Latest Post

Doc : Humas Polda Sumbar

TNS - Maklumatnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sumbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan yang bergerak di bidang minyak goreng.  


Sidak tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik bersama Kadis Perdagangan Provinsi Sumbar Asben, dan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama anggotanya, Kamis (16/3).


Awalnya, tim sidak ini bergerak ke PT. Incasi Raya, kemudian ke PT. Wilmar Nabati Indonesia, dan terakhir ke supermarket Budiman di kawasan Kuranji, Padang.


Kombes Pol Adip Rojikan menyebut, kegiatan sidak yang dilakukan oleh pihaknya bersama Dinas Perdagangan merupakan tindak lanjut dari situasi nasional saat kini terkait kelangkaan minyak goreng, serta atensi dari pimpinan Polri untuk memastikan stok minyak goreng aman di lapangan. 


"Ini merupakan menindaklanjuti keresahan masyarakat dan juga atensi dari Kapolri bahwa bagaimana kita memastikan kebutuhan minyak goreng di masyarakat kita itu bisa terpenuhi sehingga tidak ada kelangkaan, dan Alhamdulillah untuk wilayah Sumatera Barat sampai saat ini itu belum terjadi," katanya.


Kemudian katanya, kondisi ini tentu harus dijaga bersama seluruh elemen masyarakat yang mampu mengawasi di lapangan ketika ditemukan indikator-indikator adanya penimbunan segera untuk menyampaikan ke pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan.


"Dari hasil pengecekan tadi di internal perusahaan tidak ada menemukan kendala dan bahkan dalam proses pemenuhannya," ujarnya.


Sidak yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sumbar, untuk pengecekan apakah memang ada atau masih ada kekurangan, sehingga nantinya diketahui dari tingkat produsen, distributor hingga ke bawahnya ada stok minyak goreng ini.


"Kelangkaan di tingkat perusahaan itu tidak terjadi, tinggal kita alihkan ke bawahnya apakah ada penyimpangan, dan penyimpangan itulah yang akan kita waspadai, dan berhadapan dengan kami dan akan kita lakukan penegakan hukum," terangnya.


Dirinya juga menjelaskan, hingga sampai saat ini belum menemukan adanya distributor minyak goreng yang nakal. 


"Namun demikian, kita tidak menutup diri, karena potensi itu ada dan kami terus melakukan kewaspadaan, melakukan penyelidikan melalui jaringan-jaringan sehingga peluan-peluang itu tidak terjadi, dan intinya jika itu ditemukan, secara tegas sudah ada perintah Kapolri, kita tindak penyimpangan-penyimpangan terhadap distributor minyak goreng tersebut," tegasnya.


Terakhir, pihaknya juga menyampaikan adanya pembentukan satgas dengan melibatkan Dinas terkait. "Ada, salah satunya kita libatkan dinas perindustrian dan perdagangan Sumbar yang diawaki dari kami Ditreskrimsus, sehingga satgas tersebut terus bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," pungkasnya.(*)


LAMPUNG TIMUR-
Bak gayung bersambut kedatangan Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI yang diwakili Ujang Kosasih, S.H. & Partner disambut hangat oleh Polres Lampung Timur & Tetua Adat Penyeimbang Lampung Timur, Senin (14/3/22). Suasana kekeluargaan dan _Restorasi Justice_ yang dibangun Polres Lampung Timur sangat terasa. 


Hal tersebut disampaikan Ujang Kosasih selaku PH kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp. Ujang mengimbau kepada seluruh media yang tergabung di PPWI untuk tidak menaikan berita yang sifatnya menjelekan Polres Lampung Timur, karena menurut Ujang, Kapolres Lampung Timur sangat membantu Ketua PPWI Wilson Lalengke dibebaskan dengan pendekatan kekeluargaan.


"Kuasa hukum PPWI menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku, serta mengedepankan program Kapolri yang humanis dan Presisi," ujarnya.


Sementara, Ibu Wina Lalengke selaku istrinya Bapak Wilson Lalengke beserta seluruh Anggota PPWI, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kapolres Lampung Timur. 


