Articles by "Ditkrimsus Polda Sumbar"

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Bukittinggi Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama
Showing posts with label Ditkrimsus Polda Sumbar. Show all posts




‎PADANG — Komitmen nyata dalam melayani dan memberikan solusi konkret bagi kebutuhan mendasar masyarakat terus ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Menyambut momentum istimewa Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggelar aksi bakti sosial dengan menyerahkan bantuan sumur bor yang dilengkapi fasilitas mesin pompa air ramah lingkungan.
‎Fasilitas air bersih siap pakai tersebut diserahkan langsung kepada pengurus Masjid Al-Ikhlas yang terletak di kawasan padat penduduk, Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Langkah progresif ini diambil sebagai wujud kepekaan dan kepedulian Polri terhadap pemenuhan sarana air bersih, yang krusial untuk mendukung kelancaran ibadah maupun aktivitas harian jamaah.
‎Bukan Sekadar Seremonial, Polri Hadir sebagai Solusi

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa program bakti sosial ini dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang. Menurutnya, kehadiran Polri di tengah masyarakat harus membawa manfaat yang langsung dirasakan.
‎"Aksi sosial ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan bukti kehadiran dan kedekatan Polri sebagai problem solver di tengah-tengah masyarakat. Kami berharap fasilitas sumur bor dengan teknologi ramah lingkungan ini dapat dirawat bersama, memberikan dampak positif berkelanjutan, serta meningkatkan kenyamanan para jamaah dalam beribadah," ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.
‎Apresiasi dan Doa dari Masyarakat

‎Inisiatif humanis dari Ditreskrimsus Polda Sumbar ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi mendalam dari warga serta pengurus rumah ibadah. Ketua Pengurus Masjid Al-Ikhlas, Bapak Haji Muhammad Abdullah, menyampaikan rasa syukur yang tidak terhingga atas bantuan yang dinilai sangat tepat sasaran tersebut.
‎"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar. Fasilitas sumur bor ini adalah jawaban atas kebutuhan kami selama ini. Sekarang, kebutuhan air bersih untuk berwudu dan keperluan ibadah harian jemaah sudah sangat terpenuhi dan terjamin," ungkap Haji Muhammad Abdullah dengan penuh haru.
‎Di akhir kegiatan, pengurus masjid bersama tokoh masyarakat setempat turut menggaungkan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 untuk Kepolisian Republik Indonesia. Masyarakat menaruh harapan besar dan doa agar Polri, khususnya Polda Sumatera Barat, terus tumbuh menjadi institusi yang semakin sukses, profesional, unggul, dan selalu dicintai oleh masyarakat dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.(*)



‎Padang - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sampai saat ini masih melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat. Antrean panjang kendaraan di SPBU hingga memicu kemacetan membuat aparat kepolisian turun tangan melakukan pengawasan ketat.
‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kota Padang secara maraton selama tiga hari, sejak Kamis hingga Sabtu (21–23 Mei 2026).
‎Sidak tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diduga melakukan praktik “lansir” BBM subsidi.
‎Tidak tanggung-tanggung, dalam sidak tersebut petugas mendapati kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas tidak standar.
‎Selain itu, ditemukan pula kendaraan dengan pelat nomor yang diduga dapat diganti-ganti untuk melakukan pengisian solar subsidi berulang kali di beberapa SPBU.
‎"Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi sehingga terjadinya kelangkaan BBM tersebut, ujar Kombes Pol Andry.
‎Selain memeriksa kendaraan, petugas juga memberikan teguran keras kepada pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM subsidi melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
‎Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan kelangkaan BBM subsidi berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, terutama para sopir truk, bus angkutan, hingga pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
‎“Kelangkaan ini sangat dirasakan masyarakat. Antrean panjang terjadi di banyak SPBU dan menyebabkan kemacetan di sejumlah titik,” ujarnya.
‎Kemudian, lanjut Andry, di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan BBM subsidi, muncul dugaan kuat bahwa BBM tersebut justru mengalir ke aktivitas tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di sejumlah wilayah Sumbar.
‎Aktivitas PETI tersebut, menurut Kombes Pol Andry, membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah besar untuk mengoperasikan mesin dan alat tambang.
‎"Kondisi itu diduga menjadi salah satu pemicu tersendatnya distribusi BBM subsidi bagi masyarakat umum," ujarnya.
‎Akibatnya, antrean kendaraan di SPBU semakin panjang setiap harinya. Banyak sopir terpaksa mengantre berjam-jam demi mendapatkan solar subsidi, sementara aktivitas transportasi dan distribusi barang ikut terganggu.
‎Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan, Polda Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi dari hulu ke hilir agar distribusinya benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.(**)

 


Sumbar - Kasus pemilik pabrik rokok asal Kab Tanah Datar dengan inisial "NFS" ditangkap oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar, telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejati Sumbar.

"Saat ini kasusnya sudah masuk tahap P21 atau pelimpahan ke kejaksaan,"kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum di Padang.

Menurutnya, tersangka NFS dan barang bukti telah diserahkan pada pihak kejaksaan tinggi Sumbar pada 21 Mei 2025.
"Pihak kejaksaan menyatakan Berkas Acara Pidana (BAP) dinyatakan lengkap. Ditkrimsus Polda Sumbar menunggu kapan dimulai sidang kasus rokok tanpa izin,"ungkapnya.

Sebelumnya Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap NFS (40) pemilik pabrik rokok asal Kabupaten Tanah Datar pada 28 April 2025. Produk rokok tersebut tidak memenuhi perizinan dan ketentuan peredaran barang kena cukai.

Dugaan tindak pidana memproduksi rokok ke dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar berupa Rokok merek Jaguar Bold.

Tersangka dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat 3 huruf (a) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.(***)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.