Latest Post



Maklumatnews.co.id JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada jajaran TNI-Polri untuk segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat kepada masyarakat yang terdampak di seluruh Indonesia. 

Menindaklanjuti instruksi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk segera melakukan penyaluran bansos ke titik-titik masyarakat yang perekonomiannya terdampak Pandemi Covid-19. 


"Jadi saya tidak ingin ada informasi dilapangan yang sampaikan di satu wilayah masih terdapat masalah dengan bansos," kata Sigit dalam di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (17/7/2021).


Dalam kesempatan ini, Sigit juga melepas personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mendistribusikan paket sembako dan beras kepada masyarakat di Jawa Timur. 


"Oleh karena itu hari ini menindaklanjuti perintah Presiden kami dari Polri, menurunkan bansos sebesar kurang lebih 2,500 ton beras dan 70 ribu paket sembako. Ini merupakan bagian dari program bapak Presiden untuk menurunkan bansos di seluruh wilayah yang terdampak," ujar eks Kapolda Banten itu.


Diketahui, dari total stok beras yang dimiliki oleh Polda Jatim sebanyak 1.289 ton beras, yang sudah disalurkan dari tanggal 3-16 Juli sebesar 232 ton beras. 


Sigit menekankan, bantuan sosial tersebut harus segera terdistribusi dengan segera. Apabila nantinya stok sudah habis, ditegaskan Sigit, untuk segera melapor dan berkoordinasi agar mendapatkan kiriman untuk penambahan stok.


Percepatan pendistribusian bansos itu, kata Sigit, merupakan upaya Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM Darurat. Karena kebijakan itu bertujuan untuk menyelamatkan warga dari bahaya virus corona. 


"Tolong diguyur habiskan stok kalau kurang ajukan lagi nanti akan segera dikirim. Dan Ibu Mensos akan kirimkan ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk atasi atau kurangi beban terhadap masyarakat yang terdampak," ucap Sigit.


Diketahui, sepanjang tahun 2020, bantuan Sosial yang disalurkan Polri sebanyak 394.347 paket sembako, 30.000 ton beras,790.436 Alkes/APD, dan mendirikan 13.119 dapur umum.


Kemudian, sampai dengan 2 Juli 2021, bantuan sosial yang disalurkan Polri sebanyak 750.780 paket sembako, 3.753 ton beras, 763.079 Alkes/APD, dan mendirikan 143.467 dapur umum.


Sedangkan, periode 3 sampai dengan 16 Juli 2021, Polri telah 

mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di 34 wilayah Polda sebanyak 250.797 paket 

sembako dan 1.418.805 Kg atau 1.418 ton beras.


Sementara itu, stok beras yang dimiliki Mabes Polri untuk distribusi bantuan sosial di skala nasional sebanyak 50.751,3 ton. Lalu, Polri juga sudah menyiapkan bantuan tambahan yang siap dikirim berupa 150.000 paket sembako di masa PPKM Darurat.(*)

 


Maklumatnews.co.id Padang - Dalam beberapa pekan lalu masyarakat Kabupaten Solok dihebohkan beredarnya laporan ke Polda Sumatera Barat  adanya dugaan pemerasan terhadap tenaga harian lepas ( THL )   yang dilakukan oleh Dodi Hendra selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Solok dari partai Gerindra.

Dalam surat yang beredar dengan  nomor B/1209/VI/RES.1.24/2021/Ditreskrimum, ditujukan atas nama Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok, ada beberapa poin rujukan, berikut isi suratnya.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang KUHAP:
  2.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana:
  4. Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2014, tentang SOP Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan PenyidikanTindak Pidana:
  5.  Surat AGUS SALIM SAPUTRA tanggal 14 April 2021, yang ditujukan kepada Irwasda Polda Sumbar perihal PRILAKU Ketua DPRD Kabupaten Solok Fraksi Gerindra a.n DODI HENDRA:

Sehubungan dengan surat ini setelah dilakukan penyidikan dan klarifikasi serta diambil keterangan dari Dodi Hendra yang tertuang pada Nota dinas Nomor  B/ND/D3/VII/2021/WASSIDIK perihal Hasil pelaksanaan klarifikasi dijelaskan :

a. Bahwa Saudara Agus Salim Saputra bukanlah karyawan THL pada Sekretariat DPRD Kab.Solok.

b. Tidak pernah mengumpulkan THL di rumah dinas secara khusus berkaitan dengan pendirian koperasi.

c. Tidak pernah memerintahkan iuran sebanyak Rp. 600.000,-.

d. Tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengancam akan dikeluarkan jika tidak mengikuti saran dan sampai saat ini karyawan THL tidak ada yang di berhentikan.

e. Koperasi dan arisan di DPRD tidak ada sampai sekarang.

Berdasarkan surat Nota Dinas B/ND/D3/VII/2021/WASSIDIK poin b ini tidak ada ditemukan tindak pidana karena hanya menyarankan pendirian koperasi di kantor DPRD.

