Articles by "Adv DPRD kota Padang"

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel ASBANDA Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dir narkoba Polda Sumbar Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Ditlantas Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodaeral II Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PJN Wilayah II PoldaSumbar Politik Polres Polres Bukittinggi Polres Padang Pariaman Polres Pasaman Barat Polres Sijunjung PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Polsek IV Nagari PPK 2.4 Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama
Showing posts with label Adv DPRD kota Padang. Show all posts



Padang, - DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III 2026 dan Buka Masa Sidang I 2026, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN) serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.



Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi pada masa sidang ke III DPRD Kota Padang tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 16 Juli 2026 kepada Walikota Padang.

Untuk penyerahan hasil laporan kunjungan kerja komisi-komisi, sebelum diserahkan kepada Walikota Padang, Muharlion terlebih dahulu meminta perwakilan komisi menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD Kota Padang.



Selanjutnya penyerahan laporan reses masa sidang III tahun 2026 oleh sekretaris DPRD Kota Padang kepada pimpinan DPRD Kota Padang.

Kemudian, pimpinan sidang menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja komisi I sampai komisi IV DPRD Kota Padang dan laporan reses pada masa sidang III tahun 2026 kepada Walikota untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Dikatakan Muharlion, setiap penutupan masa sidang disampaikan laporan berkenaan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kota Padang selama masa sidang tersebut, sebagai bahan evaluasi dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk menetapkan kebijakan bagi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dprd kota padang untuk masa–masa mendatang.

"Untuk masa sidang III DPRD Kota Padang dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2026 telah diterima bahan-bahan laporan kegiatannya dari komisi, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Padang serta Sekretariat DPRD," jelasnya.



Dikatakannya, bahan-bahan tersebut telah dihimpun dan disatukan dalam satu format laporan. Untuk mengetahui tentang kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, ia meminta kepada Sekretaris DPRD untuk membacakan laporan kegiatan serta produk yang telah dihasilkan dewan selama masa sidang III tahun 2026, dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi dan wewenangnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannta mengatan, dalam rangka menjalankan pemerintahan khususnya dalam pembentukan regulasi di daerah, sampai dengan akhir masa sidang III ini ditapkan peraturan daerah, di antaranya:

1. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan.
2. Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; dan
3. Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.   

Dikatakannya, beberapa peraturan daerah yang telah diberikan nomor register oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah, di antaranya: 

1. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan 
2. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau;  

"Termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan 5  
Retribusi Daerah yang dapat segera kita lanjutkan ke tahapan evaluasi Peraturan Daerah," ujarnya.  




Dikatakannya, yang terakhir namun tidak kalah penting adalah Rancangan Peraturan Daerah yang dapat segera dipakati bersama pada masa sidang I Tahun 2026 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah yang telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. 

"Kita berharap, Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya," pungkasnya. (ADV)



Padang- DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN) serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.



Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.



Pendapatan Asli Daerah

Juru bicara Fraksi PKS, Gufron mengatakan, berdasarkan dokumen Ringkasan Akun Pemerintah Kota Padang TA 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,737 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah atau PAD direncanakan sebesar Rp. 1,155 triliun naik dari tahun sebelumnya Rp. 1,126 T, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp. 1,581 triliun.

Dikatakannya, secara struktur, PAD memberikan kontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapatan daerah, sementara pendapatan transfer masih menyumbang sekitar 57,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa Kota Padang telah memiliki basis PAD yang cukup signifikan. 

"Namun, dari perspektif kemandirian fiskal, kita belum boleh berpuas diri. Sebab, lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih bersumber dari transfer. Inilah persoalan struktural yang harus dibaca secara serius. Ketergantungan terhadap transfer bukan semata-mata persoalan besar-kecilnya angka transfer," ungkapnya.

Persoalannya, tegas dia, adalah ruang fiskal daerah menjadi sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat. Ketika transfer meningkat, APBD dapat berkembang. Tetapi ketika transfer dikurangi, ditunda, direstrukturisasi atau formula pembagiannya berubah, maka kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan juga ikut tertekan.




Dikatakannya, PAD harus tumbuh bukan melalui pendekatan yang sekadar menaikkan beban masyarakat, melainkan melalui perluasan basis pajak, optimalisasi objek pajak, digitalisasi pemungutan, penguatan database wajib pajak, penertiban kebocoran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Oleh karena itu, kami mendorong agar Pemerintah Kota: Melakukan evaluasi mendalam terhadap target dan sistem pemungutan. Mengembangkan strategi peningkatan PAD yang tidak membebani masyarakat kecil, namun tetap memberikan insentif bagi pelaku usaha dan UMKM.
Kami meyakini, PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi dari pungutan berlebihan, melainkan PAD yang tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi masyarakat," cakapnya.

Dijelaskannya, ketika usaha masyarakat berkembang dan daya beli meningkat, penerimaan daerah akan mengalir secara alami tanpa menimbulkan resistensi publik.
Mengoptimalkan OPD penghasil PAD, dan menggerakkan potensi ekonomi lokal yang belum tergarap maksimal, termasuk melalui reformasi layanan publik berbasis digital dan kemudahan perizinan yang menghasilkan sumber pendapatan baru.

"Kami berharap perubahan kebijakan ini benar-benar mencerminkan semangat efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks," katanya.

