Usir Awak Media : Hendrizon, Perbuatan Ketua DPRD Kota Padang" Tidak Pantas "



Maklumatnews.co.id - Padang - perbuatan tidak menyenangkan terhadap Wartawan terjadi lagi, dimana adanya pengusiran yang dilakukan oleh ketua DPC Partai Gerindra Syafrial Kani selaku Ketua DPRD Kota Padang.


Tindakan pengusiran terhadap wartawa kupaspost itu terjadi di sekretariat Dpc Partai Gerindra saat pelaksanaan vaksinasi.Jumat, (03/09/2021)


"Angku manga kasiko, marekam-rekam. Iko alek den, den siko dan punyo alek, den tau sia angku dan rekaman angku banyak diden". 


Anda ngapain kesini, merekam-rekam. Ini hajat saya, saya tahu siapa anda dan rekaman anda banyak dama saya", Ujar yal kani sambok berdiri berhadapan dengan wartawan kupastpost.


Dikatakan Arie " apo nan tajadi bang, ndak ngarati ambo apo persoalannyo. Ndk ado marekam, ambo kasiko di undang" . Ada apa bang, saya tidak mengerti persoalannya, saya tidak merekam, saya diundang dan hanya memfoto untuk membuat berita.


Menyikapi tindakan pengusiran terhadap media ini Hendrizon, S.H selaku Ketua Ikatan Keluarga Wartawan (IKW RI), mengatakan " Sangat tidak elok selaku pejabat publik melakukan tindakan demikian serta berbicara kasar, apalagi sebagai ketua DPRD yang merupakan contoh bagi masyarakat.


Berdasarkan UU pokok pers No. 40 tahun 1999, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.



Selanjutnya, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.



Selanjutnya, kata Hendrizon, SH pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.



" Atas nama Ketua IKW RI Sumbar, saya mengecam perbuatan Syafrial Kani atas perilaku dan tindakannya kepada wartawan" tegasnya.



Lanjut Hendrizon, SH masa seorang Ketua Partai politik dan Ketua DPRD ngomong kasar dan tidak pantas. (R)






Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.