Latest Post

Maklumattnews.net, Opini, - Berbicara mengenai Nasrul Abit rasanya kita tidak perlu berpanjang-panjang, karena Ia adalah Wakil Bupati Pesisir Selatan satu periode, lanjut Bupati Pesisir Selatan Dua periode dan kini legowo sebagai wakil Gubernur Sumbar yang hormat dan menghargai komandannya Bapak Irwan Prayitno.

Sedangkan Indra Catri adalah Putra Agam yang BeSar dan tumbuh di Pasaman, karena orang tua Beliau juga banyak berkontribusi untuk Pasaman baik ilmu, waktu dan tenaga, sehingga wajar saja banyak masyarakat pasaman yang menyebut Bapak Indra Catri sebagai Orang Pasaman sebab PengAbdian orang tua Beliau itu sendiri tidaklah mudah dilupakan begitu saja. Hubungan silaturahmi Beliau baik dengan teman-teman lama se Alumni maupun teman masa kecilnya sampai detik ini terjalin dengan sangat baik, jadi wajar saja jika hari ini Beliau memohon doa dan dukungan kepada kita masyarakat pasaman, biak itu Niniak mamak,tokoh masyarakat, maupun pemuda yang baginya adalah sebagai keluarga. Hingga menjadi Bupati dua periode di kabupaten Agam Beliau masih saja tampak sederhana seperti dulu, kalau PengAbdian dan rasa cinta nya kepada masyarakat? Silahkan ditanya kepada masyarakat Agam.

Oleh karena itu, untuk apalagi kita ragu dalam memilih orang yang bisa membuat Sumatera Barat lebih Unggul Untuk Semua? Jawaban nya ada pada Pasangan NAIC (Nasrul Abit  Indra Catri) InshaAllah.
(Dikutip dari laman facabook Muhammad Abdi Lubis)

Terbukti dan Amanah
Birokrat dan Teknokrat

Bismillah

Maklumattnews.net, Solok, - Sosok Nasrul Abit cukup dekat dengan masyarakat di pelosok Sumatera Barat (Sumbar). Ia bahkan tak segan-segan bermalam dan berbaur dengan masyarakat.
Jejak langkahnya terekam jelas. Selama ia memimpin Sumbar tak terhitung lagi berapa kali ia menjemput aspirasi masyarakat hingga pelosok.

Salah satu daerah yang kerap dikunjunginya ialah Nagari Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok. Masyarakat di sana mengenal Nasrul Abit sebagai sosok yang sangat merakyat dan mau menjemput aspirasi hingga ke pedalaman.

Wali Nagari Garabak Data, Pardinal, mengatakan bahwa Nasrul Abit terbukti mampu mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut dengan kehidupan masyarakat banyak.

“Sejak zaman kemerdekaan RI hingga kini, baru ada dua tokoh yang datang dan menginap bersama masyarakat di sini. Dua tokoh itu adalah Gamawan Fauzi dan satu lagi Nasrul Abit,” katanya ketika Nasrul Abit bermalam di Garabak Data, Selasa (11/8).

Menurut Pardinal, Nasrul Abit merupakan sosok yang peduli dengan masyarakat. Baginya, Nasrul Abit tak segan datang ke pelosok daerah guna menjemput aspirasi dan keluhan. 

“Dari zaman ke zaman kami hidup terisolir. Rencana pembangunan jalan hanya wacana. Sudah berkali-kali ganti kepala daerah di tingkat kabupaten dan provinsi, tapi pembangunan itu belum juga terwujud. Hingga akhirnya Nasrul Abit datang mengusahakan pembangunan infrastruktur di Garabak Data,” ujarnya.

Meski belum ada pengerjaan infrastruktur, Pardinal yakin bahwa Nasrul Abit mampu menyelesaikan persoalan pembangunan, terutama akses jalan menuju Garabak Data.

“Indonesia, memang sudah merdeka, tapi Garabak Data belum. Kami belum merasakan kemerdekaan itu. Kami yakin Nasrul Abit akan mampu mewujudkan cita-cita kami selama ini,” ucapnya.

Masyarakat Garabak Data, kata Pardinal, berharap kepada Nasrul Abit untuk mengeluarkan daerah itu dari ketertinggalan dan melakukan pembangunan yang merata. 
Karena melihat kesungguhan Nasrul Abit, Pardinal yakin mantan Bupati Pesisir Selatan dua periode itu akan membuat perubahan nyata. Kedekatannya dengan masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan juga menjadi bukti bahwa ia adalah sosok pemimpin yang bisa diharapkan masyarakat Sumbar.(rilis)

#SumbarUngguluntukSemua

Maklumattnews, Padang, - Jajaran Polsek  Bandara Internasional Minangkabau BIM  mengintensifkan  penerapan   protokol kesehatan dengan  melakukan  razia masker terhadap pengedara yang melintas di gerbang bandara kebanggan orang minang, Bagi yang kedapatan tidak pakai masker  di berikan sangsi sosial berupa hukuman pus up sebanyak 10 kali.

Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minang Kabau selasa sore,  tak luput dari pemeriksaan  petugas, selain melakukan himbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunaan  masker.

Kapolsek BIM Ipda Ade Saputra  mengatakan razia masker ini  ini merupakan rangkaian operasi yustisi dalam rangka  peningkatan disiplin dan protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru  AKB yang telah di sahkan oleh DPRD Propinsi Sumatera Barat,  Ia berharap dengan diberlakukannya Perda tersebut, dapat menekan angka positive covid 19 di Sumatera barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya  tidak menunjukkan adanya penurunan.