Menurut juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, Belanja Operasi naik sebesar Rp172 miliar lebih menjadi Rp2,640 triliun dari APBD 2026 yang mencapai Rp2,468 triliun ; untuk Belanja Modal turun menjadi Rp183,325 miliar dari APBD 2026 yang mencapai Rp220,939 miliar. Jadi berkurang Rp37,614 miliar; dan Belanja Tidak Terduga yang pada APBD 2026 senilai Rp8,318 miliar, pada PPAS 2027 turun menjadi Rp7 miliar. Silpa 2027 mencapai Rp93,400 miliar.   



Pendapat dan Saran

Untuk itu, fraksi PAN menyampaikan pendapat dan saran terhadap Rancangan ini sebagai berikut:  

a. Dalam rancangan KUA PPAS 2027, pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan Rp1,155 triliun, naik Rp131 miliar lebih ketimbang APBD 2026 yang hanya mencapai Rp1,024 triliun. Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan itu. Dalam hal ini, Fraksi PAN berharap, kenaikan itu benar-benar sudah dikaji mendalam dan realistis. Berharap pula kepada Saudara Walikota untuk menampilkan dan merincikan di sektor apa saja kenaikan sumber PAD dimaksud serta upaya-upaya yang dilakukan agar tercapai target PAD tersebut.  

b. Masih terkait dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan mencapai Rp131 miliar. Di sini mendominasi adalah pajak daerah sebesar Rp874,475 miliar. Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan itu. Dalam hal ini, Fraksi PAN mempertanyakan, apakah pajak air tanah yang menjadi kewenangan Pemko Padang, sudah tergarap maksimal. Soalnya ada hal dilematis khususnya terkait hotel. Sumber airnya darimana, apakah dari air tanah atau Perumda Air Kota Padang. Sebab beberapa diantaranya dari info yang kami dapatkan, mereka tercacat sebagai pelanggan PDAM. Tapi diantaranya hanya membayar biaya beban saja. Dengan demikian hampir dipastikan mengambil air dari air tanah (subur bor) untuk keperluan hotel. Kalau pajaknya kecil sementara kebutuhan banyak, besar kemungkinan air untuk kebutuhan hotel, dicuri. Mungkin tidak hanya hotel, juga sekolah swasta, perkantoran swasta dan lainnya. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk memastikan hal ini, agar potensi pajak daerah tergarap maksimal dan upaya pencurian air dapat ditekan seminimal mungkin.  

c. Amanat undang-undang dan aturan perundang-undang lainnya menegaskan fungsi pendidikan harus dialokasikan anggarannya paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan. Tetapi berdasarkan surat Sekdaprov atasnama Gubernur Sumbar nomor 900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal 10 Agustus yang ditujukan kepada Walikota dan Ketua DPRD, menjelaskan belanja wajib Pendidikan hanya 8,39 persen (belum memenuhi) yaitu Rp227,445 miliar. Dalam penjelasannya, disebutkan, ini terjadi diduga karena adanya kesalahan dalam pemililhan nomenklatur sub kegiatan yang menampung anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk memastikan kembali belanja wajib Pendidikan ini, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempedomani surat Sekdaprov Sumbar tersebut.  

d. Selanjutnya, Saudara Walikota dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA PPAS 2027, tanggal 17 Juli 2025 lalu, menegaskan, pemerintah daerah dalam menyusun belanja pada APBD 2027, selain memperhatikan prinsip, kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), antara lain fungsi Pendidikan, fungsi kesehatan dan belanja Infrastruktur pelayanan publik (BIPP) dengan tetap mengedepankan efisiensi. Tapi kenyataannya, belanja BIPP, berdasarkan surat Sekdaprov tersebut pada poin c, juga menyatakan belum memenuhi. Dalam rancangan KUA PPAS 2027 dialokasikan Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah diluar alokasi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah. Harusnya dianggarkan paling sedikit 40 persen. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk menata dan mendalami kembali terkait belanja BIPP ini sehingga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.  

e. Fraksi PAN meminta Pemko Padang agar alokasi anggaran pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 digunakan tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Dan yang lebih penting lagi, benar-benar mendukung penjabaran visi misi Walikota Padang dan progul yang sudah ditetapkan. Dan seirama dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Sumbar sehingga tidak terjadi tumpah tindih anggaran tetapi saling mendukung. Dengan tepat sasaran, tepat waktu, seirama dengan progul, maka outputnya akan memberikan dampak positif kepada pembangunan kota Padang dan masyarakat kota Padang. Ini adalah harapan dan cita-cita mulia kita bersama, Pemko Padang, DPRD Padang dan hadirin yang hadir dalam rapat paripurna ini. Sdr. Walikota, Pimpinan dan hadirin yang berbahagia;

Menerima dengan Catatan

Semua fraksi menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, namun Fraksi Gerindra menyatakan MENERIMA DENGAN CATATAN Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, HANYA JIKA komitmen berikut diakomodasi secara substansial dalam RAPBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah: 

1. Revisi Prioritas Belanja Modal & BTT: TAPD wajib menaikkan signifikan alokasi belanja modal infrastruktur mitigasi bencana, merevisi BTT ke angka yang proporsional dengan risiko, memastikan pos bantuan korban banjir terakomodasi layak, dan melakukan audit cepat serapan DAK Fisik Pendidikan. 

2. Roadmap Penurunan Belanja Pegawai: TAPD wajib menyajikan peta jalan penurunan rasio belanja pegawai bertahap (target minimal 40% di 2027, menuju ≤ 30% di 2029) disertai moratorium tenaga non-ASN dan rasionalisasi operasional birokrasi. 

3. Rencana Aksi PAD Terukur: Pemerintah Kota wajib menyampaikan dokumen Rencana Aksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah yang terkuantifikasi sebelum RAPBD ditetapkan.  

"Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral, dan Fraksi Gerindra akan menggunakan seluruh instrumen koreksi paksa di tahap pembahasan RAPBD mendatang. Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan yang sampai, dan anggaran yang efisien," tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Wahyu Hidayat. (Adv)





Padang, - DPRD Kota Padang mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempt di ruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kelurahan Sungai Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye (Farksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai Nasdem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN).



Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang hadir langsung Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.



Opsen PKB

Juru bicara Fraksi PKS Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., mengatakan, sekaitan Opsen Pajak Kendaraan bermotor yang sudah diberlakukan pada Tahun 2025, maka kami meminta kepada Pemko Padang untuk mengevaluasinya. Optimalkan pendapatan daerah dari opsen Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB). 

"Berbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya," katanya.

Menurutnya, opsen PKB harus dipandang sebagai instrumen yang memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, karena semakin besar jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi dan terdaftar sebagai objek pajak dalam suatu daerah, semakin besar pula potensi basis penerimaan yang dapat dioptimalkan. 

"Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini," katanya.



Catatan dan Rekomendasi 

Meski memberikan persetujuan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang menyampaikan beberapa catatan penting sebagai bahan pertimbangan, yaitu: 

1. Implementasi yang Transparan dan Akuntabel: Pemerintah Kota (Bapenda) harus memastikan sosialisasi yang masif dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum Perda ini diberlakukan. Mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan retribusi pada seluruh OPD terkait harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan. 

2. Evaluasi Berkala: Mengingat dinamika ekonomi yang cepat berubah, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar evaluasi atas besaran tarif retribusi dilakukan secara berkala, minimal setiap dua tahun sekali, untuk memastikan tarif tetap relevan dan tidak menjadi beban yang memberatkan.   

3. Prioritas Pengadaan Sarana: Khusus untuk UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Pemko kedepannya perlu memprioritaskan pengadaan peralatan laboratorium pengganti yang rusak guna mempertahankan dan memperluas kapasitas layanan yang telah ditingkatkan melalui Perda ini.  

4. Mekanisme Keringanan: Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota untuk ditindaklanjuti dalam perwako penetapkan mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan, sesuai prinsip keadilan sosial.  
Sidang Paripurna Yang Terhormat, hadirin yang kami muliakan.



Saran, pendapat dan masukan

Pada kesempatan itu, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicara Usmardi Thareb menyampaikan saran, pendapat, dan masukan sebagai berikut:  

a. Pemerintah Kota Padang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku dan diundangkan pada 5 Januari 2024. Perda tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah Kota Padang. Namun, dalam implementasinya selama lebih dari dua tahun, telah ditemukan berbagai kendala dan kebutuhan penyesuaian bahkan potensi yang diidentifikasi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk merincikan, potensi dan realisasi PAD pada sektor yang dilakukan penyesuaian tersebut, antara sebelum Perda ini diubah/direvisi dengan Perda ini setelah diubah/direvisi. Hal ini untuk memastikan Perda setelah diubah ini, tidak hanya relevan dengan aturan perundang-undangan terbaru, tapi juga ada potensi PAD yang dapat ditingkatkan.  

b. Tujuan Ranperda ini dilahirkan, salah satunya adalah penyederhanaan retribusi yang dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah dapat dipungut dengan efektif dengan biaya pemungutan yang rendah. Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menjelaskan secara rinci, tahapan dan polanya, apakah benar-benar berjalan efektif di lapangan dengan biaya pemungutan yang rendah. Kapan perlu dibuat perbandingan cara dulu dengan cara sekarang sehingga tergambar jelas, yang terbaru lebih efektif diterapkan.  

c. Penambahan objek retribusi yang diusulkan dalam Ranperda ini berpotensi meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan, khususnya dari Sentra Rendang/Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, laboratorium lingkungan, BBI Bungus, serta Rusunawa dan Rumah Khusus. Begitu pula pada perubahan struktur tarif retribusi laboratorium dari sistem paket menjadi per parameter akan meningkatkan fleksibilitas layanan dan berpotensi menarik kembali pengguna jasa yang sebelumnya beralih ke laboratorium lain. Fraksi berharap di sektor ini, dijelaskan dengan gambling, potensi kenaikan PADnya.

d. Fraksi PAN berharap adanya penyesuaian tarif retribusi Rusunawa yang dilakukan secara moderat (sekitar 10%) mempertimbangkan kemampuan membayar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga tidak menimbulkan beban yang memberatkan. Diakui hampir delapan tahun, retribusi rusunawa ini tidak mengalami kenaikan, tapi dasar berpijaknya tetap memperhatikan kemampuan membayar masyarakat.  

e. Ranperda ini juga diharapkan berfungsi sebagai budgeter dan reguleren yakni meningkatkan pendapatan daerah di satu sisi dan menjadi alat pengatur masyarakat di Daerah di sisi lainnya. Dengan fungsi tersebut, Perda ini diharapkan juga mampu menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi di Daerah sehingga meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Fraksi PAN meminta kepada OPD terkait untuk melahirkan terobosan dan langkah kongkrit terkait penjabaran Ranperda ini sehingga benar-benar mampu menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi.  

f. Pada lampiran Perda ini, dicantumkan pula besaran tarif retribusi daerah, baik di pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, tempat khusus parkir di luar badan jalan, persetujuan bangunan gedung dan lainnya. Beberapa diantaranya ada yang dihapus, dinaikkan besarannya hingga objek baru seperti pemanfaataan Gedung Youth Center, kamar mandi/WC di pantai Padang dan lainnya. Sekaitan dengan hal ini, Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota melalui OPD terkait untuk menyosialisasikan secara masif kepada publik. 

