Articles by "PoldaSumbar"

Showing posts with label PoldaSumbar. Show all posts

 


TNS - Maklumatnews.co.id - Sejak pagi, ribuan warga tampak antusias mendatangi Polda Sumatera Barat untuk mendapatkan pelayanan vaksin Covid-19, pada Sabtu (27/11).


Sebagaimana diketahui, Polda Sumbar hari ini kembali menggelar vaksinasi massal yang bertajuk Sumbar Sadar Vaksin (SUMDARSIN).


"SUMDARSIN kembali dilakukan Polda Sumbar, untuk akselerasi (percepatan) vaksinasi kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat dikonfirmasi. 


Dirinya menyebut, pelaksanaan SUMDARSIN ini pihaknya bekerjasama dengan Tim tenaga kesehatan (nakes) dari TNI, RSUP M. Jamil Padang, RS Siti Rahmah, dan beberapa Puskesmas di Kota Padang. 


"Kita juga memberikan doorprize dan bingkisan sembako untuk masyarakat yang sudah di vaksin di Polda Sumbar," terangnya. 


Dikatakan, selain di Polda Sumbar, pelaksanaan SUMDARSIN tersebut juga dilaksanakan di seluruh Polres jajaran Polda Sumbar. 


"Agar capaian vaksinasi di Sumatera Barat bertambah dan herd immunity nya juga meningkat," ujar Kombes Pol Satake Bayu.(*)



TNS - Maklumatnews.co.id -  Tiga Direktorat yaitu Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba Polda Sumbar menggelar vaksinasi massal secara gratis untuk masyarakat.


Pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan, berlangsung sukses. Warga sangat antusias mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan di gedung Himpunan Tjinta Teman (HTT) Padang, Selasa (23/11) siang.


"Khusus vaksinasi jajaran Reksrim di Polda jumlah sekitar 1.000 orang. Namun, untuk data keseluruhan dengan Reskrim Polres jajaran masih menunggu karena sedang diinput," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono, S.Ik, Selasa (23/11) di Mapolda. 


Dikatakan, masyarakat sangat antusias, dan mereka datang ke lokasi penyelenggaraan vaksinasi dengan senang hati untuk di vaksin. Hal ini menandakan kesadaran masyarakat terhadap vaksinasi mulai meningkat.


"Pada kesempatan ini kami juga memberikan sembako untuk masyarakat yang mengikuti vaksinasi. Penyerahan sembako itu demi meringankan beban mereka yang terdampak pandemi Covid-19," sebutnya. 


Menurut Kombes Pol Joko Sadano, selain pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh tiga Direktorat, kegiatan ini juga dilaksanakan oleh Reskrim Polres sejajaran Polda Sumbar. 


"Pelaksanaan vaksinasi itu untuk dosis pertama, dan dosis kedua. Kami bekerja-sama dengan Biddokkes Polda Sumbar, pihak HTT, TNI, serta tenaga kesehatan lainnya," ujarnya. 


Dirinya menyampaikan, vaksinasi yang dilaksanakan akan terus berlanjut, sebab pelaksanaan vaksinasi tersebut demi mendukung dan membantu program pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19, khususnya di Sumbar. 


"Melalui vaksinasi ini bisa meningkatkan herd immunity atau kekebalan kesehatan, sekaligus membantu capaian vaksinasi di wilayah Provinsi Sumbar," ujarnya. 


Lanjutnya, vaksinasi menjadi salah satu cara untuk mencegah dan memutus pandemi Covid-19. Namun, penerapan protokol kesehatan (Prokes) agar jangan pernah diabaikan.


"Oleh karena itu, kami terus mengimbau masyarakat supaya tetap patuh Prokes, pakai masker, dan mengurangi mobilitas, kemudian yang belum vaksin silahkan datang ke gerai vaksinasi Polri, atau pihak lainnya," pungkasnya.(*)



Padang - Maklumatnews.co.id - Kepolisian Daerah Sumatera barat ( Polda ) beserta jajarannya rentang januari sampai oktober 2021 berhasil mengungkap 902 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka 1.278 Orang.


Saat menggelar konferensi pers Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.IK, M.Si di Mapolda Sumbar , Kamis, (11/11/2021) menyampaikan.


" Mulai dari januari hingga oktober 2021 telah mengamankan barang bukti berupa Daun ganja sebanyak 287.7 Kg, pohon ganja 28 batang, Sabu 17,81 Kg, dan pil extasy sebanyak 71 butir". 


Dari sebanyak 1.278 orang  tersangka penyalahgunaan narkotika ini terdapat dari beberapa kalangan mulai dari oknum PNS, oknum Polri, pegawai swasta, wiraswasta, buruh, petani, mahasiswa, hingga pelajar.


Berdasarkan data ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika  tahun 2020 dengan tahun 2021 terdapat peningkatan kasus pada tahun 2021. 


Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumbar Kompol Budi menyampaikan. "Jika kita lihat memang betul adanya peningkatan kasus terhadap penyalahgunaan narkotika ini di tahun 2021, kita tidak mengetahui juga pastinya apa yang terjadi, apakah ini menjadi sebuah trend penggunaan narkotika ini. Yang jelas kami Polri akan terus serius dalam menangani penyalahan gunaan narkotika di wilayah Hukum Polda Sumbar".


Lanjut katanya " tidak hanya melakukan penindakan saja terhadap penyalahangunaan narkotika ini tetapi kami juga melakukan pelaksanaan kegiatan pencegehan dan rehabilitasi dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada khalayak banyak terkhusus kepada pelajar. ujarnya. (Rs)


Padang - Maklumatnews.co.id - Kepolisian Daerah Sumbar ( Polda ) melalui Ditreskrimsus yang bekerja sama dengan Tim Taman Nasional Kerinci seblat ( TNKS ) menangkap 2 orang pelaku dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi di Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.


Disebutkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.IK, M.Si di Mapolda Sumbar. Kamis, (11/11/2021)

" Telah menangkap 2 orang pelaku dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan Sah hasil hutan (SKSHH) dengan menggunakan 1 unit truck dengan nomor polisi BA 8042 AP yang bermuatan hasil Kayu yang sudah berupa Balok".


Saat ini barang bukti yang telah diamankan 1 unit truck cold diesel mitsubishi canter yang bermuatan 31 batang kayu berbentuk balok, 1 lembar Stnk mobil truck tersebut, selanjutnya 2 lembar blanko nota angkutan tertanggal 04 november 2021.


Pelaku IC ( 26 ) yang merupakan pekerja buruh harian lepas dan M (46 ) karyawan swasta, ditangkap pada hari jumat 5 november 2021, Pukul 08.45 Wib di jalan raya Bukit putus Kenagarian Limau Puruik Kecematan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.


Pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huru b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan di tambah dalam pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana. ( Rs )

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.