Latest Post

Doc: Konferensi pers Bidhumas Polda Sumbar TA 2022


Maklumatnews.co.id-Padang- Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa serius dalam menerapkan falsafahh "Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah" di wilayah hukumnya Daerah Sumatera Barat termasuk juga tegas terhadap anggota kepolisian Daerah ( Polda ) Sumatera Barat yang melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng nama institusi polri.


Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar saat konferensi pers dengan awak media. Mapolda Sumbar, selasa,(11/01/2022).


"Masyarakat minang ini masyarakat yang religius dan berbudaya, sehingga sangat ironis sekali apabila di tengah-tengah masyarakat terdapat adanya tempat maksiat", Ujar Satake Bayu


Hal ini disampaikan, beberapa hari yang lalu akan dilakukan pinindakan terhadap laporan masyarakat dimana adanya tempat prostitusi yang berkedok  salon dan spa.


Akan tetapi didapati ada dugaan keterlibatan 5 (lima) anggota Polda Sumbar membekingi tempat prostitusi yang berkedok Salon dan spa tersebut, sehingga razia yang akan dilakukan menjadi bocor.


Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyampaikan, " Kelima (5) anggota yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tersebut telah dicopot dari jabatannya dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumbar".


Lanjut Kombes Pol Satake Bayu juga mengatakan 5 ( Lima ) anggota Ditreskrimum tersebut Berinisial EL, N, AM, AN dan RN ini menyandang pangkat mulai dari Bintara Hingga Perwira, Ujarnya.


Adapun sanksi jika terbukti melakukan tindakan membekingi tempat prostitusi maka anggota tersebut akan diberi sanksi kurungan hingga dimutasi.tutupnya.(Rs)




Jakarta, 11 Januari 2022* –
Kabar baik tentang perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual datang dari Senayan, Selasa (11/1/2022) pagi ini. 


*Ketua DPR RI Puan Maharani*, dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagramnya @puanmaharaniri, mengatakan bahwa proses penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS yang merupakan RUU inisiatif DPR tersebut telah selesai dilakukan oleh badan legislasi.   


Pimpinan DPR, seperti dikatakan Puan, akan segera melaksanakan tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku agar RUU TPKS dapat segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada pekan ketiga Januari 2022 untuk selanjutnya bisa segera dibahas bersama pemerintah. “RUU TPKS ini menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa siding tiga, 2021-2022,” katanya.   


Meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini membuat RUU TPKS menjadi kebutuhan hokum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah. 


Puan juga menyampaikan apresiasi atas sikap *Presiden Joko Widodo* yang juga melihat pentingnya kehadiran undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagai payung hukum yang bisa memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak. 


Kehadiran RUU TPKS ini diharapkan Puan dapat memperkuat dan mempertajam upaya perlindungan dari kekerasan seksual yang berpihak pada korban. “DPR RI meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar pembahasan RUU TPKS ini berjalan lancar,” katanya di akhir pernyataan.(**)


Jakarta, 10 Januari 2022* –
Di hari ulang tahun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang ke-49, *Ketua DPR RI Puan Maharani* mengimbau para anggota legislatif dari PDI Perjuangan yang duduk di berbagai jenjang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik pusat, provinsi, juga kabupaten-kota untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi dewan yang meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Terutama dalam kondisi pandemi seperti 21 bulan terakhir ini.   

“Saat ini, PDI Perjuangan, memiliki 18 ketua dan 12 wakil ketua DPRD serta 416 anggota DPRD Provinsi. Juga 167 ketua dan 148 wakil ketua serta 3.232 anggota DPRD Kabupaten/Kota. Artinya PDI Perjuangan memiliki kekuatan besar untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi dewan yaitu fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, yang diarahkan untuk kesejahteraan rakyat menghadapai Pandemi Covid-19,” katanya saat menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis Kepada Anggota DPRD
PDI Perjuangan Provinsi dan Kabupaten Kota se-Indonesia yang diadakan bertepatan dengan HUT partai yang dibentuk pada 10 Januari 1973 ini. 

Menurut Puan, sebagai kader PDI Perjuangan, para legislator patut menghargai dan merawat kiprah panjang partai yang terentang selama hampir lima dekade dalam kancah politik Indonesia. Ia juga mengingatkan, kemenangan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2019 lalu, telah memberikan memberikan partai berlambang kepala banteng tersebut modal yang kuat di pilar legislatif. 

“Dengan kekuatan PDI Perjuangan yang besar di pilar legislatif maka kita dapat membuat kebijakan, mempersiapkan alokasi program dan anggaran, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat,” katanya menegaskan.

