Bantuan modal usaha ini diberikan secara langsung oleh Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi didampingi oleh Ketua Baznas Kota Payakumbuh Hamdi Syofian, Kabag Kesra Efrizal, Camat Payakumbuh Barat Ul Fakhri serta Perwakilan dari Kemenag dan Bank Nagari Kota Payakumbuh.
Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kota Payakumbuh, Kemenag dan instansi di luar pemda mengumpulkan zakat sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga saat ini belum genap satu tahun sudah terkumpul dana sebanyak 3,5 Milyar.
“Saat ini sudah terkumpul dana sebanyak 3,5 Milyar dan ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kita semua karena kita mampu bekerja lebih baik untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan. Sekarang kita berikan modal usaha, Semoga modal usaha ini dapat berkembang, memberikan manfaat dan berkah bagi kita semua,” Ujar Riza
Ketua Baznas Kota Payakumbuh Hamdi Syofian mengatakan untuk Kecamatan Payakumbuh Barat total penerima bantuan Baznas sebanyak 200 orang dan setiap orangnya mendapat bantuan sebesar 1 Juta Rupiah, sehingga total di Kecamatan Payakumbuh Barat ada 200 Juta Rupiah dana yang disalurkan.
“Bantuan ini adalah untuk Modal Usaha bagi masyarakat kurang mampu yang diambilkan dari infaq dan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Kota Payakumbuh serta masyarakat dan Instansi diluar Pemko Payakumbuh dengan total penerima bantuan sebanyak kurang lebih 600 orang se Kota Payakumbuh, namun hari ini baru untuk Kecamatan Payakumbuh Barat yang disalurkan dan untuk Kecamatan yang belum disalurkan akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan,” Jelas Hamdi
“Jangan melihat besar kecilnya bantuan, tapi semoga bantuan stimulus modal ini dapat dipergunakan dengan baik. Silahkan bantuan modal ini dipergunakan untuk perbaikan atau pembelian peralatan yang menunjang usaha bapak dan ibu sekalian. Jangan digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif. Bantuan permodalan ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial keluarga para penerimanya, sehingga menjadi keluarga yang berdaya,” Pungkasnya. (MS)
Rakor yang dihelat di wilayah Jawa Timur itu mengusung tema “Sinergi dan inovasi untuk stabilisasi harga dan ketahanan pangan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP) daerah”.
Dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, yang dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Shangri-La Ballroom, Jalan Mayjen Sungkono No. 120 Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan melalui aplikasi zoom meeting, Rakorpusda diikuti walikota Payakumbuh yang diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda bersama Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Elzadaswarman, serta diikuti Kepala OPD yang tergabung dalam TPID Kota Payakumbuh beserta BULOG dan BPS.
Tujuan dilaksanakannya Rakor tersebut untuk membahas langkah konkret sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022.
Setelah Rakorpusda berlangsung, Sekretaris Daerah Rida Ananda yang hadir via zoom meeting di ruang pertemuan Randang lantai II kantor walikota Payakumbuh itu menyampaikan kepada media bahwa jika dicermati dalam perkembangan inflasi di kota Payakumbuh, serta dalam rangka identifikasi rencana dan target pencapaian jangka menengah yang dituangkan dalam roadmap TPID Tahun 2022 sampai 2024, seluruh stakeholders perlu mengupayakan pelaksanaan kegiatan dan program pengendalian inflasi agar pencapaian inflasi Kota Payakumbuh dapat berada dalam sasaran pemerintah.
“Dalam upaya tersebut, yakni menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak atau volatile food yang dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategis yang mencakup keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif (4K), dengan menetapkan rekomendasi jangka pendek menengah serta rekomendasi jangka panjang,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, menghadapi tantangan Tahun 2022 di tengah permintaan konsumsi masyarakat yang meningkat, diperlukan sinergi yang kuat bagi stakeholders melalui implementasi sebagai inovasi program yang diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi dengan meningkatkan pemenuhan pasokan dari dalam wilayah maupun dari luar wilayah yaitu melalui kerjasama antar daerah sehingga inflasi Tahun 2022 dapat terjaga.
Upaya tersebut diharapkan dapat makin mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Inflasi yang stabil diharapkan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkesinambungan menuju Indonesia maju.
