Banleg Dewan Aceh Singkil Hingga Kini Belum Membahas Qanun Tentang Perumda
Aceh Singkil -
Hingga saat Dewan Aceh Singkil belum mengupas Rancangan Qanun Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda). Aceh Singkil.
Dikarenakan, Raqan dari awalnya sudah masuk kedalam program legislasi lembaga legislatif Aceh Singkil, namun, hingga sekarang Pihak Perumda belum menyerahkan berkas-berkas adminitrasi yang diminta oleh pihak Dewan untuk dibahas didalam rapat.
Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, dikonfirmasi Senin, 32/08/2020. mengatakan qanun Tentang penyertaan modal terhadap Perusahaan Umum Milik Daerah yang belum dibahas dan dilaporkan agar dapat disetujui. Ucapnya.
Akibat belum adanya masuk berkas dokumen hingga saat ini, bahasan raqan tersebut belum dibahas dan masuk dalam laporan untuk disetujui bersama eksekutif dan legislatif, Ucap Ahmad Fadhli.
Hal sama dikatakan oleh Anggota DPRK Aceh Singkil lainnya, Yulihardin, S.Ag mengatakan, sebelumnya ada 11 usulan raqan daerah setempat yang disampaikan dalam program legislasi. Salah satunya Raqan Penyertaan Modal Perumda Aceh Singkil yang sudah lama dinanti oleh pihak Perusahaan, jelasnya.
Kemudian, tambah Yulihardin, apabila qanun tersebut belum disetujui oleh pihak Eksekutif dan Legislatif, pihak Perumda tidak bisa menerima haji dan tidak melakukan penarikan lainnya, pungkasnya (R)
Hingga saat Dewan Aceh Singkil belum mengupas Rancangan Qanun Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda). Aceh Singkil.
Dikarenakan, Raqan dari awalnya sudah masuk kedalam program legislasi lembaga legislatif Aceh Singkil, namun, hingga sekarang Pihak Perumda belum menyerahkan berkas-berkas adminitrasi yang diminta oleh pihak Dewan untuk dibahas didalam rapat.
Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, dikonfirmasi Senin, 32/08/2020. mengatakan qanun Tentang penyertaan modal terhadap Perusahaan Umum Milik Daerah yang belum dibahas dan dilaporkan agar dapat disetujui. Ucapnya.
Akibat belum adanya masuk berkas dokumen hingga saat ini, bahasan raqan tersebut belum dibahas dan masuk dalam laporan untuk disetujui bersama eksekutif dan legislatif, Ucap Ahmad Fadhli.
Hal sama dikatakan oleh Anggota DPRK Aceh Singkil lainnya, Yulihardin, S.Ag mengatakan, sebelumnya ada 11 usulan raqan daerah setempat yang disampaikan dalam program legislasi. Salah satunya Raqan Penyertaan Modal Perumda Aceh Singkil yang sudah lama dinanti oleh pihak Perusahaan, jelasnya.
Kemudian, tambah Yulihardin, apabila qanun tersebut belum disetujui oleh pihak Eksekutif dan Legislatif, pihak Perumda tidak bisa menerima haji dan tidak melakukan penarikan lainnya, pungkasnya (R)