Salah satu persoalan tersebut, menurut Puan, adalah pandemi COVID-19 yang dampaknya amat dirasakan rakyat bukan hanya pada aspek kesehatan saja tetapi juga pada aspek kehidupan sehari-hari terutama ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Ia bahkan menggarisbawahi meningkatnya kasus varian baru Omicron yang terjadi setelah kasus positif di Indonesia mengalami penurunan yang melegakan dibandingkan pada Juni 2021 lalu. “Oleh karena itu, kita memahami keputusan *Presiden Joko Widodo* yang memperpanjang status Pandemi Covid-19 di Indonesia, untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih belum selesai,” Puan mengungkapkan.

Dikatakan Puan, DPR-RI sejak awal penanganan pandemi COVID-19, telah memberikan dukungan kepada Pemerintahan Jokowi, untuk bertindak cepat dalam upaya menyelamatkan rakyat. “Berbagai kebijakan negara telah dilakukan untuk merespon secara cepat penanganan pandemi Covid-19 untuk menyelamatkan rakyat dan menjaga agar fungsi pemerintahan negara dapat terus berjalan dalam memberikan pelayanan umum kepada rakyat,” katanya.

Puan juga ingin seluruh kader PDI Perjuangan berguru pada pengalaman sebagai bangsa dan negara, dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Sekali lagi, menurutnya, masyarakat Indonesia bisa membuktikan bahwa hanya dengan jiwa gotong royong dan kerjasama yang baik, sebuah bangsa dapat menghadapi dan mengatasi persoalan seberat apa pun seperti yang ditimbulkan oleh pandemic COVID-19.(***)

Doc : Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Tanda Tangani peresmian Rumah Quran Jannatu Adnin

Maklumatnews.co.id- Padang - Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah meresmikan Rumah Quran Jannatu Adnin di Kelurahan Rawang Timur V, Kecamatan Padang selatan, Minggu,(09/01/2022).


Rumah Quran Jannatu Adnin didirikan tanggal 9 september 2021 dan sudah menjalankan proses belajar mengajar selama 3 bulan dengan jumlah santriwan-santriwatinya hingga saat ini sebanyak 63 orang.


Adapun Rumah Quran Jannatu Adnin memiliki program unggulan Tahfiz, Tilawah, Aqidah, Ibadah, Akhalak serta Bela Diri 


Dalam sambutanya Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan " Kita atas nama Pemerintahan Sumatera Barat menyambut baik dengan hadirnya Rumah Quran Jannatu Adnin dan sekolah-sekolah yang menjadikan Al-quran menjadi salah satu pelajaran pokok"


Dalam kesempatan di hari yang sama Wali Kota Padang, Hendri Septa , Ketua MUI Kota Padang beserta Camat Padang Selatan, Kapolsek Padang Selatan juga turut tampak hadir dalam acara peresmian Rumah Quran Jannatu adnin.

Doc : Wako Padang Hendri Septa menguji hafalan santriwan/santriwati Rumah Quran Jannatu Adnin

Hendri septa menyampaikan " Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemeritahan Kota Padang sangat mengpresiasi dan mengucapkan selamat atas peresmian Rumah Quran Jannatu Adnin ini, kita mendoakan yang terbaik untuk semua bapak/ibu dan anak-anak santriwan/santriwati semua, semoga niat kita semua di ijabah Allah Swt.


Lanjut Hendri septa juga mengatakan semoga semuanya ini dapat menjadi investasi dunia akhirat nantinya.


Ketua Pengurus Rumah Quran Jannatu adnin Amrianto Rahman yang didampingi wakilnya Novdil Yutra dan Sekretaris M.Isral juga menyampaikan " Terima kasih yang sebanyak-banyak nya kepada Bapak Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah yang telah bersedia meresmikan Rumah Quran Jannatu adnin dan Bapak Walikota Padang Hendri Septa yang juga telah menyempatkan hadir, beserta Ketua MUI Kota Padang, Camat Padang selatan, Kapolsek Padang selatan yang telah hadir dalam acara peresmian Rumah Quran Jannatu Adnin ini.


Lanjut Amrianto juga mengucapka " Terima Kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengurus Rumah Quran, serta kepada seluruh pihak-pihak terkait yang telah bersama-sama mensukseskan acara peresmian Rumah Quran ini. Tutupnya.( RS ) 


Doc : Humas Polda Sumbar

TNS - Maklumatnews.co.id - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik., MH memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) 5 pejabat utama (PJU) dan 5 Kapolres sejajaran Polda Sumbar. 


Upacara sertijab berlangsung di ruang jenderal Hoegeng lantai IV Mapolda Sumbar, Jumat (7/1) siang pukul 10.00 WIB, yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).


Pejabat yang diserahterimakan adalah Kabid Propam dari Kombes Pol Edi Suroso, SH kepada Kombes Pol Eko Yudi Karyanto.


