Benarkah PAW Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Digantikan Pemilik Suara Terbanyak Ketiga?
Payakumbuh --- Menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang, suasana politik di Kota Payakumbuh mulai menampakkan diri. Berbagai hal menarik terjadi pada tubuh partai politik maupun lembaga legislatif, mulai dari adanya isu PAW, ganti partai, hingga isu hangat lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah menerima surat masuk dari DPRD Kota Payakumbuh terkait adanya permintaan nama dan bahan penggantian antar waktu (PAW) salahsatu anggota DPRD Kota Payakumbuh pada 22 Februari 2023 lalu.
"Benar, kami disurati oleh DPRD, meminta data terkait perolehan suara di salah satu partai politik di Kota Payakumbuh. Sesuai kewenangan kami di KPU, kami hanya menyampaikan nama calon pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Payakumbuh yang diminta sesuai data yang ada," kata Haidi Mursal, Ketua KPU Kota Payakumbuh kepada media, Kamis (2/3).
Dijelaskannya, nama calon PAW itu, berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 410 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Jo Pasal 25 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Namun, Haidi enggan untuk menyampaikan siapa anggota DPRD yang sedang diproses untuk di PAW tersebut dan siapa calon PAWnya, tapi yang jelas peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya adalah yang urutan ke 3 terbanyak di partai tersebut pada pemilu 2019 lalu.
"Berdasarkan validasi yang kami lakukan, yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kota Payakumbuh itu yang meraih suara terbanyak ketiga di Dapilnya, sementara itu caleg yang suara terbanyak kedua telah lama mengundurkan diri dari partai tersebut," ujarnya.
Yang jelas, kata Haidi, KPU sebagai penyelenggara pemilu disini diminta untuk terkait data, sementara proses PAW ada di lembaga selanjutnya seperti DPRD, Wali Kota, Gubernur, dan Mendagri.
"Ranahnya KPU sebatas data yang diminta itu saja, DPRD meminta, ya kami memberi data. Telah diberikan kepada DPRD, setelah itu selesai tanggung jawab KPU. Paling nanti kalau ada upaya hukum, KPU memiliki kewajiban untuk mengklarifikasi apakah benar anggota DPRD tersebut melakukan upaya hukum terkait PAWnya dan hasil klarifikasi disampaikan kepada dewan itu dengan tertulis," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Payakumbuh Yon Refli ketika ditemui media di kantornya dan ditanyakan terkait penyebab adanya PAW anggota DPRD itu menjawab singkat saja pertanyaan media.
"Itu internal partai, tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan lain-lain dengan lembaga DPRD," ujarnya.
Yon Refli juga menambahkan, memang saat ini ada upaya hukum yang dilakukan oleh anggota DPRD itu ke Mahkamah Partai.
"Kalau sudah ada putusan Mahkmah Partai, nanti baru kita tahu apakah akan ada PAWnya, kini kita tentu menunggu prosesnya berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan undang-undang," pungkasnya. (Tim)