Pada prinsipnya, setelah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semua fraksi menyatakan persetuannya. (adv)



PADANG — Usia 357 tahun bukan sekadar angka yang berbilang dalam kalender perjalanan sejarah. Bagi Kota Padang, ia adalah ruang jeda yang khidmat untuk menengok masa lalu dengan rasa hormat, menatap hari ini dengan penuh kejujuran, serta melangkah ke masa depan dengan keberanian.

Dalam ketakziman itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357 di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (7/8/2026).



Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, ruang sidang paripurna hari itu tak sekadar dipenuhi riuh seremoni, melainkan menjadi panggung penyatuan tekad seluruh elemen bangsa. Tampak hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Denny Abdi, serta Asisten II Setdaprov Sumbar Adib Alfikri yang mewakili Gubernur Sumatera Barat. Suasana kian terasa sakral dan inklusif dengan hadirnya unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, alim ulama, niniak mamak, bundo kanduang, hingga generasi muda pemegang estafet masa depan Kota Padang.

Menjaga Akar Tradisi, Menjemput Masa Depan

Mengusung pijakan tatanan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Rapat Paripurna Istimewa ini menjadi refleksi mendalam atas pilar-pilar utama Kota Padang. Sebagai kota jasa, Padang berdiri kokoh di atas tiga kekuatan besar: kota pendidikan yang melayani ratusan ribu pembelajar, pusat perdagangan dan konektivitas kawasan pantai barat Sumatera, serta destinasi wisata yang kian memikat hati jutaan pelancong.



Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam pidatonya menegaskan pentingnya bertumbuh tanpa kehilangan jati diri. Transformasi ekonomi melalui RPJMD 2025–2029 menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat daya saing usaha lokal, serta memulihkan infrastruktur pascabencana hidrometeorologi dengan prinsip Build Back Better.

Menjawab Tantangan Melalui Ruang Kolaborasi
Menanggapi berbagai capaian dan ujian yang dihadapi kota mulai dari penataan ruang berbasis risiko bencana hingga pemulihan fasilitas publik Ketara betul bahwa langkah kaki ke depan membutuhkan pijakan yang makin solid.



Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa legislatif siap berdiri di barisan terdepan untuk mengawal dan menyelaraskan setiap agenda pembangunan agar kemanfaatannya benar-benar menyentuh akar rumput.

"Tantangan yang ada di hadapan kita bukan untuk diratapi, melainkan harus menjadi agenda bersama. Tak ada benteng yang terlalu tinggi jika kita lompati bersama. Kuncinya adalah kolaborasi. Mari kita perkuat sinergi demi pembangunan Kota Padang yang lebih tangguh, inklusif, dan sejahtera," tegas Muharlion.

Senada dengan hal tersebut, apresiasi juga mengalir dari tokoh masyarakat nasional asal Minang, Sekjen Kemenlu Denny Abdi. Ia menyoroti keberhasilan penataan ikon kota seperti pembersihan kawasan Batang Arau sebagai bentuk nyata keseriusan Pemko dan DPRD dalam membangun fondasi pariwisata yang bersih, rapi, dan berdaya saing global.




Meredefinisi Marwah Sumatera Barat

Kemajuan Kota Padang adalah cermin dari marwah Sumatera Barat secara keseluruhan. Melalui Rapat Paripurna Istimewa ini, DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus membuka pintu kemitraan selebar-lebarnya baik dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dunia usaha, hingga perguruan tinggi.

Dirgahayu Kota Padang ke-357. Di bawah naungan rumah wakil rakyat yang responsif dan berintegritas, cita-cita menjadikan Padang sebagai kota yang modern, religius, aman, dan berdaya saing tinggi bukan lagi sekadar impian di atas kertas, melainkan kenyataan yang sedang dirajut bersama.(SRP)



PADANG — 17 Juli 2026, Komitmen DPRD Kota Padang dalam mengawal arah pembangunan dan akuntabilitas keuangan daerah terus dibuktikan secara nyata. Lewat Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, lembaga legislatif Kota Padang menegaskan posisinya sebagai pengawal aspirasi rakyat yang kritis, responsif, dan berorientasi pada transparansi anggaran.

Berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kuranji, sidang paripurna ini menjadi momentum strategis. Agenda utama mencakup penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2026 sekaligus penyampaian resmi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027 oleh Pemerintah Kota Padang.

Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Dari jajaran eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekda Raju Minrofa Chaniago, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).






Penaikan Kemandirian Fiskal: Mendorong Optimalisasi PAD

Sebagai lembaga yang memegang teguh fungsi penganggaran dan pengawasan, DPRD Kota Padang memberikan perhatian mendalam terhadap struktur fiskal daerah. Salah satu catatan penting datang dari Fraksi PDI Perjuangan-PPP.

Melalui juru bicaranya, Cristian Rudy Kurniawan, fraksi menyoroti penutupan defisit anggaran Perubahan APBD 2026 sebesar Rp146,71 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya senilai Rp157,48 miliar.

"Di tengah kecenderungan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, kami mendorong Pemko Padang untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah. Ketergantungan pada SILPA dan dana transfer harus dikurangi secara bertahap demi kemandirian fiskal Kota Padang," tegas Cristian.


