Wako Rida Pasangi Patok Tanah Bersama BPN

 

Payakumbuh — Guna menyukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Kota Payakumbuh, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Payakumbuh menghelat Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) bidang tanah yang berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, Gemapatas merupakan upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai kepemilikan tanah bagi seluruh warga Indonesia. Sehingga Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi Gemapatas bagi sebanyak 1 juta patok tanah secara serentak pada Jumat (3/02/23).

Pemasangan sejuta patok tanah ini juga akan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN.

Berlangsung secara simbolis di kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia, kegiatan Gemapatas dihadiri Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda bersama Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Elvi Jaya didampingi Sekretaris Camat Payakumbuh Barat Aulia Fajrin dan Lurah Ibuh Yose Nurwahid beserta jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh dan kantor ATR/BPN Kota Payakumbuh.

“Gemapatas ialah gerakan yang baru pertama kali dilaksanakan semenjak Republik Indonesia berdiri,” ujar Kepala kantor Pertanahan Kota Payakumbuh Heddy Saragih setelah menghadiri secara virtual kegiatan Gemapatas bagi sejuta patok tanah se-Indonesia.

Disampaikan Heddy kepada Wali Kota Payakumbuh bahwa di Kota Payakumbuh telah dipasang patok atau tanda batas tanah sebanyak 50 (lima puluh) patok bidang tanah yang berada di wilayah administrasi kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Pemasangan patok merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran mengukur batas tanah, dapat lebih mudah dan cepat. Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah,” katanya. 

Patok dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan, sehingga batas bidang tanah semakin jelas dan bisa mencegah sengketa batas yang selama ini sering terjadi. 

Patok bisa dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang  minimal 50 cm, diameter sekurang-kurangnya 5 cm, lalu ditanam dengan kedalaman 30 cm dan sisanya setinggi 20 cm di permukaan tanah.

Mendengar atas penyampaian dari kepala kantor ATR/BPN Kota Payakumbuh tersebut, Wako Rida Ananda mengucapkan apresiasi atas inovasi yang telah digagas oleh Kementrian ATR/BPN.

“Tentu, selama ini dapat kita lihat jika terkait dengan persoalan tapal batas patok bidang tanah merupakan persoalan yang sering membuat warga saling berselisih. Tapi, Alhamdulilah, untuk Kota Payakumbuh hal ini tidak ada terjadi, karna warga Kota Payakumbuh sangat menjunjung tinggi rasa toleransi antar sesama,” ungkap Rida.

“Akan tetapi, jika ada sedikit kendala dan hambatan yang ditemui, maka warga mengutamakan untuk menyelesaikan hambatan itu dengan cara musyawarah serta mufakat,” lanjutnya.

Orang nomor satu di lingkup pemerintah Kota Payakumbuh itu menyampaikan bahwasanya atas Gemapatas yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan ini dapat diambil hikmahnya bersama, dimana niat dari pihak pertanahan ini agar dalam melaksanakan patok batas ini, agar tidak ada lagi caplok mencaplok tanah yang terjadi diantara masyarakat yang selama ini sering terjadi.

Setelah mengikuti secara virtual, Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh Heddy Saragih mangajak Wali Kota untuk melaksanakan pemasangan patok batas bidang tanah yang berada di sebelah kantor kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat. (MS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.