Latest Post


Aceh Singkil-MN-
Sejumlah kaum emak - emak gelar aksi protes tentang Bantuan Presiden untuk pedagang di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) guna mempertanyakan kejelasan penyaluran program bantuan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) untuk masyarakat.

Dalam aksi protes dengan nada emosi para emak - emak  dihadapan Kepala Dinas mereka  mengatakan kenapa informasi BLT dari Bantuan Presiden (Banpres) ini tidak diinformasikan ke desa - desa, bahkan kami mengetahui adanya bantuan ini dari via WhatsApp, facebook, kenapa tidak melalui informasi yang resmi dari pemerintah daerah. Pungkasnya 

Kemudian, lanjut para emak - emak mereka mempertanyakan yang tidak mempunyai usaha sama sekali itu mendapatkan bantuan, akan tetapi seperti kami yang sudah lama berjualan tidak pernah sama sekali belum mendapatkannya. Ujar emak - emak yang unjuk rasa.

Hal ini langsung ditanggapi Kepala Disperindagkop dan UKM Paisal, S.Pd disaat unjuk rasa yang sedang berlangsung Dikatakan bantuan ini merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat melalui  kementrian koperasi bantuan sifatnya umum seluruh warga negara Indonesia jadi, tugas kami di kabupaten hanya menerima berkas dari masyarakat Aceh Singkil apabila berkas milik masyarakat sudah memenuhi syarat sesuai dengan yang diminta maka permohonan tersebut akan kami ajukan ke pusat. Senin, 21/09/2020.

Menerima berkas bukan hanya disperindagkop saja, tapi ada juga lembaga atau perwakilan  pengusaha - pengusaha yang telah ditunjuk, di kantor desa masing - masing, untuk diketahui juga Banpres ini berkelanjutan sampai tahun 2021.Paisal menambahkan, bagi yang belum mengurus berkas harus memenuhi persyaratan antara lain, Poto copy KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan usaha  dari kepala desa, Surat pernyataan mutlak bermaterai 6000, Akibatas Poto 3 x 4, surat pernyataan dan kuasa penerima bantuan pengusaha usaha mikro (BPUM), Poto usaha Ujarnya. (R)

Maklumattnews.net, Padang - Ketua DPD LPM Kota Padang, Irwan Basir Datuak Rajo Alam SH.MM, hadir dalam penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia (IKW-RI) yang diagendakan di Sekretariat sementara Jalan Kampung Pinang Banda Bakali Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang, pada Senin (21/9/2020) siang tadi.

Datuak IB begitu beliau kerap disapa merupakan Dewan Kehormatan IKW-RI.

Dalam kesempatan acara ini, Datuak IB berpesan bahwa IKW-RI merupakan wadah organisasi yang dihuni orang-orang yang berkualitas yang bergerak dalam bidang sosial yang digawangi para jurnalis dan pemilik media. Jadi hendaknya rasa kekeluargaan ini harus digenggam erat apalagi wadah ini berdiri dari panggilan jiwa.

"Wadah ini harus dipertahankan dalam rasa kekeluargaan, apalagi wadah organisasi ini terlahir dari rasa kesedihan melihat rekan, kerabat atau saudara seprofesi terlibat musibah, maka organisasi ini harus tetap eksis untuk menjalin tali silaturahmi antara sesama jurnalis dan mengurangi kesedihan insan pers" tukas Datuak IB.

Ditambahkan beliau bahwa besarnya organisasi apabila ada rasa saling jaga, saling kasih dan saling peduli antara sesama anggota dan pengurus, jangan ada saling sikut, saling curiga atau saling tidak percaya, karena setiap kebaikan akan kembali kepada diri sendiri begitupun keburukan, ucap pemilik Padang Fishing Club ini.

"Profesi jurnalis sangatlah mulia, maka dari itu setiap instansi butuh publikasi yang baik dari insan pers, begitupun dengan DPD LPM, kami dari DPD LPM Kota Padang siap bekerjasama dengan IKW-RI untuk membuat Kota Padang lebih baik," beber Datuak Rajo Alam.

Semoga dengan penyampaian Visi dan Misi ini terpilih calon Ketua IKW-RI yang berkarakter dalam memimpin IKW periode mendatang. 

"Saya berharap Ketua IKW-RI kedepan mampu menjaga marwah organisasi yang bergerak dibidang sosial tanpa harus menjual organisasi," pungkas Irwan Basir Datuak Rajo Alam SH.MM


(mond/RNR)

Maklumattnews.net, Padang - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri ini diketahui bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

"Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklimat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Menurut Irjen Pol Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona. 

