Polda Sumbar Berhasil Ungkap Kasus Diawal Tahun 2020


Padang-maklumatnews.net- Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil meringkus tersangka percobaan pembunuhan kepada Jupandi. 

Kombes Pol Imam Kabut Sariadi,S.I.K., mengatakan Awalnya terjadi perselisihan antara tersangka Koka dengan korban Jupandi, karena korban Jupandi memaki-maki dan berkata kotor serta menantang tersangka Koka untuk bertemu, karena sakit hati tersangka Koka menghubungi tersangka Rudi dan menceritakan kejadian tersebut kemudian meminta Senjata api (senpi) yang dipengang oleh tersangka Rudi guna mencari korban Jupandi, tersangka Koka dengan ditemani tersangka Rudi dan Rahmat pergi kelokasi yang dijanjikan.

Ketika datang, korban Jupandi melempar tersangka Koka dengan batu yang membuat tersangka jatuh kemudian tersangka Koka mengeluarkan senjata dan menembak korban, tembakan pertama tidak mengenai sasaran, tembakan kedua mengenai pinggul sebelah kiri korban, setelah itu korban melarikan diri. Ujarnya 09/01/2020.

Ia menambahkan, Selanjutnya tersangka menyerahkan senjata api ke tersangka Bagas Suanda dan tersangka Olga Chintya menyuruh tersangka Koka dan Rudi melarikan diri.

Setelah itu dalam perjalanan melarikan diri tersangka Koka dan Rudi kemudian ditangkap tim Opsnal gabungan Ditreskrimum, Ditnarkoba, dan Polres Agam di Duri Provinsi Riau.

Dalam penangkapan tersangka tim Opsnal gabungan berhasil menyita Barang Bukti (BB), satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan laras pendek, dua selongsong peluru, satu proyektik dan empat unit handpone yang digunakan tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan, pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat pasal 221 ayat (2) KUHP, pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, tutupnya.

Abrol
Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.