Latest Post


Boyolali, 19 Januari 2022*
– Di tengah berjangkitnya varian baru virus COVID-19 Omicron dan dimulainya Kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di berbagai sekolah, disiplin menjalankan prosedur Kesehatan dan menyegerakan vaksinasi tentu amat dibutuhkan. Itu sebabnya, program vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun perlu dipercepat dan dipantau terus pelaksanaannya. 


Pada hari pertama kunjungan kerjanya di Jawa Tengah pada Rabu (19/1), Ketua DPR RI Puan Maharani, menyambangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, melihat kegiatan vaksinasi kedua yang tengah dilakukan untuk siswa. Puan didampingi antara lain oleh *Gibran Rakabuming Raka*, Walikota Solo yang ikut menyambut kedatangan Puan di bandara saat berkunjung ke sekolah tersebut. 


“Wah, hebat ya, nggak takut disuntik,” kata Puan pada seorang siswa yang baru menerima suntikan vaksin keduanya. 


Puan tampak sumringah menyaksikan siswa-siswa SDN 1 Sawahan yang bersemangat namun tertib menunggu giliran mereka divaksin. 


Puan berkeliling ke semua meja vaksinasi dan dengan hangat menyapa satu persatu siswa. 


“Nanti kalau sudah besar ingin jadi apa?” tanya Puan pada seorang siswa lelaki yang tengah mendapat suntikan vaksin dari seorang dokter polisi.


“Mau jadi polisi,” kata anak tersebut. 


Selain berbincang dengan siswa-siswa yang divaksin, Puan juga sempat berbincang dengan beberapa dokter kecil yang ikut membantu mengarahkan teman-temannya ke meja vaksinasi. 


Dari ruang vaksinasi, Puan meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah diterapkan di SDN 1 Sawahan. 


Di dalam kelas, Puan menyampaikan pada kepala sekolah dan guru yang mendampinginya rasa sukacitanya melihat anak-anak SDN Sawahan 1 yang pemberani dan tidak ada yang menangis saat divaksin.  Ia juga bertanya tentang penerapan PTM di sekolah tersebut. 


“Sudah mulai dilakukan, tapi di sekolah kami, PTM baru 50% diterapkan. Setiap kelas dibagi dalam dua kelompok sehingga kapasitas kelas masih memadai untuk tetap menjalankan prokes dengan baik,” kata seorang guru.  


Sumarno, Camat Ngemplak mengatakan, tingkat vaksinasi anak di kecamatan yang dimpinnya telah mencapai 106 persen, melampaui target yang mereka buat. 


“Tidak ada orang tua yang tidak membolehkan anaknya vaksin. Justru mereka bersemangat sekali dengan program vakisnasi bagi anak-anak mereka yang dilakukan di sekolah,” kata Sumarno. 


Sejak gelombang pertama program vaksinasi untuk lansia dan orang dewasa dilakukan, animo masyarakat Ngemplak sangat baik. 


“Kami juga melakukan Grebeg Vaksin, yakni program vaksin di desa-desa untuk memudahkan warga mendapat vaksin. Bahkan bagi lansia, kami mengadakan vaksinasi door to door supaya mereka bisa mendapat vaksinasi tanpa harus keluar rumah,” pungkas Puji Astuti, Kepala Dinas Kesehatan Kecamatan Ngemplak. (pm)

 

Doc: Humas Polda Sumbar

TNS - Maklumatnews- Kabar baik disampaikan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, S.H., S.I.K. M.H serta apresiasi capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Padang, yang melebihi dari target nasional.


Hal ini disampaikan Kapolda Sumbar di Mako Polresta Padang, Selasa (18/1/2022) didampingi Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir S.I.K., M.H, saat kunjungan kerja ke Polresta Padang dalam rangka analisa dan evaluasi kesuksesan vaksinasi di Kota Padang.


Diketahui, capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Padang sudah jauh meningkat dari sebelumnya. 


Kapolda Sumbar juga mengatakan, capaian vaksinasi secara keseluruhan berada di angka diatas 80 persen. Sedangkan capaian vaksinasi lansia sudah di atas 70 persen.


Adapun untuk vaksinasi untuk anak di Sumbar akan terus diakselerasi. Dia menegaskan, vaksinasi anak harus dilaksanakan, guna pembentukan herd immunity. 


Disamping itu, vaksinasi ini diperlukan dalam menyongsong pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.


"Vaksinasi Anak, dalam rangka akselerasi percepatan penanganan Covid-19, khususnya dalam rangka persiapan menghadapi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah," jelas Kapolda.


Selaras dengan Kapolda Sumatera Barat, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir terus mengingatkan, keikutsertaan dan kepedulian masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kota Padang.


Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sumbar didampingi beberapa Pejabat Utama diantaranya Karoops Kombes Pol Djajuli, Kabiddokkes Kombes Pol drg Lisda Cancer, Kabidkum Kombes Pol Nina Febri Linda.(*)


JAKARTA-
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat agar terus memberikan masukan kapada DPR terkait RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Seperti diketahui RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.


“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” kata Puan dalam rapat paripurna, yang dihadiri oleh para aktivis perempuan yang tegabung dalam Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual, Selasa (18/1).


Perwakilan aktivis perempuan yang hadir antara lain dari Yayasan Sukma, Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan, Migrant Care, Kusdiyah dari LKK NU, Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan, dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta. 


