Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Polda Sumbar Berhasil Ungkap Kasus Diawal Tahun 2020


Padang-maklumatnews.net- Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil meringkus tersangka percobaan pembunuhan kepada Jupandi. 

Kombes Pol Imam Kabut Sariadi,S.I.K., mengatakan Awalnya terjadi perselisihan antara tersangka Koka dengan korban Jupandi, karena korban Jupandi memaki-maki dan berkata kotor serta menantang tersangka Koka untuk bertemu, karena sakit hati tersangka Koka menghubungi tersangka Rudi dan menceritakan kejadian tersebut kemudian meminta Senjata api (senpi) yang dipengang oleh tersangka Rudi guna mencari korban Jupandi, tersangka Koka dengan ditemani tersangka Rudi dan Rahmat pergi kelokasi yang dijanjikan.

Ketika datang, korban Jupandi melempar tersangka Koka dengan batu yang membuat tersangka jatuh kemudian tersangka Koka mengeluarkan senjata dan menembak korban, tembakan pertama tidak mengenai sasaran, tembakan kedua mengenai pinggul sebelah kiri korban, setelah itu korban melarikan diri. Ujarnya 09/01/2020.

Ia menambahkan, Selanjutnya tersangka menyerahkan senjata api ke tersangka Bagas Suanda dan tersangka Olga Chintya menyuruh tersangka Koka dan Rudi melarikan diri.

Setelah itu dalam perjalanan melarikan diri tersangka Koka dan Rudi kemudian ditangkap tim Opsnal gabungan Ditreskrimum, Ditnarkoba, dan Polres Agam di Duri Provinsi Riau.

Dalam penangkapan tersangka tim Opsnal gabungan berhasil menyita Barang Bukti (BB), satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan laras pendek, dua selongsong peluru, satu proyektik dan empat unit handpone yang digunakan tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan, pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat pasal 221 ayat (2) KUHP, pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, tutupnya.

Abrol
Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.