"Kami segenap keluarga besar PPWI mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lampung Timur beserta jajarannya, serta Tokoh Pemuda Benny Purbaya dan Tetua Adat Penyeimbang Lampung Timur Achmad zzohirri, ZA.S.P., M.M., yang kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini," tutur Bu Wina. (NJK/Adi/Tim)

Doc : Pers Release Polda Sumbar

TNS - Maklumatnews - Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap pelaku penjual minuman beralkohol tanpa izin pada Rabu (9/3) dini hari di wilayah Kota Bukittinggi.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan perihal pengungkapan peredaran miras tersebut. Tempat kejadiannya berada di Kota Bukittinggi pada Rabu (9/3) pukul 00.30 WIB. 


"Pelaku yang ditangkap berinisial R (44), di Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittingi," sebut Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (10/3) di Mapolda Sumbar saat jumpa pers.


Dalam penangkapan itu kata Kabid Humas, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, dengan rincian barang bukti yang ditemukan 245 botol dengan kadar alkohol 14 persen sampai 45 persen.

Selain itu petugas juga menemukan yang diduga jenis sabu sebanyak 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, satu pack plastik klip dan alat hisap sabu (bong)," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik


"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terangnya.



Ditambah Kombes Pol Satake Bayu, pengungkapan pelaku penjual minuman beralkohol ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.(*)

 


Jakarta - Maklumatnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Kepolisian terus berkomitmen untuk mewujudkan serta memberikan pelayanan publik yang terbaik dan prima bagi masyarakat. Hal itu juga telah dituangkan dalam konsep transformasi menuju 

Polri yang Presisi, pada bidang transformasi pelayanan publik. 


Komitmen Sigit disampaikan dalam acara penyerahan hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik lingkup Kepolisian Negara 

Republik Indonesia Tahun 2021 dari KemenPAN-RB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).


"Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas perhatian dan penyerahan hasil evaluasi KemenPAN-RB terhadap pelayanan publik Polri tahun 2021. Bagi kami, ini merupakan motivasi yang sangat berharga, dan ini menjadi energi positif bagi kita semua.  Tentunya juga khusus tadi yang mendapatkan kategori pelayanan prima dan pelayanan sangat baik. Namun demikian, juga menjadi evaluasi bagi yang mendapatkan penilaian yang belum sesuai dengan yang kita harapkan," kata Sigit mengawali sambutannya di acara itu.


Sigit mengapresiasi Satwil yang meraih predikat pelayanan publik prima dan sangat baik. Disisi lain, Sigit juga menyoroti beberapa Satwil jajaran yang tidak mampu meraih predikat tersebut. 


Karena memiliki komitmen mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Sigit pun menginstruksikan jajarannya di Propam Polri dan Itwasum Polri untuk langsung mengecek, apa faktor penyebab Satwil itu belum bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga. 


"Saya minta Propam dan Itwasum serta satker terkait untuk turun mengecek masalahnya dimana. Apakah sarana dan prasarananya belum siap atau yang bersangkutan tidak mau berubah. Terhadap hal seperti ini kita harus perhatikan secara serius," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.


Diketahui, berdasarkan hasil evaluasi dari KemenPAN-RB, terdapat 27 satwil yang berhasil mendapat penghargaan kategori A berpredikat pelayanan prima. Lalu, 78 satwil mendapat penghargaan kategori A- atau berpredikat pelayanan sangat baik. 


Menurut Sigit, di era perkembangan teknologi informasi pada era revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, pelayanan publik saat ini harus meninggalkan budaya lama yang tidak baik. Dewasa ini, dengan semangat reformasi birokrasi, pelayanan kepada masyarakat harus baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif.


Polri, kata Sigit saat ini terus mewujudkan pelayanan publik seperti itu. Sigit pun mengutip pernyataan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk dipedomani oleh seluruh jajarannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 


Pernyataan Presiden Jokowi yang dikutip Sigit, yakni "penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik, tuntutan masyarakat terus meningkat, tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat dan berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi yang pelayanannya tidak ramah dan tidak responsif".


"Ini amanat Pak Presiden pimpinan tertinggi kita. Amanat ini menjadi direktif yang harus betul-betul kita laksanakan. Jadi tidak ada kemudian kita coba terjemahkan dengan penterjemahan yang berbeda. Jawaban dan langkahnya hanya satu bagaimana kita tingkatkan pelayanan publik yang baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif," ucap Sigit.


Transformasi pelayanan publik Polri, kata Sigit juga sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022, yaitu pada Prioritas Nasional nomor tujuh yang memperkuat stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik.