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," ujarnya. 

Selain itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. 

"Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," terangnya.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat: 

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(*)

Maklumattnews.net, Padang - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menyampaikan bahwa peranan media massa sangat berperan besar dalam penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hal ini disampaikan Kabid Humas didampingi Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati dan Kaur Mitra AKP Henwel, saat silaturahmi kemitraan antara Bidhumas Polda Sumbar dengan rekan wartawan, Senin (21/9) di Mapolda Sumbar. 

"Peranan media dalam melakukan sosialisasi Perda yang sudah disahkan DPRD Sumbar, sangat besar dalam memutus mata rantai penyebaran Xovid-19," katanya.

Dikatakan, Polda Sumbar beserta Polres-polres jajarannya sudah melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat yang dilakukan selama satu minggu.

Namun untuk sekarang ini katanya, sosialisasi tidak ada lagi, sehingga akan diberlakukan sanksi bagi yang tidak memakai masker. Dimana, dalam melakukan tindakan dan pemberian sangksi dilakukan Satpol PP dibantu TNI dan Polri.

"Dalam Perda ini diberikan sangksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker," pungkasnya.(*)

Maklumattnews.net, Padang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka dan mengamankan barang bukti sebanyak 5.785 butir pil ekstasi, 2 kilogram lebih sabu dan uang tunai Rp588 juta dan dua unit mobil.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik melalui Dirnarkoba Kombes Wahyu Sri Bintoro, S.Ik dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba Internasional ini bermula dari penangkapan seorang tersangka narkoba berinisial SY di Kota Padang pada tanggal 10 Agustus 2020. 

"Kita mengamankan 800 gram sabu dari tersangka ini. Kepada penyidik, dia bernyanyi jika mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial YY yang tinggal di Pekanbaru. Setelah tim menyelidiki, YY ini masuk dalam daftar buronan polisi," katanya Senin (21/9).

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap salah seorang tersangka dengan inisial OT (37) yang berprofesi sebagai sopir, pada Kamis (3/9) lalu di pinggir jalan Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota. 

Dari tangannya, diamankan satu butir pil ekstasi dan 1 bongkahan kecil sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2.000, 1 unit mobil Honda CRV serta satu unit handphone.

Usai mengamankan OT, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas YY (38) selaku bandar dan otak dari jaringan yang tertangkap ini. Petugas pun bergerak ke Pekanbaru untuk mengamankan YY berikut seorang wanita berinisial SZ (24) yang berperan sebagai pengatur uang. 

"Ketiga tersangka pun langsung digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat melakukan penangkapan di rumah tersangka YY, polisi juga menangkap tiga pria lainnya yang saat itu akan membeli barang kepada YY yakni, RB, EF dan AN. 

"Dari tangan keenam tersangka ini kita dapat barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.785 butir, sabu 2 kilogram lebih, buku rekening tabungan, ATM, handphone dan juga dua unit mobil yang digunakan oleh para tersangka serta uang sekitar Rp588 juta," terangnya.

Kepada tersangka, terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)

Maklumattnews.net, Jakarta - Adanya Pandemi Covid-19 tidak membuat pelaksanaan pembangunan dan peresmian proyek infrastruktur dan perumahan yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhambat. Kementerian PUPR pun kini mulai melaksanakan pengawasan pembangunan serta melakukan peresmian proyek pembangunan yang telah selesai melalui pemanfaatan teknologi melalui aplikasi zoom.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan sejumlah proyek infrastruktur dan perumahan di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat secara virtual melalui aplikasi zoom di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (21/9/2020). Setidaknya ada 10 hasil pembangunan yang dibangun Kementerian PUPR di Kabupaten Dharmasraya mulai dari pembangunan jembatan, jalan, instalasi penglolahan air minum serta rumah susun, rumah khusus serta bedah rumah masyarakat senilai Rp 227 Milyar yang diresmikan.