“Saya berharap rekan-rekan sekalian untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal momentum pertumbuhan ekonomi ke depan. Harus memperkuat sinergi, meretas batas, dan bekerja sama untuk menjadikan kota Payakumbuh yang lebih baik lagi,” tukasnya. (MS)
Digelar Forum Grup Discussion (FGD) Master Plan Pendidikan Kota Payakumbuh 2023-2027 di lantai III Kantor Wali Kota, Selasa (13/9).
Kegiatan itu dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Asisten I Dafrul Pasi, Kepala Dinas Pendidikan Dasril, Ketua Komisi B DPRD YB. Dt. Parmato Alam dan Wakil Ketua Komisi C Mesrawati, OPD terkait, asosiasi kepala sekolah, serta pemerhati pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Dasril menyampaikan Master Plan Pendidikan adalah pedoman dalam mengola pendidikan menuju layanan pendidikan berkualitas. Masukan dan saran dari semua pihak diperlukan sebelum Master Plan Pendidikan di tetapkan.
“Sumbangan fikiran dan ide serta kritik untuk perbaikan layanan pendidikan diperlukan. Dinas Pendidikan Payakumbuh membuka kesempatan para pemerhati pendidikan berpartisipasi untuk bersaran sampai batas waktu pertengahan bulan Oktober 2022 kepada Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Dafrul Pasi berharap Kota Payakumbuh mampu mempertahankan dan meningkatkan terus kualitas pendidikan kedepannya, tantangan kurikulum merdeka belajar saat ini menuntut sekolah dan tenaga pendidik untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Memanfaatkan teknologi informasi, tetapi tidak meninggalkan kearifan lokal kita, tetap mencetak generasi terbaik untuk Payakumbuh Maju,” pungkasnya. (MS)
Secara administrasi DPMPTSP menerbitkan izin setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tergantung dari jenis usaha. Hal ini juga berlaku sama dengan pemberian sanksi yang harus melalui rekomendasi teknis dari OPD terkait.
Untuk memberikan sosialisasi tentang fasilitasi penyelesaian perizian dan pajak homestay, DPMPTSP menggandeng Badan Keuangan Dareah, Bagian Hukum, KPP Pratama, dan Disparpora di kantor DPMPTSP Kota Payakumbuh, Selasa (13/9).
Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Maizon mengatakan peserta sosialisasi ini adalah dari perkumpulan pelaku homestay se Kota Payakumbuh. Di sini disamakan persepsi terkait kewajiban pelaku usaha untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk menyetorkan pajak yang dititipkan oleh orang yang menginap.
“Kita memberikan pemahaman kepada pelaku usaha homestay. Ada peraturan daerah tentang pajak hotel, homestay merupakan usaha yang sejenis dengan hotel,” ujarnya.
Kewajiban pelaku usaha termasuk pengusaha homestay untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS RBA, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko. Untuk memudahkan pelaku usaha mengurus izin itu, Pemerintah Kota Payakumbuh menyediakan pelayanan satu atap di kantor wali kota, namanya mal pelayanan publik.
“Disini bisa dilayani melalui layanan mandiri dan bisa dipandu oleh petugas di MPP, silahkan datang ke MPP, kalau ragu bisa ditanyakan, kami ada untuk melayani anda, bahkan boleh berkonsultasi terlebih dahulu,” kata Maizon.
Sementara itu, Sekretaris BKD Basnida Efrizal didampingi Kabid Pendapatan Nova Liza menyebut pajak hotel adalah sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran konsumen kepada hotel. Sesuai dengan perda yang ada, sifatnya mengikat dan memiliki kekuatan hukum, artinya wajib dilaksanakan.
Hotel sendiri mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, homestay dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.
“Untuk mengedukasi pelaku usaha homestay ini kami melakukan pendekatan secara humanis. Harus diingat pajak yang dipungut pemerintah daerah bukanlah dari pendapatan pelaku usaha, tapi pengusaha hotel yang membantu pemda untuk melakukan pungutan kepada konsumen yang menikmati jasa pelayanan hotel ataupun homestay,” jelasnya.
Basnida menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Payakumbuh masih memberlakukan Perda Nomor 13 Tahun 2011, namun saat ini sedang proses penyusunan Perda Pajak dan Retribusi sesuai dengan undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah nomor 1 Tahun 2022. (MS)