Latest Post

Padang-maklumattnews.net-Komandan Pangkalan Utama TNI AL ( Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Dafit Santoso, melaksanakan penanaman pohon yang bertempat di Mako Satuan Brimob Polda Sumbar Padang Sarai, Kota Padang. Penanaman pohon  dalam rangka Hari Sejuta Pohon Se-Dunia yang di laksanakan Polda Sumbar dilaksanakan di Kelurahan Padang Sarai Kec. Koto tangah dengan Tema Polri Peduli Penghijauan. Kegiatan penanaman pohon ini serentak dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Polri di seluruh Indonesia.

Kegiatan yang dihadiri beberapa pejabat Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Sumbar ini, antara lain Gubernur Sumbar,  Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs.Toni Harmanto. M.H, Komandan Pangkalan Utama TNI AL II Padang Laksamana Pertama TNI Dafit Santoso. Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sutan Syahrir,  Kepala BNPB Sumbar, dan Tokoh serta pemuka masyarakat Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Padang. 

Penanaman pohon bersama ini merupakan inisiasi atau program dari Polda Sumbar, yang melibatkan elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya banjir. Dimana akhir akhir ini banyak terjadi bencana banjir yang diakibatkan rusaknya lingkungan, karena penebangan pohon yang tidak terkendali, sehingga tidak dapat menahan air hujan. Dengan kegiatan semacam ini diharapkan akan mendorong kesadaran masyarakat utk menjaga kelestarian lingkungannya. Khususnya di wilayah Sumatera Barat.

Dispen Lantamal II.

Payakumbuh -maklumatnews.net- Mengawali tahun baru 2020, kembali Penyidik PNS Satpol PP Payakumbuh mengajukan tuntutan atas perkara pelanggaran Pasal 15 jo pasal 6A ayat 4 Perda Nonmor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pembrantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

Dalam pasal 6A ayat 4 Perda itu disebutkan bahwa "Setiap orang atau kelompok orang dilarang membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, menerima, menyimpan, memperjual belikan minuman keras di daerah tanpa izin pemerintah".
 
Sidang Tindak Pidana tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan terdakwa berinisial NTT (57 Tahun) dengan putusan hakim denda Rp.1.000.000  subsider 15 hari kurungan.

"Terdakwa merupakan penjual sekaligus pengolah miras jenis tuak beralamat di Kelurahan Labuh Basilang yang digrebek oleh Tim 7 di penghujung tahun pada 31 Desember 2019 lalu," kata Kasatpol PP Devitra.

Sedangkan terdakwa kedua KS (51 Tahun) yang menjual miras di kawasan pasar ibuh  dengan putusan hakim denda Rp.300.000, subsider 3 hari kurungan.

Diterangkan Devitra, berbedanya putusan hakim tersehut kemungkinan dikarenakan atas pertimbangan jumlah barang bukti miras yang dijual terdakwa NTT terbilang cukup banyak yaitu lebih kurang 750 liter, sedangkan barang bukti kepemilikan miras Terdakwa KS  hanya sekitar 75 liter.

Yang bertindak sebagai Hakim tunggal dalam persidangan ini adalah Gusti Ade, SH untuk terdakwa NTT dan Agung Dermawan, SH untuk terdakwa KS. Penyidik PNS adalah Ricky Zaindra untuk kedua terdakwa.

Saksi yang diajukan penyidik Efrika Putra dan Yopi Oriska untuk terdakwa NTT serta 2 orang saksi lainnya Robi Saputra dan Toni Tri Putra untukk terdakwa Kadiaman Siboro. 

"Seluruh saksi adalah saksi petugas dari Satpol PP Payakumbuh," pungkas Devitra. (Rel/FS)


Aceh Singkil-MN-
Keberadaan kantor kades bukan hanya sebagai simbol keberadaan sebuah lembaga pemerintah, namun juga sebagai pusat pelayanan, pusat informasi dan sebagai tempat perencanaan pembangunan desa.

Hampir kebanyakan kantor-kantor desa yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, jarang di buka untuk melayani masyarakat. Bahkan ada di antara kantor Kepala Desa tidak terawat layaknya sebagai pusat pemerintahan desa.
Ada sebagian mengalihkan pelayanan ke rumah pribadi Kepala Desa maupun Sekretaris Desa.

Terkait dengan Permasalahan ini Yudi Sagala  Humas LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Aceh Singkil (Barak AS)  Jumat, (10/01/2020) mengatakan  padahal pemerintah Pusat telah menganggarkan dana desa diantaranya membayar gaji kepala desa serta perangkatnya tapi faktanya dilapangan masih ada beberapa kantor desa di Aceh Singkil tutup alias tidak aktif.
Yudi Sagala  menambahkan, Berdasarkan pantauan kami dilapangan disaat kami hendak berkunjung pada beberapa desa kami dapati beberapa kantor desa yang tidak buka diantaranya Kantor Desa Alur Linci, Kantor Desa Sirimo Mungkur, Kantor Desa Tanjung Mas. Kemudian lagi ada juga kantor desa yang buka pada jam kerja tapi petugas atau staf di kantor desa tersebut tidak berada di tempat diantaranya Kantor Desa Bulu Ara, Kantor Desa Lae Gambir.