Prinsip Prudent dan Tepat Sasaran: Efisiensi Anggaran Hibah

Sikap tegas dan cermat dalam pengawasan anggaran juga ditunjukkan oleh Fraksi Partai Gerindra. Menanggapi usulan alokasi belanja hibah sebesar Rp3 miliar untuk Pondok Pesantren MTI (PPMTI) Batang Kabuang, fraksi menyampaikan keberatan prinsipil demi efektivitas anggaran negara.

Juru bicara Fraksi Gerindra yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menjelaskan bahwa pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang didanai penuh oleh APBN melalui Kementerian PUPR.

"Peran Pemerintah Daerah dalam skema ini seharusnya terbatas pada fasilitasi administratif atau dukungan nonstruktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar. Selain itu, alokasi tersebut perlu dikaji ulang agar selaras dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021," ujar Rachmad.

Sikap kritis ini menegaskan komitmen DPRD Kota Padang agar tidak terjadi tumpang tindih alokasi anggaran (double budgeting) dan memastikan setiap rupiah APBD disalurkan secara taat asas.


Kepatuhan Hukum dan Percepatan Pemulihan Pascabencana

Aspek kepatuhan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) turut menjadi sorotan utama. Fraksi PKB-UMMAT melalui Sekretaris Fraksi, Zalmadi, mengingatkan Pemko Padang untuk menjadikan Perubahan APBD 2026 sebagai bahan evaluasi dalam menghadapi penyesuaian regulasi baru dan efisiensi akibat pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

Zalmadi juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pemulihan pascabencana untuk perbaikan infrastruktur, perumahan, dan fasilitas umum di Kota Padang.

"Percepatan pembangunan infrastruktur pascabencana sangat penting. Namun, seluruh prosesnya wajib mematuhi Surat Edaran Mendagri, kaidah hukum, dan aspek regulasi yang sah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," pungkas Zalmadi.


Wujud Nyata Komitmen untuk Masyarakat Kota Padang

Rangkaian pandangan dan catatan kritis dari seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna ini menjadi bukti sahih bahwa DPRD Kota Padang tidak sekadar menjadi mitra kerja pemerintah daerah, melainkan penyeimbang yang memastikan arah kebijakan tetap berada di jalur yang benar.

Melalui integrasi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD Kota Padang berkomitmen untuk terus mengawal penyempurnaan APBD TA 2026 serta penyusunan KUA-PPAS TA 2027—memastikan seluruh kebijakan anggaran bermuara pada satu tujuan utama: kemajuan pembangunan dan kesejahteraan seluruh warga Kota Padang.(Adv)



PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengawal arah pembangunan kota yang inklusif dan akuntabel. Komitmen ini ditegaskan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dengan agenda utama Penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Padang pada Jumat (3/7/2026).

Berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Sungai Sapih, rapat ini menjadi momentum krusial bagi keberlanjutan pembangunan Kota Bingkuang. Ketua DPRD Muharlion didampingi oleh para Wakil Ketua, yakni Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta dihadiri oleh segenap anggota dewan. Turut hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMD, serta tokoh masyarakat dari MUI dan Baznas.



Menyelaraskan Prioritas Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Dalam pengantarnya, pimpinan sidang menekankan bahwa perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan respons strategis terhadap dinamika daerah. Wali Kota Padang Fadly Amran memaparkan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2026 dirancang bersinergi dengan Prioritas Perencanaan Pembangunan Nasional serta Pemprov Sumatera Barat, yang diselaraskan dengan Kebijakan Pembangunan Kota Padang Tahun 2026.

Apalagi, tahun anggaran 2026 memegang dimensi sangat penting sebagai tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Periode 2025-2029.

Setidaknya terdapat enam faktor utama yang melandasi urgensi perubahan anggaran ini, di antaranya:

Penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi Semester I tahun 2026.

Penyesuaian alokasi anggaran belanja Perangkat Daerah.

Pengalokasian kembali Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 berbasis audit BPK.

Antisipasi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal prioritas pembangunan.

Pergeseran, penghapusan, maupun penambahan kegiatan alternatif antar-OPD demi optimalisasi kinerja.

Penanganan pascabencana alam akhir 2025 dan penyesuaian Transfer Keuangan Daerah (TKD) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Postur P-APBD 2026: Rasional dan Berorientasi Publik



Melalui draf yang disampaikan, total Pendapatan Daerah Kota Padang diproyeksikan tumbuh signifikan sebesar 19,74%, naik dari semula Rp2,55 Triliun menjadi Rp3,06 Triliun. Kenaikan ini ditopang oleh optimalisasi PAD yang ditargetkan mencapai Rp1,04 Triliun (naik 1,54%) serta lonjakan Pendapatan Transfer menjadi Rp2,02 Triliun (naik 31,92%).

Sejalan dengan kenaikan pendapatan, Belanja Daerah juga disesuaikan menjadi Rp3,21 Triliun, atau bertambah 18,87% dari anggaran awal yang sebesar Rp2,69 Triliun. Menariknya, perubahan belanja ini difokuskan pada sektor produktif dan pelayanan publik. Belanja Modal melonjak tajam hingga 139,62% menjadi Rp529,42 Miliar demi memacu pembangunan infrastruktur fisik, sementara Belanja Operasi disesuaikan menjadi Rp2,66 Triliun. Belanja ini diorientasikan secara khusus untuk mitigasi prabencana dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta target rencana kerja pemko.

Meskipun terdapat defisit belanja sebesar Rp146,71 Miliar, postur anggaran ini dipastikan tetap sehat dan berimbang (balanced budget) karena ditutupi secara penuh melalui surplus pembiayaan netto yang bersumber dari SILPA TA 2025.




