Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

2 Penjual Miras Jalani Sidang Pidana Di Payakumbuh

Payakumbuh -maklumatnews.net- Mengawali tahun baru 2020, kembali Penyidik PNS Satpol PP Payakumbuh mengajukan tuntutan atas perkara pelanggaran Pasal 15 jo pasal 6A ayat 4 Perda Nonmor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pembrantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

Dalam pasal 6A ayat 4 Perda itu disebutkan bahwa "Setiap orang atau kelompok orang dilarang membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, menerima, menyimpan, memperjual belikan minuman keras di daerah tanpa izin pemerintah".
 
Sidang Tindak Pidana tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan terdakwa berinisial NTT (57 Tahun) dengan putusan hakim denda Rp.1.000.000  subsider 15 hari kurungan.

"Terdakwa merupakan penjual sekaligus pengolah miras jenis tuak beralamat di Kelurahan Labuh Basilang yang digrebek oleh Tim 7 di penghujung tahun pada 31 Desember 2019 lalu," kata Kasatpol PP Devitra.

Sedangkan terdakwa kedua KS (51 Tahun) yang menjual miras di kawasan pasar ibuh  dengan putusan hakim denda Rp.300.000, subsider 3 hari kurungan.

Diterangkan Devitra, berbedanya putusan hakim tersehut kemungkinan dikarenakan atas pertimbangan jumlah barang bukti miras yang dijual terdakwa NTT terbilang cukup banyak yaitu lebih kurang 750 liter, sedangkan barang bukti kepemilikan miras Terdakwa KS  hanya sekitar 75 liter.

Yang bertindak sebagai Hakim tunggal dalam persidangan ini adalah Gusti Ade, SH untuk terdakwa NTT dan Agung Dermawan, SH untuk terdakwa KS. Penyidik PNS adalah Ricky Zaindra untuk kedua terdakwa.

Saksi yang diajukan penyidik Efrika Putra dan Yopi Oriska untuk terdakwa NTT serta 2 orang saksi lainnya Robi Saputra dan Toni Tri Putra untukk terdakwa Kadiaman Siboro. 

"Seluruh saksi adalah saksi petugas dari Satpol PP Payakumbuh," pungkas Devitra. (Rel/FS)
Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.