“Terima kasih atas kehadirannya. Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. 


Setelah menyapa para aktivis perempuan, Puan mempersilakan para perwakilan dari masing-masing fraksi di DPR untuk menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS. 


Usai menjalani sidang Paripurna, Puan kembali menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual. Menurutnya, beberapa waktu ke depan merupakan waktu yang krusial. Oleh karena itu, Puan mengaku pihaknya masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan RUU TPKS tersebut.


“Saya memastikan DPR akan selalu terbuka untuk mendengar. Saya tahu bayank yang ingin melihat RUU ini menjadi undang-undang, saya pun demikian. Bantu kami dengan mengawal proses pembahasan RUU TPKS ini agar bisa menjadi produk perundang-undangan yang mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan bersama,” pungkasnya. 


Pada minggu lalu (12/1), Puan juga mendapatkan dukungan penuh dari perwakilan aktivis perempuan. Dukungan tersebut didapatkan saat mengundang mereka pada forum dengar pendapat urgensi RUU TPKS. Salah satu perwakilan dalam kegiatan tersebut, Jaringan Kongres Ulama Perempuan (KUPI) Nur Rofiah menegaskan dukungannya kepada Ketua DPR Puan Maharani. Dia mengatakan bahwa kemaslahatan perempuan, sejatinya merupakan sebuah perspektif yang wajib tercakup dalam pemikiran Islam yang senantiasa bertujuan untuk mewujudkan system kehidupan sebagai anugerah bagi seluruh manusia, termasuk perempuan. 


“Perempuan itu memiliki sistem reproduksi dan pengalaman biologis yang berbeda dengan lelaki.  RUU TPKS harus concern dengan pengalaman dan dampak biologis yang dialami perempuan. Pembuktian iman kepada Allah itu adalah dengan berupaya mewujudkan kemaslahatan tersebut,” katanya. (pm)


JAKARTA-Selasa, 18 Januari 2022-
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Dalam rapat paripurna, Puan menyambut hangat para aktivis perempuan yang tegabung dalam Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual. 


“Telah hadir perwakilan Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini,” kata Puan. 


Rapat Paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Saat memimpin rapat paripurna, Puan didampingi oleh seluruh wakilnya yakni Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar. 


Adapun perwakilan aktivis perempuan yang disapa Puan ada 14 orang. Mereka antara lain dari Yayasan Sukma, Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan, Migrant Care, Kusdiyah dari LKK NU, Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan, dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta. 


“Terima kasih atas kehadirannya. Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. 


Setelah menyapa para aktivis perempuan, Puan mempersilakan para perwakilan dari masing-maisng fraksi di DPR untuk menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS. 


Pekan lalu, Puan juga menerima sejumlah aktivis perempuan yang mendukung disahkannya RUU TPKS. Ia menerima banyak masukan terkait berbagai persoalan mengenai kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan. 


Dalam audiensi itu, Puan memastikan siap memperjuangkan RUU TPKS agar dapat disahkan. Mantan Menko PMK tersebut juga mengatakan dukungan dari para aktivis perempuan menambah kekuatan untuk perjuangannya. 


“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi,” ungkap Puan, Rabu (12/1). 


Terkait RUU TPKS, Puan menjelaskan, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya bersama pemerintah akan membahas RUU yang sangat ditunggu-tunggu publik ini, setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres). 


“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” sebutnya. 


Puan berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah. 


“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” tutup Puan.(**)


JAKARTA-Selasa, 18 Januari 2022-
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan. 


Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2022). RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya. 


“Apakah RUU usul inisiatif usul Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang memimpin Rapat Paripurna. 


Para Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju. Puan lalu mengetok palu tanda RUU TPKS resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. 


“Kami berharap pembahasan RUU TPKS pada tahap selanjutnya dapat berjalan lancar,” ucap Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. 


Puan juga mengucapkan apresiasi untuk seluruh aktivis yang memperjuangkan hak-hak dan perlindungan korban kekerasan seksual. Khususnya bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR. 


“Terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini” ucap Puan. 


“Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” imbuhnya. 


Puan mengingatkan, RUU TPKS masih harus melalui sejumlah proses untuk bisa disahkan sebagai undang-undang. Usai penetapan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


“Dan kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Supres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami juga menunggu Pemerintah menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” sebut Puan. 


Setelah Supres dikirimkan, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Puan menyebut, pembahasan soal hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna. 


“Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna,” tutur mantan Menko PMK tersebut. 


Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga kembali memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS. 


“DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari Negara,” tutup Puan.(**)


JAKARTA
-Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna esok hari, 18 Januari 2022. Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU).


Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengingatkan, RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif besok. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif.


Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


“Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Diah di Jakarta, Senin (17/1/2022).


Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.


“Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.


Politikus PDIP ini mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan.


“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual,” jelasnya.


Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.


“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan”, ungkap Puan saat merespons keresahan komika perempuan, Sakdiyah Ma’ruf dalam audiensi bersama pejuang RUU TPKS, pekan lalu.


Dalam forum dengan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat itu, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap betapa figur pemimpin perempuan menjadi tumpuan harapan pembangunan bangsa.


“Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya. Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati dan hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” ucap Lucky.


Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.


Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. Puan menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(**)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.