Maklumatnews, TD - Setelah melalui beberapa kali rapat Paripurna, akhirnya DPRD Tanah Datar bersama Pemkab sepakat serta menyetui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri 28 orang Anggota dengan Bupati Tanah Datar Eka Putra di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat Rabu (24/9).
Ketua DPRD Anton Yondra sampaikan bahwa sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2025 dijadikan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dilakukan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan Kamrita, juru bicara Badan Anggaran.
"Perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada tanggal 23 September 2025 lalu yang mana dalam pembahasan tersebut dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)” sampai Kamrita.
Adapun hasil rumusan tersebut disetujui, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.289.902.332.063,81 dan Belanja daerah sebesar Rp 1.328.708.623.785,87 atau dengan suplus/defisit sebesar Rp 38.806.291.722,06, Kemudian Pembiayaan yaitu penerimaan Rp 43.806.291.772,06 dan pengeluaran Rp 5.000.000.000,00 dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 38.806.291.722,00.
Rumusan tersebut, kata Kamrita selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 melalui juru bicara masing-masing fraksi.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” ujar bupati Eka Putra.
"Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD".
"Pada perubahan APBD Tahun 2025 ini memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah Tanah Datar untuk pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, pendukung standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, program pemulihan ekonomi daerah pasca bencana serta program perlindungan sosial".
"Semua target tersebut disinkronkan dengan pencapaian target RPJMD Tanah Datar tahun anggaran 2025-2029," ungkapnya.
“Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN diminta bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2025-2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah, (Pinos)
Post a Comment