DPRD Siap Mengawal demi Kebutuhan Nyata Rakyat

Menyikapi penyampaian rancangan tersebut, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa lembaga legislatif akan segera bergerak cepat dan teliti. Sesuai dengan fungsi anggaran dan pengawasan yang melekat pada dewan, DPRD berkomitmen membahas pokok-pokok rancangan P-APBD ini secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).



“Kami di DPRD Kota Padang berkomitmen memastikan setiap rupiah dalam perubahan anggaran ini benar-benar terdistribusi secara adil, tepat sasaran, dan mampu menjawab persoalan aktual di tengah masyarakat. Pembahasan melalui rapat-rapat komisi dan fraksi ke depan akan dilakukan secara objektif agar hasil akhirnya dapat memenuhi harapan dan kebutuhan mendasar seluruh warga Kota Padang,” ujar Muharlion optimis.

Sinergi yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang dalam P-APBD 2026 ini diharapkan menjadi katalisator utama untuk mewujudkan Kota Padang yang lebih maju, aman dari bencana, dan sejahtera warganya. (Adv)



PADANG — Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang di Jalan Bagindo Aziz Chan, Sungai Sapih, pagi itu menjadi saksi bisu dari sebuah momentum krusial bagi masa depan pembangunan ibu kota Provinsi Sumatera Barat. Senin (15/6/2026), jarum jam tepat menunjuk angka 09.00 WIB ketika palu sidang diketukkan, menandai dimulainya Rapat Paripurna yang tidak sekadar formalitas legislasi, melainkan pembuktian komitmen nyata dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, yang didampingi oleh dua Wakil Ketua, Mastilizal Aye dan Jupri, lembaga legislatif ini kembali menegaskan fungsinya sebagai benteng pengawasan. Tiga agenda besar bertaraf strategis dihamparkan di atas meja parlemen: Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, hingga penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2026.



Hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju M. Chaniago, serta jajaran unsur Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sinergi yang hangat namun tetap kritis terpancar sepanjang jalannya sidang yang berlangsung hingga tengah hari.

Menakar Kinerja Lewat Angka: Pengesahan APBD 2025

Agenda utama dimulai dengan mendengarkan laporan komprehensif dari Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan IV yang dibacakan oleh Juru Bicara Pansus, Usmadi Thraeb. Kerja keras 45 anggota dewan dalam membedah setiap pos anggaran akhirnya diformulasikan ke dalam struktur definitif.



Dari data yang dipaparkan, realisasi pendapatan daerah Kota Padang tahun 2025 menembus angka Rp2,85 triliun, dengan realisasi belanja sebesar Rp2,81 triliun. Catatan ini menorehkan surplus anggaran yang sehat bagi kas daerah sebesar Rp32,25 miliar.

Meski angka-angka ini menunjukkan performa fiskal yang positif, DPRD Kota Padang tidak ingin terlena. Melalui rangkaian rekomendasi tajam, DPRD mendesak Pemerintah Kota Padang untuk memperkuat kualitas perencanaan berbasis kinerja. Fokus utamanya jelas: anggaran harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat dan menghasilkan outcome yang terukur, bukan sekadar menyerap dana.

DPRD juga memberikan penekanan khusus pada penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengawasan ketat pada sektor pengadaan barang dan jasa demi meminimalisir kebocoran, kekurangan volume pekerjaan, atau kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan daerah.



Apresiasi dan Sikap Politik Fraksi

Ketegasan fungsi pengawasan ini berjalan selaras dengan apresiasi yang objektif. Seluruh fraksi di DPRD Kota Padang secara bulat menyatakan persetujuannya agar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Satu di antara pandangan yang mengemuka datang dari Fraksi PDI Perjuangan-PPP. Melalui juru bicaranya, fraksi gabungan ini memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Pemerintah Kota Padang mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.

"Kami mengapresiasi capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dengan 12 kali di antaranya diperoleh secara berturut-turut. Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel," tegas juru bicara fraksi, seraya menyebutkan bahwa data Nota Keuangan yang diserahkan sejak 6 Juni lalu telah dikaji secara mendalam sebelum menjadi landasan sikap politik mereka.



Proyeksi Responsif: Perubahan KUA-PPAS 2026

Usai merampungkan evaluasi masa lalu, pandangan dewan langsung dialihkan ke depan. Wali Kota Padang Fadly Amran memaparkan rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2026 yang bergerak dinamis.

Struktur pendapatan daerah diproyeksikan melonjak signifikan sebesar Rp502,73 miliar (naik 19,67%), dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun. Kenaikan ini ditopang oleh meroketnya pendapatan transfer menjadi Rp2,02 triliun serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyentuh angka Rp1,03 triliun.



Pada pos belanja, penyesuaian dilakukan secara proporsional. Belanja operasi dialokasikan sebesar Rp2,66 triliun, belanja modal melonjak tajam menjadi Rp518,61 miliar untuk menggenjot pembangunan fisik, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp14,77 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp5 miliar. Wali Kota menjamin bahwa skema postur rancangan ini akan tetap berada dalam kondisi yang berimbang.

Menatap Kedepan: Kawal Temuan BPK hingga Ketertiban Umum

Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam pasca-pengesahan Perda APBD 2025. Batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi laporan keuangan akan dipelototi secara berkala oleh legislatif.

