Latest Post

Maklumattnews.com, Lima Puluh Kota ---
Komando Distrik Militer 0306/50 Kota bekerjasama dengan PMI Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh menggelar bakti sosial donor darah yang di pusatkan di 2 tempat yakninya di Aula Makodim 0306/50 Kota Jln Raya Negara Km 7 Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dan di Aula Koramil 01/Payakumbuh Jln Olah Raga No 31 Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh,
Selasa (22/09/2020).

Dalam kegiatan yang diikuti oleh Personil Kodim 0306/50 kota, Persit Kck Cabang LX Kodim 0306/50 Kota, Polres 50 kota, Polres Kota Payakumbuh, Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten, Pol PP Kabupaten dan Kota Payakumbuh, Damkar Kabupaten dan kota Payakumbuh, Unsur FKPPI, Hipakad dan PPM kabupaten dan kota Payakumbuh yang berjumlah 185 orang di Aula Makodim dan 175 orang yang mengikuti Donor di Aula Koramil 01/ Payakumbuh dengan total keseluruhan yang ikut 360 orang. 

Para peserta yang mendonorkan darahnya terlebih dahulu di periksa kondisi kesehatannya seperti pengecekan suhu tubuh, penimbangan berat badan, cek tekanan darah dan pemeriksaan Hekmalobin (HB). 

Diwawancarai di sela sela  kegiatan, Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry Lahe S.A.P, M.H dengan didampingi Ketua Persit KCK Cabang LX Kodim 0306 Ny Mila Ferry Lahe menyebutkan, " kegiatan Donor Darah ini dalam rangkaian memperingati HUT TNI ke 75 Tahun 2020 dengan tema yang kita ambil " Sinergi Untuk Energi " sebut Dandim.

Lebih lanjut Dandim menjelaskan, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan dalam kegiatan bakti sosial ini kita selalu menerapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) terkait pencegahan penularan Covid -19.

" untuk semua tenaga kesehatan dan pendonor juga diwajibkan memakai masker, mencuci tangan terlebih dahulu dan menerapkan jaga jarak fisik atau physicaldistancing, " ujar Letkol Kav Ferry Lahe S.A.P, M.H.

Pada pelaksanaan donor darah tersebut para peserta mengatur waktu masuk ke ruangan donor secara bergiliran dan yang lebih penting adalah yang mendonorkan darahnya telah dipastikan sehat.
(pendim).


Aceh Singkil-MN-
Sejumlah kaum emak - emak gelar aksi protes tentang Bantuan Presiden untuk pedagang di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) guna mempertanyakan kejelasan penyaluran program bantuan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) untuk masyarakat.

Dalam aksi protes dengan nada emosi para emak - emak  dihadapan Kepala Dinas mereka  mengatakan kenapa informasi BLT dari Bantuan Presiden (Banpres) ini tidak diinformasikan ke desa - desa, bahkan kami mengetahui adanya bantuan ini dari via WhatsApp, facebook, kenapa tidak melalui informasi yang resmi dari pemerintah daerah. Pungkasnya 

Kemudian, lanjut para emak - emak mereka mempertanyakan yang tidak mempunyai usaha sama sekali itu mendapatkan bantuan, akan tetapi seperti kami yang sudah lama berjualan tidak pernah sama sekali belum mendapatkannya. Ujar emak - emak yang unjuk rasa.

Hal ini langsung ditanggapi Kepala Disperindagkop dan UKM Paisal, S.Pd disaat unjuk rasa yang sedang berlangsung Dikatakan bantuan ini merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat melalui  kementrian koperasi bantuan sifatnya umum seluruh warga negara Indonesia jadi, tugas kami di kabupaten hanya menerima berkas dari masyarakat Aceh Singkil apabila berkas milik masyarakat sudah memenuhi syarat sesuai dengan yang diminta maka permohonan tersebut akan kami ajukan ke pusat. Senin, 21/09/2020.

Menerima berkas bukan hanya disperindagkop saja, tapi ada juga lembaga atau perwakilan  pengusaha - pengusaha yang telah ditunjuk, di kantor desa masing - masing, untuk diketahui juga Banpres ini berkelanjutan sampai tahun 2021.Paisal menambahkan, bagi yang belum mengurus berkas harus memenuhi persyaratan antara lain, Poto copy KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan usaha  dari kepala desa, Surat pernyataan mutlak bermaterai 6000, Akibatas Poto 3 x 4, surat pernyataan dan kuasa penerima bantuan pengusaha usaha mikro (BPUM), Poto usaha Ujarnya. (R)

Maklumattnews.net, Padang - Ketua DPD LPM Kota Padang, Irwan Basir Datuak Rajo Alam SH.MM, hadir dalam penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia (IKW-RI) yang diagendakan di Sekretariat sementara Jalan Kampung Pinang Banda Bakali Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang, pada Senin (21/9/2020) siang tadi.

Datuak IB begitu beliau kerap disapa merupakan Dewan Kehormatan IKW-RI.