Hal Senada  disampaikan ketua Forum Jurnalis Aceh Singkil (Forjasi)  Sahirudin Pohan tentang kantor desa yang tidak aktif  mengatakan kepada Pemda Aceh Singkil agar memberikan sanksi atau teguran keras terhadap kantor kantor desa yang tidak aktif dan sekaligus memberikan efek jera karena pengawasan dana desa untuk tahun 2020 itu bukan main main dan diperketat lagu.  Apalagi pada tahun ini gaji kepala desa dan perangkatnya di isukan bertambah naik. Maka dari Instansi terkait yang menangani permaslaahan ini segera secepatnya menegur supaya tidak terulang lagu. (R)


Medan-MN-Sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga kelestarian lingkungan,  Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si beserta Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny. Risma Martuani Sormin melaksanakan penanaman pohon di SPN Hinai Polda Sumut, Jumat (10/01/2020) pkl 10.00 Wib

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, SIK, M.Hum, Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny. Tasya Mardiaz, Irwasda Polda Sumut beserta ibu, para Pejabat Utama Polda Sumut, pengurus Bhayangkari serta seluruh personil dan siswa SPN Hinai Polda Sumut

Kapolda Sumut dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut beserta rombongan sangat antusias melaksanakan penanaman pohon ini. Sebanyak 1.500 pohon yang terdiri dari tanaman keras maupun tanaman produksi bersama - sama ditanam di halaman bagian depan SPN Hinai Polda Sumut.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumut beserta Ketua Bhayangkari Daerah Sumut,  para PJU Polda Sumut dan seluruh personil maupun siswa SPN Polda Sumut menggaungkan yel yel " Polda Sumut Peduli Lingkungan,  Mari Menanam Pohon Untuk Masa Depan".

Kapolda Sumut mengatakan kegiatan penanaman pohon ini akan rutin dilaksanakan Polda Sumut khususnya dilahan - lahan yang kritis dan tandus. Hal ini guna menjadi salah satu cara dalam membantu menanggulangi bencana alam khususnya banjir yang kerap terjadi akhir - akhir ini.

"Kita melihat begitu banyaknya daerah yang mengalami bencana banjir. Oleh karena itu kegiatan ini akan terus kita galakkan juga sebagai wujud peduli lingkungan yang nantinya berguna untuk generasi di masa depan", ungkap Kapolda Sumut

Irjen Martuani juga akan terus berkoordinasi dan kerja sama dengan seluruh stake holder dan instansi terkait dalam menciptakam berbagai inovasi dalam penanggulangan bencana khususnya yang terjadi di wilayah Sumut.

Berdampingan dengan penanaman pohon,  Kapolda Sumut turut meresmikan kolam ikan "Laju" Lubuk Larangan SPN Hinai Polda Sumut serta penaburan benih ikan yang diharapkan nantinya dapat berguna bagi personil maupun masyarakat sekitar SPN Hinai Polda Sumut. (***)


Aceh Singkil-MN-Sekitar  tiga bulan ini pimpinan Dewan di bumi Syech Abdurrauf Al -Singkili, hanya dipimpin oleh Hasanuddin Aritonang dan  H Amaliun. Masing-masing mereka sebagai ketua dan wakil ketua DPRK Aceh Singkil.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019 yang lalu kursi ketiga pimpinan DPRK Aceh Singkil, jatah PNA.
Hanya saja saat pengukuhan pimpinan, Senin (21/10/2019) lalu pimpinan dari PNA tak bisa serentak dilantik, karena  administrasi belum lengkap.
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, Kamis (9/1/2020) mengatakan, sejauh ini belum ada pengajuan pimpinan yang menjadi hak PNA.
"Sejauh ini kami belum ada menerima surat usulan," kata Amaliun.


Terkait tugas-tugas pimpinan di DPRK Aceh Singkil, yang hanya dua orang, Amaliun mengatakan tetap berjalan seperti biasa.(R)



Jakarta-kuncipos.com - Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Jadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengungkap. Kemungkinan praktik serupa terjadi pada penetapan caleg yang lain," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/1/2020).  

Suparji menganggap, korupsi dan gratifikasi dalam proses demokrasi merupakan kejahatan yang sangat serius karena menjadi salah satu sumber biaya politik yang mahal dan mengakibatkan upaya untuk balik modal dengan korupsi.

Dalam kasus ini, KPK juga harus memeriksa semua Komisioner KPU dengan mendasarkan pada kasus tersebut serta kekayaan yang bersangkutan dengan membandingkan pendapatannya. KPK harus tetap independen, profesional dan progresif.

"Buktikan kepada publik bahwa tidak gentar mengungkap fakta yang sebenarnya meski melibatkan partai pemenang pemilu dan saat ini sedang berkuasa," tandasnya.  

Seperti diberitakan, Wahyu dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan sejumlah orang sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

(kri)


Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.