"Secara audit keuangan sudah dilakukan oleh BPK, dan catatannya sudah kita kantongi. Ada waktu 60 hari untuk tindak lanjut, dan tentu ini akan kita kawal ketat," ujar Muharlion dengan nada tegas di hadapan awak media.

Ia menambahkan, tolok ukur sukses bagi DPRD bukan hanya urusan administratif di atas kertas. "Jika BPK memeriksa capaian keuangan, kami di DPRD melihat dari aspek kinerja. Bukan sekadar output, melainkan outcome-nya bagi rakyat. Evaluasi 2025 ini menjadi kompas penting bagi kami dalam menyusun APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 mendatang," imbuhnya.

Tak hanya urusan fulus, dinamika sosial kota juga menjadi perhatian utama parlemen. Dalam perubahan Propemperda 2026, DPRD Padang mendorong penuh revisi Perda Ketertiban Umum untuk memberantas berbagai penyakit sosial dan maraknya praktik parkir liar yang meresahkan warga. Uniknya, pendekatan yang ditawarkan dewan kali ini sarat akan kearifan lokal.

DPRD berencana merumuskan regulasi yang mengakar pada nilai-nilai adat dengan melibatkan langsung unsur ninik mamak, bundo kanduang, serta lembaga adat setempat. "Ini regulasi yang sangat urgen karena menyangkut kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Padang," sebut Muharlion.

Menuju Okto-Pesta: Fokus APBD Perubahan 2026
Menutup penjelasannya, Muharlion membocorkan sejumlah program prioritas yang akan dikawal ketat oleh dewan pada APBD Perubahan 2026. Fokus perhatian akan dicurahkan pada persiapan menyambut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat yang akan digulirkan pada Oktober 2026, di mana Padang bertindak sebagai tuan rumah.

Selain itu, serangkaian program strategis dalam rangka Hari Jadi Kota Padang diarahkan agar mampu menstimulus ekonomi kerakyatan secara nyata. Terakhir, alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp371 miliar yang baru saja diterima akan diawasi secara rigid agar pemanfaatannya tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.

Melalui rangkaian rapat paripurna maraton ini, DPRD Kota Padang kembali membuktikan kapasitasnya. Bukan sekadar sebagai stempel kebijakan, melainkan sebagai mitra kritis pemerintah yang memadukan ketajaman fungsi pengawasan dengan kelembutan hati untuk selalu berpihak pada kesejahteraan warga Kota Padang. (Adv)



PADANG — Komitmen kuat untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat kembali digaungkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Langkah strategis ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Agenda krusial yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang pada Sabtu (6/6/2026) tersebut menjadi bukti nyata berjalannya siklus pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Di sini, DPRD memainkan peran sentralnya: bukan sekadar sebagai lembaga pengawas, melainkan sebagai mitra strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang demi memastikan setiap rupiah anggaran dikonversi menjadi kemaslahatan nyata bagi masyarakat.


Tiga Agenda Strategis dalam Satu Forum

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi dua Wakil Ketua, Mastilizal Aye dan Osman Ayub. Forum tertinggi ini tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban APBD 2025, tetapi juga merampungkan dua agenda besar lainnya, yakni penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Padang serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri Padang.

Suasana sidang tampak begitu solid dengan kehadiran Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minrofa, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta seluruh anggota legislatif. Kehadiran para pemangku kebijakan ini memancarkan aura sinergi yang kokoh antara eksekutif dan legislatif demi mematangkan tata kelola pemerintahan Kota Padang ke arah yang jauh lebih baik.

"Kami di legislatif siap menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui pembahasan mendalam terhadap Ranperda ini. DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji seluruh aspek pelaksanaan anggaran bersama perangkat daerah terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal," tegas Ketua DPRD Padang, Muharlion.


Raport Hijau APBD 2025: PAD Melampaui Target!
Kerja keras bersama ini membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Berdasarkan data realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang dipaparkan dalam paripurna, struktur keuangan Kota Padang menunjukkan performa yang prima:

Pendapatan Daerah: Berhasil meraup Rp2,85 triliun atau menyentuh angka 99,15 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,88 triliun.

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Menorehkan catatan luar biasa dengan melampaui target, yakni terealisasi sebesar Rp924,53 miliar atau mencapai 102,99 persen dari target awal sebesar Rp897,69 miliar.

Angka-angka ini menjadi indikator positif bahwa denyut nadi perekonomian dan pengelolaan keuangan di Kota Padang berada pada tren yang sangat sehat.


Apresiasi Eksekutif dan Rekor Prestasi WTP Ke-13

Mewakili Wali Kota Padang, Wakil Wali Kota Maigus Nasir menyampaikan rasa apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas harmonisnya hubungan kerja antara Pemko dan DPRD Padang. Pada momen bahagia tersebut, ia mengumumkan sebuah kabar membanggakan: Pemko Padang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian ini menorehkan sejarah baru karena menjadi raihan WTP yang ke-13 secara total, sekaligus ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.

"Keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan negara ini jelas tidak terlepas dari dukungan penuh serta fungsi pengawasan ketat dari DPRD Kota Padang yang tanpa lelah mengawal jalannya program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah," ungkap Maigus Nasir penuh syukur.


