri untuk Pilgub Sumbar dan di Kabupaten Solok untuk kemenangan Epiyardi Asda dan Jon Firman Pandu yang maju sebagai Bupati dan Wakil, terang Mahdiyal dengan tegas.

Lanjutnya"Kami juga sudah menempuh jalur hukum telah melakukan pengaduan ke Polres Kabupaten Solok pada Sabtu, 19 September 2020 yang lalu," katanya.

Dengan laporan tersebut kami berharap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 14 UUD No. 1 tahun 1946 atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang tentang ITE yang juga telah menyebar luaskan surat itu melalui media sosial, terang Mahdiyal.

Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih mencari sumber dari Ketua KAN beserta jajaran yang menerbitkan surat itu. (TIM)

Maklumattnews.net, Payakumbuh ---
Komandan Kodim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry Lahe S.A.P, M.H menghadiri pengukuhan pengurus kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Wilayah I yang terdiri dari Polres Kota Payakumbuh, Polres Kota Bukit Tinggi, Polres Kota Padang Panjang, Polres Kabupaten Lima Puluh Kota oleh Kapolda Sumbar, senin (21/09/2020) bertempat di gedung Pustaka Bung Hatta Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Kota Bukit Tinggi. 

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H menjelaskan," bahwa kesadaran masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban sangat penting sekali, dikarenakan jumlah Anggota Polri yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang menjadi alasan utama untuk membentuk sebuah kelompok masyarakat yang memiliki kesadaran lebih tinggi dari masyarakat lainnya terkait ketertiban dan keamanan untuk membantu Kepolisian Indonesia, jelasnya. 

"Maka dari itu dibentuklah Pokdar Kamtibmas, Pokdar Kamtibmas adalah singkatan dari kelompok sadar Keamanan dan Ketertiban masyarakat, sebuah Organisasi Masyarakat yang bertugas secara sukarela membantu penegak hukum untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat, tutur Kapolda. 

Ditemui selepas kegiatan pengukuhan Pokdar Kamtibmas Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry Lahe S.A.P, M.H mengatakan bahwa Pokdar Kamtibmas Hadir ditengah masyarakat untuk memberikan penyuluhan dalam peningkatan kesadaran Kamtibmas dan Hukum, membangun komunikasi yang Efektif dan Intensif dengan masyarakat, kelompok ataupun komunitas, membangun dan mengembangkan kemitraan dengan segenap komunitas dalam memelihara situasi Kamtibmas dan mendorong partisipasi dalam menumbuh kembangkan daya cegah tangkal dini terhadap segala bentuk gangguan Kamtibmas.

Selain Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry Lahe S.A.P, M.H, tampak Hadir kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto M.H, Dirbinmas Polda Sumbar Kombes Pol Drs Doni Suroto, Ketua Pokdar Kamtibmas Sumbar Riski, Forkopinda Kota Bukit Tinggi, Forkopinda Kota Padang Panjang, Forkopinda Kota Payakumbuh, Forkopinda Kabupaten Lima Puluh Kota dan Undangan lainnya. 
(pendim).

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.