Kemudian, jabatan Dirintelkam Kombes Pol Heri Prihanto, S.Ik diserahkan kepada Kombes Pol Yanuar Widianto. Jabatan

Dirreskrimum dari Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.Ik kepada Kombes Pol Sugeng Hariyadi, S.Ik. 


Selanjutnya, pejabat Dirreskrimsus Kombes Pol Joko Sadono, S.Ik kepada Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik dan jabatan Dirlantas dari Kombes Pol Yofie Girianto Putro, S.Ik kepada Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik. 


Sedangkan Kapolres yang melaksanakan sertijab adalah Kapolres Pasaman, Kapolres Padang Pariaman, Kapolres Pariaman, Kaporles Tanah Datar, dan Kapolres Dharmasraya. 


Kapolres Pasaman dari AKBP Dedi Nur Ardiansyah, S.Ik diserahkan kepada AKBP Fahmi Reza, S.Ik. Kemudian, jabatan Kapolres Tanah Datar dari AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.Ik diserahkan kepada AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.Ik. 


Jabatan Kapolres Padang Pariaman dari AKBP Dian Nugraha, S.Ik kepada AKBP Mohamad Qori Oktohandoko, S.Ik. 


Selanjutnya, Kapolres Pariaman dari AKBP Deny Rendra Laksmana, M.Psi diserahkan kepada AKBP Abdul Aziz, S.Ik., dan Kapolres Dharmasraya dari AKBP Anggun Cahyono, S.Ik kepada AKBP Nurhadiansyah, S.Ik.


Sertijab tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021, dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST:2567/XII/KEP/2021, ST:2569/XII/KEP/2021, serta ST:2570/XII/KEP/2021 tanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri.


Upacara sertijab dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si, Pejabat Utama dan para Kapolres sejajaran Polda Sumbar.(**)


Jakarta
, 6 Januari 2022* - Semakin banyak temuan kasus kekerasan seksual dan kian memburuknya isu ini beberapa waktu belakangan menggerakkan banyak pihak untuk semakin keras mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dilakukan sesegera mungkin. 


Kegentingan tersebut mendapat tanggapan baik dari pemerintah yang pada Selasa (4/1) lalu. *Presiden Joko Widodo* menyampaikan pernyataan yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan dan anak  yang mendesak harus segera ditangani. Untuk itu, Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS yang hingga kini masih berproses.


Pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut mendapat apresiasi yang baik dari *Ketua DPR RI Puan Maharani*. Ia menyambut baik respons positif Presiden yang mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS dan menegaskan komitmen DPR untuk bersama-sama pemerintah mempercepat mengesahkan RUU TPKS yang banyak diharapkan masyarakat itu.


Puan memastikan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR. Puan sendiri sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan. “Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” ungkapnya.


Puan juga menyambut baik langkah Presiden Jokowi meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR. Ia berharap setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar. “Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR,” kata Puan.


DPR RI memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah kedepan. Puan meminta pihak Pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.


Sambutan dan apresiasi yang baik juga disampaikan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pernyataan sikap yang dilansir segera setelah pernyataan Presiden tersebut disampaikan. Dalam pernyataan yang disusun bersama oleh beberapa orang komisionernya antara lain, *Andy Yentriyani, Maria Ulfah Ansor, Rainy Hutabarat, Alimatul Qibtiyah, Siti Aminah Tardi* dan *Olivia Chadidjah Salampessy* itu disampaikan bahwa pernyataan Presiden tersebut penting dan telah ditunggu-tunggu mengingat terjadinya lonjakan laporan kasus dan kompleksitas kekerasan seksual yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan beberapa waktu terakhir yang yang mengidikasikan kondisi darurat kekesaran seksual. 


Kasus-kasus tersebut, menurut Komnas Perempuan merupakan preseden buruk karena lembaga pendidikan dan lingkup keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap individu untuk mengembangkan potensinya secara optimal justru menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan seksual. Di saat bersamaan, daya tanggap yang tersedia pada kasus kekerasan seksual sangat terbatas baik dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya, maupun layanan yang tersedia untuk mendukung korban dan masih terkonsentrasi di pulau Jawa.


Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS, seperti dinyatakan oleh Komnas Perempuan, akan menyebabkan semakin banyaknya korban yang terbengkalai hak-haknya dan kondisi korban akan semakin terpuruk, bahkan ada korban yang bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa akut. Di sisi lain, penundaan pembahasan RUU TPKS juga akan memperburuk daya pencegahan yang sudah sangat terbatas.

Dalam pernyataan sikap tersebut, Komnas Perempuan mengusulkan sejumlah langkah yang perlu didorong untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS.(***)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.