Saat kami hubungi via telpon pada Jumat, (16/7/21) Dodi juga menegaskan bahwa ia hanya di kriminaliasi oleh orang-orang yang tidak senang dan tidak bertanggung jawab.

“Itu kriminalisasi terhadap saya. Saya merasa dizalimi dengan mengatakan saya memecat THL padahal saya tidak punya wewenang untuk itu,” tegasnya.

Terkait dengan koperasi, ia membenarkan memang betul mengajak untuk membentuk koperasi. Hal itu untuk menghindari terjeratnya masyarakat dengan tengkulak.

“Jadi saya menyarankan tidak THL saja seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk membentuk koperasi,” ungkapnya.

Masih kata Dodi, ia sudah mengklarifikasi ke Dirreskrimum Polda Sumbar sesuai dengan sebagaimana adanya di surat tersebut dan saya rasa hal ini sudah selesai, biarkan lah masyarakat yang menilai sendiri. tegasnya.(Rs)


 




Maklumatnews.co.id- JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan semangat kepada warga yang sedang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman), karena terpapar virus corona. 


Perhatian tersebut diberikan oleh Panglima dan Kapolri saat menggelar interaksi virtual dengan pasien isoman saat meninjau Posko PPKM Mikro Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021).


Dalam interaksinya, Sigit menanyakan kepada salah satu warga bernama Tri. Ia menanyakan apakah selama melakukan isolasi telah mendapatkan obat atau belum. 


"Kan ada paket obat sudah dapat?," tanya Sigit.


"Sudah pak," ujar Tri menjawab pertanyaan Kapolri. 


Sigit menambahkan, apabila pasien isoman kehabisan atau kekurangan obat untuk segera melapor ke Babinsa agar kembali dikirimkan paket obat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah. 


Selain itu, Sigit juga menanyakan apakah pasien isolasi mandiri sudah mendapatkan bantuan sosial atau belum. Menurut Sigit, untuk bansos warga juga bisa menghubungi Bhabinkamtibmas atau Babinsa agar mendapatkan paket bantuan tersebut. 


"Kalau abis lapor ke Babinsa lagi untuk dikirim. Nanti abis ini segera dikirim untuk kebutuhan. Kalau habis dikirim lagi," ujar Sigit.


Selain meninjau Posko PPKM Mikro, Panglima TNI dan Kapolri juga meninjau vaksinasi massal di Holy Stadium, Semarang, Jawa Tengah. Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini angka penularan Covid-19 masih tinggi.


Untuk itu, tiga langkah pengendalian pandemi Covid-19 yakni penegakan disiplin terhadap Protokol Kesehatan, akselerasi vaksin hingga penerapan PPKM Darurat harus berjalan secara beriringan. 


“Tiga hal ini harus dilakukan serempak sama-sama karena kita lihat sampai saat ini angka (penularan Covid-19) terus tinggi,” ucapnya.


Terkait vaksinasi, Sigit menegaskan pihaknya bersama dengan TNI terus bergerak mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menggelar vaksinasi massal sebagai upaya mempercepat kekebalan kelompok atau herd immunity. 


Dalam kesempatan itu, ia mengajak, kelompok sosial masyarakat, aktivis ataupun rekan-rekan mahasiswa yang memiliki sumber daya dan kemampuan dalam bidang kesehatan berkolaborasi dengan TNI-Polri menggelar vaksinasi massal. 


“Ini akan menjadi lebih baik dalam rangka percepat kegiatan akselerasi vaksinasi,” ucap mantan Kapolda Banten ini. 


Mantan Kabareskrim Polri ini meminta agar masyarakat memahami dan mematuhi PPKM Darurat sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan Covid-19. Ia memohon maaf apabila kebijakan tersebut menganggu aktivitas, namun hal tersebut harus diambil sebagai langkah menyelamatkan masyarakat dari paparan virus corona atau Covid-19. 


“Tolong ini disampaikan ke keluarga kita, mungkin belum memahami pemerintah melakukan ini semua untuk menjaga keselamatan masyarakat,” tutur Sigit. 


Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menambahkan, dalam menghadapi pandemi Covid-19 diperlukan komitmen seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Setidaknya, kata Hadi strategi dalam menghadapi musuh yang tidak terlihat wujudnya ini, yakni defensif dengan menggunakan masker, mematuhi 3M dan vaksin.


“Vaksinasi untuk memberikan kekebalan. Tapi ingat setelah vaksin kita tetap menggunakan masker dan tak boleh lengah,” tutup Hadi.(Humas Polda Sumbar)


Maklumatnews -TNS - Polda Sumatera Barat mengadakan rapat kerja teknis (Rakernis) Fungsi Pengawasan TA. 2021, Rabu (14/7) di gedung Hoegeng.


Rakernis ini dibuka oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik, yang diikuti Irwasda Kombes Pol K. Rahmadi, MH, Pejabat Utama Polda Sumbar, perwakilan BPKP Sumbar, Ombudsman RI Sumbar, Komnas HAM Sumbar dan peserta rakernis dari Polda dan Polres melalui zoom meeting.


