Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Ungkap Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging : Polda Sumbar Tangkap Dua Orang Pelaku Ilegal Logging


Padang - Maklumatnews.co.id - Kepolisian Daerah Sumbar ( Polda ) melalui Ditreskrimsus yang bekerja sama dengan Tim Taman Nasional Kerinci seblat ( TNKS ) menangkap 2 orang pelaku dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi di Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.


Disebutkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.IK, M.Si di Mapolda Sumbar. Kamis, (11/11/2021)

" Telah menangkap 2 orang pelaku dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan Sah hasil hutan (SKSHH) dengan menggunakan 1 unit truck dengan nomor polisi BA 8042 AP yang bermuatan hasil Kayu yang sudah berupa Balok".


Saat ini barang bukti yang telah diamankan 1 unit truck cold diesel mitsubishi canter yang bermuatan 31 batang kayu berbentuk balok, 1 lembar Stnk mobil truck tersebut, selanjutnya 2 lembar blanko nota angkutan tertanggal 04 november 2021.


Pelaku IC ( 26 ) yang merupakan pekerja buruh harian lepas dan M (46 ) karyawan swasta, ditangkap pada hari jumat 5 november 2021, Pukul 08.45 Wib di jalan raya Bukit putus Kenagarian Limau Puruik Kecematan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.


Pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huru b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan di tambah dalam pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana. ( Rs )

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.