Menurutnya operasi yustisi ini di gelar selama seminggu kedepan  yang di laksanakan serentak dilaksnaakan di Wilayah Hukum Polda Sumbar , Ipda Ade Saputra menyebutkan, dalam razia tersebut  di temukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker, yang oleh petugas selanjutnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial berupa pus up.  Setelah diberikan sangsi pus up,  pengendara tersebut di berikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi covid 19 ini. (Rilis)

Aceh-MN-Diterbitkannya  surat edaran yang  oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil pada minggu yang lalu, tentang proses kegiatan belajar dengan sistim  jaringan (daring) sebagai langkah  dalam pencegahanan menyebarnya covid-19. Pada Semia pelajar tingkat PAUD/TK dan SD kegiatan proses belajar mengajar di sekolah diganti dengan sistem online.

Dengan diberlakukannya sistim daring para  wali murid mengeluh terutama wilayah  Kecamatan Pulau Banyak karena di tahun ajaran baru di masa pandemi covid-19 ini, sistem belajar mengajar menggunakan sistem ‘daring’ atau online.

Pada Sistem belajar ‘daring’ ini  pelajar diwajibkan  selalu menggunakan alat bantu, dengan  menggunakan hanphone (HP) maupun laptop serta menyiapkan paket data internet. Para Siswa harus melihat secara langsung pelajaran yang diberikan oleh guru melalui aplikasi di Hendphone (HP).

Saya keberatan sebenarnya dengan sistem belajar menggunakan sistem daring ini. Karena orang tua siswa harus menyiapkan hanphone maupun laptop dan paket data. Sedangkan banyak wali murid yang tidak mampu seperti saya. Tapi mau gimana lagi/ demi anak agar tetap bisa sekolah,” kata Herman salah seorang wali murid, Rabu (15/09/2020)

Selain Herman, Banyak wali murid juga  merasa keberatan dengan sistem ini. Namun mereka tidak bisa berbuat banyak. Satu sisi mereka mengeluh dengan paket data, disisi lain anak mereka harus tetap belajar guna mengikuti pelajaran yang diberikan oleh guru.

Selanjutnya, tambah Herman tidak semua orang tua mampu untuk sistem belajar yang diterapkan Menteri Pendidikan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.

Terakhir, Herman berharap kepada Pemerintah memberikan solusi yang tepat  terhadap sistem belajar daring di masa pandemi Covid-19, karena tidak semuanya orang tua tidak mampu untuk membeli paket internet. Jangankan beli paket untuk makan sehari - hari saja pun susah. (R)

Maklumattnews.net, Padang, TNS - Dalam rangka memutus penyebaran virus Corona (Covid-19) DPRD Sumbar telah mensahkan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Perda. Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Hal tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam Perda tersebut.

Sementara itu dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian,” begitu dijelaskan dalam perda tersebut.

Dalam hal ini, Polda Sumbar dan jajarannya mendukung atas Perda ini. “Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujar Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Ia menambahkan, dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut.

Perda ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. "Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Mari kita sama-sama mematuhi setiap peraturan yang ada, ikuti protokol kesehatan yang ada, sehingga bisa memutus penyebaran virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.(*)

Aceh Singkil-MN-Sejumlah wartawan media cetak dan media online yang tergabung dalam organisasi Forum Jurnalis Aceh Singkil  (Forjasi) datangi Dinas Pendidikan Aceh Singkil guna untuk  menemui Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, untuk mempertanyakan tentang publikasi untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil yang sudah dialokasikan untuk wartawan baik dari media online dan media cetak, Selasa, 15/09/2020.

Terlihat beberapa awak media dari organisasi Forjasi di ruang kerja Kadis Pendidikan Aceh Singkil melakukan dialog, berlangsung alot serta sempat tegang antara awak media dengan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, akhirnya Kadis Pendidikan Khalilullah, S. Pd menyerahkan sepenuhnya ke Sekretaris Pendidikan Aceh Singkil.

Dalam dialog yang alot itu Kepala Dinas Pendidikan, Khalilullah, S. Pd mengutarakan bahwa jika selama ini kita sudah membahas dengan pengurus yang ada di lingkup Dinas Pendidikan yang mengkoordinirkan masalah ini dan telah disetujui oleh pengurus tersebut, ujarnya.

Kadis Pendidikan mengakui bahwa memang sampai saat ini belum ada dari organisasi yang memasukkan data organisasi ke Dinas Pendidikan, hanya dua saja yaitu dari organisasi Forjasi dan PWI, serta satu lagi yang belum masuk yaitu Perwasi, ujarnya.

Sementara itu, disaat melakukan dialog mengutarakan bahwa memang dalam kesepakatan tidak tertuang lewat MoU, namun ada kesepakatan kerja yang telah dibuat sebelumnya untuk publikasi.

Untuk sementara ini kita akan membagikan dana publikasi ini hanya berbentuk kliping saja sebab dananya sudah banyak terpotong dikarenakan Covid-19 ini, jelasnya.

Untuk kedepannya saya berharap, bisa menghadirkan dari ketiga pengurus organisasi ini, agar bisa merundingkan masalah dana publikasi untuk wartawan, sehingga bisa terbantunya semua organisasi yang ada di Aceh Singkil ini. (R)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.