Saat membacakan amanat Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Edi Mardianto mengatakan, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumbar merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang dibentuk untuk pengawasan internal. Salah satu tugasnya yaitu menerima laporan pengaduan masyarakat.


"Itwasum Polri mengembangkan program Dumas Presisi yang terpadu, dimana setiap ada pengaduan masyarakat tidak hanya ditindaklanjuti oleh satker pengawasan, namun dengan Dumas terpadu sehingga masing-masing satker yang terlibat dapat duduk bersama dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat," kata Wakapolda. 


Dikatakan, Kapolda juga mengapresiasi terhadap aplikasi E-Dumas Polda Sumbar yang di launching pada 1 Juli 2020 bersama aplikasi Polda Sumbar lainnya yang telah mendapatkan penghargaan ditingkat Mabes Polri serta penghargaan dari Kompolnas RI.


"Aplikasi tersebut juga telah di transformasikan oleh Mabes Polri yang saat ini bernama aplikasi Dumas Presisi," ungkapnya.(Humas Polda Sumbar)


Maklumatnews - TNS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dilakukan sejak kemarin, Senin (12/7) pada tiga daerah di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Ketiga daerah itu adalah Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. 


Pada PPKM Darurat ini, terdapat 19 Pos Penyekatan. Untuk di Kota Padang, terdapat 6 Pos yang didirikan, dua diantaranya pos yang berbatasan antara Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman. Satu pos pada perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan, satu pos di perbatasan Kabupaten Solok dan satu pisau di Pelabuhan Bungus dan satunya lagi berada di Pelabuhan Muara Kota Padang. 


Kemudian di Padang Panjang terdapat dua Pos Penyekatan, pertama di daerah Kacang Kayu untuk antisipasi pendatang dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. Lokasi kedua di terminal Padang Panjang, untuk antisipasi pendatang dari Bukittinggi dan Padang. 


Selanjutnya, di Bukittinggi terdapat 11 Pos yang berada di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.


Kemudian di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok.


Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut ditujukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sehingga mencegah penyebaran terhadap virus Covid-19 yang saat ini masih dalam penambahan kasus positif. 


Untuk diketahui, masyarakat yang dapat masuk ke daerah tersebut adalah dengan catatan menunjukkan kartu vaksin (minimal satu kali vaksin pertama). Kemudian menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1.


Selanjutnya, dalam SE tersebut dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.


Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menyampaikan, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi, memahami dan memakluminya. 


"Kita berharap masyarakat dapat mengerti dan maklum dengan adanya PPKM Darurat tersebut, karena ini untuk kebaikan kita semua dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19," katanya, Selasa (13/7).


Ia pun mengimbau kepada para petugas yang berada di Pos Penyekatan, agar selalu bersikap humanis sewaktu melaksanakan tugas.(*)



Maklumatnews-TNS - Tiga daerah di Provinsi Sumatera Barat akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketiga daerah tersebut yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. Pengaturan ini berlaku sejak tanggal 12 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.


Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20 Tahun 2021 tentang perubahan Inmendagri No 17 Tahun 2021.


Pembatasan kegiatan ditujukan kepada berbagai sektor, seperti pendidikan, perkantoran, pusat perbelanjaan, mal, wisata, restoran, transportasi, kesenian dan sosial budaya masyarakat. 


Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan mendukung kebijakan PPKM Darurat yang berada pada daerah di Sumbar.


"Kita di Polda Sumbar dan Polres jajaran akan mendukung penuh kebijakan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (12/7) di ruang kerjanya. 


Maka dari itu kata Kabid Humas, pihaknya berharap agar masyarakat yang berada di daerah PPKM Darurat ini untuk dapat mematuhinya, sehingga penyebaran dan penambahan kasus positif Covid-19 dapat ditekan dan diminimalisir. 


"Salus Populi Suprema Lex Esto, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ini semua demi keselamatan masyarakat. Untuk itu kepada warga masyarakat yang tidak ada kepentingan sama sekali, agar di rumah saja dan kalau mau makan bisa dibungkus (take away) bawa pulang," terang Kombes Pol Satake Bayu. 


Ditambahkan, ketiga wilayah tersebut akan melakukan penyekatan-penyekatan dengan mendirikan Pos Penyekatan untuk memantau keluar masuknya kendaran dari luar daerah.


"Oleh karena itu, masyarakat agar harap memakluminya apabila perjalanannya agak terganggu," ujarnya.


Untuk di Kota Padang, terdapat 6 Pos yang didirikan, dua diantaranya pos yang berbatasan antara Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman. Satu pos pada perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan, satu pos di perbatasan Kabupaten Solok dan dua lainnya berada di dalam kota Padang. 


Kemudian di Padang Panjang terdapat dua Pos Penyekatan, pertama di daerah Kacang Kayu untuk antisipasi pendatang dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. Lokasi kedua di terminal Padang Panjang, untuk antisipasi pendatang dari Bukittinggi dan Padang. 


Selanjutnya, di Bukittinggi terdapat 11 Pos yang berada di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.


Kemudian di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok.(*)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.