Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama

Pemko Payakumbuh Dorong Pelaku Homestay Punya NIB dan Taat Setor Pajak


 Payakumbuh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh terus berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk urusan perizinan bagi pelaku usaha di Kota Payakumbuh.

Secara administrasi DPMPTSP menerbitkan izin setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tergantung dari jenis usaha. Hal ini juga berlaku sama dengan pemberian sanksi yang harus melalui rekomendasi teknis dari OPD terkait.

Untuk memberikan sosialisasi tentang fasilitasi penyelesaian perizian dan pajak homestay, DPMPTSP menggandeng Badan Keuangan Dareah, Bagian Hukum, KPP Pratama, dan Disparpora di kantor DPMPTSP Kota Payakumbuh, Selasa (13/9).

Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Maizon mengatakan peserta sosialisasi ini adalah dari perkumpulan pelaku homestay se Kota Payakumbuh. Di sini disamakan persepsi terkait kewajiban pelaku usaha untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk menyetorkan pajak yang dititipkan oleh orang yang menginap.

“Kita memberikan pemahaman kepada pelaku usaha homestay. Ada peraturan daerah tentang pajak hotel, homestay merupakan usaha yang sejenis dengan hotel,” ujarnya.

Kewajiban pelaku usaha termasuk pengusaha homestay untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS RBA, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko. Untuk memudahkan pelaku usaha mengurus izin itu, Pemerintah Kota Payakumbuh menyediakan pelayanan satu atap di kantor wali kota, namanya mal pelayanan publik.

“Disini bisa dilayani melalui layanan mandiri dan bisa dipandu oleh petugas di MPP, silahkan datang ke MPP, kalau ragu bisa ditanyakan, kami ada untuk melayani anda, bahkan boleh berkonsultasi terlebih dahulu,” kata Maizon.

Sementara itu, Sekretaris BKD Basnida Efrizal didampingi Kabid Pendapatan Nova Liza menyebut pajak hotel adalah sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran konsumen kepada hotel. Sesuai dengan perda yang ada, sifatnya mengikat dan memiliki kekuatan hukum, artinya wajib dilaksanakan.

Hotel sendiri mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, homestay dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.

“Untuk mengedukasi pelaku usaha homestay ini kami melakukan pendekatan secara humanis. Harus diingat pajak yang dipungut pemerintah daerah bukanlah dari pendapatan pelaku usaha, tapi pengusaha hotel yang membantu pemda untuk melakukan pungutan kepada konsumen yang menikmati jasa pelayanan hotel ataupun homestay,” jelasnya.

Basnida menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Payakumbuh masih memberlakukan Perda Nomor 13 Tahun 2011, namun saat ini sedang proses penyusunan Perda Pajak dan Retribusi sesuai dengan undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah nomor 1 Tahun 2022. (MS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.