Dalam kesempatan acara ini, Datuak IB berpesan bahwa IKW-RI merupakan wadah organisasi yang dihuni orang-orang yang berkualitas yang bergerak dalam bidang sosial yang digawangi para jurnalis dan pemilik media. Jadi hendaknya rasa kekeluargaan ini harus digenggam erat apalagi wadah ini berdiri dari panggilan jiwa.

"Wadah ini harus dipertahankan dalam rasa kekeluargaan, apalagi wadah organisasi ini terlahir dari rasa kesedihan melihat rekan, kerabat atau saudara seprofesi terlibat musibah, maka organisasi ini harus tetap eksis untuk menjalin tali silaturahmi antara sesama jurnalis dan mengurangi kesedihan insan pers" tukas Datuak IB.

Ditambahkan beliau bahwa besarnya organisasi apabila ada rasa saling jaga, saling kasih dan saling peduli antara sesama anggota dan pengurus, jangan ada saling sikut, saling curiga atau saling tidak percaya, karena setiap kebaikan akan kembali kepada diri sendiri begitupun keburukan, ucap pemilik Padang Fishing Club ini.

"Profesi jurnalis sangatlah mulia, maka dari itu setiap instansi butuh publikasi yang baik dari insan pers, begitupun dengan DPD LPM, kami dari DPD LPM Kota Padang siap bekerjasama dengan IKW-RI untuk membuat Kota Padang lebih baik," beber Datuak Rajo Alam.

Semoga dengan penyampaian Visi dan Misi ini terpilih calon Ketua IKW-RI yang berkarakter dalam memimpin IKW periode mendatang. 

"Saya berharap Ketua IKW-RI kedepan mampu menjaga marwah organisasi yang bergerak dibidang sosial tanpa harus menjual organisasi," pungkas Irwan Basir Datuak Rajo Alam SH.MM


(mond/RNR)

Maklumattnews.net, Padang - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri ini diketahui bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

"Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklimat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Menurut Irjen Pol Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona. 

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," ujarnya. 

Selain itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. 

"Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," terangnya.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat: 

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(*)

Maklumattnews.net, Padang - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menyampaikan bahwa peranan media massa sangat berperan besar dalam penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hal ini disampaikan Kabid Humas didampingi Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati dan Kaur Mitra AKP Henwel, saat silaturahmi kemitraan antara Bidhumas Polda Sumbar dengan rekan wartawan, Senin (21/9) di Mapolda Sumbar. 

"Peranan media dalam melakukan sosialisasi Perda yang sudah disahkan DPRD Sumbar, sangat besar dalam memutus mata rantai penyebaran Xovid-19," katanya.

Dikatakan, Polda Sumbar beserta Polres-polres jajarannya sudah melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat yang dilakukan selama satu minggu.

Namun untuk sekarang ini katanya, sosialisasi tidak ada lagi, sehingga akan diberlakukan sanksi bagi yang tidak memakai masker. Dimana, dalam melakukan tindakan dan pemberian sangksi dilakukan Satpol PP dibantu TNI dan Polri.

"Dalam Perda ini diberikan sangksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker," pungkasnya.(*)

Maklumattnews.net, Padang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka dan mengamankan barang bukti sebanyak 5.785 butir pil ekstasi, 2 kilogram lebih sabu dan uang tunai Rp588 juta dan dua unit mobil.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik melalui Dirnarkoba Kombes Wahyu Sri Bintoro, S.Ik dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba Internasional ini bermula dari penangkapan seorang tersangka narkoba berinisial SY di Kota Padang pada tanggal 10 Agustus 2020. 

"Kita mengamankan 800 gram sabu dari tersangka ini. Kepada penyidik, dia bernyanyi jika mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial YY yang tinggal di Pekanbaru. Setelah tim menyelidiki, YY ini masuk dalam daftar buronan polisi," katanya Senin (21/9).

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap salah seorang tersangka dengan inisial OT (37) yang berprofesi sebagai sopir, pada Kamis (3/9) lalu di pinggir jalan Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota. 

Dari tangannya, diamankan satu butir pil ekstasi dan 1 bongkahan kecil sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2.000, 1 unit mobil Honda CRV serta satu unit handphone.

Usai mengamankan OT, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas YY (38) selaku bandar dan otak dari jaringan yang tertangkap ini. Petugas pun bergerak ke Pekanbaru untuk mengamankan YY berikut seorang wanita berinisial SZ (24) yang berperan sebagai pengatur uang. 

"Ketiga tersangka pun langsung digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat melakukan penangkapan di rumah tersangka YY, polisi juga menangkap tiga pria lainnya yang saat itu akan membeli barang kepada YY yakni, RB, EF dan AN. 

"Dari tangan keenam tersangka ini kita dapat barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.785 butir, sabu 2 kilogram lebih, buku rekening tabungan, ATM, handphone dan juga dua unit mobil yang digunakan oleh para tersangka serta uang sekitar Rp588 juta," terangnya.

Kepada tersangka, terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.