Menuju Padang yang Lebih Sejahtera dan Berintegritas

Melalui tiga fungsi utamanya—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—DPRD Kota Padang berkomitmen penuh menjaga agar keberlanjutan kinerja keuangan ini berjalan selaras dengan program unggulan (Progul) "Padang Amanah". Program ini berorientasi pada penciptaan roda pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan pengawasan melekat yang dilakukan oleh DPRD Padang melalui Pansus kelak, diharapkan akselerasi pembangunan fisik maupun non-fisik dapat segera dirasakan dampaknya secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Bingkuang. (Adv)



PADANG – Di bawah langit Kota Padang yang terus bergerak dinamis menyambut modernisasi, sebuah langkah bersejarah baru saja ditorehkan. Ketika derasnya arus globalisasi perlahan mengikis sekat-sekat tradisi dan memicu kecemasan akan hilangnya jati diri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang berdiri di garda terdepan. Lembaga legislatif ini mengambil sikap tegas: menjaga marwah dan merawat eksistensi nilai-nilai luhur Minangkabau agar tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan.

Komitmen suci tersebut mewujud nyata dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). Bertempat di ruang sidang utama, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang secara bulat memberikan persetujuan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh rona kebersamaan. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para Wakil Ketua, sidang ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran eksekutif—seperti Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, dan Sekda Raju Minropa—tetapi juga diramaikan oleh para pemilik waris tradisi: ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, hingga Bundo Kanduang se-Kota Padang.

Sebuah Proses Panjang yang Menghunjam ke Akar Rumput

Lahirnya Perda ini bukanlah sebuah proses instan yang diputus di atas meja formalitas. Ia adalah buah dari diskursus panjang, perenungan mendalam, dan kerja keras yang melelahkan.

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, memaparkan bahwa sejak Desember 2025 hingga April 2026, pihaknya telah bergerak dinamis. DPRD membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya, menggelar rapat kerja, hingga turun langsung melakukan konsultasi dan dengar pendapat dengan para Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang.


“Ranperda ini hadir sebagai bentuk pelaksanaan amanat regulasi yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum. Kita ingin memastikan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) bukan sekadar jargon, melainkan roh yang tetap hidup dan berdenyut di tengah masyarakat,” ujar Mulyadi Muslim emosional.

DPRD Kota Padang menyadari, lembaga adat seperti KAN, LKAAM, Tungku Tigo Sajarangan, dan Bundo Kanduang adalah benteng pertahanan moral terakhir daerah. Oleh karena itu, Perda ini hadir sebagai instrumen legalitas yang memberikan jaminan perlindungan dan penguatan fungsi bagi mereka.

Melawan Degradasi Moral Melalui Gerakan Sosial Budaya

Perda ini dirancang bukan sekadar untuk melahirkan dokumen administratif, melainkan menjadi hulu dari gerakan sosial yang masif. Pandangan bulat dari seluruh fraksi di DPRD menegaskan tekad yang sama: kebudayaan harus menjadi solusi konkret atas dinamika sosial hari ini.

Fraksi PKS DPRD Kota Padang, misalnya, menggarisbawahi bahwa pelestarian adat harus bertransformasi menjadi gerakan yang adaptif bagi generasi muda. Melalui payung hukum ini, DPRD mendorong penguatan muatan lokal di sekolah-sekolah, pendirian sekolah adat, penyelenggaraan festival budaya, hingga pelatihan seni tradisional.

Lebih dari itu, nilai-nilai komunal Minangkabau yang kaya akan dialog dan rasa gotong royong diharapkan mampu menjadi obat penawar bagi berbagai penyakit sosial perkotaan saat ini—mulai dari maraknya tawuran remaja, jerat narkoba, degradasi moral, hingga memudarnya solidaritas antarsesama.

Untuk memastikan roh Perda ini berjalan optimal, DPRD Kota Padang secara tegas mendorong Pemerintah Kota untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Keberpihakan anggaran ini penting agar program penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya dapat bergerak mandiri, terarah, dan menyentuh hingga ke tingkat nagari.


Sinergi Historis Menuju Masa Depan Padang

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dengan nada optimis menegaskan bahwa regulasi ini adalah warisan berharga bagi generasi masa depan Kota Padang.

"Perda ini sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang," tegas Muharlion.

Bagi Muharlion, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan adat tidak hanya berhenti sebagai lembaran sejarah yang pasif, melainkan menjadi kompas dan pedoman hidup aktif masyarakat dalam menjawab tantangan zaman yang kian kompleks.

Gayung pun bersambut. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif dan kerja keras DPRD. Fadly mengakui, meski berbagai program pelestarian adat telah berjalan di sekolah dan komunitas, kehadiran Perda ini memberikan fondasi dan "payung ketetapan" yang jauh lebih kokoh. Pemerintah Kota Padang berkomitmen segera menyiapkan kebijakan teknis, mulai dari fasilitasi operasional hingga sinkronisasi regulasi terkait ketertiban umum.

Rasa haru dan bangga juga membuncah dari kalangan tokoh adat. Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie menilai keputusan yang diambil DPRD dan Pemko Padang sebagai sebuah keputusan bersejarah. Perda ini dinilai membuka ruang yang sangat luas bagi struktur nagari untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.


Sebuah Catatan Optimisme

Rapat Paripurna hari itu ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara Ketua DPRD Muharlion dan Wali Kota Fadly Amran. Di balik goresan pena tersebut, ada harapan besar yang dititipkan oleh warga Kota Padang.

Melalui Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau ini, DPRD Kota Padang telah membuktikan fungsinya bukan sekadar pembuat aturan, melainkan sebagai penjaga nyala api peradaban. Sebuah langkah nyata yang memastikan bahwa sejauh apa pun Kota Padang melangkah menuju modernitas, ia tidak akan pernah kehilangan akar budayanya. (Adv)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.