Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Anggota DPRD Nurkhalis : Dilema Pelaku Usaha, Kita Terus Dorong Peningkatan Kualitas SDM


Padang --- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo menyampaikan program unggulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang sedang digalakan adalah menciptakan 100.000 enterpreneur millenial dan pengusaha baru.

Sementara itu, menurutnya masih ada persoalan bagi pelaku usaha, yakni ketidakmampuan perusahaan untuk menggaji karyawan di atas UMR, sehingga praktek di lapangan untuk mendaftarkan mereka ke BPJS ketenagakerjaan masih sulit dicapai.

"Ini menjadi dilema, karena ada aturan perundang-undangan terkait hal ini, bahkan bisa membuat orang dipidana. Pernah ada di daerah kejadian karyawan yang melapor, membuat pemilik usaha dipidana dan didenda. Akhirnya semua jadi korban, pelaku usaha sudahlah rugi, setelah itu karyawan tadi tak dapat haknya karena finansial perusahaan tak sanggup," ujar Nurkhalis saat menjawab pertanyaan media dalam Bimetek Ekraf yang dilaksanakan di Padang, Senin (20/3).

Kendati menjadi dilema, Nurkhalis menegaskan harapan bagi calon-calon pengusaha muda pasca dunia dihantam Covid-19 selama 2 tahun adalah transformasi pelayanan yang ditawarkan pemerintah seperti kemudahan perizinan melalui OSS, hingga bantuan sarana prasarana bagi kelompok atau koperasi

"Makanya, kita ingin bagaimana mendorong UMKM untuk bangkit. Yang penting jangan sampai anak-anak muda kita memiliki mental mau kerja apa saja, apalagi harus digaji di bawah UMR," ungkapnya.

Pria yang digadang-gadangkan sebagai calon kuat Bupati Limapuluh Kota itu menambahkan siap berdiskusi dan menampung aspirasi masyarakat, apalagi untuk urusan peningkatan sumber daya manusia menjadi salahsatu tugas pemerintah

"Produk UMKM Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota begitu banyak, kita ingin mendorong baik kualitas produk maupun pelakunya. Tapi kita harus berkaca pada aturan saat ini, dimana persyaratan untuk menerima bantuan seperti sarana dan prasarana harus berbentuk kelompok," terangnya.

"Bahkan, bila dibutuhkan kita adakah pelatihan dan Bimtek keluar daerah, supaya kualitas sumber daya manusia kita semakin meningkat," tambahnya.

Nurkhalis juga menyampaikan, ada peluang bagi UMKM di daerah untuk bersaing secara terbuka dengan kini bisa ikut e-katalog lokal pemerintah daerah. Mereka bisa menayangkan produknya di etalase yang telah disediakan untuk dibisa diakses oleh pemerintah bila berkegiatan.

Sementara itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Erik Yulanda Putra menyebut saat ini telah ada forum kepatuhan terkait BPJS ketenagakerjaan dari tim pemda, kejaksaan, dan stakeholder lainnya. Tugasnya mengawasi dan mendorong pelaku usaha untuk memenuhi hak tenaga kerja mereka.

"Misalnya pelaku usaha yang sudah dikatakan besar, dan punya tenaga kerja belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tukuknya.

Ditambahkan Erick, seharusnya pelaku usaha yang sedang mengurus izin, dipersyaratkan harus memenuhi kewajiban mereka dengan karyawan yang telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, sebagai syarat izin usaha dikeluarkan.

"Memang pekerja informal seperti karyawan UMKM rumahan banyak yang digaji di bawah UMR, tapi mereka tetap bisa didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan. Dengan adanya kolaborasi bersama pemerintah daerah. Kelompok pekerja rentan bisa diupayakan Pemda, dengan Pemda menganggarkan untuk membayar iuran mereka, dan didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya. (FS)



Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.