Turut hadir dalam peresmian tersebut, Dirjen Perumahan Khalawi Abdul Hamid dan Pejabat Kementerian PUPR, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahqn (BP2P) Wilayah Sumatera III Zubaidi, Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat Syamsul Bahri, Forkopimda, Ketua dan anggota DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemekaran, alim ulama, bundo kanduang dan tokoh pemuda, Pejabat Eselon II, III, IV dan staf di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Prosesi peresmian proyek-proyek Kementerian PUPR dilaksanakan di dua tempat yang berbeda. Bupati Dharmasraya beserta jajarannya berada di panggung yang ada di  Jembatan Rangka Baja Pulai Nagari Sitiung yang ada di Kabupaten Dharmasraya, sedangkan  Menteri PUPR melakukan peresmian secara simbolis dan virtual dari Gedung Utama Kantor Kementerian PUPR di Jakarta.

“Pembangunan infrastruktur tidak hanya dibangun di pusat-pusat kegiatan ekonomi atau perkotaan saja tetapi dibangun hingga ke plosok kawasan pedesaan. Hal ini juga menjadi amanah Presiden Joko Widodo untuk membangun infrastruktur untuk masyarakat Indonesia,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Menteri PUPR menerangkan, pada tahun 2019 lalu Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan yang penting untuk masyarakat di Kabupaten Dharmasraya berupa jembatan, pelebaran jalan, embung, pengendalian banjir, air minum, sanitasi, rumah susun, rumah swadaya dan rumah khusus.

Beberapa proyek infrastruktur dan perumahan yang diresmikan tersebut antara lain Jembatan Cable Stayed Sungai Dareh sepanjang 200 meter senilai Rp 87,8 Milyar, Jembatan Rangka Baja Pulai sepanjang 200 meter senilai Rp 35,6 M, Pelebaran Jalan Nasional (Segmen Pulau Punjung dan Koto Baru sepanjang 1.500 meter senilai Rp 25 M, Embung Padang Roco SIluluk dan Sungai Duo  senilai Rp 15 M, Pengaman Tebing Sungai Batang Piruko Koto Baru senilai 3,2 M, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di di Jorong Koto Harjo, Jorong Jaya Mulya dan Jorong Sungai Kalang I senilai Rp 1,56 M.

Selanjutnya adalah hasil pembangunan perumahan yang masuk dalam Program Sejuta Rumah antara lain Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Sungai Rumbai sebanyak satu tower senilai Rp 16,38 M, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 1.505 unit rumah tidak layak huni senilai Rp 26, 33 Milyar dan 52 unit Rumah Khusus Sitiung senilai 6,19 M.

“Rusunawa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Kabupaten Dharmasraya, 52 unit Rumah Khusus Nelayan Kabupaten Dharmasraya dan 1.505 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberikan tempat tinggal atau hunian yang layak bagi masyarakat. Selain itu juga untuk mendukung pengembangan pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Dharmasraya,” katanya.

Rusunawa MBR Kabupaten Dharmasraya mulai dibangun pada bulan Agustus 2019 dan selesai di bulan Maret 2020. Pembangunan Rusun yang terletak di Desa Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai ini menelan biaya Rp 16,38 Milyar yang berasal dari APBN TA 2019. Rusunawa MBR tersebut dibangun sebanyak satu tower dan memiliki ketinggian tiga lantai serta unit hunian sebanyak 42 unit kamar tipe 36. Bangunan vertikal tersebut dapat menampung sekitar 168 orang.

Sedangkan Rumah Khusus Nelayan MBR Kabupaten Dharmasraya mulai dibangun pada bulan November 2018 dan selesai di bulan Desember 2019. Rumah Khusus Nelayan ini terletak di Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung dengan menelan biaya Rp 6,19 Milyar. Rusus ini dibangun 52 unit rumah denfan tipe 28 Couple.

Selanjutnya, untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya MBR Kabupaten Dharmasraya tahun 2019 dan 2020 mendapatkan sebanyak 1.505 unit rumah bantuan. Dengan rincian, tahun 2019 sebanyak 1.005 unit dan tahun 2020 sebanyak 500 unit dan menelan biaya pembangunan senilai Rp 16,35 Milyar.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerangkan, pihaknya sangat berterimakasih atas bantuan pembangunan infrastruktur dan perumahan yang dibangun Kementerian PUPR di daerahnya. Menurutnya, adanya proyek Kementerian PUPR secara tidak langsung akan mendorong kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.

“Kami siap mendukung pembangunan infrastruktur agar Kabupaten Dharmasraya bisa bersaing dengan daerah lain di Indonesia. Adanya pembangunan infrastruktur yang telah selesai ini akan kami manfaatkan untuk masyarakat,” harapnya.
*(BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DITJEN PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)*

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.