Jumling di Masjid Asy Syahidin Lolong, Wawako Hendri Septa Imbau Warga Padang Patuhi Protokol Covid-19

Maklumattnews.net, Padang - Hampir sama halnya seperti yang biasa dilakukan Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, Wakil Wali Kota Hendri Septa juga ikut melakukan hal serupa, yakni kegiatan Jumat Keliling (Jumling). 

Melalui kegiatan ini, di samping bertindak sebagai khatib salat Jumat, Wawako Hendri Septa juga turut menyerap aspirasi warga Kota Padang.

Seperti kali ini Jumat (11/9/2020), orang nomor dua di Kota Padang tersebut melakukan Jumling di Masjid Asy Syahidin Jl. S. Parman No.152, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.

Dalam kesempatan itu juga hadir mendampingi Camat Padang Utata Fajar Sukma beserta unsur Forkopimca, lurah dan elemen terkait di kecamatan setempat.

Usai shalat Jumat, Wawako pun menggelar diskusi dengan jamaah dan warga. Beberapa hal pun ia sampaikan, seperti pesan kepada warga kota agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Baik itu mulai dari mengenakan masker kemana bepergian, sering mencuci tangan, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh dan kesehatan.

"Kita tentu tidak ingin jatuh ke fase yang lebih buruk lagi saat ini. Maka dari itu, mari kita sama-sama mengikuti aturan protokol kesehatan di tengah pandemi tersebut. Dengan demikian, berarti kita telah menjaga dan menyelamatkan diri kita dan juga orang lain dari ancaman virus yang belum ditemukan obatnya sampai saat,"  imbau wawako menekankan.

Lebih lanjut sebut wawako, terkait di era penerapan new normal atau pola hidup baru yang dijalankan di Kota Padang saat ini, tentunya dipesankan kepada seluruh warga Kota Padang untuk mengikuti aturan yang tengah diberlakukan.

"Kita Pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19. Perwako ini harus kita ikuti bersama agar Padang bisa bangkit dan keluar dari wabah Covid-19. Kalau tidak entah apa yang akan terjadi kita juga yanh akan merasakan akibatnya," ujarnya.

Lebih lanjut tambah wawako, Perwako No.49 Tahun 2020 diterbitkan menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi COVID-19. Selain itu juga menimbang jaminan atas keberlangsungkan kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi dan pelayanan publik.

"Maka itu, kepada kita semua di Kota Padang perlu dilakukan adaptasi melalui perubahan pola hidup baru mengacu protokol kesehatan sesuai Perwako No.49 Tahun 2020. Insya Allah kita juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk lebih mempertegasnya lagi. Karena akan ada sanksi berat bagi yang melanggar aturan tersebut nantinya. Sekali lagi mati kita ikuti semua aturan yang ada dan saling menyuarakan satu sama lainnya akan bahaya Covid-19 tersebut," tukasnya mengakhiri.(David)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.