"Ini tentunya menjadi Road Map terkait pelayanan publik yang mau tidak mau, harus kita lakukan perbaikan sesuai amanat Presiden.  Tentunya terkait penetapan indeks pelayanan publik tidak ada kata lain selain harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Jadi kalau di Polisi siap dan laksanakan, kira-kira begitu," papar eks Kapolda Banten itu.


Lebih dalam, Sigit memaparkan bahwa di Tahun 2022 ini, kepolisian akan terus melakukan perbaikan pelayanan publik khususnya fasilitas bagi penyandang disabilitas. Kemudian, menyiapkan petunjuk audio visual bagi penyandang tuna netra dan tuna rungu. 


"Saya minta seluruh sektor-sektor terkait pelayanan publik tolong disiapkan pelayanan pengaduan dan penanganan komplain. Ini jadi evaluasi untuk kita mengetahui bagaimana kualitas pelayanan yang kita laksanakan. Artinya kita buka diri, harus mau terima masukan, mau terima koreksi. Sehingga kita tingkatkan. Karena tidak mungkin kita menganggap diri kita mungkin sudah baik, tapi di masyarakat itu belum dirasakan, artinya banyak hal yang harus ditingkatkan," papar Sigit.


Tak hanya itu, kedepannya, Sigit berharap, pelayanan publik akan memanfaatkan basis teknologi informasi yang dijadikan satu aplikasi. Sehingga, masyarakat dari Sabang sampai Merauke dapat mengakses satu Platform demi mendapatkan pelayanan yang prima. 


"Disatu sisi kita integrasikan dengan kementerian/lembaga atau Pemda yang memiliki teknologi sama. Sehingga bisa dintegrasikan untuk memudahkan pelayanan kepolisian terhadap masyarakat. Bagi Polri sendiri, satu data akan mempermudah dalam hal kita melakukan kegiatan kepolisian karena kita miliki satu data dalam hal penanganan peristiwa di masyarakat," kata Sigit.


Tentunya seiring dengan upaya dan usaha mewujudkan itu, Sigit menekankan, pihaknya juga meningkatkan kemampuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada untuk mengawaki hal tersebut. 


"Kami mohon dukungan. Polri berkomitmen menjadi organisasi yang berkembang dan melakukan perbaikan dan ini perlu pengawasan dan koreksi dari seluruh stakeholder," tutup Sigit.


KARAWANG
-  Dewan Penasihat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (7/3/22).


Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang .


"Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya," tegas Hartono.


Menurut Romo sapaan akrab N.Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Para jurnalis lanjut Romo, saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.


"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tegasnya.


Perbuatan para pelaku penganiayaan lanjut Romo, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.


Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman  terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 


“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.


Ditegaskan Romo, kejadian penganiayaan itu merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


"Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelasnya.


Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  


Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (7/3/22). Mereka tiga jurnalis dianiaya oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan.


(Mulis)



TNS - Maklumatnews - Tim Puslitbang Polri melaksanakan penelitian terkait ruang tahanan yang ada di Polda Sumbar serta Polres-polres sejajarannya, Senin (7/3) di Polresta Padang. 


Tim tersebut diketuai oleh Kombes Pol Harvin Ruslin, SH, bersama anggota tim yang terdiri dari Konsultan Drs. Ary Wahyono, M.Si, Pembina TK I Ahmad Munif, Bripka Maradon bersama Tim Supervisi Kombes Pol FX Surya Kumara, MH dan Pembina Niken Herayati.


Selaku Ketua Tim Puslitbang, Kombes Pol Harvin mengatakan, pihaknya mendatangi 

Polda Sumbar untuk ingin mengetahui bagaimana situasi dan kondisi ruang tahanan di Polda maupun di Polres jajaran.


"Visi kami adalah, menjaga anggota kita yang jaga tahanan serta masyarakat yang terkena narapidana (kasus) jangan sampai mereka seperti lapas tangerang yang terjadi kebakaran," katanya.


"Jadi kami ingin mengetahui tiga unsur yang ada di ruang tahanan. Pertama struktur bangunannya apakah masih layak, kemudian petugas jaga nya. Selanjutnya IT nya apakah sudah bagus, maksimal atau belum," sambungnya. 


Ia menyebut, dalam melaksanakan penelitian ini, Puslitbang Polri bekerjasama dengan berbagai pihak serta melibatkan tenaga ahli yang kompeten.


"Kami (Puslitbang Polri) melibatkan Komnas HAM, Kemenkumham, UGM, LIPI dan akademisi berkolaborasi membantu melakukan penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang," ujarnya.(*)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.